• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Makna Mubadalah Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga

Semua kerja layanan ini adalah juga kerja-kerja jihad dalam Islam. Penyebutan pahala jihad bagi perempuan di ranah domestik hanyalah contoh belaka.

Redaksi Redaksi
28/03/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Rumah Tangga

Rumah Tangga

544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dengan perspektif mubadalah, dan dengan merujuk pada ayat dan Hadis, makna utama dari teks-teks Hadis jihad rumah tangga di atas adalah melayani keluarga akan memperoleh pahala jihad.

Karena yang melakukan bisa laki-laki kepada ibunya, bisa juga kepada ayahnya, kepada anak-anaknya, juga kepada istrinya. Bisa juga dilakukan perempuan kepada suaminya, kepada ibunya, kepada ayahnya, dan kepada anak-anaknya.

Hadis-Hadis pelayanan ini juga bisa dimaknai lebih luas lagi, tidak sebatas pelayanan rumah tangga. Seperti kerja perawatan dan pelayanan di rumah sakit, panti asuhan bagi anak yatim dan jompo, layanan dapur sosial saat bencana. Serta layanan kesehatan dan kemanusiaan, baik saat bencana, konflik, maupun perang, dan banyak lagi yang lain.

Semua kerja layanan ini adalah juga kerja-kerja jihad dalam Islam. Penyebutan pahala jihad bagi perempuan di ranah domestik hanyalah contoh belaka. Karena sesungguhnya bisa bermakna lebih luas mengenai apresiasi kerja-kerja layanan, baik di domestik maupun ranah sosial.

Termasuk, juga baik laki-laki maupun perempuan lakukan. Karena keduanya, laki-laki dan perempuan yang beriman dan beramal kebaikan, seperti kata al-Qur’an:

Baca Juga:

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan Allah beri rahmat. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (QS. al-Taubah, ayat 71).

Dari ayat di atas merupakan perintah bahwa laki-laki dan perempuan harus bermitra dalam segala kerja-kerja untuk mewujudkan kebaikan dan menghapus kemungkaran. []

Tags: HadisJihadmaknaMubadalahperempuanrumah tangga
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Makna Hijab dalam

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

2 Juni 2025
Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teknologi Asistif

    Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID