Mubadalah.id – Sejarah Islam mencatat teladan Nabi Muhammad Saw tentang pembelaan Nabi kepada seorang Yahudi. Imam Ibnu Jarir ath-Thabari (w. 310 H) dalam tafsirnya Jami’ al-Bayan meriwayatkan kisah Thu’mah bin Abiraq, seorang sahabat Anshar.
Pada suatu hari, Thu’mah pernah mencuri baju besi yang dititipkan di rumah pamannya. Ketika ketahuan, ia memindahkan barang curian itu ke rumah seorang Yahudi bernama Zaid bin Samin, agar orang-orang menyangka Zaid sebagai pencurinya. Sehingga keluarga Thu’mah buru-buru menyalahkan orang Yahudi tersebut.
Namun, Zaid membela diri. Ia menghadap Rasulullah Saw. dengan penuh tangis, memohon agar dilakukan penyelidikan yang adil.
Setelah melakukan investigasi, Nabi memutuskan bahwa Zaid tidak bersalah, dan pelaku sebenarnya adalah Thu’mah. Alih-alih melindungi sahabatnya sendiri, Nabi memilih membela seorang Yahudi karena kebenaran berpihak kepadanya.
Kisah di atas, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama memperlihatkan bahwa keadilan dalam Islam tidak boleh berat sebelah, meskipun pelakunya seorang Muslim dan korbannya non-Muslim. Harus kita tegakkan secara adil.
Oleh karena itu, kisah di atas memberi pelajaran penting bahwa keadilan harus kita tegakkan untuk semua umat beragama, tanpa ada diskriminasi.
Bahkan, menurut Kiai Faqih, dari kasus tersebut, mengajarkan kita: jangan menzhalimi manusia, menolong yang lemah, mencegah pelaku agar berhenti dari kezhalimannya. Serta menegakkan keadilan tanpa pandang bulu adalah jalan yang Rasulullah Saw contohkan kepada kita semua.
Dengan begitu, kita akan membangun fondasi peradaban yang penuh damai. Karena pada akhirnya, menjadi Muslim berarti menghadirkan rahmat, bukan hanya bagi sesama Muslim, tetapi juga bagi seluruh manusia. []