Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Melayani Seks di Atas Punggung Unta

Jika teks hadits versi pertama dipahami sebagai pentingnya memenuhi kebutuhan seks suami, oleh istri, ia juga harus dipahami sebagai pentingnya memenuhi kebutuhan seks istri, oleh suami. Tentu saja, perlu diperhatikan perbedaan intensitas, waktu, model, gaya, dan cara pemenuhan seks yang bisa berbeda antara laki-laki dan perempuan.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
30 Oktober 2022
in Hukum Syariat, Keluarga
0
melayani seks di atas punggung unta

melayani seks di atas punggung unta

2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id-Lanjutan teks hadits mengenai sujud istri pada suami (dan sujud suami pada istri secara mubadalah) ada dua versi riwayat. Pertama teks yang meminta perempuan taat pada suami, sekalipun harus melayani seks di atas punggung unta. Kedua, teks yang meminta perempuan taat pada suaminya yang memerintahkannya memanggul dan mengangkut batu dari satu gunung ke gunung yang lain. Kedua teks ini, jika ingin diterima, bisa dimaknai dengan perspektif mubadalah.

Kedua versi ini, tidak diriwayatkan dalam kitab Sahih al-Bukhari maupun Sahih Muslim. Tetapi, banyak ulama hadits yang menerima teks hadits versi pertama, sementara hampir semua ulama hadits tidak menerima versi kedua. Dengan kata lain, versi pertama dianggap valid (sahih), sementara versi kedua dianggap lemah (dha’if). Penerimaan dan penolakan ini didasarkan pada kajian rantai sanad hadits (lihat penelusuran sanad kedua versi ini dalam website dorar.net).

Sekali lagi, ditegaskan, bahwa jika dengan metodologi tertentu, atau pengetahuan tertentu, kedua versi teks hadits di atas, tidak diterima, maka Qira’ah Mubadalah tidak diperlukan lagi untuk berlanjut pada pemaknaan. Qira’ah Mubadalah mensyaratkan penerimaan pada suatu teks, kemudian mencari maknanya yang selaras dengan visi Islam rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlak mulia. Makna yang digali ini harus berlaku bagi kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan. Dalam konteks relasi marital ini, suami dan istri.

Langkah Interpretasi Mubadalah

Dalam proses awal interpretasi Mubadalah, pemaknaan dua versi teks hadits ini harus didasarkan pada pilar-pilar relasi pernikahan yang sudah ditegaskan al-Qur’an. Terutama pilar kemitraan dan kesalingan antara suami dan istri, yang diibaratkan sebagai pakaian satu sama lain (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunn, QS. Al-Baqarah, 2: 187).

Juga, pilar mu’asyarah bil ma’ruf, atau saling berbuat baik antara suami dan istri (QS. An-Nisa, 4: 19). Kedua pilar ini, pun ada tiga pilar yang lain, meniscayakan kesalingan dan kerjasama dua pihak, suami dan istri, dalam segala hal terkait pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang muncul dalam kehidupan berumah tangga.

Jika teks hadits versi pertama, tentang melayani seks di atas punggung unta, dipahami sebagai pentingnya memenuhi kebutuhan seks suami, oleh istri, ia juga harus dipahami sebagai pentingnya memenuhi kebutuhan seks istri, oleh suami. Tentu saja, perlu diperhatikan perbedaan intensitas, waktu, model, gaya, dan cara pemenuhan seks yang bisa berbeda antara laki-laki dan perempuan. Bisa jadi, akibat tuntutan hormon yang berbeda, jika yang banyak dibutuhkan laki-laki adalah seks, bisa jadi yang banyak dibutuhkan istri adalah cinta, kasih sayang, dan perhatian.

Secara anatomis biologis, hormon yang dominan pada laki-laki adalah testosteron yang membuatnya mudah terangsang secara visual dan terdorong untuk melakukan hubungan seks. Sementara hormon dominan pada perempuan bukan testoteron, melainkan estrogen yang membuat seksnya terangsang justru oleh ingatan cinta, kasih sayang dan perhatian.

Pada saat tuntutan hormon tersebut memang berbeda, laki-laki perlu memenuhi kebutuhan cinta dan kasih sayang kepada istrinya, sebagaimana perempuan perlu memenuhi kebutuhan seks suaminya. Demikianlah semangat teks hadits tersebut dalam perspektif Qira’ah Mubadalah.

Klausul melayani seks di atas punggung unta adalah kiasan mengenai pentingnya memperhatikan dan memenuhi kebutuah seks atau cinta tersebut, yang juga berlaku resiprokal. Jika “di atas punggun unta” adalah imajinasi laki-laki tertentu, maka kita juga perlu memberi kesempatan pada imajinasi perempuan tentang seks yang diinginkannya, atau tempat dan cara ekspresi cinta dan kasih sayang yang diharapkannya.

Tentu saja, dengan basis kedua pilar relasi pernikahan tersebut di atas, yang dianggap penting tidak hanya perilaku kedua belah pihak untuk saling memenuhi kebutuhan pasangan masing-masing, dalam hal seks, cinta, atau kebutuhan yang lain.

Tetapi, juga penting untuk saling memperhatikan kondisi yang dialami pasangan masing-masing yang diminta memenuhi kebutuhan. Apakah sedang sakit, lelah, bad mood, atau sedang mengerjakan sesuatu yang lebih penting. Karena itu, komunikasi yang baik dan saling pengertian sama lain, juga menjadi niscaya dalam hubungan suami istri.

Yang jelas, teks hadits seks di atas punggung unta ini sama sekali tidak bisa dijadikan landasan narasi bahwa kebutuhan suami lebih penting untuk dilayani dibanding kebutuhan istri. Karena relasi suami istri, dalam Islam, adalah kesalingan dan kerjasama. Artainya, satu sama lain, saling memenuhi kebutuhan pasangannya, sesuai kemampuan, kesempatan, dan kesepakatan.

Teks hadits layanan seks di atas punggung unta ini, oleh istri pada suami, juga sama sekali tidak bisa menjadi landasan narasi bahwa suami boleh memaksa hubungan seks dengan istrinya, dalam kondisi apapun, dan istri wajib memenuhinya. Tidak. Narasi ini bertentangan dengan visi besar Islam yang rahmatan lil alamin, dan tidak selaras dengan misi akhlak mulia. Yang pasti, narasi ini tidak sejalan dengan prinsip dan pilar relasi pernikahan yang ditegaskan al-Qur’an dan dipraktikkan Nabi Muhammad Saw.

Prinsip dan pilar yang meniscayakan pernikahan sebagai kemitraan, kesalingan, dan kerjasama antara suami dan istri. Dimana keduanya dituntut agar sama-sama sakinah, mawaddah, dan rahmah. Bahkan lebih dari itu, hubungan seks sendiri, dalam al-Qur’an (QS. Al-Baqarah, 2: 187) digambarkan sebagai pakaian, yang harus dilakukan secara hangat dan tentu saja menyenangkan, oleh laki-laki kepada istrinya, dan oleh perempuan kepada suaminya. Pemaksaan, tentu saja, melanggar semua prinsip dan pilar ini.

Metafor Komitmen

Adapun versi kedua dari teks hadits, mengenai istri yang tidak menolak ketika diminta suaminya mengangkat batu dari satu gunung ke gunung yang lain, jika teks ini diterima, maka maknanya adalah soal komitmen maksimal yang diberikan seorang perempuan kepada suaminya. Hal yang sama juga komitmen maksimal itu harus diberikan seorang laki-laki kepada istrinya.

Artinya, kedua belah pihak, secara mubadalah, harus bersedia memberikan komitmen maksimal untuk menjadi pasangan yang kuat, kokoh, dan saling membantu satu sama lain. Karena berumah tangga seringkali berhadapan dengan tanggung-jawab yang besar dan berat. Dalam perspektif mubadalah, suami dan istri, keduanya, harus selalu siap untuk “ringan sama dijinjing dan berat sama dipikul”.

“Mengangkat batu dari satu gunung ke gunung yang lain” adalah metafora dari kondisi paling sulit yang menuntut komitmen maksimal tersebut. Misalnya, ketika sang suami sedang sakit keras dan tidak berdaya. Lalu, hanya dengan cara mengangkut batu tersebut, dilakukan istrinya untuk mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan suami dan keluarganya. Begitupun, yang dilakukan suami, ketika istri dan keluarganya menuntutnya untuk melakukan hal yang sama, akan dilakukannya demi memenuhi kebutuhan keluarganya dan melindungi mereka.

Sebagaimana versi pertama tentang layanan seks di atas punggun unta, versi keduapun tentang istri memanggul batu, sama sekali tidak bisa dijadikan landasan narasi keagamaan yang meletakan istri lebih rendah dari suami. Tidak juga untuk memposisikannya sebagai pelayan suami yang harus bersedia melakukan apa saja secara mutlak. Tidak. Sebagaimana diketahui bersama, semangat al-Qur’an (QS. Ar-Rum, 30: 21) menegaskan bahwa seorang perempuan juga memasuki jenjang pernikahan untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan (sakinah), serta perlakuan cinta (mawaddah) dan kasih (rahmah) dari suaminya.

Semangat Qur’an ini menegasikan seluruh narasi yang hanya membebani perempuan dengan berbagai tanggung-jawab ketaatan untuk melayani suaminya, tanpa penegasan tanggung jawab laki-laki untuk melayani istrinya. Yang benar, dalam Islam, suami dan istri dianjurkan untuk saling melayani satu sama lain, saling menolong, dan saling menguatkan, untuk kebaikan dan kebahagiaan bersama. Wallahu a’lam. []

Tags: Fiqih KeluargaislamKesalinganQira'ah MubadalahRelasi Suami dan Istri
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Seminari dan Pesantren
Publik

Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

17 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Nabi Muhammad
Buku

Maulid Nabi Muhammad: Merayakan Idul Mahabbah Melalui Buku Membaca Sirah Nabi Muhammad

8 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tawaran Maqashid al-Usrah dalam Perkawinan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan
  • Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID