Mubadalah.id – Satu bulan terakhir ini marak pemberitaan anak usia sekolah yang ramai-ramai mengajukan permohonan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama. Jika kita lihat, angka dispensasi yang tercatat masih cukup tinggi. Yakni berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) sebanyak 50.000 permohonan di tahun 2022. Lantas bagaimana nasib anak-anak korban perkawinan anak yang perkawinnya tidak tercatat? Atau yang sering kita sebut Kawin Siri oleh masyarakat.
Istilah yang sering menimbulkqn kontroversi ini, ternyata masih tetap berkembang hingga saat ini. Kawin siri atau yang juga sering kita sebut ‘kawin di bawah tangan’ adalah perkawinan yang tidak tercatat dan dilegalisasi dengan payung hukum positif. Praktik kawin siri banyak terjadi, umumnya pada perkawinan anak. Ketika tidak mendapatkan dispensasi kawin pihak keluarga tetap melangsungkan perkawinan secara siri.
Kawin Siri saat Prosesi Lamaran
Tradisi yang penulis temui di lingkungan sekitar, adalah praktik kawin siri ini justru kerap mereka lakukan pada saat proses khitbah (lamaran). Lagi-lagi dengan dalih untuk menghindari zina. Bahkan lebih parah, ketika kedua pasangan masih sama-sama usia anak mereka tidak mengetahui jika pihak keluarga memutuskan untuk menikahkan mereka secara siri pada prosesi lamaran. Sehingga tak jarang, makna khitbah/lamaran/tunangan di masyarakat mengalami pergeseran. Yakni dengan berlangsungnya kawin siri pada saat itu juga.
Ada beragam asumsi yang masyarakat sampaikan tentang langsung di-kawinkan secara siri pada saat lamaran ini. Beberapa beranggapan bahwa mereka sudah sah secara agama sebagai suami istri dan memiliki hak-kewajiban selayaknya suami dan istri. Pendapat lainnya menyatakan bahwa, hal ini mereka lakukan hanya dengan tujuan agar saat kedua pasangan jalan berdua tidak menimbulkan dosa.
Beragam asumsi lainnya juga terlontarkan, sebagai penguat agar pasangan yang tiba-tiba menjalani akad pada prosesi lamaran itu terus langgeng. Namun, tidak ada satu pun yang memberikan edukasi kepada si anak perempuan. Ya, tentu ketika perkawinan tidak tercatat melalui kawin siri, perempuan lah yang mengalami banyak sekali kerugian. Namun, masyarakat justru meromantisasi perkawinan siri bahkan pada mereka yang masih usia anak.
Mengapa Mencatat Perkawinan itu Penting?
Mengacu pada UU Perkawinan Tahun 1974, Pasal (2) Ayat (2) menyebutkan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis, Prof. Musdah Mulia menyebutkan bahwa, perkawinan yang tidak tercatat tidak sah menurut negara. Hal ini juga menjadi pegangan para hakim di pengadilan negeri maupun pengadilan agama.
Dapat kita katakan bahwa kawin siri adalah kawin liar yang tidak kita lakukan menurut hukum yang berlaku. Yang berdampak tidak adanya impilkasi hukum berupa pengakuan dan perlindungan hukum. Meski secara agama, adat istiadat, dan budaya masyarakat menganggapnya sah, perkawinan ini justru memiliki banyak dampak negatif bagi perempuan sebagai istri. Bahkan lebih panjang ketika lahir anak dari perkawinan yang tidak tercatat, maka anak yang lahir sulit untuk mendapatkan akses pemenuhan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Penekanan pencatatan perkawinan juga ada pada UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Di mana dalam aturan ini menyebutkan bahwa perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Peristiwa penting adalah kejadian yang seseorang alami meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak dan perubahan status kewarganegaraan. Semua peristiwa penting tersebut wajib terlaporkan dan tercatatkan untuk tertib administrasi dalam kependudukan.
Sudahi Meromantisasi Perkawinan yang Merugikan Perempuan
Meski pencatatan adalah sebatas syarat administratif negara, namun dampaknya sangat mengikat. Sebab perkawinan yang tidak tercatat sangat merugikan perempuan. Baik bagi perempuan dewasa maupun anak perempuan. Secara hukum perempuan tidak dianggap sebagai istri sah, sebab tidak memiliki akta nikah, sehingga sebagai istri akan kesulitan untuk mengakses hak-hak asasi sebagai warga negara.
Ketika terjadi perceraian dalam perkawinan siri, maka pihak istri akan mengalami banyak kerugian. Sebab istri tidak memiliki hak atas nafkah dan harta gono-gini. Bahkan dalam perceraian pihak istri tidak dapat menuntut hak perwalian anak. Karena proses cerainya sebatas dengan kesepakatan saja. Jika suami meninggal maka istri juga tidak memiliki hak atas warisan. Karena secara hukum, perkawinan ini dianggap tidak pernah terjadi. Sebab tidak tercatat.
Perempuan dewasa yang melangsungkan kawin siri sering masyarakat labeli sebagai perempuan simpanan. Karena pada praktiknya kawin siri sering mereka lakukan untuk melanggengkan praktik poligami. Baik pada perempuan dewasa maupun anak perempuan, yang hidup dalam hubungan kawin siri akan sulit melaporkan jika terjadi mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jika terjadi KDRT pada pasangan yang kawin siri, maka istri akan sulit mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan KDRT tersebut.
Berdasarkan UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 menyebutkan bahwa, kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak. Di mana hal ini berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan. Sehingga jika perkawinan tidak tercatat maka dianggap kedua pasangan tersebut bukan pasangan suami istri yang sah secara hukum.
Jika perkawinan siri ini terjadi pada usia anak, akan berdampak pada kondisi sosial psikologis dari anak itu sendiri. Selain harus menanggung sekian banyak dampak negatif perkawinan anak. Jika anak perempuan mengalami kawin siri secara otomatis menambah jeratan-jeratan dampak negatif yang sangat merugikan bagi kehidupannya. Karena mau tidak mau dampak negatif yang sudah saya sebutkan ini akan mereka alami.
Perkawinan Siri juga Berdampak Buruk pada Masa Depan Anak
Sebagaimana saya sebutkan di atas, jika anak lahir dari pasangan yang kawin siri maka anak tersebut akan memiliki status sebagai anak yang tidak sah secara hukum. Sebab berdasarkan UU Perkawinan Pasal 42 menyebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Maksudnya sah pada pasal ini adalah yang tercatat dan terakui oleh hukum negara.
Konsekuensinya adalah pada saat pembuatan akta kelahiran akan tertulis “anak luar nikah”. Berkaitan dengan ini Pasal 43 UU Perkawinan mempertegasnya dengan menyatakan bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Inilah yang menyebabkan jika terjadi perceraian dan suami meninggal dunia, anak dari perkawinan siri juga tidak mendapatkan hak nafkah dan memperoleh warisan dari ayahnya.
Dari sekian banyak dampak negatif karena kawin siri, sudah saatnya untuk menyudahi menormalisasi dan meromantisasi perkawinan yang tidak tercatat. Yakni menikahkan anak pada saat lamaran, dan praktik-praktik perkawinan yang merugikan perempuan lainnya. Sebab datang ke KUA untuk mencatatkan perkawinan dan menunggu usia yang matang bagi anak untuk menikah, adalah bagian dari upaya mewujudkan generasi berkualitas dan keluarga yang maslahah. (Bebarengan)