Mubadalah.id – Fenomena perkawinan poligami siri yang berlangsung tanpa persetujuan istri sah pertama masih marak terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Praktik ini umumnya berlaku secara sembunyi-sembunyi melalui nikah siri, tanpa ada penetapan pengadilan. Bahkan dengan menyembunyikan status perkawinan yang sebenarnya.
Tidak jarang laki-laki yang masih beristri mengaku sebagai bujang atau duda, menggunakan identitas palsu, atau sengaja menyembunyikan bahwa diri terikat perkawinan sah. Akibatnya, perkawinan yang berlangsung tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga cacat secara hukum. Tentu hal ini menimbulkan dampak paling berat terasa oleh perempuan dan anak-anak.
Istri pertama sering kali merugi secara ekonomi, psikologis, dan sosial, sementara anak-anak dari perkawinan siri menghadapi ketidakjelasan status hukum, hak nafkah, dan perlindungan negara. Dalam situasi seperti ini, poligami siri tidak lagi sekadar persoalan karena tidak terlarang dalam agama, melainkan telah menjadi persoalan hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana, karena perkawinan dapat batal melalui pengadilan dan perbuatannya berpotensi terproses sebagai tindak pidana menurut KUHP baru.
Perdebatan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pun mencuat ke ruang publik. Pasal 402 sampai dengan Pasal 405 KUHP baru yang mengatur tentang kejahatan terhadap perkawinan, pembatalan perkawinan, poligami, nikah siri, hingga sanksi pidananya. Tidak sedikit pihak yang kemudian menyimpulkan bahwa negara kini mengkriminalkan nikah siri dan melarang poligami.
Ancaman Pidana
Mengacu pada pasal 402 KUHP baru, pada dasarnya mengatur kejahatan terhadap perkawinan, yang sesungguhnya bukan hal baru dalam hukum pidana Indonesia. Dalam KUHP lama, ketentuan serupa telah teratur dalam Pasal 279. Pasal tersebut menyatakan bahwa barang siapa mengadakan perkawinan, padahal kita ketahui bahwa perkawinan yang telah ada pada dirinya menjadi penghalang yang sah, terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Ancaman pidana menjadi lebih berat apabila perbuatan itu ia lakukan dengan menyembunyikan adanya halangan perkawinan. Pasal 402 KUHP baru memperjelas dan memperinci ketentuan tersebut. Setiap orang yang melakukan perkawinan, padahal kita ketahui bahwa perkawinan yang telah ada pada diri dia menjadi penghalang yang sah, terpidana dengan penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda kategori empat.
Ancaman yang sama juga bagi orang yang menikah dengan pihak lain yang ia ketahui masih terikat perkawinan sah. Bahkan, apabila perbuatan tersebut ia lakukan dengan cara menyembunyikan status perkawinan, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama enam tahun.
Sebagai contoh, bayangkan seorang laki-laki yang sudah beristri dan memiliki keluarga, lalu menikahi perempuan lain secara diam-diam. Bahkan sudah memiliki anak dari perkawinan siri tersebut. Perkawinan ini mungkin juga tidak tercatatkan secara resmi menurut hukum negara maupun agama.
Dalam situasi seperti ini, langkah yang dapat kita tempuh untuk menertibkan administrasi hukum adalah mengajukan permohonan isbat nikah atau penetapan perkawinan ke pengadilan agama. Proses ini memastikan perkawinan terakui secara resmi. Sekaligus melindungi hak perempuan dan anak-anak dari ketidakpastian hukum.
Rumusan ini menunjukkan bahwa yang terpidana bukanlah semata-mata perkawinan yang tidak tercatatkan, melainkan perbuatan menikah dengan adanya halangan hukum yang ia ketahui dan disengaja, termasuk kebohongan mengenai status perkawinan.
Posisi Perempuan Paling Rentan
Dalam praktik sosial, fenomena ini sangat sering terjadi dan hampir selalu menempatkan perempuan pada posisi paling rentan. Ketika konflik muncul, perempuan bukan hanya menjadi korban relasi kuasa yang timpang, tetapi juga berpotensi berhadapan dengan hukum. Namun, penerapan Pasal 402 tidak dapat kita lepaskan dari konteks agama dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Prof. R. Soesilo menegaskan bahwa kejahatan terhadap perkawinan harus kita baca berdasarkan ketentuan agama yang teranut oleh para pihak. Jika agama melarang poligami, maka perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Jika agama membolehkan poligami, maka pelaksanaannya tetap harus tunduk pada syarat dan mekanisme yang undang-undang tentukan.
Undang-undang Perkawinan secara tegas menyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ayat (2) menegaskan kewajiban pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan. Norma tersebut menempatkan hukum agama sebagai penentu sah atau tidaknya perkawinan. Sementara pencatatan berfungsi sebagai instrumen negara untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
Menilik Aturan Larangan Perkawinan dalam Undang-undang
Larangan-larangan perkawinan juga diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Perkawinan. Termasuk larangan poligami dalam kondisi tertentu serta larangan menikah dengan pihak yang memiliki hubungan darah, semenda, atau sesusuan. Pelanggaran terhadap ketentuan terserbut menjadikan perkawinan batal demi hukum.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat oleh Pasal 403 KUHP baru yang mengancam pidana bagi setiap orang yang menikah. Padahal terdapat larangan perkawinan yang diketahuinya. Dalam konteks perlindungan hukum, istri sah memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perkawinan sebagaimana aturan dalam Pasal 24 Undang-Undang Perkawinan.
Namun, hukum tetap melindungi anak. Pasal 28 Undang-undang Perkawinan serta Pasal 75 dan 76 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa pembatalan perkawinan tidak menghilangkan status hukum anak. Anak tetap memiliki hubungan nasab, hak nafkah, dan hak waris.
Realita yang sering luput dari publik adalah realitas sosial kondisi perempuan, terutama di wilayah pedesaan. Perempuan menikah siri bukan karena niat jahat, melainkan karena kemiskinan, ketidaktahuan, dan keterbatasan akses. Bagi mereka, yang terpenting adalah “halal terlebih dahulu”, sementara pencatatan dianggap dapat menyusul ketika ada biaya.
Namun, ketika terjadi konflik, perempuan justru menjadi pihak yang paling mudah terkriminalisasi, bahkan terlaporkan oleh suami terdahulu dan terjerat pidana. Di sinilah pentingnya pembacaan hukum yang berperspektif keadilan gender.
Kepastian hukum memang mutlak kita perlukan, tetapi penerapannya tidak boleh memukul rata dan mengabaikan konteks sosial. Hukum seharusnya tidak menghukum kemiskinan dan ketidaktahuan, melainkan praktik perkawinan yang merugikan perempuan dan anak. []




















































