Mubadalah.id – Al-Qur’an menjelaskan konsep relasi suami-istri melalui istilah sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagaimana disebut dalam Surat ar-Rum ayat 21.
Ayat tersebut menyatakan bahwa pasangan hidup merupakan tanda kekuasaan Allah dan menjadi sarana terciptanya ketenteraman jiwa. Dalam konteks ini, pasangan diposisikan sebagai tempat berlabuh secara emosional dan psikologis.
Istilah sakinah merujuk pada kondisi ketenangan dan batin yang lahir dari relasi yang sehat. Kondisi tersebut harus suami istri bangun melalui dua unsur utama, yaitu mawaddah dan rahmah.
Kedua istilah ini kerap orang-orang terjemahkan sebagai cinta dan kasih sayang, namun dalam kajian tafsir keduanya memiliki makna yang berbeda.
Mawaddah dapat mereka pahami sebagai cinta yang berorientasi pada kebahagiaan bersama. Ia berkaitan dengan perasaan senang terhadap pasangan karena kehadirannya memberi rasa nyaman dan bahagia.
Sementara itu, rahmah merujuk pada kasih sayang yang berorientasi pada pemberian, yakni keinginan untuk membahagiakan pasangan melalui perhatian, empati, dan kepedulian.
Kehadiran kata baynakum (di antara kalian) dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa mawaddah dan rahmah bersifat timbal balik.
Relasi suami-istri tidak untuk berjalan satu arah. Melainkan berlangsung melalui interaksi dua pihak yang saling memberi dan menerima. Prinsip timbal balik ini menegaskan bahwa keharmonisan rumah tangga tidak hanya bergantung pada satu pihak.
Oleh karena itu, konsep sakinah dalam Al-Qur’an berkaitan erat dengan keseimbangan antara mawaddah dan rahmah.
Dengan begitu, keseimbangan tersebut menjadi fondasi relasi marital yang stabil, karena menghadirkan kombinasi antara rasa cinta, kepedulian, serta tanggung jawab bersama dalam kehidupan rumah tangga. []
Sumber tulisan: Tiga Relasi dalam Perkawinan



















































