Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kekerasan dalam Pacaran Tertinggi Kedua, Kita Harus Bagaimana?

Komnas Perempuan menyebutkan bahwa kekerasan ranah personal masih menduduki peringkat tertinggi dibanding kekerasan lainnya, sehingga disebut ranah personal adalah ranah yang paling berisiko bagi perempuan

Siti Fatimah by Siti Fatimah
12 Januari 2023
in Personal
A A
0
Kanti Utami

Kanti Utami

5
SHARES
233
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membaca data dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2021 tentang kekerasan terhadap perempuan membuat hati saya miris. Bagaimana tidak, pasalnya dalam catatan tersebut menjelaskan bahwa benar data kekerasan pada perempuan tahun 2020 memang mengalami penurunan kasus sebanyak 31,5% dibanding tahun sebelumnya, namun penurunan tersebut bukan berarti jumlah kasus benar-benar menurun dalam dunia nyata.

Ada empat faktor yang menyebabkan data kasus kekerasan pada perempuan menjadi menurun selama pandemi Covid-19 2020, yakni adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengharuskan korban dekat dengan pelaku, korban memilih diam atau mengadu pada keluarga, ketidaksiapan model layanan pengaduan selama pandemi dan persoalan literasi teknologi. Keempat faktor inilah yang menyebabkan korban mengalami hambatan untuk mengadu ke lembaga maupun Komnas Perempuan.

Dari sini bisa dipastikan bahwa sebenarnya kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2020 mengalami peningkatan. Komnas Perempuan memperkirakan peningkatan ini sebanyak 10 persen dari tahun sebelumnya.

Dalam laporannya, Komnas Perempuan menyebutkan bahwa kekerasan ranah personal masih menduduki peringkat tertinggi dibanding kekerasan lainnya, sehingga disebut ranah personal adalah ranah yang paling berisiko bagi perempuan. Salah satu kasus kekerasan ranah personal yang punya presentase tertinggi adalah kekerasan dalam pacaran (KDP).

Kasus kekerasan dalam pacaran menduduki peringkat tertinggi kedua setelah kekerasan terhadap istri (KTI). Tercatat ada sekitar 1.309 kasus kekerasan dalam pacaran yang terjadi selama pandemi 2020, dengan kasus paling banyak adalah kekerasan seksual, disusul kekerasan fisik, psikis dan ekonomi. Itu yang berhasil tercatat, bayangkan saja kasus yang belum tercatat oleh Komnas Perempuan, pasti lebih banyak lagi.

Melihat hal itu, saya berpikir bahwa cara untuk berkontribusi mengurangi angka KDP dan menunjukkan simpati kepada korban bukanlah dengan menceramahi tentang larangan pacaran (lengkap dengan menyebut dalil-dalilnya sambil marah-marah) di sosial media, karena itu menjadi sebuah hal yang percuma dan tidak efektif.

Baiklah jika anda percaya bahwa pacaran itu tidak diperbolehkan dalam  agama Islam, itu tidak salah. Namun, sekali lagi hal tersebut tidak efektif jika digunakan untuk merespon kasus ini. Apalagi  melontarkan kalimat  “Makanya jangan pacaran! Pacaran itu dosa!” pada korban, itu sama sekali tidak memberikan solusi, dan tidak menyelesaikan masalah tentunya.

Demikian juga dengan ungkapan “Makanya tidak usah pacaran! Mending nikah aja!”  Menurut saya itu juga tidak efektif. Karena relasi dalam pernikahan tidak menjamin seseorang untuk bebas dari segala jenis kekerasan. Jika melihat data yang sudah saya sebutkan sebelumnya, justru angka kekerasan dalam rumah tangga menduduki peringkat pertama. Jika sudah begitu, masak kita harus mengatakan “Makanya jangan nikah!” Loh?!

Jadi apa yang harus kita lakukan? Saya pikir untuk mencegah banyaknya kasus kekerasan dalam pacaran yang harus kita lakukan adalah ikut menyuarakan pengetahuan tentang relasi sehat, pengetahuan terkait macam-macam kekerasan, perlindungan diri dan informasi seputar tempat pengaduan yang aman bagi korban. Membagikan informasi dan pengetahuan seperti ini tidak hanya berguna untuk mengurangi angka KDP tapi juga KTI yang semakin hari semakin meningkat.

Saya ingat sekali ketika saya masih duduk di bangku sekolah, ada salah seorang teman yang mempunyai pacar sangat posesif. Seluruh gerak-gerik teman saya sangat dibatasi, bahkan persoalan pertemanan saja diberi aturan yang sangat ketat. Pacarnya mengharuskan teman saya untuk mematuhi apapun yang diperintahnya, kalau tidak dipatuhi, pacarnya akan memarahi teman saya. Sikap pacarnya ini tentu berhasil menyebabkan teman saya  mengalami stres dan menganggu psikisnya.

Dari pengalaman teman saya ini, jika mengingat keterangan yang pernah ditulis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam website resminya, bahwa terdapat empat jenis kekerasan, yakni kekerasan fisik, psikis atau emosional, ekonomi dan kekerasan pembatasan aktivitas. Maka, bisa dikatakan teman saya ini mengalami kekerasan dalam pacaran berbentuk kekerasan psikis dan pembatasan aktivitas. Di mana pihak laki-laki menggunakan kekuatannya untuk mendominasi teman saya.

Jujur saja, dari dulu saya sudah meresahkan konsep relationship seperti ini, tapi saya baru memahami bahwa itu termasuk salah satu jenis kekerasan terhadap perempuan ketika saya duduk di bangku kuliah. Apakah teman saya tahu dia mengalami kekerasan? Awalnya dia tidak tahu dan tidak menyadari, namun dia menjadi tahu ketika dia sering membaca informasi soal jenis kekerasan di sosial media. Dan dari informasi itulah yang akhirnya membuat dia yakin untuk memutuskan keluar dari hubungan toxic tersebut.

Dari sini dapat kita ketahui mengapa penting sekali untuk kita turut membagikan informasi dan pengetahuan seputar kekerasan yang kerapkali terjadi. Cara tersebut diharapkan bisa membangun kesadaran kepada masyarakat terkait pentingnya membangun relasi sehat dan tidak merugikan satu sama lain. Serta, cara tersebut diharapkan dapat membangun self-awareness yang kuat sehingga setiap individu bisa melindungi dirinya sendiri di mana pun mereka berada.

Terakhir, pesan dari saya “Bukan berarti ketika pacarmu tidak pernah memukulmu, artinya dia tidak pernah melakukan kekerasan padamu. Kenali macam-macam kekerasan dan lindungi dirimu!” []

Tags: kekerasanKomnas Perempuanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membincang Cirebon sebagai Pusat Peradaban Islam

Next Post

Fatimah binti Maimun: Seorang Pemimpin dan Penyebar Islam di Nusantara pada Abad 11 M

Siti Fatimah

Siti Fatimah

Alumni prodi Ilmu Hadis yang suka menulis dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan gender, relasi dan parenting. Bisa disapa melalui Ig: @ftmhadnan

Related Posts

Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
MBG
Publik

Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
Fatimah binti Maimun

Fatimah binti Maimun: Seorang Pemimpin dan Penyebar Islam di Nusantara pada Abad 11 M

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0