Mubadalah.id – Perempuan Indonesia akan berkumpul berkonsolidasi merundingkan dan mencari solusi segala permasalahan pada Kongres Perempuan Nasional 2023.
Pasca 77 tahun Indonesia merdeka, terdapat sejumlah capaian penting dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender, di antaranya kebijakan kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen dan kelembagaan pemerintahan, lahirnya UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Kemudian, lahirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), peningkatan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun, dan penyelenggaraan layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan di seluruh provinsi dan kab/kota.
Lalu, penurunan angka buta aksara dan putus sekolah, penurunan angka kematian ibu, meningkatnya akses perempuan terhadap pendidikan tinggi, pekerjaan layak dan kesehatan reproduksi.
Kongres Wanita I (Pertama) telah dilaksanakan di Yogyakarta pada 1928, Kongres Wanita II (Kedua) 1935 dilaksanakan di Jakarta dan Kongres Wanita III (Ketiga) 1938 di Bandung.
Isu-isu kesenjangan/ketidakadilan yang dialami perempuan seperti seperti buta aksara, pendidikan rendah, dan kematian ibu melahirkan.
Kemudian pemaksaan perkawinan dan perkawinan anak, hak memilih dan dipilih, poligami dan kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual telah disuarakan.
Perjuangan gerakan perempuan lintas suku, etnis, agama, profesi dan pilihan politik tak berhenti bahkan setelah reformasi 1998.
Perubahan Politik
Perubahan politik pemerintahan pasca reformasi yang lebih terbuka, desentralis, demokratis. Serta melindungi kebebasan bersuara dan berserikat telah melahirkan 3 (tiga) peluang yang melahirkan perubahan.
Pertama, peluang memperkuat konsolidasi agenda bersama gerakan perempuan.
Kedua, peluang melahirkan kepemimpinan nasional dan daerah yang memiliki komitmen mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
Ketiga, peluang kerja kolaborasi dengan pemerintah, pemimpin nasional dan daerah serta dunia usaha dalam memajukan HAM perempuan.
Tahun 2024, Pemerintah Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu serentak baik pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian anggota legislatif/parlemen nasional, kepala daerah dan anggota legislatif/ parlemen daerah.
Momentum ini untuk mempromosikan pentingnya visi dan agenda pembangunan pasca satu abad Indonesia merdeka.
Serta kepemimpinan nasional dan daerah yang memiliki komitmen mengakhiri ketidakadilan gender di Indonesia. Perempuan harus kembali berjuang untuk pemenuhan hak-haknya. (Rilis)