Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

Lebih ironis lagi, beban adaptasi selalu jatuh ke pundak perempuan. Mereka diminta untuk memahami, bersabar, dan mencari jalan sendiri.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
8 Februari 2026
in Publik
A A
0
MBG

MBG

7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tangannya masih memegang centong, panci somay di depannya masih mengepul hangat.

“Biasanya habis jam sepuluh, Bu?” tanyaku, sambil menahan keinginan menerkam somay yang masih mengepul.

“Iya, Mbak,” jawabnya pelan. “Sejak ada program MBG anak-anak jarang jajan. Mereka lebih sibuk mengantre mengambil makan.” Ia menarik napas sebentar, lalu suaranya menurun, lebih lantang. “Rasanya seperti tercekik pelan-pelan, Mbak. Kami ini wong wedok, tetap butuh golek nafkah. Tapi sekarang jalannya makin di persulit.”

Ucapan dan keluhanan di atas adalah luapan dari seorang ibu yang selama ini menjadi pencari nafkah utama. Kini ia harus menanggung dampak kebijakan  yang datang tanpa pernah benar-benar mendengar suara perempuan di sekitarnya. Mereka penjual kaki lima, sosok perempuan-perempuan yang selama ini memikul peran sebagai pencari nafkah utama bagi keluarganya.

Seorang ibu yang menggantungkan hidup dari jualan somay dan jajanan kecil di sekitar sekolah. Bertahun-tahun mereka berdiri di tempat yang sama. Menghafal wajah anak-anak, bercanda dan tertawa bersama para siswa, tahu siapa yang suka kecap lebih banyak, siapa yang selalu minta saus. Dari hasil jualan itulah dapur di rumah mereka bisa tetap menyala.

Penulis mendokumentasikan pengalaman perempuan yang terdampak atas kebijakan. Di mana kebijakan ini membuat para pencari nafkah berpotensi kehilangan mata pencarian utamanya.  Penulis menyakini  bahwa sekolah bukan hanya ruang belajar bagi anak-anak, tetapi juga ruang  ekonomi. Terutama bagi perempuan-perempuan  yang menopang kehidupan keluarga dari pinggir pagar sekolah. Sayangnya, ruang ini tertutup dari penglihatan para petinggi di sana. Terpaksa ada, tanpa aba-aba, tanpa ruang bicara!

Perempuan Pencari Nafkah

Menjadi testimoni kenyataan pahit melihat benturan antara kebijakan publik dan realitas sosial. Negara hadir membawa program MBG yang besar, tetapi lupa bahwa kebijakan  bertujuan untuk siapa dan manfaatnya apa. Selalu ada yang jadi korban atas kebijakan yang tiba- tiba ada dan terpaksa untuk ada.

Ironisnya, posisi para pedangan kecil  didominasi para perempuan pencari nafkah utama, atau perempuan kepala keluarga yang ada di sekitar sekolah jarang terakui dalam suara kebijakan. Perempuan pencari nafkah utama masih kerap terpandang sebagai pelengkap, bukan subjek yang harus terlindungi ketika kebijakan baru negara jalankan. Kini, setiap hari ia tetap datang. Tetap menanak, tetap berharap. Tapi pembeli makin jarang. Kadang hanya dua atau tiga anak yang mampir.

“Kalau begini terus Mbak, saya tidak tahu besok harus bagaimana.”

Kalimat itu menutup percakapan kami, tetapi justru membuka pertanyaan yang lebih besar di mana posisi perempuan pencari nafkah utama dalam perumusan kebijakan publik hari ini? Sebab yang ibu penjual somay alami ini bukan kasus tunggal, melainkan potret umum dari perempuan-perempuan yang hidup bergantung pada ruang-ruang ekonomi UMKM kecil.

Kebijakan publik sering kali terbangun dengan logika besar, seragam, dan dari atas. Berbicara tentang target, angka, dan capaian. Namun jarang sekali memulai dari pengalaman hidup mereka yang paling terdampak. Dalam kasus ini, kebijakan hadir dengan tujuan pemenuhan gizi anak. Namun pada saat yang sama, kebijakan tersebut mengabaikan fakta bahwa sekolah selama ini juga menjadi ruang ekonomi bagi perempuan-perempuan kecil yang menopang kehidupan keluarga dari hari ke hari.

Keberpihakan pada perempuan pencari nafkah menuntut cara pandang yang berbeda. Perempuan seperti ibu penjual somay ini tidak memiliki pilihan untuk “menunggu pasar pulih” atau “beralih usaha” dengan mudah. Hidup mereka bergantung pada penghasilan harian. Ketika satu ruang ekonomi tertutup, tidak ada pondasi yang menahan mereka agar tidak jatuh. Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh ruang hidup perempuan seharusnya teruji dari tujuan besarnya untuk berdampak mereka yang paling rentan.

Ketidakadilan Sistemik

Jika mengingat kembali ungkapan “dicekik pelan-pelan” menjadi bahasa yang penuh amarah bercampur tangis yang menggambarkan bagaimana ketidakadilan bekerja secara  sistemik.  Kebijakan mengubah dan membawa perubahan yang dipaksakan tanpa dialog perlahan mematikan sumber penghidupan. Inilah bentuk kekerasan struktural yang sering luput dari perhatian, karena tidak tercatat sebagai pelanggaran, tetapi kita rasakan sebagai penderitaan sehari-hari.

Kritik ini menemukan pijakan penting dalam pandangan Herlambang, seorang Dosen Fakultas Hukum UGM, mengaku heran mengapa hampir tidak ada pihak yang menyebut bahwa pelaksanaan MBG berpotensi melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, persoalan utama MBG terletak pada pengabaian prinsip progressive realization sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Prinsip ini menegaskan bahwa negara wajib mewujudkan hak secara bertahap tanpa menimbulkan kemunduran (retrogression) terhadap pemenuhan hak yang sudah ada.

Bicara Keberpihakan

Lebih ironis lagi, beban adaptasi selalu jatuh ke pundak perempuan. Mereka diminta untuk memahami, bersabar, dan mencari jalan sendiri. Ketahanan perempuan terus-menerus kita rayakan, sementara absennya negara dinormalisasi. Padahal, ketahanan yang kita paksakan tanpa dukungan adalah bentuk ketidakadilan yang terwariskan.

Keberpihakan berarti keberanian untuk mendengar. Mendengar dari perempuan-perempuan yang selama ini menopang ekonomi keluarga tanpa pengakuan, tanpa perlindungan, dan tanpa jaminan. Mendengar bahwa kebijakan yang baik di atas kertas bisa menjadi bencana di tingkat kehidupan sehari-hari jika kita jalankan tanpa sensitivitas sosial dan gender.

Jika negara sungguh ingin hadir, maka keberpihakan itu harus nyata dari suara perempuan. Bukan sekadar memberi makan, tetapi juga memastikan bahwa perempuan pencari nafkah tidak kehilangan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. []

 

 

Tags: kebijakanMBGNegaraperempuan kepala keluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
MBG
Disabilitas

MBG bagi Difabel: Pentingkah?

2 Februari 2026
No Result
View All Result

TERBARU

  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0