Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kisah Sayyidina Umar bin Khattab dan Perhatiannya kepada Perempuan Melahirkan

Kisah ini menjadi teladan, bagaimana pemimpin seharusnya bertindak dengan penuh tanggung jawab dan mempunyai perhatian terhadap semua lapisan masyarakat

Rasyida Rifa'ati Husna Rasyida Rifa'ati Husna
19 Oktober 2024
in Hikmah
0
Sayyidina Umar bin Khattab

Sayyidina Umar bin Khattab

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sayyidina Umar bin Khattab terkenal sebagai khalifah yang sangat bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Beliau selalu menyempatkan diri untuk berkeliling menyusuri rumah masyarakat dan memastikan kesejahteraan mereka, mendengarkan keluhan, serta mengambil tindakan yang diperlukan masyarakatnya. Kebijakannya dalam memberikan hak kepada kaum lemah dan memperhatikan kebutuhan mereka, menjadikannya sosok pemimpin yang sangat dicintai dan dihormati.

Saat Umar dalam perjalanannya ronda pada malam hari, pandangannya tertuju pada kemah tua yang berdiri tengah tanah lapang. Padahal, sebelumnya tidak ada kemah di sana. Sang Khalifah pun mendekatinya, dan terdengar suara rintihan perempuan yang menangis karena menahan sakit. Lalu memanggil penghuni tenda tersebut dan keluarlah seorang laki-laki yang gelisah dan tampak kegalauan pada raut wajahnya.

Amirul Mukminin mendatanginya Seraya bertanya, “Siapakah Anda?” Lelaki itu menjawab, “Aku orang asing yang datang dari pedesaan. Istriku sedang sakit di dalam tenda karena akan melahirkan. Kami datang ke kota berharap belas kasihan Khalifah Umar yang terkenal sangat mengayomi rakyatnya dan mementingkan kebutuhan rakyat. Akan tetapi, aku ragu apakah dia akan membantu kami!”

Tanpa mempernalkan siapa dia, Umar pun langsung bertanya, “Apakah ada seseorang bersamanya untuk merawat dan membantunya melahirkan?” “Tidak ada selain aku sendiri.” jawab lelaki tersebut.

Sang Khalifah pun bergegas meninggalkan tempat tersebut dan menemui istrinya, Sayyidah Ummu Kultsum binti ‘Ali, untuk meminta bantuan. Dia berkata kepada istrinya, “Apakah engkau dalam kondisi sehat?” Ummu kultsum menjawab, “Kenapa engkau bertanya begitu?”

Sayyidina Umar bin Khattab Berkabar pada Istrinya

Umar kemudian mengabarkan, “Istriku, sesungguhnya Allah telah membuka jalan mendapatkan pahala bagimu malam ini.” “Apa maksudmu, wahai Amirul Mukminin?” tanya sang istri penasaran.

Sang Khalifah menjelaskan bahwa di ujung kota ada perempuan miskin yang menahan sakit di tendanya karena hendak melahirkan. Tidak ada seorang pun yang merawatnya di sana. Ummu Kultsum berkata, “Jika engkau berkenan, aku bersedia membantu.”

Lalu Umar bersama istrinya segera menuju tenda tersebut seraya ia pikul kebutuhan bagi perempuan yang hendak melahirkan. Selain itu juga minuman dan makanan yang ia ambil dari rumahnya.

Setibanya di sana, Umar memerintahkan istrinya segera masuk dan membantu persalinan di dalam tenda, sementara beliau ditemani laki-laki tadi mempersiapkan makanan dengan tangannya sendiri.

Hingga akhirnya, perempuan di dalam kemah berhasil melahirkan anaknya. Ummu Kultsum segera keluar dari kemah dan berkata, “Wahai Amirul Mukminin, kabarkan berita gembira kepada lelaki itu, karena Allah telah mengaruniai seorang bayi laki-laki dan ibunya dalam kondisi baik!”

Ketika mendengar panggilan Amirul Mukminin kepada orang yang bersamanya, lelaki badui itu memalingkan diri sembari tidak percaya bahwa orang yang telah membantunya adalah Khalifah Umar bin Khattab. Melihat tingkah sang laki-laki, Umar pun tertawa dan memanggilnya. “Mendekatlah! memang benar aku adalah Umar dan yang di dalam tenda adalah istriku Ummu Kultsum, putri Ali bin Abi Thalib.”

Teladan Kepemimpinan Sang Khalifah

Laki-laki tersebut masih tidak percaya, bahwa keluarga Nabi telah membantu persalinan istrinya. Amirul Mukminin memasak untuk dia beserta istrinya. Ia bergumam sembari menjatuhkan dirinya dan menangis terharu.

Khalifah Umar kemudian memerintahkan istrinya agar memberi makanan perempuan tadi hingga kenyang. Sementara Umar mengambil dan menyodorkan makanan itu kepada lelaki tersebut seraya berkata, “Makanlah. Sesungguhnya engkau telah bergadang semalaman.”

Amirul Mukminin memanggil istrinya untuk pulang dan berpamitan, “Datanglah menemuiku besok. Insya Allah, aku akan menolongmu.” Pagi harinya, lelaki itu datang dan beliau pun mendoakan anaknya, lalu memberinya uang.

Kisah ini menjadi teladan tentang bagaimana pemimpin seharusnya bertindak dengan penuh tanggung jawab dan mempunyai perhatian terhadap semua lapisan masyarakat, termasuk perempuan. Umar sering turun langsung ke masyarakat, mendengarkan keluhan, dan membantu mereka yang kesulitan, menjadi teladan bahwa pemimpin harus dekat dengan rakyatnya.

Perhatiannya kepada perempuan dengan membantunya dalam proses persalinan, mengajarkan tentang nilai empati dan kepedulian terhadap kesulitan yang dialami orang lain.

Dalam budaya yang sering kali mengesampingkan perempuan, Sang Khalifah memberi perhatian khusus pada perempuan dan memastikan mereka mendapat bantuan yang diperlukan. Beliau mengajarkan bahwa perempuan memiliki hak untuk mendapatkan perhatian dan dukungan, serta menegaskan pentingnya peran mereka dalam masyarakat. Ini juga menunjukkan bahwa Islam menempatkan perempuan dalam posisi yang dihargai dan dihormati. []

Tags: islamkhalifahsahabat nabiSayyidina Umar Bin Khattabsejarah
Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Terkait Posts

Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID