Mubadalah.id – Pada Ramadan 2024, aku masih diberikan kesempatan kali kedua untuk mengaji kitab Sittin al-‘Adliyah karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir. Kitab ini merupakan kumpulan hadis shahih tentang hak-hak perempuan dalam Islam.
Pada sesi ngaji kali ini, aku ditemani oleh Bunda Nurul Bahrul Ulum selaku guru yang membahas kitab Sittin al-‘Adliyah secara mendalam dan menarik. Selain diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, Bunda Nurul juga mengajak kami untuk mendiskusikan teks-teks hadis tersebut dan dikaitkan dengan realitas sosial di lingkungan kita masing-masing.
Meskipun secara general, hadis-hadis dalam kitab ini membahas tentang hak-hak perempuan. Tetapi dalam kajian ini, aku tertarik untuk membahas Hadis ke 23 tentang pendidikan adalah hak dasar perempuan dan laki-laki.
Dalam Hadis tersebut, Nabi Muhammad Saw bersabda:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ رضي الله عنه جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ الرِّجَالُ بِحَدِيثِكَ، فَاجْعَلْ لَنَا مِنْ نَفْسِكَ، يَوْمًا نَأْتِيكَ فِيهِ تُعَلِّمُنَا مِمَّا عَلَّمَكَ اللَّهُ. فَقَالَ «اجْتَمِعْنَ فِى يَوْمِ كَذَا وَكَذَا فِى مَكَانِ كَذَا وَكَذَا». فَاجْتَمَعْنَ فَأَتَاهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَعَلَّمَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ. رواه البخاري في صحيحه، رقم الحديث: 7396، كتاب الاعتصام بالكتاب، باب تَعْلِيمِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أُمَّتَهُ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ، لَيْسَ بِرَأْىٍ وَلاَ تَمْثِيلٍ
Artinya: Abu Sa’id al-Khudriyy Ra. menuturkan bahwa suatu saat ada seorang perempuan datang bertandang ke Rasulullah Saw dan berkata: “Wahai Rasul, para laki-laki itu telah banyak memperoleh pelajaran kamu, bisakah menyempatkan diri untuk kami (para perempuan) pada hari tertentu, dimana kami bisa datang di hari itu dan kamu ajarkan kepada kami apa yang diajarkan Allah kepadamu”.
Rasul menjawab: “Ya, silahkan berkumpul di hari tertentu dan di tempat tertentu”. Para perempuan kemudian datang berkumpul (di hari dan tempat yang ditetapkan) dan Rasulpun hadir mengajari mereka apa yang diperolehnya dari Allah Swt. (HR. Sahih al-Bukhari)
Penjelasan Hadis
Dalam Hadis tersebut, Bunda Nurul menjelaskan tentang tuntutan para perempuan terhadap Nabi Muhammad Saw. Mereka (para perempuan) merasa, kesempatan belajar mereka lebih terbatas dan pengetahuan yang ia dapat dari Nabi Muhammad Saw lebih sedikit dari pada para sahabat laki-laki. Nabi Muhammad Saw mendengarkan, memahami, dan memenuhi tuntutan mereka.
Lebih lanjut, Bunda Nurul juga mengungkapkan bahwa dalam Hadis tersebut juga memiliki dua teladan. Dua teladan tersebut sebagai berikut:
Pertama, perempuan berhak menuntut para pengambil kebijakan mengenai hak-hak mereka.
Kedua, perempuan berhak atas pendidikan yang berkualitas sebagaimana laki-laki. Pendidikan adalah hak yang paling dasar bagi setiap orang.
Di sini, menurut Bunda Nurul, perempuan harus kita beri perhatian secara khusus dan prioritaskan, karena seringkali hak pendidikan mereka tidak terpenuhi karena kewajiban sosial mereka. Termasuk mengurus keluarga, melayani suami, menikah dini, atau memberi kesempatan kepada laki-laki.
Pendidikan Hak Dasar Perempuan dan Laki-laki
Oleh sebab itu, kata Bunda Nurul, sudah saatnya kita berpikir secara adil bahwa pendidikan adalah hak dasar perempuan dan laki-laki. Jikapun bertabrakan karena sesuatu hal, maka pertimbangannya bukan karena laki-laki lebih berhak pada pendidikan dari perempuan.
Tetapi, siapa di antara mereka yang lebih mampu dan bisa memberikan manfaat lebih baik kepada keluarga dan masyarakat, dialah yang didahulukan untuk pendidikan, atau untuk keluarga.
Bahkan lebih lanjut, Bunda Nurul juga menegaskanm bahwa Hadis di atas. Juga bisa menjadi landasan mengenai kebijakan afirmasi (affirmative action), bagi perempuan. Jika selama ini kurang memperoleh porsi pendidikan, untuk memperoleh lebih dari porsi umum yang untuk laki-laki. Demi mengejar ketertinggalan yang sebelumnya banyak perempuan alami. []