Mubadalah.id – Dalam realitas kehidupan rakyat saat ini, memang sangat begitu kompleks. Tuntutan-tuntutan kehidupan seringkali lebih nyata daripada risiko yang dihadapi dari tuntutan seorang pekerja ke luar kota atau negeri. Oleh karena itu, kewaspadaan tetap dianjurkan dalam Islam.
Jika seseorang mengetahui dan meyakini bahwa ia akan terjerumus kepada kenistaan, atau menjadi korban kekerasan. Maka ia tidak boleh menjerumuskannya pada kenistaan tersebut.
Jika seseorang mengetahui dan meyakini bahwa bekerja ke luar kota atau ke luar negeri akan membuatnya menjadi korban kebiadaban, penyiksaan, kekerasan, penelantaran, atau tindakantindakan lain yang tidak manusiawi. Maka ia tidak boleh meneruskan perjalanannya ke kota atau negeri tersebut. Hukum ini berlaku baik bagi laki-laki ataupun perempuan.
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) ke dalam jalan Allah dan janganlah kamu ceburkan diri kamu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-Baqarah (2): 195).
Dalam tafsir Jami’ al-Ahkam, al-Qurthubi menyampaikan salah satu penafsiran dari Zayd bin Aslam bahwa maksud dari kalimat “jangan menceburkan diri ke dalam kebinasaan” adalah seseorang yang pergi berjihad tanpa bekal dan perlengkapan. Karena, ia bisa tersesat atau terbunuh tanpa alat pertahanan yang memadai.
Menjamin Keamanan
Dalam konteks bekerja, baik ke luar kota ataupun ke luar negeri, ayat ini mengisyaratkan seseorang yang hendak pergi ke daerah lain untuk bekerja seharusnya melengkapi dengan dokumen dan keahlian yang memungkinkannya aman, terjamin, dan tidak menjadi korban penistaan atau kekerasan.
Pelarangan seorang perempuan pergi bekerja ke luar negeri karena dipastikan akan terjebak menjadi korban kekerasan atau perdagangan manusia bisa dibenarkan selama didasarkan pada alasan-alasan yang tepat.
Pelarangan ini hanya bisa benar pada kondisi yang benar-benar nyata membahayakan, dengan kebijakan ada jaminan pengganti untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup calon tenaga kerja.
Karena, negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap para pekerja agar tetap aman, terjamin, dan memperoleh pelayanan paripurna. Negara pun seharusnya tetap memberikan peluang-peluang ekonomi yang calon tenaga kerja butuhkan. Segala kebijakan negara haruslah nyata-nyata untuk kemaslahatan seluruh rakyat, tanpa diskriminasi. []