Mubadalah.id – Tangannya masih memegang centong, panci somay di depannya masih mengepul hangat.
“Biasanya habis jam sepuluh, Bu?” tanyaku, sambil menahan keinginan menerkam somay yang masih mengepul.
“Iya, Mbak,” jawabnya pelan. “Sejak ada program MBG anak-anak jarang jajan. Mereka lebih sibuk mengantre mengambil makan.” Ia menarik napas sebentar, lalu suaranya menurun, lebih lantang. “Rasanya seperti tercekik pelan-pelan, Mbak. Kami ini wong wedok, tetap butuh golek nafkah. Tapi sekarang jalannya makin di persulit.”
Ucapan dan keluhanan di atas adalah luapan dari seorang ibu yang selama ini menjadi pencari nafkah utama. Kini ia harus menanggung dampak kebijakan yang datang tanpa pernah benar-benar mendengar suara perempuan di sekitarnya. Mereka penjual kaki lima, sosok perempuan-perempuan yang selama ini memikul peran sebagai pencari nafkah utama bagi keluarganya.
Seorang ibu yang menggantungkan hidup dari jualan somay dan jajanan kecil di sekitar sekolah. Bertahun-tahun mereka berdiri di tempat yang sama. Menghafal wajah anak-anak, bercanda dan tertawa bersama para siswa, tahu siapa yang suka kecap lebih banyak, siapa yang selalu minta saus. Dari hasil jualan itulah dapur di rumah mereka bisa tetap menyala.
Penulis mendokumentasikan pengalaman perempuan yang terdampak atas kebijakan. Di mana kebijakan ini membuat para pencari nafkah berpotensi kehilangan mata pencarian utamanya. Penulis menyakini bahwa sekolah bukan hanya ruang belajar bagi anak-anak, tetapi juga ruang ekonomi. Terutama bagi perempuan-perempuan yang menopang kehidupan keluarga dari pinggir pagar sekolah. Sayangnya, ruang ini tertutup dari penglihatan para petinggi di sana. Terpaksa ada, tanpa aba-aba, tanpa ruang bicara!
Perempuan Pencari Nafkah
Menjadi testimoni kenyataan pahit melihat benturan antara kebijakan publik dan realitas sosial. Negara hadir membawa program MBG yang besar, tetapi lupa bahwa kebijakan bertujuan untuk siapa dan manfaatnya apa. Selalu ada yang jadi korban atas kebijakan yang tiba- tiba ada dan terpaksa untuk ada.
Ironisnya, posisi para pedangan kecil didominasi para perempuan pencari nafkah utama, atau perempuan kepala keluarga yang ada di sekitar sekolah jarang terakui dalam suara kebijakan. Perempuan pencari nafkah utama masih kerap terpandang sebagai pelengkap, bukan subjek yang harus terlindungi ketika kebijakan baru negara jalankan. Kini, setiap hari ia tetap datang. Tetap menanak, tetap berharap. Tapi pembeli makin jarang. Kadang hanya dua atau tiga anak yang mampir.
“Kalau begini terus Mbak, saya tidak tahu besok harus bagaimana.”
Kalimat itu menutup percakapan kami, tetapi justru membuka pertanyaan yang lebih besar di mana posisi perempuan pencari nafkah utama dalam perumusan kebijakan publik hari ini? Sebab yang ibu penjual somay alami ini bukan kasus tunggal, melainkan potret umum dari perempuan-perempuan yang hidup bergantung pada ruang-ruang ekonomi UMKM kecil.
Kebijakan publik sering kali terbangun dengan logika besar, seragam, dan dari atas. Berbicara tentang target, angka, dan capaian. Namun jarang sekali memulai dari pengalaman hidup mereka yang paling terdampak. Dalam kasus ini, kebijakan hadir dengan tujuan pemenuhan gizi anak. Namun pada saat yang sama, kebijakan tersebut mengabaikan fakta bahwa sekolah selama ini juga menjadi ruang ekonomi bagi perempuan-perempuan kecil yang menopang kehidupan keluarga dari hari ke hari.
Keberpihakan pada perempuan pencari nafkah menuntut cara pandang yang berbeda. Perempuan seperti ibu penjual somay ini tidak memiliki pilihan untuk “menunggu pasar pulih” atau “beralih usaha” dengan mudah. Hidup mereka bergantung pada penghasilan harian. Ketika satu ruang ekonomi tertutup, tidak ada pondasi yang menahan mereka agar tidak jatuh. Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh ruang hidup perempuan seharusnya teruji dari tujuan besarnya untuk berdampak mereka yang paling rentan.
Ketidakadilan Sistemik
Jika mengingat kembali ungkapan “dicekik pelan-pelan” menjadi bahasa yang penuh amarah bercampur tangis yang menggambarkan bagaimana ketidakadilan bekerja secara sistemik. Kebijakan mengubah dan membawa perubahan yang dipaksakan tanpa dialog perlahan mematikan sumber penghidupan. Inilah bentuk kekerasan struktural yang sering luput dari perhatian, karena tidak tercatat sebagai pelanggaran, tetapi kita rasakan sebagai penderitaan sehari-hari.
Kritik ini menemukan pijakan penting dalam pandangan Herlambang, seorang Dosen Fakultas Hukum UGM, mengaku heran mengapa hampir tidak ada pihak yang menyebut bahwa pelaksanaan MBG berpotensi melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, persoalan utama MBG terletak pada pengabaian prinsip progressive realization sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Prinsip ini menegaskan bahwa negara wajib mewujudkan hak secara bertahap tanpa menimbulkan kemunduran (retrogression) terhadap pemenuhan hak yang sudah ada.
Bicara Keberpihakan
Lebih ironis lagi, beban adaptasi selalu jatuh ke pundak perempuan. Mereka diminta untuk memahami, bersabar, dan mencari jalan sendiri. Ketahanan perempuan terus-menerus kita rayakan, sementara absennya negara dinormalisasi. Padahal, ketahanan yang kita paksakan tanpa dukungan adalah bentuk ketidakadilan yang terwariskan.
Keberpihakan berarti keberanian untuk mendengar. Mendengar dari perempuan-perempuan yang selama ini menopang ekonomi keluarga tanpa pengakuan, tanpa perlindungan, dan tanpa jaminan. Mendengar bahwa kebijakan yang baik di atas kertas bisa menjadi bencana di tingkat kehidupan sehari-hari jika kita jalankan tanpa sensitivitas sosial dan gender.
Jika negara sungguh ingin hadir, maka keberpihakan itu harus nyata dari suara perempuan. Bukan sekadar memberi makan, tetapi juga memastikan bahwa perempuan pencari nafkah tidak kehilangan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. []















































