Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kritik terhadap UU Perkawinan yang Bias Gender

Meskipun pemerintah pada masa Orde Baru sering menyebut kehadiran UU Perkawinan sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan, namun nyatanya proses penyusunan pasalnya syarat akan male oriented, dan menggunakan perspektif laki-laki

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
27 Juli 2021
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Perkawinan

Perkawinan

3
SHARES
159
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – 48 tahun yang lalu, munculnya UU Perkawinan adalah dampak dari perjuangan gerakan perempuan yang menuntut hak-hak keadilan dan pengakuan akan hak asasi dirinya sebagai manusia. Maka pada tanggal 22 Desember 1973, bertepatan dengan Hari Ibu dengan maksud sebagai hadiah bagi kaum Ibu, UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 disepakati oleh DPR RI. Kemudian disahkan oleh presiden RI pada tanggal 2 Januari 1974.

Dari perspektif historis, munculnya UU Perkawinan ini bertepatan dengan masa Orde Baru. Dimana pada masa tersebut, legacy patriarky memang terkonsep secara struktural. Dari mulai marginalisasi gerakan perempuan yang sebelumnya masif di masa Orde Lama, pembuatan organisasi istri pejabat yang disesuaikan dengan jabatan suami seperti persit dan bayangkari, dan narasi domestikasi perempuan sebagai standar keshalehan perempuan.
Negara dan pemerintah bersekongkol untuk memarginalkan perempuan secara struktural.

Termasuk dalam pembuatan UU Perkawinan no 1 Tahun 1974. Bahkan dalam sebuah undang-undangpun ketidakadilan terhadap perempuan baik di ruang publik maupun dalam keluarga masih ditemukan. Meskipun pemerintah pada masa Orde Baru sering menyebut kehadiran UU Perkawinan sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan, namun nyatanya proses penyusunan pasalnya syarat akan male oriented, dan menggunakan perspektif laki-laki. Sama sekali tidak memasukkan pengalaman perempuan dalam tiap pasal yang dirumuskan.

Tiga pasal krusial dalam UU Perkawinan yang harus direvisi

Jika ditelaah pasal perpasal, sebenarnya hampir semua pasal dalam UU Perkawinan tidak memihak pada kepentingan perempuan. Namun dalam artikel ini, penulis hanya menyebutkan tiga pasal yang dianggap paling krusial dan merugikan pihak perempuan.

Pertama, pasal poligami. Aturan mengenai poligami terdapat dalam pasa 4 dan 5 UU No 1 Tahun 1974. Pasal tersebut memberikan ketentuan mengenai alasan dibolehkannya suami untuk poligami, antara lain: istri tidak dapat menjalankan kewajiban, istri cacat, dan istri tidak dapat hamil. Namun tidak ada aturan lanjutan bagaimana jika suami yang tidak melakukan kewajiban, suami cacat, dan mandul.

Mungkin jawabannya adalah istri harus bersabar, karena nanti akan mendapat pahala surga karena kesabarannya merawat suami. Lantas kenapa suami tidak juga disarankan untuk tetap merawat istri dengan keadaan demikian, bukannya surga juga yang akan suami dapatkan?

Kedua, hak dan kewajiban suami istri.aturan ini terdapat dalam pasal 31 ayat 3. Pasal tersebut menyatakan bahwa suami adalah kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Pasal selanjutnya mengatur kepala rumah tangga berkewajiban menafkahi dan istri mengatur rumah tangga. Mungkin karena pasal ini, Edhy Prabowo eks menteri KKP tersangka kasus korupsi ekspor Benur tak terima dengan vonis hakim dengan dalih memiliki istri dan anak. Karena dalam UU Perkawinan, istri dianggap sebagai masyarakat kelas dua, tidak independen, bergantung pada suami. Pasal ini dengan jelas memprivatisasi peran perempuan, dan hanya memberikan ruang publik pada laki-laki.

Dan karena pasal ini pula, para perempuan buruh tani di pedesaan tetap akan menjadi ajudan kepala rumah tangga meskipun seluruh roda perekonomian keluarga dicukupi olehnya. Ditambah lagi dengan beban domestik yang harus dilakukan karena sesuai dengan pasal tersebut istri harus mengatur kebutuhan rumah tangga.

Segala kepayahan dan beban ganda yang dilakukan istri seringkali dianggap sebagai kodrat perempuan. Dan ia didoktrin untuk bersabar atas kepelikan ekonomi akibat ketidakmampuan suami dalam menafkahi. Namun harus menerima hukuman dan sanksi jika pihak istri yang tidak mampu menjalankan kewajiban.

Ketiga, aturan mengenai nusyuz. Aturan mengenai nusyuz hanya memberikan hukuman bagi istri yang dianggap melakukan pembangkangan terhadap suami. Salah satunya hilang hak nafkahnya, dan tidak mendapat nafkah iddah. Standar istri dimasukkan dalam kategori nusyuz juga tidak dijelaskan secara spesifik. Namun cukup kuat dijadikan alasan menceraikan istri dengan tanpa pemberian nafkah.

Sedangkan untuk nusyuz suami sama sekali tidak diatur dalam UU Perkawinan. Artinya meskipun suami tidak mampu menjalankan kewajibannya, ia tidak mendapatkan sanksi, dan sekali lagi istri harus bersabar atas ketidakmampuan suami dalam menjalankan kewajibannya. Dampak lain dari tidak adanya aturan nusyuz suami ini adalah dibenarkannya perilaku KDRT suami dengan dalih memberikan pendidikan dan pelajaran bagi istri yang membangkang.

Ketiga pasal di atas menjelaskan betapa perempuan tidak memiliki bargaining position dalam keluarga. Ia ditempatkan dalam posisi yang lemah secara struktural dan legal. Hanya kebutuhan laki-laki yang diakomodir dalam ketiga pasal diatas. Paradigma patriarki masih sangat melekat, yang berimplikasi terhadap dirugikannya kaum perempuan Indonesia.

Mewujudkan Regulasi yang Ramah Gender

Untuk mewujudkan negara yang bebas dengan nilai patriarkis, tentunya harus dimulai dari regulasinya terlebih dahulu. Revisi atas ketiga pasal diatas menjadi agenda yang seharusnya diprioritaskan. Namun terlebih dahulu, pemerintah dan negara harus mampu membebaskan dirinya dari paradigma patriarkis yang dibenarkan oleh dogma agama dan adat.

Maka harus dibangun sebuah pemahaman baik laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama baik di ranah domestik maupun di ranah publik. Islam sama sekali tidak melihat kelebihan dan kemuliaan seseorang berdasarkan jenis kelamin. Hanya ketaqwaanlah satu-satunya indikator seseorang bisa menjadi mulia dihadapan Allah SWT.

Tidak hanya menunggu inisitif pemerintah dalam merevisi UU Perkawinan, hal-hal sederhana bisa kita mulai untuk membangun kesetaraan gender. Antara lain dengan sosialisasi budaya kesetaraan di rumah kita masing-masing. Dimulai dengan pendidikan anak yang demokratis, tidak mendidik anak sebagaimana kemauan orang tua, dan menerapkan konsep kesalingan dalam rumah tangga.

Kemudian membangun pemahaman bahwa mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga, merawat rumah dengan baik, mendidik anak, menciptakan suasana yang damai dalam rumah adalah kewajiban suami dan istri secara bersamaan. Menjauhkan keluarga dari narasi ekstrimis dan interpretasi dalil agama yang bias gender dan misoginis. Mengedepankan nilai kemanusiaan, dan perdamaian yang dimulai dari lingkungan keluarga. []

 

Tags: istrikeluargaKesalinganperkawinanRelasisuamiUU perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Pernikahan di Indonesia
Lingkungan

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

2 Februari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0