Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan bahwa menjaga kelestarian alam merupakan kewajiban umat manusia. Dalam Sikap dan Pandangan Keagamaan yang dikeluarkannya, KUPI menyatakan bahwa manusia, baik laki-laki maupun perempuan, adalah khalifatullah atau wakil Tuhan di muka bumi.
Sebagai khalifah, manusia tidak hanya Tuhan beri hak untuk memanfaatkan alam, tetapi juga wajib untuk merawat dan menjaga keseimbangan ekosistem. Prinsip ini menjadi salah satu dasar pandangan KUPI dalam menyikapi krisis lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
Para ulama perempuan menilai bahwa banyak kerusakan lingkungan terjadi karena manusia melupakan tanggung jawab tersebut.
Bahkan, alam diperlakukan sebagai objek eksploitasi, bukan sebagai bagian dari sistem kehidupan yang harus dilindungi.
Menurut KUPI, pandangan Islam menempatkan alam sebagai ciptaan Tuhan yang memiliki nilai intrinsik. Karena itu, merusak alam berarti melanggar amanah ilahi.
Dalam musyawarahnya, KUPI juga menekankan bahwa tanggung jawab menjaga lingkungan tidak boleh membebani pada kelompok tertentu saja. Semua pihak, dari individu hingga negara, memiliki peran masing-masing.
KUPI menyebut bahwa krisis ekologis yang terjadi saat ini, seperti banjir, kekeringan, dan pencemaran, merupakan peringatan atas kegagalan manusia menjaga keseimbangan alam.
Dampak dari kerusakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh generasi sekarang, tetapi juga generasi mendatang. Oleh karena itu, KUPI menilai pentingnya membangun kesadaran ekologis sejak dini.
Pendekatan keagamaan dapat menjadi pintu masuk untuk membentuk kesadaran tersebut. Dengan menjadikan pelestarian alam sebagai bagian dari ibadah, dan masyarakat dapat lebih terdorong untuk terlibat aktif.
KUPI berharap, langkah ini dapat memengaruhi kebijakan publik agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren.




















































