Senin, 26 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

Hukum seharusnya tidak menghukum kemiskinan dan ketidaktahuan, melainkan praktik perkawinan yang merugikan perempuan dan anak

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
26 Januari 2026
in Keluarga, Rekomendasi
0
Poligami Siri

Poligami Siri

7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena perkawinan poligami siri yang berlangsung tanpa persetujuan istri sah pertama masih marak terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Praktik ini umumnya berlaku secara sembunyi-sembunyi melalui nikah siri, tanpa ada penetapan pengadilan. Bahkan dengan menyembunyikan status perkawinan yang sebenarnya.

Tidak jarang laki-laki yang masih beristri mengaku sebagai bujang atau duda, menggunakan identitas palsu, atau sengaja menyembunyikan bahwa diri terikat perkawinan sah. Akibatnya, perkawinan yang berlangsung tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga cacat secara hukum. Tentu hal ini menimbulkan dampak paling berat terasa oleh perempuan dan anak-anak. 

Istri pertama sering kali merugi secara ekonomi, psikologis, dan sosial, sementara anak-anak dari perkawinan siri menghadapi ketidakjelasan status hukum, hak nafkah, dan perlindungan negara. Dalam situasi seperti ini, poligami siri tidak lagi sekadar persoalan karena tidak terlarang dalam agama, melainkan telah menjadi persoalan hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana, karena perkawinan dapat batal melalui pengadilan dan perbuatannya berpotensi terproses sebagai tindak pidana menurut KUHP baru.

Perdebatan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pun mencuat ke ruang publik. Pasal 402 sampai dengan Pasal 405 KUHP baru yang mengatur tentang kejahatan terhadap perkawinan, pembatalan perkawinan, poligami, nikah siri, hingga sanksi pidananya. Tidak sedikit pihak yang kemudian menyimpulkan bahwa negara kini mengkriminalkan nikah siri dan melarang poligami. 

Ancaman Pidana

Mengacu pada pasal 402 KUHP baru, pada dasarnya mengatur kejahatan terhadap perkawinan, yang sesungguhnya bukan hal baru dalam hukum pidana Indonesia. Dalam KUHP lama, ketentuan serupa telah teratur dalam Pasal 279. Pasal tersebut menyatakan bahwa barang siapa mengadakan perkawinan, padahal kita ketahui bahwa perkawinan yang telah ada pada dirinya menjadi penghalang yang sah, terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Ancaman pidana menjadi lebih berat apabila perbuatan itu ia lakukan dengan menyembunyikan adanya halangan perkawinan. Pasal 402 KUHP baru memperjelas dan memperinci ketentuan tersebut. Setiap orang yang melakukan perkawinan, padahal kita ketahui bahwa perkawinan yang telah ada pada diri dia menjadi penghalang yang sah, terpidana dengan penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda kategori empat.

Ancaman yang sama juga bagi orang yang menikah dengan pihak lain yang ia ketahui masih terikat perkawinan sah. Bahkan, apabila perbuatan tersebut ia lakukan dengan cara menyembunyikan status perkawinan, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama enam tahun.

Sebagai contoh, bayangkan seorang laki-laki yang sudah beristri dan memiliki keluarga, lalu menikahi perempuan lain secara diam-diam. Bahkan sudah memiliki anak dari perkawinan siri tersebut. Perkawinan ini mungkin juga tidak tercatatkan secara resmi menurut hukum negara maupun agama.

Dalam situasi seperti ini, langkah yang dapat kita tempuh untuk menertibkan administrasi hukum adalah mengajukan permohonan isbat nikah atau penetapan perkawinan ke pengadilan agama. Proses ini memastikan perkawinan terakui secara resmi. Sekaligus melindungi hak perempuan dan anak-anak dari ketidakpastian hukum.

Rumusan ini menunjukkan bahwa yang terpidana bukanlah semata-mata perkawinan yang tidak tercatatkan, melainkan perbuatan menikah dengan adanya halangan hukum yang ia ketahui dan disengaja, termasuk kebohongan mengenai status perkawinan.

Posisi Perempuan Paling Rentan

Dalam praktik sosial, fenomena ini sangat sering terjadi dan hampir selalu menempatkan perempuan pada posisi paling rentan. Ketika konflik muncul, perempuan bukan hanya menjadi korban relasi kuasa yang timpang, tetapi juga berpotensi berhadapan dengan hukum. Namun, penerapan Pasal 402 tidak dapat kita lepaskan dari konteks agama dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. 

Prof. R. Soesilo menegaskan bahwa kejahatan terhadap perkawinan harus kita baca berdasarkan ketentuan agama yang teranut oleh para pihak. Jika agama melarang poligami, maka perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Jika agama membolehkan poligami, maka pelaksanaannya tetap harus tunduk pada syarat dan mekanisme yang undang-undang tentukan.

Undang-undang Perkawinan secara tegas menyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ayat (2) menegaskan kewajiban pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan. Norma tersebut menempatkan hukum agama sebagai penentu sah atau tidaknya perkawinan. Sementara pencatatan berfungsi sebagai instrumen negara untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

Menilik Aturan Larangan Perkawinan dalam Undang-undang

Larangan-larangan perkawinan juga diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Perkawinan. Termasuk larangan poligami dalam kondisi tertentu serta larangan menikah dengan pihak yang memiliki hubungan darah, semenda, atau sesusuan. Pelanggaran terhadap ketentuan terserbut menjadikan perkawinan batal demi hukum.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat oleh Pasal 403 KUHP baru yang mengancam pidana bagi setiap orang yang menikah. Padahal terdapat larangan perkawinan yang diketahuinya. Dalam konteks perlindungan hukum, istri sah memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perkawinan sebagaimana aturan dalam Pasal 24 Undang-Undang Perkawinan.

Namun, hukum tetap melindungi anak. Pasal 28 Undang-undang Perkawinan serta Pasal 75 dan 76 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa pembatalan perkawinan tidak menghilangkan status hukum anak. Anak tetap memiliki hubungan nasab, hak nafkah, dan hak waris.

Realita yang sering luput dari publik adalah realitas sosial kondisi perempuan, terutama di wilayah pedesaan. Perempuan menikah siri bukan karena niat jahat, melainkan karena kemiskinan, ketidaktahuan, dan keterbatasan akses. Bagi mereka, yang terpenting adalah “halal terlebih dahulu”, sementara pencatatan dianggap dapat menyusul ketika ada biaya.

Namun, ketika terjadi konflik, perempuan justru menjadi pihak yang paling mudah terkriminalisasi, bahkan terlaporkan oleh suami terdahulu dan terjerat pidana. Di sinilah pentingnya pembacaan hukum yang berperspektif keadilan gender.

Kepastian hukum memang mutlak kita perlukan, tetapi penerapannya tidak boleh memukul rata dan mengabaikan konteks sosial. Hukum seharusnya tidak menghukum kemiskinan dan ketidaktahuan, melainkan praktik perkawinan yang merugikan perempuan dan anak. []

 

Tags: hukum keluarga IslamKompilasi Hukum IslamKUHP BaruPoligami SiriUU perkawinan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Kompilasi Hukum Islam
Buku

Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

2 Desember 2025
Perkawinan Beda Agama
Publik

Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

28 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan
  • KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan
  • Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi
  • Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu
  • Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID