Sabtu, 18 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kawin Siri Sangat Merugikan Perempuan, Terlebih pada Usia Anak

Tradisi yang penulis temui di lingkungan sekitar, adalah praktik kawin siri ini justru kerap mereka lakukan pada saat proses khitbah (lamaran). Lagi-lagi dengan dalih untuk menghindari zina

Nuril Qomariyah Nuril Qomariyah
13 Februari 2023
in Keluarga
0
Kawin Siri

Kawin Siri

757
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Satu bulan terakhir ini marak pemberitaan anak usia sekolah yang ramai-ramai mengajukan permohonan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama. Jika kita lihat, angka dispensasi yang tercatat masih cukup tinggi. Yakni berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) sebanyak 50.000 permohonan di tahun 2022. Lantas bagaimana nasib anak-anak korban perkawinan anak yang perkawinnya tidak tercatat? Atau yang sering kita sebut Kawin Siri oleh masyarakat.

Istilah yang sering menimbulkqn kontroversi ini, ternyata masih tetap berkembang hingga saat ini. Kawin siri atau yang juga sering kita sebut ‘kawin di bawah tangan’ adalah perkawinan yang tidak tercatat dan dilegalisasi dengan payung hukum positif. Praktik kawin siri banyak terjadi, umumnya pada perkawinan anak. Ketika tidak mendapatkan dispensasi kawin pihak keluarga tetap melangsungkan perkawinan secara siri.

Kawin Siri saat Prosesi Lamaran

Tradisi yang penulis temui di lingkungan sekitar, adalah praktik kawin siri ini justru kerap mereka lakukan pada saat proses khitbah (lamaran). Lagi-lagi dengan dalih untuk menghindari zina. Bahkan lebih parah, ketika kedua pasangan masih sama-sama usia anak mereka tidak mengetahui jika pihak keluarga memutuskan untuk menikahkan mereka secara siri pada prosesi lamaran. Sehingga tak jarang, makna khitbah/lamaran/tunangan di masyarakat mengalami pergeseran. Yakni dengan berlangsungnya kawin siri pada saat itu juga.

Ada beragam asumsi yang masyarakat sampaikan tentang langsung di-kawinkan secara siri pada saat lamaran ini. Beberapa beranggapan bahwa mereka sudah sah secara agama sebagai suami istri dan memiliki hak-kewajiban selayaknya suami dan istri. Pendapat lainnya menyatakan bahwa, hal ini mereka lakukan hanya dengan tujuan agar saat kedua pasangan jalan berdua tidak menimbulkan dosa.

Beragam asumsi lainnya juga terlontarkan, sebagai penguat agar pasangan yang tiba-tiba menjalani akad pada prosesi lamaran itu terus langgeng. Namun, tidak ada satu pun yang memberikan edukasi kepada si anak perempuan. Ya, tentu ketika perkawinan tidak tercatat melalui kawin siri, perempuan lah yang mengalami banyak sekali kerugian. Namun, masyarakat justru meromantisasi perkawinan siri bahkan pada mereka yang masih usia anak.

Mengapa Mencatat Perkawinan itu Penting?

Mengacu pada UU Perkawinan Tahun 1974, Pasal (2) Ayat (2) menyebutkan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis, Prof. Musdah Mulia menyebutkan bahwa, perkawinan yang tidak tercatat tidak sah menurut negara. Hal ini juga menjadi pegangan para hakim di pengadilan negeri maupun pengadilan agama.

Dapat kita katakan bahwa kawin siri adalah kawin liar yang tidak kita lakukan menurut hukum yang berlaku. Yang berdampak tidak adanya impilkasi hukum berupa pengakuan dan perlindungan hukum. Meski secara agama, adat istiadat, dan budaya masyarakat menganggapnya sah, perkawinan ini justru memiliki banyak dampak negatif bagi perempuan sebagai istri. Bahkan lebih panjang ketika lahir anak dari perkawinan yang tidak tercatat, maka anak yang lahir sulit untuk mendapatkan akses pemenuhan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Penekanan pencatatan perkawinan juga ada pada UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Di mana dalam aturan ini menyebutkan bahwa perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Peristiwa penting adalah kejadian yang seseorang alami meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak dan perubahan status kewarganegaraan. Semua peristiwa penting tersebut wajib terlaporkan dan tercatatkan untuk tertib administrasi dalam kependudukan.

Sudahi Meromantisasi Perkawinan yang Merugikan Perempuan

Meski pencatatan adalah sebatas syarat administratif negara, namun dampaknya sangat mengikat. Sebab perkawinan yang tidak tercatat sangat merugikan perempuan. Baik bagi perempuan dewasa maupun anak perempuan. Secara hukum perempuan tidak dianggap sebagai istri sah, sebab tidak memiliki akta nikah, sehingga sebagai istri akan kesulitan untuk mengakses hak-hak asasi sebagai warga negara.

Ketika terjadi perceraian dalam perkawinan siri, maka pihak istri akan mengalami banyak kerugian. Sebab istri tidak memiliki hak atas nafkah dan harta gono-gini. Bahkan dalam perceraian pihak istri tidak dapat menuntut hak perwalian anak. Karena proses cerainya sebatas dengan kesepakatan saja. Jika suami meninggal maka istri juga tidak memiliki hak atas warisan. Karena secara hukum, perkawinan ini dianggap tidak pernah terjadi. Sebab tidak tercatat.

Perempuan dewasa yang melangsungkan kawin siri sering masyarakat labeli sebagai perempuan simpanan. Karena pada praktiknya kawin siri sering mereka lakukan untuk melanggengkan praktik poligami. Baik pada perempuan dewasa maupun anak perempuan, yang hidup dalam hubungan kawin siri akan sulit melaporkan jika terjadi mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jika terjadi KDRT pada pasangan yang kawin siri, maka istri akan sulit mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan KDRT tersebut.

Berdasarkan UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 menyebutkan bahwa, kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak. Di mana hal ini berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan. Sehingga jika perkawinan tidak tercatat maka dianggap kedua pasangan tersebut bukan pasangan suami istri yang sah secara hukum.

Jika perkawinan siri ini terjadi pada usia anak, akan berdampak pada kondisi sosial psikologis dari anak itu sendiri. Selain harus menanggung sekian banyak dampak negatif perkawinan anak. Jika anak perempuan mengalami kawin siri secara otomatis menambah jeratan-jeratan dampak negatif yang sangat merugikan bagi kehidupannya. Karena mau tidak mau dampak negatif yang sudah saya sebutkan ini akan mereka alami.

Perkawinan Siri juga Berdampak Buruk pada Masa Depan Anak

Sebagaimana saya sebutkan di atas, jika anak lahir dari pasangan yang kawin siri maka anak tersebut akan memiliki status sebagai anak yang tidak sah secara hukum. Sebab berdasarkan UU Perkawinan Pasal 42 menyebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Maksudnya sah pada pasal ini adalah yang tercatat dan terakui oleh hukum negara.

Konsekuensinya adalah pada saat pembuatan akta kelahiran akan tertulis “anak luar nikah”. Berkaitan dengan ini Pasal 43 UU Perkawinan mempertegasnya dengan menyatakan bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Inilah yang menyebabkan jika terjadi perceraian dan suami meninggal dunia, anak dari perkawinan siri juga tidak mendapatkan hak nafkah dan memperoleh warisan dari ayahnya.

Dari sekian banyak dampak negatif karena kawin siri, sudah saatnya untuk menyudahi menormalisasi dan meromantisasi perkawinan yang tidak tercatat. Yakni menikahkan anak pada saat lamaran, dan praktik-praktik perkawinan yang merugikan perempuan lainnya. Sebab datang ke KUA untuk mencatatkan perkawinan dan menunggu usia yang matang bagi anak untuk menikah, adalah bagian dari upaya mewujudkan generasi berkualitas dan keluarga yang maslahah. (Bebarengan)

Tags: Dispensasi Perkawinanhukum keluarga IslamKawin SiriPengadilan agamapernikahan anak
Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Terkait Posts

Pernikahan Anak
Publik

Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

7 Oktober 2025
Saksi dalam Akad Pernikahan
Hukum Syariat

Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Akad Pernikahan?

23 September 2025
Pernikahan Anak
Personal

Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

19 September 2025
Pernikahan Anak
Pernak-pernik

Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

16 September 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga
  • Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi
  • Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi
  • Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri
  • SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID