Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Muslim Melaksanakan Ibadah Shalat di Gereja

Non muslim yang beribadah di masjid, atau kita sebagai muslim yang shalat di gereja, tak ada lagi beda. Karena setiap sudut bumi ini adalah milik Tuhan semata.

Zahra Amin Zahra Amin
27 Mei 2021
in Publik
0
Doa untuk Menjaga Relasi Pasangan Suami Istri Tetap Hangat dan Harmonis

Doa untuk Menjaga Relasi Pasangan Suami Istri Tetap Hangat dan Harmonis

212
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Satu minggu yang lalu di akun IG Mubadalah.id saya ditag Direktur Aman Indonesia Mbak Ruby Kholifah. Dalam percakapan komentar itu, pertama ia meminta mubadalah juga menuliskan pengalaman muslim yang boleh dan bisa melaksanakan ibadah shalat di gereja. Kemudian ada akun atas nama @di.sur yang menceritakan pengalamannya ketika diizinkan sembahyang di gereja Katolik di Italia. Karena saat itu, ia sedang kegiatan studi tour untuk melihat gaya gotik pada beberapa gereja.

Ketika dalam kondisi gelisah, sebab waktu sudah mendekati shalat dzuhur, terlebih ia merupakan satu-satunya wisatawan yang mengenakan jilbab. Lalu pastor yang menjadi guide tour bertanya, mengapa nampak gelisah? Usai @di.sur menjawab pertanyaan sang pastor, ia memanggil salah satu staff gereja yang perempuan, untuk membawanya ke ruangan yang nampak seperti tempat ganti atau persiapan acara. Dan akhirnya @di.sur bisa menunaikan shalat di sana.

Saya juga punya pengalaman serupa. Pernah bahkan sering numpang shalat di gereja. Tepatnya di Paroki Santo Michael Kabupaten Indramayu, dimana pada tahun 2017, saya pernah ikut terlibat dalam kegiatan Sahur Keliling bersama Ibu Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid. Dalam proses persiapan acara, dari rapat ke rapat berikutnya, waktu saya lebih banyak dihabiskan di paroki, sebagai tempat sekretariat panitia. Biasanya, di lantai dua paroki, di ruang depan itu, saya dan beberapa kawan menunaikan ibadah shalat.

Selain di Indramayu, saya dan kawan-kawan dari Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, juga pernah numpang shalat di Kauskupan Bandung, usai berkegiatan di ruang aulanya. Saat itu, di tahun 2018 masih beralamat di Jl. Djawa, karena sekarang sudah pindah ke gedung baru di Jl. Moch Ramdan Bandung. Bagaimana perasaannya? Saya merasa biasa saja, tidak ada sesuatu yang aneh atau perasaan ganjil lainnya.

Sikap saya bukan tanpa alasan, karena sebagaimana disampaikan KH Husein Muhammad dalam buku “Spiritualitas Kemanusiaan: Perspektif Islam Pesantren”, menyebutkan bahwa bumi ini milik Allah. Dialah yang menciptakannya dan Dia pula yang mengaturnya. Realitas kehidupan di bumi memperlihatkan wajah manusia dan alam yang beraneka ragam. Semuanya adalah ‘iyalullah, keluarga Allah.

Mereka, menurut Buya Husein, diciptakan dengan serba keterbatasan dan serba relative. Hanya Tuhan saja yang Maha Absolut, maka kepadaNya saja semua menghambakan diri dan menuhankan Diri-Nya (beribadah). Realitas bumi manusia juga menunjukkan selera yang berbeda-beda, memilih pekerjaan dan jalan hidup yang berbeda-beda serta cara mengabdi kepada Tuhan yang berbeda-beda. Akan tetapi mereka sepakat menginginkan hidup yang aman, damai, dan nikmat sampai selesai menjalani hidupnya.

Kehidupan yang beragam dan warna-warni tersebut merupakan kenyataan yang tidak bisa dipungkiri oleh siapapun. Orang sering menyebutnya “sunnatullah”. Nabi Muhammad SAW adalah orang yang sangat dan paling memahami realitas ini. karena itu ketika di Madinah, beliau mengajarkan prinsip-prinsip kehidupan bersama. Prinsip-prinsip itu kemudian, kata Buya Husein, dituangkan dalam “Piagam Madinah”. Yang berisi kontrak sosial antara anggota masyarakatnya yang plural itu.

Salah satu butir isinya menyatakan. “Orang Islam, Yahudi dan warga Madinah yang lain, bebas memeluk agama dan keyakinan mereka masing-masing. Mereka dijamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah. Tidak seorangpun dibenarkan mencampuri urusan agama orang lain. Orang Yahudi yang menandatangani (menyetujui) piagam ini berhak memperoleh pertolongan dan perlindungan serta tidak diperlakukan zhalim. Orang Yahudi bagi orang Yahudi, dan orang Islam bagi orang Islam. Jika dia antara mereka berbuat zhalim, itu akan menyengsarakan diri dan keluarganya. Setiap bentuk penindasan dilarang. Mereka sama-sama wajib mempertahankan negerinya dari serangan musuh.”

Begitulah, maka ketika Nabi dan para sahabat berangkat menuju Makkah, orang-orang yang bukan Islam juga ikut serta bersamanya. Dan Nabi SAW bersama para sahabat berhasil memasuki kota Makkah dengan damai dan tanpa setetes darahpun jatuh. Mereka yang dulu menyakiti dan bersekongkol ingin membunuh Nabi, dibiarkan hidup.

Bahkan Nabi memproklamirkan kebebasan dan keamanan: “Idzhabu fa antum thulaqa” (pergilah kalian. Kalian orang-orang yang bebas). Nabi yang mulia juga menyatakan: “La tastrib ‘alaikum al-Yaum” mengutip ucapan Nabi Yusuf AS pada saudara-saudaranya. Artinya “tidak boleh lagi ada dendam setelah hari ini.” Sesudah itu, kota suci berubah menjadi kota yang aman dan damai sampai hari ini.

Berabad kemudian, pernyataan yang sama ditemukan dalam “Dokumen tentang Persaudaraan Manusia: untuk Perdamaian Dunia dan Hidup Bersama” yang ditandatangani oleh Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Azhar Ahmad Al-Tayyeb. Seruan dari kedua tokoh dunia tersebut, yang ingin saya sampaikan ulang di sini, antara lain;

Pertama, Kami yang percaya kepada Allah dan pada perjumpaan terakhir dengan-Nya dan pengadilan-Nya berdasarkan tanggung jawab religius dan moral kami, melalui dokumen ini menyerukan kepada diri kami sendiri, kepada para pemimpin dunia serta para arsitek kebijakan internasional serta ekonomi dunia, agar bekerja keras untuk menyebarkan budaya toleransi  dan hidup bersama dalam damai: agar mengadakan intervensi pada kesempatan paling awal untuk menghentikan penumpahan darah orang yang tidak bersalah, dan mengakhiri perang, konflik, kerusakan lingkungan, serta kemerosotan moral dan budaya yang dialami dunia saat ini.

Kedua, kami menyerukan kepada para intelektual, filsuf, tokoh agama, seniman, pakar media dan semua laki-laki serta perempuan berbudaya di setiap bagian dunia, untuk menemukan kembali nilai-nilai perdamaian, keadilan, kebaikan, keindahan, persaudaraan manusia, dan hidup berdampingan untuk menegaskan pentingnya nilai-nilai ini sebagai jangkar keselamatan bagi semua, dan untuk memajukannya di mana-mana.

Jadi jika menilik sejarah Islam sendiri, sejak Nabi Muhammad SAW melalui Piagam Madinah, hingga kini melalui Dokumen Persaudaraan Manusia untuk Perdamaian Dunia dan Hidup Bersama, saya kira tak perlu lagi ada keraguan. Non muslim yang beribadah di masjid, atau kita sebagai muslim yang shalat di gereja, tak ada lagi beda. Karena setiap sudut bumi ini adalah milik Tuhan semata. []

Tags: katolikkeadilanKH Husein MuhammadPerdamaianPiagam MadinahSejarah IslamTeladan Nabitoleransi
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Forum Perdamaian Roma
Publik

Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

30 Oktober 2025
Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Gus Dur dan Daisaku Ikeda
Aktual

Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

14 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID