Mubadalah.id – Dr. KH. Faqihuddin Abdul Qadir menegaskan bahwa Al-Qur’an sejak awal telah menegaskan prinsip kesalingan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya diposisikan sebagai subjek yang sama-sama memiliki tanggung jawab dalam membangun kehidupan yang baik.
Kehidupan yang dirahmati Tuhan, kata dia, hanya dapat terwujud apabila laki-laki dan perempuan terlibat secara bersama dalam berbagai aspek kehidupan.
Hal itu, ia sampaikan dalam Dialog Ramadan: Logika Baru Kesetaraan sebagai Investasi, Bukan Amal yang berlangsung di Masjid Mardliyyah Islamic Center, kampus Universitas Gadjah Mada, Rabu (4/3/2026).
Namun demikian, Kiai Faqih menilai pesan-pesan kesalingan tersebut belum sepenuhnya menjadi arus utama dalam kesadaran keagamaan masyarakat. Dalam banyak ceramah dan diskursus keislaman, ayat-ayat yang berbicara tentang relasi setara antara laki-laki dan perempuan justru jarang dikemukakan.
“Al-Qur’an sebenarnya menghadirkan lebih dari 25 ayat yang menegaskan keterlibatan laki-laki dan perempuan secara bersama dalam kehidupan. Tetapi ayat-ayat ini jarang menjadi bahan pembicaraan di masjid maupun mushala,” ujarnya.
Sebaliknya, yang lebih sering muncul justru ayat-ayat yang berkaitan dengan poligami, dan itu pun sering kali dipahami secara tidak utuh. Akibatnya, pemahaman keagamaan di masyarakat menjadi timpang dan cenderung menempatkan perempuan dalam posisi subordinat.
Relasi Rumah Tangga
Dalam konteks relasi rumah tangga, Kiai Faqih menyoroti popularitas narasi yang menyebut laki-laki sebagai imam dan perempuan sebagai makmum dalam pernikahan. Narasi tersebut banyak beredar di kalangan anak muda dan sering dijadikan dasar untuk menggambarkan relasi suami-istri.
Padahal, menurutnya, ungkapan tersebut tidak ditemukan secara jelas dalam Al-Qur’an maupun hadis. Ia mempertanyakan asal-usul narasi tersebut yang begitu populer di masyarakat.
“Sering kali perempuan mengatakan kepada laki-laki ‘jadilah imam bagiku’. Padahal, jika kita telusuri, ungkapan seperti itu tidak memiliki dasar yang jelas dalam Al-Qur’an maupun hadis,” kata dia.
Narasi semacam itu, lanjut Kiai Faqih, secara tidak langsung membentuk cara pandang bahwa perempuan berada dalam posisi mengikuti dan tidak memiliki otoritas. Padahal dalam perspektif Al-Qur’an, laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki mandat sebagai khalifah di bumi.
Mandat kekhalifahan tersebut mengandung makna tanggung jawab untuk memakmurkan kehidupan dan mewujudkan kemaslahatan bersama. Karena itu, laki-laki dan perempuan semestinya bekerja sama dalam menghadirkan kehidupan yang baik atau hayatan thayyibah.
Kiai Faqih juga mengkritik cara pandang teologis yang sering kali menilai perempuan hanya dari potensi fitnah yang dianggap dapat ditimbulkannya. Dalam berbagai diskursus keagamaan populer, perempuan sering dipersoalkan dari sisi apakah kehadirannya menimbulkan godaan bagi laki-laki atau tidak.
Sebagai contoh, ia menyebut perdebatan mengenai perempuan yang membonceng sepeda motor. Dalam sejumlah pandangan keagamaan, persoalan yang sering mereka ajukan adalah apakah tindakan tersebut menimbulkan fitnah. Jika menimbulkan fitnah maka hukumnya haram, jika sedikit maka menjadi makruh, dan jika tidak menimbulkan fitnah baru boleh.
Menurutnya, cara berpikir seperti ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam melihat relasi laki-laki dan perempuan. Perempuan sering kali menjadi objek pengawasan moral, sementara laki-laki jarang mereka persoalkan.
“Laki-laki yang menggoda perempuan hampir tidak pernah menjadi objek pembahasan. Seolah-olah yang harus terus ia kendalikan adalah perempuan,” ujarnya.
Struktur Sosial
Ia menilai narasi semacam itu terbentuk dari struktur sosial yang sejak lama didominasi oleh laki-laki. Dalam struktur tersebut, perempuan kerap menjadi pihak yang disalahkan, sementara laki-laki tetap berada dalam posisi dominan.
Padahal pandangan tersebut, menurut Faqihuddin, bertentangan dengan prinsip dasar dalam Islam yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai sesama khalifah di bumi.
Ia juga menyoroti istilah yang Al-Qur’an gunakan untuk menggambarkan relasi suami dan istri. Dalam Al-Qur’an, kata yang ia gunakan adalah zawj, yang berarti pasangan. Istilah ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan adalah pasangan yang saling melengkapi, bukan hubungan yang menempatkan salah satu pihak lebih tinggi dari yang lain.
Walaupun dalam bahasa Arab populer terdapat istilah zaujah untuk menyebut istri, Al-Qur’an sendiri lebih menekankan konsep pasangan yang setara.
Konsep pasangan ini, menurut Kiai Faqih, seharusnya membangun relasi yang saling menguatkan antara suami dan istri. Namun dalam praktik sosial, relasi tersebut sering kali tidak berjalan seimbang.
Ia mencontohkan bagaimana masyarakat sangat menekankan konsep “istri salehah”, yakni perempuan yang melayani, menyenangkan, dan menjaga diri untuk suaminya. Sementara konsep “suami saleh bagi istrinya” jarang orang-orang bicarakan.
“Suami sering diminta saleh kepada umat, kepada masyarakat, atau kepada publik. Tetapi jarang ada tuntutan agar suami juga saleh bagi istrinya,” ujarnya.
Ketimpangan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa konstruksi sosial tentang kesalehan masih sangat berorientasi pada kepentingan laki-laki. Akibatnya, perempuan kerap terbebani standar moral yang lebih berat daripada laki-laki.
Karena itu, Kiai Faqih menekankan pentingnya membangun kembali cara pandang keagamaan yang lebih adil dan setara. Dalam perspektifnya, kesetaraan antara laki-laki dan perempuan bukanlah konsep yang bertentangan dengan ajaran Islam, melainkan justru bagian dari pesan utama Al-Qur’an.
Melalui pemahaman tersebut, relasi laki-laki dan perempuan dapat berkembang menjadi hubungan yang saling mendukung dan bekerja sama dalam mewujudkan kehidupan yang adil, sejahtera, dan penuh rahmat. []








































