Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

Problem budaya yang kerap kali tidak kita sadari bahwa atas nama adat, seseorang sering kehilangan hak untuk menentukan nasibnya sendiri.

M. Daviq Nuruzzuhal by M. Daviq Nuruzzuhal
8 September 2025
in Buku, Featured
A A
0
Ronggeng Dukuh Paruk

Ronggeng Dukuh Paruk

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam lanskap kebudayaan desa zaman dahulu yang penuh mistik dan ritus, tubuh perempuan tidak jarang menjadi altar pengorbanan. Ahmad Tohari dalam novelnya Ronggeng Dukuh Paruk menggambarkan realitas ini dengan sangat getir melalui sosok Srintil, anak perempuan miskin yang masyarakat puja sebagai titisan seni, tapi sekaligus mereka korbankan demi tradisi.

Di balik gemulainya tari ronggeng, tersimpan luka kolektif perempuan yang kita posisikan bukan sebagai subjek, melainkan sebagai simbol, lambang kesuburan, dan objek hiburan. Dalam masyarakat seperti Dukuh Paruk ini, tubuh perempuan seperti bukan miliknya sendiri. Melainkan milik adat, milik desa, bahkan milik negara.

Perempuan dalam Cengkeraman Tradisi

Ahmad Tohari dalam novelnya Ronggeng Dukuh Paruk menceritakan kisah Srintil, seorang perempuan yang menjadi ronggeng yang paling terkenal di Dukuh Paruk. Desa ini terletak di wilayah terpencil. Warganya bekerja sebagai petani, hidup dalam kemiskinan, dan tidak mengenyam pendidikan formal. Mereka memegang kuat kepercayaan leluhur yang sudah turun-temurun untuk menjalani kehidupan mereka.

Di tengah kemiskinan itu, masyarakat Dukuh Paruk merasa bangga karena memiliki tradisi ronggeng. Bagi mereka, ronggeng bukan sekadar hiburan. Ronggeng menjadi simbol kehormatan desa dan lambang identitas kolektif. Laki-laki yang bisa berhubungan dengan ronggeng akan merasa lebih merasa berharga. Bahkan, banyak keluarga menganggap hal itu sebagai prestise tersendiri.

Tradisi ronggeng di Dukuh Paruk tidak hanya menampilkan tari dan musik, tetapi juga mengandung ritus bukak klambu yakni proses di mana Srintil harus menyerahkan keperawanannya kepada laki-laki pembayar tertinggi sebagai simbol pelantikan pertama menjadi ronggeng. Dalam budaya ini, tubuh Srintil telah sah menjadi milik publik. Kehormatan, kebebasan, dan harga diri miliknya dinegosiasikan atas nama tradisi dan “kebesaran desa”.

Karena itu, banyak laki-laki mengidam-idamkan Srintil. Mereka berebut perhatian, sebab kedekatan dengan ronggeng berarti gengsi sosial. Namun, Srintil tidak bisa hidup bebas. Ia harus menggantungkan hidupnya pada laki-laki yang sanggup membayar dan Ia tidak dapat bebas dalam mengejar cintanya sendiri

Dalam banyak tempat, orang mungkin menyebut praktik itu sebagai prostitusi. Tapi di Dukuh Paruk, masyarakat justru menganggapnya sebagai bagian dari adat yang terhormat. Tradisi ini melekat begitu kuat dalam kehidupan warga dan tidak pernah mereka pertanyakan.

Yang lebih menyakitkan, perampasan atas tubuh Srintil tidak berhenti di level adat. Ketika kelompok terlarang (PKI) menjadikan ronggeng sebagai alat politik, lagi-lagi  tubuh Srintil kembali menjadi korban. Ia dijebloskan ke penjara bersama perempuan-perempuan lain yang mereka cap sebagai simpatisan. Dalam narasi besar negara, tubuh perempuan bukan hanya menjadi nomor dua, tapi juga menjadi simbol dosa yang harus dibuang.

Politik Tubuh Perempuan

Problem budaya yang kerap kali tidak kita sadari bahwa atas nama adat, seseorang sering kehilangan hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Hal ini dapat kita namakan dengan politik tubuh, yakni cara kekuasaan baik negara, adat, agama, maupun budaya mengontrol tubuh seseorang, khususnya seksualitas dan reproduksinya.

Kekuasaan ini bekerja secara halus melalui normalisasi, ritual, kebijakan, hingga label moral. Tubuh perempuan tidak bukanlah milik pribadi, tetapi menjadi wilayah yang bisa publik atur demi kepentingan sosial atau politik (Susilo & Kodir, 2016).

Susilo dan Kodir menunjukkan bahwa tubuh perempuan sering menjadi komoditas dan simbol ideologi. Perempuan yang menolak kontrol atas tubuhnya dapat anggapan bukan perempuan baik-baik. Mereka juga mengaitkan ini dengan teori biopower dari Foucault, yaitu kekuasaan yang mengatur tubuh melalui pengawasan dan norma, bukan dengan kekerasan.

Hal ini dapat terlihat Ahmad Tohari secara halus terlihat menyuguhkan kritik terhadap struktur sosial yang menormalisasi perampasan tubuh dan kehendak perempuan. Ironisnya, perampasan yang terjadi tidak jarang terbungkus dalam narasi estetika seperti pujaan pada ronggeng, namun tak pernah dianggap manusia utuh. Mereka hanya “milik desa”, “milik adat”, atau bahkan “milik negara”.

Relasi Perempuan dan Budaya

Dalam perspektif Mubadalah, relasi antara perempuan dan budaya terbangun atas dasar kesalingan, bukan dominasi. Hal ini berarti tubuh perempuan bukan ruang kosong yang bisa terisi oleh tradisi, tafsir, atau kepentingan politik. Tubuh perempuan adalah ruang sakral yang untuk mengaksesnya hanya dengan kesadaran dan kerelaan penuh dari pemiliknya.

Allah berfirman:

“…..Janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, jika mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.” (QS. An-Nur: 33)

Ayat ini memberi pesan yang tegas bahwa siapa pun tidak boleh merampas kendali perempuan atas tubuh dan kehormatannya. Meskipun perempuan tersebut adalah budak yang merupakan kasta terendah.

Islam tidak pernah mengajarkan bahwa budaya itu boleh menginjak martabat manusia, apalagi jika itu berarti mereduksi perempuan menjadi simbol atau alat. Jika budaya terus merayakan estetika sambil menindas agensinya, maka itu bukanlah budaya yang bisa kita terima. []

 

Tags: Ahmad Tohariperempuanperspektif mubadalahPolitik TubuhReview Bukuronggeng dukuh paruk
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ruang Baru Perempuan dalam Kehidupan Masa Kini

Next Post

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

M. Daviq Nuruzzuhal

M. Daviq Nuruzzuhal

Mahasiswa jurusan ilmu falak UIN Walisongo Semarang yang menekuni Islamic Studies dan isu kesetaraan. Allumni MA NU TBS dan Ponpes Raudlatul Muta'allimin Jagalan 62 Kudus

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
Jihad

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0