Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Layla Majnun: Penyadaran Kepemilikan Manusia

Spirit kisahnya sama dengan Layla-Qais yang ditulis oleh Nezami Ganjavi namun bedanya adalah usaha penyadaran diri yang dilakukan Layla dan Samir.

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
17 Februari 2021
in Film
0
Layla

Layla

994
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Layla, kamu pernah mendengar kisah Qais yang mengutarakan cintanya di dinding?

Layla, aku melewati dinding itu, aku cium temboknya, bukan rumah itu yang telah mengambil hatiku  tapi dia yang berdiam di dalamnya.

Mubadalah.id – Puisi mashur yang diutarakan Qais pada Layla saat dia dikurung di istananya sendiri karena tidak boleh bertemu dengan kekasihnya, Qais. Keduanya dipisah oleh tembok kokoh membuat Qais mengutarakan deru rindunya pada tembok itu yang sesungguhnya ditujukan pada Layla di dalamnya.

Puisi itu dikutip oleh Samir dalam Film Layla Majnun saat mengungkapkan perasaannya yang tak bisa lagi dibendung, setelah kurang lebih dua minggu bertemu dalam satu lokasi perkuliahan di Azerbaijan. Layla sebagai dosen tamu dan Samir mahasiswanya.

Reza Rahardian sebagai Samir berperan begitu apik, logat seorang Azerbaijan yang lancar berbahasa Indonesia dan gaya mahasiswanya yang totalitas membuat kaum sufi (suka film) benar-benar merasakan suasana pelajar Persia yang sedang jatuh cinta. Sedangkan Acha Septriasa sebagai Layla adalah perempuan mandiri, teguh dan sangat menentang diskriminasi atas perempuan namun pada akhirnya ia sendiri yang diuji dengan kondisi keluarga yang terdesak.

Sejak kecil Layla hidup dengan ibu dan pamannya, bapaknya meninggal sejak ia masih kecil. Kekerasan demi kekerasan dilakukan oleh paman yang seharusnya menjadi pengganti bapak sebagai tulang punggung keluarga. Namun dia malah memalak ibunya dan menjodohkan Layla dengan calon bupati di kota itu sebagai imbalan hutang yang tak kunjung dilunasi.

Masalahnya semakin kompleks saat ia menerima lamaran calon bupati yang “tidak bener” itu dan berangkat ke Azerbaijan sebagai dosen tamu. Di sana Layla bertemu dengan Samir yang mencintainya sejak pertama kali buku pertamanya launching, dia yang mempromosikan buku Layla dengan menerjemahkannya ke dalam bahasa Azerbaijan dan kemudian membuat Layla lolos menjadi dosen tamu di jurusan keindonesiaan di Azerbaijan. Ya, Samir mencintai Layla jauh sebelum Layla mengenal Samir.

Singkat cerita Samir menjadi majnun (gila) sebab Layla harus pulang ke Indonesia untuk menikah dengan lelaki lain. Namun belum sempat pernikahan itu terjadi Samir bangkit dari kegilaannya mengejar Layla ke Indonesia, bersatulah mereka dan hidup bahagia.

Spirit kisahnya sama dengan Layla-Qais yang ditulis oleh Nezami Ganjavi namun bedanya adalah usaha penyadaran diri yang dilakukan Layla dan Samir. Jika tidak, Layla akan tetap menjadi istri bupati dan Samir terus menggila. Berkat penyadaran itu kisah keduanya berakhir bahagia.

Selain itu, ada banyak pesan penyadaran yang lain dari para perempuan dalam film ini. Seorang Tina yang bercita-cita kawin muda dan bulan madu di tanah suci nyatanya setelah ditanya setelah itu mau ngapain dia malah diam. Begitulah, iming-iming nikah muda itu sekedar euforia belaka, toples Khong guan isi rengginang alias hanya indah di muka namun belakangnya belum tahu seperti apa.

Syukur kalau sudah siap mental menghadapi getar-getir kehidupan, mulai ekonomi, cibiran tetangga, mendidik anak yang tidak sederhana dan mertua yang (katanya) kadang tidak sependapat. Itu semua butuh ketangguhan diri dari jiwa yang sudah dewasa dan matang zahir batin.

Sebab pernikahan itu bukan sekedar hubungan biologis suami istri namun juga hubungan sosial dan spiritual. Karenanya dalam Islam pernikahan memiliki spesifikasi sangat ketat, selain mempelai harus ada wali perempuan dan dua saksi yang adil. Maka keliru jika pernikahan disamakan dengan perdagangan karena dalam akad jual-beli seorang saksi bukanlah syarat keabsahan akad.

Dari ibu Layla yang senantiasa mendukung anaknya untuk bangkit dari keterpurukan, berjuang sampai ia sukses mencapai cita-cita dan cintanya. Dukungan ibu yang selalu menolongnya dalam kodisi terdesak, dukungan ibu yang membangunkan semangatnya dan ibunya juga yang menyelamatkan cintanya saat berada di ambang maut.

Dari Layla yang bertekad menjadi diri yang bebas, dari sinilah bersumber kebaikan-kebaikan lain. Keluarganya keluar dari kekangan oligarki, menyadarkan muridnya bahwa pernikahan adalah ikatan suci (mitsaqan ghalidzan) yang harus dipertimbangkan dengan benar, pertimbangannya tentang pasangan bukan lagi layak atau tidak layak tapi cinta atau tidak cinta. Mungkin sering kita mendengar bahwa cinta tak cukup jadi bekal pernikahan, itu benar bagi cinta birahi, tapi cinta hakiki akan menumbuhkan tekad untuk saling bahagia membahagiakan.

Lihatlah Samir yang sudah sampai pada cinta hakiki itu, ia tak membutuhkan cinta celengan sebagai perantara;

Mereka bilang apa kamu mencintai Layla?

jawabku tidak. Kenapa?

Cinta adalah tali  penghubung, Layla adalah aku, aku adalah Layla, tidak perlu ada tali penghubung di antara kami berdua. Layla membuka jendela sebagai tanda ia membuka hatinya untuk Samir dan tak pernah menutupnya lagi.

Sebagaimana kukatakan di awal, film ini berbeda dengan Laila-Majnunnya Nezami yang berakhir dengan kematian, Layla-Majnun dalam film ini menyadarkan kita tentang kepemilikan manusia yang utuh atas diri kita masing-masing, karena setelah Tuhan tubuh kita adalah milik kita sendiri. []

Tags: Film Layla MajnunKesalinganKisah Cintaperkawinan
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID