Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

Bagaimana mungkin sebuah forum perdamaian mengklaim menyelesaikan konflik Palestina, sementara Palestina sendiri tidak dihadirkan?

arinarahmatika by arinarahmatika
12 Februari 2026
in Aktual, Rekomendasi
A A
0
Board Of Peace

Board Of Peace

2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini publik memang dikejutkan oleh keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace. Sebuah forum yang digadang-gadang menjadi jalan menuju perdamaian global. Namun, kehadiran Israel di dalamnya, sementara Palestina tidak mereka libatkan, menghadirkan tanda tanya besar. Lebih dari itu, iuran keanggotaan sebesar Rp17 triliun terasa menyesakkan di tengah krisis ekologis, kemiskinan struktural, dan ketimpangan sosial yang masih kita hadapi di dalam negeri.

Dari kegelisahan itu lah kemudian KUPI dan Jaringan GUSDURin menyelenggarakan Diskusi Rungas: Ruang Gagasan Membaca Fatwa KUPI dengan mengangkat tema Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Refleksi Etis dan Keagamaan atas Peran Indonesia dalam Isu Perdamaian Global. Dalam forum itu, para pemantik yaitu Ahmad Husain Fahasbu, Nyai Masruchah, dan Faqihuddin Abdul Kodir, mengajak kami berpikir secara kritis dengan membaca keputusan ini dengan kacamata KUPI.

Keadilan Hakiki

Dalam pandangan KUPI, keadilan yang hakiki adalah perdamaian yang menyentuh ketidakadilan. Ia berangkat dari pengakuan jujur atas relasi kuasa yang timpang. Perdamaian tidak pernah lahir untuk melupakan korban, karena di sanalah ketidakadilan justru dilanggengkan. Board of Peace dalam hal ini, gagal memenuhi prinsip keadilan hakiki sejak awal.

Bagaimana mungkin sebuah forum perdamaian mengklaim menyelesaikan konflik Palestina, sementara Palestina sendiri tidak mereka hadirkan? Ketika Israel, yang memiliki kekuatan militer, dan dukungan politik global, duduk di meja perdamaian, sementara Palestina absen, maka yang terjadi bukan dialog setara, melainkan legitimasi atas ketimpangan.

Dalam tradisi fikih, situasi ini dapat kita baca sebagai qiyas munfariq yaitu analogi yang cacat karena memperlakukan dua pihak yang tidak setara seolah-olah setara. Relasi Israel dan Palestina bukan relasi sejajar. Yang satu berada dalam posisi penjajah dengan kuasa penuh, yang lain hidup dalam keterjajahan dan kekerasan berkepanjangan. Perdamaian yang mengabaikan fakta ini menghilangkan esensinya yaitu tentang kemanusiaan itu sendiri.

Relasi yang Tidak Mubadalah

Trilogi kedua KUPI adalah mubadalah yaitu relasi timbal balik yang adil, setara, dan saling mengakui kemanusiaan satu sama lain. Dalam prinsip mubadalah, setiap pihak kita pandang sebagai manusia utuh. Board of Peace bertentangan dengan prinsip ini karena relasi yang terbangun sejak awal tidak setara. Palestina tidak dilibatkan, perempuan dan anak-anak korban konflik tidak mereka hadirkan sebagai subjek pengetahuan, pengalaman, dan suara.

Padahal, Palestina adalah kelompok yang paling lama menanggung dampak perang seperti kehilangan rumah, kehilangan penghidupan, trauma berkepanjangan, dan ketidakpastian hidup. Ketika pengalaman mereka tidak menjadi dasar perumusan perdamaian, maka relasi yang terbangun adalah relasi sepihak, bukan mubadalah. Perdamaian tanpa mubadalah adalah perdamaian yang berbicara atas nama korban, tetapi tidak pernah benar-benar mendengarkan mereka.

Tidak Ma’ruf, Tidak Membawa Kemaslahatan

Trilogi ketiga KUPI adalah ma’ruf atau segala hal yang membawa kemaslahatan nyata bagi kehidupan. Di titik ini, KUPI mengajukan pertanyaan etik yang tajam. Apa maslahat konkret yang dihadirkan Board of Peace, terutama bagi rakyat Palestina?

Iuran keanggotaan Indonesia yang mencapai sekitar Rp17 triliun memunculkan kegelisahan serius. Di tengah kemiskinan struktural, krisis ekologis, dan ketimpangan sosial yang masih masyarakat Indonesia hadapi,  alokasi dana sebesar itu perlu kita pertanyakan orientasi dan dampaknya. Apakah dana ini benar-benar terarahkan untuk pemulihan korban, atau justru berputar dalam kepentingan geopolitik negara-negara adikuasa?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika agresi militer Israel terus berlanjut, bahkan tak lama setelah Indonesia resmi bergabung. Fakta ini memperkuat kesimpulan KUPI bahwa Board of Peace tidak membawa maslahat nyata, baik bagi Palestina maupun bagi komitmen Indonesia terhadap perdamaian dunia. Perdamaian yang ma’ruf seharusnya mengurangi penderitaan, bukan sekadar bahasa politik.

Keberpihakan KUPI

Salah satu kisah Gus Dur yang dikutip pemantik adalah cerita tentang mobil dan sepeda yang bersenggolan. Pemilik mobil marah, dan pemilik sepeda jatuh. Dalam logika umum, sepeda yang kecil dan ringkih justru diminta mengalah demi “ketertiban”. Namun Gus Dur membalik logika itu. Yang harus kita tenangkan bukan sepeda, melainkan pemilik mobil, karena mobil memiliki kuasa lebih besar. Kisah ini sederhana, tapi mengajarkan bahwa dalam konflik, yang paling kuatlah yang pertama-tama harus terbatasi.

Jika kacamata ini kita pakai untuk membaca Board of Peace, maka sudah jelas salah. Israel, sebagai pihak dengan kekuatan militer besar, dukungan negara-negara adikuasa, dan rekam jejak panjang kekerasan terhadap warga Palestina, justru duduk di dalam forum perdamaian. Sementara Palestina, yang tanahnya dirampas, warganya dibunuh, tidak dilibatkan. Padahal keberpihakan pada yang lemah adalah akar kemanusiaan.

Karena itu, penolakan KUPI terhadap Board of Peace bukan sikap reaktif, apalagi anti-perdamaian. Menurut Nyai Masruchah, adalah bentuk kesetiaan pada ikrar KUPI yaitu ketika bumi dan dunia kemanusiaan sedang sakit, ulama perempuan hadir untuk membangun peradaban bersama yang terluka. Kalimat itu menegaskan bahwa keberpihakan KUPI kepada Palestina.

Pada akhirnya, Ahmad Husein Fahasbu mengingatkan kita pada satu hal yang paling mendasar yaitu jangan main-main dengan air mata, darah, dan tangisan anak-anak Palestina. Perdamaian yang sejati tidak kita ukur dari forum yang terbentuk, melainkan dari berkurangnya luka pada tubuh-tubuh yang paling lama terluka. Dan selama itu belum terjadi, menolak board of peace adalah cara paling jujur untuk merawat kemanusiaan. []

Tags: 9 Nilai Gus DurBoard of PeacegusdurianJaringan KUPIKongres Ulama Perempuan IndonesiaPalestina
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Next Post

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

arinarahmatika

arinarahmatika

Related Posts

Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Soekarno dan Palestina
Aktual

Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

9 Februari 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

3 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Keistimewaan KUPI
Personal

Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

6 Januari 2026
Next Post
qurrata a’yun

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0