Mubadalah.id – Dalam perumusan hukum Islam, perempuan kerap berada pada posisi yang sulit, terutama ketika menyangkut pengalaman biologis yang hanya dialami oleh mereka. Salah satu contohnya tampak dalam ketentuan mengenai mandi wajib bagi perempuan yang mengalami istihadhah (pendarahan di luar masa haid).
Menurut beberapa ulama klasik seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal, perempuan mustahadhah wajib mandi besar setiap kali hendak melaksanakan salat wajib.
Sekilas, aturan ini tampak sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga kesucian ibadah. Namun jika kita melihat dari sisi kemanusiaan, ketentuan ini menyimpan beban yang amat berat bagi perempuan.
Seperti dijelaskan oleh Nyai Hj. Badriyah Fayumi dalam tulisannya di Kupipedia.id, ketentuan tersebut sangat sulit perempuan jalankan, terutama bagi perempuan yang tinggal di daerah dengan cuaca dingin, daerah kekeringan air, atau mereka yang bekerja di luar rumah.
Bagaimana mungkin seorang perempuan harus mandi lima kali dalam sehari dalam kondisi tubuh lemah?
Lebih jauh, istihadhah itu sendiri sudah merupakan problem kesehatan yang cukup serius. Pendarahan yang terus-menerus dapat mengakibatkan kelelahan, menurunkan daya tahan tubuh, bahkan bisa mengancam nyawa.
Bagi sebagian perempuan, terutama yang mendekati masa menopause atau yang menggunakan alat kontrasepsi tertentu. Kondisi ini juga menimbulkan bahaya.
Maka, pertanyaan yang muncul adalah di mana letak pertimbangan kemanusiaan dalam hukum untuk perempuan dengan kondisi lemah semacam ini?
Kita harus berani mengakui bahwa sebagian produk fiqh memang mereka susun tanpa mempertimbangkan secara memadai pengalaman dan kondisi perempuan. Karena selam ini, fiqh lahir dalam konteks sosial-budaya yang sangat patriarkal, di mana ruang dan suara perempuan terbatas.
Padahal, hukum Islam seharusnya berpihak pada kemaslahatan dan kemudahan (taisir), bukan menambah kesulitan (ta’sir). Sebagaimana prinsip ushul fiqh menyebutkan, “Al-masyaqqah tajlibu at-taysir” — kesulitan harus mendatangkan kemudahan. []











































