• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Mengelola Perbedaan

Napol Napol
22/12/2017
in Siapa Berkata Apa
0
24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keragaman adalah hal yang lumrah sebagai anugerah Tuhan. Begitu pula perbedaan dalam keluarga. Pasangan suami-istri adalah dua orang yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari keluarga dan lingkungan yang berbeda. Masing-masing memiliki kebiasaan, cara pandang, perilaku dan perangai yang berbeda-beda. Perbedaan dapat disikapi dengan sikap saling mengenali satu sama lain secara lebih baik. Bagaimana cara mengelola perbedaan?

Buku terbitan Kemenag RI, Fondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantin (2017) menyebutkan, respon terhadap perbedaan dapat dibagi menjadi tiga, yaitu perbedaan yang 1) membutuhkan pemahaman; 2) membutuhkan dialog untuk lebih mendalami dan mengerti; dan 3) membutuhkan perubahan sikap.

Perbedaan yang ‘membutuhkan pemahaman’ misalnya adalah perbedaan hobi, makanan favorit, gaya berpakaian, tempat untuk liburan, selera musik, film, dan lainnya. Perbedaan tersebut membutuhkan kesabaran semua pihak untuk memahami latar belakang pasangan dan seleranya sehingga bisa mengikuti obrolan maupun kebiasaan yang sebelumnya dilakukan.

Baca juga: Mamaknai kembali Arti Setara dalam Rumah Tangga

Perbedaan yang ‘membutuhkan dialog’ misalnya adalah perbedaan budaya. Perbedaan ini perlu didialogkan agar pasangan mengerti makna yang diinginkan dari budaya yang dianut. Sedangkan perbedaan yang ‘memerlukan perubahan sikap’ adalah perbedaan yang dirasakan tidak sesuai dengan norma sosial atau sikap/perilaku yang dirasa mengganggu.

Misalnya, seorang suami yang memiliki kebiasaan tidak memberi kabar kepada pasangan, tidak berbagi cerita kesulitan-kesulitannya dan berbagi cerita kepada orang lain.

Baca Juga:

Diskriminasi Perempuan Langkah Mundur Peradaban

Doa Sesudah Makan Sesuai Anjuran Nabi Saw

Doa Sebelum Makan Sesuai Anjuran Nabi Saw

Lupa Makan atau Minum saat Puasa Ramadhan? Begini Jawaban Gus Mus

Perbedaan lain yang muncul adalah perbedaan bahasa kasih. Setiap orang memiliki cara yang berbeda untuk menunjukkan rasa cintanya, dan karena itu dia mengharapkan hal yang sama dari pasangannya. Ada orang yang merasa dicintai bila banyak waktu berkualitas yang dihabiskan bersama. Ada juga yang merasa cinta ditandai dengan ungkapan kasih sayang secara verbal.

Orang lainnya merasa dicintai dengan sentuhan fisik sederhana (bukan hubungan intim), seperti dipeluk misalnya. Bahasa kasih yang berbeda membutuhkan kesadaran pasangan suami istri untuk saling mengenali dan memenuhi sesuai kebutuhan masing-masing.

Pola komunikasi yang terbuka dan asertif juga menjadi kata kunci mengelola perbedaan. Karena bagaimana pun, keterampilan berkomunikasi berpengaruh besar terhadap dinamika hubungan dalam perkawinan. Apalagi dalam kondisi konflik. Pasangan suami istri perlu belajar membangun komunikasi yang matang (menang-menang).

Komunikasi menang-menang adalah komunikasi yang dilakukan dengan jalan diskusi dua arah sehingga keputusan yang dihasilkan bisa menguntungkan kedua belah pihak, baik suami atau istri, atas kesepakatan bersama.[]

Tags: hobi perbedaan pasanganjalan-jalanmakanMengelola PerbedaanpendiamPerbedan selere
Napol

Napol

Terkait Posts

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

30 Desember 2022
Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

24 Desember 2022
Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

27 Oktober 2022
Hakikat Pernikahan Menurut Islam

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

27 Oktober 2022
Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan

Bolehkah Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan?

21 Oktober 2022
Adab Menggelar Resepsi Pernikahan

Niat dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan Menurut Islam

21 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version