Minggu, 8 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Lakukan Hal Berikut untuk Mencegah Sengketa Waris

Bagaimanapun, perdamaian terbesar yang paling terasa dalam hidup adalah perdamaian yang tercipta dalam keluarga. Sehingga jangan ada sengketa waris di antara kita

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Sengketa Waris

Sengketa Waris

8
SHARES
376
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah salingers pernah menghadapi urusan sengketa waris? Atau menyaksikan, mendengar, atau sekedar mengetahui? Pastinya pernah mengalami salah satu dari kondisi-kondisi tersebut dong! Sebenarnya, mengapa sih masalah waris atau harta peninggalan kerap menjadi sengketa dan masalah bagi para ahli warisnya? Tidak saja satu generasi, bahkan ada yang dua atau tiga generasi setelahnya?

Alih-alih menjadi tanda sayang kepada keturunan, harta peninggalan tidak sedikit yang menjadi pisau pemecah belah persatuan ikatan kekeluargaan yang terhubung karena darah, bahkan tidak sedikit anak yang menuntut orang tuanya ke meja hijau karena hal ini, atau bahkan mengusirnya dari rumahnya sendiri.

Apakah sengketa waris merupakan hal yang tidak terhindarkan? Apakah ia kutukan? Kutukan atau anugerah atas harta warisan, semuanya tergantung dari dua subjek utama, yakni pemberi waris, dan penerima waris. Untuk itu, kami telah menyusun tahapan yang harus dilakukan dua subjek tersebut agar harta yang kemudian dapat diwariskan tidak menjadi sengketa waris yang kerap berujung tragis.

Penerima Waris

Saat orang terkasih meninggal dunia, tentu menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan orang-orang yang dikasihinya. Kesedihan ini tidak saja membekas di hati, namun bisa berdampak pada relasi antar keluarga yang masih hidup saat kondisi kematian ini tidak ditanggapi dengan baik, khususnya yang berkaitan dengan peninggalan yang berupa utang dan juga harta warisan.

Oleh karena itu, jika di antara kita mengalami kondisi ditinggal orang terkasih dalam keluarga. Atau juga saat  orang lain meminta saran yang anggota keluarganya ada yang meninggal, ada baiknya kita melakukan hal-hal ini. Agar relasi kekeluargaan yang kita miliki tetap terjalin harmonis.

Pertama, Identifikasi Harta

Identifikasi harta adalah langkah paling awal dalam mengurus harta peninggalan mayit. Perlu digaris-bawahi, harta peninggalan yang tampak saat seseorang meninggal belum tentu semuanya dapat diberikan kepada ahli waris, sehingga diperlukan identifikasi harta tadi, untuk mengetahui apa saja yang murni harta mayit dengan memisahkan harta-harta bersama yang ada di dalamnya.

Semua keluarga inti yang berpotensi menjadi ahli waris duduk bersama, dengan bersama-sama pula menyebutkan apa saja harta yang dimiliki oleh mayit dengan mencatatnya pada sebuah media tulis (kertas/papan/laptop dan sejenisnya) untuk dapat dicermati bersama.

Setelah itu, jika ada harta bersama dengan orang lain, maka hendaknya dipisahkan, karena harta tersebut bukanlah milik mayit yang bisa diwariskan kepada ahli warisnya, melainkan milik orang lain, baik itu rekan kerja, saudara, pasangan (suami/istri), bahkan anak sendiri.

Di sinilah letak pemisahan harta gono-gini pasangan, karena harta pasangan belum tentu milik mayit, juga harta yang dititipkan kepada orangtua atau anak, belum tentu juga milik mayit (bisa melihat kasus Rizky Febian dengan Ayah sambungnya), sehingga sangat perlu bagi keluarga yang berpotensi menjadi ahli waris untuk melakukan pemisahan harta tersebut hingga jelas mana harta yang murni milik mayit.

Kedua, Utang dan Wasiat

Setelah teridentifikasi harta murni mayit, maka tahapan selanjutnya adalah mengurus perihal utang dan wasiat mayit selama hidup yang menjadi kewajiban/tanggungannya. Jika mayit meninggalkan utang, maka keluarga yang berpotensi menjadi ahli waris wajib membayar utang mayit dengan mengambil dari harta murni si mayit tadi dan diberikan kepada orang-orang yang pernah memberikan piutang kepada mayit.

Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka sudah seyogyanya orang-orang yang berpotensi menjadi ahli waris berembuk untuk mengeluarkan harta pribadi milik mereka untuk membayarkan utang si mayit. Demikian pula perihal wasiat, tentunya semuanya harus sesuai dengan panduan hukum yang berlaku, baik hukum syara’ maupun hukum positif Negara.

Ketiga, Penentuan Ahli Waris beserta Bagiannya

Apabila utang dan wasiat telah kita laksanakan, maka langkah selanjutnya adalah penentuan ahli waris beserta bagiannya/furudul muqaddarah. Sebagaimana di atas, perihal hal ini pengaturannya dalam syara’ berikut hukum positif yang terakui Negara (termasuk KHI).

Apabila ada hal-hal yang perlu rembugan, karena tidak memungkinkan untuk terbagi secara syara’ maupun hukum Negara. Maka para ahli waris dapat bermusyawarah dan saling ridla untuk kesepakatan hasil. Karena kerelaan para ahli waris adalah hal yang utama dan intinya.

Karena tidak sedikit dari langkah ini yang kemudian menghasilkan kesepakatan-kesepakatan baru di antara para ahli waris. Seperti pembagian rata antara anak perempuan dan laki-laki, bagian khusus bagi anak yang merawat orang tua hingga akhir hayat, dan lain sebagainya.

Keempat, Pembagian Waris

Setelah ahli waris beserta bagiannya telah kita tentukan, maka langkah selanjutnya adalah eksekusi pembagian waris. Untuk mempermudah pembagian, para ahli waris dapat menominalkan harta-harta warisan. Mengapa harus kita nominalkan? Untuk mempermudah melihat jumlah atau nilai keseluruhan harta, sehingga pembagian dapat kita lakukan secara jujur dan adil. Harta tersebut bisa terbagi dengan melakukan penjualan terhadap orang lain, atau juga kepada sesama ahli waris.

Kemudian bagaimana jika harta tersebut tidak dapat terbagi? Seperti rumah pusaka peninggalan orangtua, anak-anak masih menginginkan rumah tersebut sebagai rumah berkumpul bersama, namun rumah tersebut bagaimana kepemilikannya? Untuk hal-hal yang tidak mungkin kita bagi. Karena alasan demikian tidak mengapa, asalkan harta tersebut tetap memiliki presentase kepemilikan.

Agar jelas, jika itu memang rumah bersama, berapa persen kepemikikanku di sana? Berapa persen kepemilikan saudara-saudaraku di sana? Hal ini menjadi penting karena tidak sedikit yang mendiamkan ‘Milik Bersama’ ini hingga akhirnya menjadi sengketa di kemudian hari.

Jika telah memiliki presentase kepemilikan, semuanya jelas. Jika ada saudara yang ingin memberikan bagiannya kepada saudara yang lain. Maka ia dapat melakukannya, demikian pula jika ada yang ingin menjualnya kepada saudaranya, ia juga dapat melakukannya. Hal ini sebagai langkah agar harta waris menjadi berkah, bukan alat pemecah belah.

Kelima, Tertib, Administratif, Transparan, dan Tuntas

Tentunya agar langkah-langkah di atas tidak menjadi sengketa waris di kemudian hari, maka keempat langkah tersebut harus kita lakukan dengan Tertib, yakni berurutan. Harus berurutan karena tidak sedikit dari sengketa waris yang terjadi karena tidak jelasnya identifikasi harta, berikut utang dan wasiat, juga tentang para ahli waris yang berhak.

Administratif dan Transparan, semua langkah di atas harus tercatat secara administratif, memiliki tanda-tangan bermaterai, diketahui dan dipahami semua ahli waris, dan berkekuatan hukum. Tentunya banyak sengketa waris yang terjadi karena saat mengurus harta waris ini hanya melalui musyawarah verbal yang tidak tercatat, sehingga menimbulkan banyak versi kebenaran baru di kemudian hari yang tentunya memicu terjadinya konflik.

Melakukan semua langkah ini juga harus dengan sekali Tuntas, mengapa? Karena saat urusan ini belum tuntas penyelesaiannya oleh para ahli waris. Ada kekhawatiran di antara ahli waris ada yang meninggal, sehingga sengketa waris mungkin saja terjadi.

Pemberi Waris

Pemberi waris memiliki peranan penting dalam isu ini, agar saat ajal menjemput, apa yang ia tinggalkan, baik itu utang atau harta tidak menjadi boomerang bagi orang-orang terkasih. Untuk itu, bagi kita semua yang pasti menjadi mayit, maka utang dan harta yang kita miliki seyogyanya tercatat dengan rapi, serta diketahui oleh pasangan dan anak-anak, sehingga peninggalan kita kelak menjadi tali kasih di antara mereka.

Tidak sedikit saat seseorang meninggal banyak yang berduyun-duyun datang dengan mengaku kalau memberikan piutang kepada mayit, sehingga pasangan dan anak kelabakan meresponnya. Jangan jadikan momen duka saat kita tiada, sebagai momen menyebalkan bagi orang terkasih dan momen aji mumpung bagi mereka yang tidak memiliki etika.

Demikian pula dengan harta yang kita miliki, tidak ada salahnya anak-anak mengetahui. Tidak perlu kita tutup-tutupi, sehingga amal kita terkait hibah, hadiah, dan sedekahpun dapat mereka terima dan restui. Tanpa lagi tuntut-menuntut di kemudian hari. Bagaimanapun, perdamaian terbesar yang paling terasa dalam hidup adalah perdamaian yang tercipta dalam keluarga. Sehingga jangan ada sengketa waris di antara kita. Semoga bermanfaat! []

 

Tags: Hak WarisHukum SyariatSengketa Waris
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wujudkan Keadilan dan Tegakkan Kemaslahatan

Next Post

Manusia Adalah Makhluk Seksual

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Waris Perempuan
Hikmah

Al-Qur’an Memberikan Perempuan Hak Waris

9 April 2025
Waris bagi Disabilitas
Disabilitas

Hak Waris bagi Penyandang Disabilitas

2 Februari 2026
Nikah Beda Agama
Publik

Kontroversi Regulasi Nikah Beda Agama, Sampai Kapan? (Bagian 1)

19 Januari 2024
Zavilda TV
Publik

Zavilda TV dan 3 Prinsip Syariat untuk Dakwah Lebih Toleran

20 September 2022
Memandikan Mayat Perempuan
Hikmah

Ternyata Begini Etika Memandikan Mayat Perempuan

30 Januari 2026
Syahwat Manusia
Hikmah

Menilik Batasan Syahwat Manusia

30 Januari 2026
Next Post
Seksual

Manusia Adalah Makhluk Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam
  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca
  • Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim
  • Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan
  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0