Senin, 11 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Zakat Disabilitas

    Menyoal Zakat bagi Penyandang Disabilitas Part 2

    Kesejahteraan Guru

    Apakah Negara Lepas Tanggung Jawab Terhadap Kesejahteraan Guru?

    Kajian Pra Nikah

    Mengapa Kajian Pra Nikah Didominasi oleh Perempuan?

    Pelecehan Seksual

    Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual

    Perlawanan Perempuan

    Perlawanan Perempuan Sejak Kemerdekaan Hingga Zaman Kiwari

    Ego

    Bukan Dirimu yang Gelisah: Bongkar Ego, Temukan Ketenangan Diri

    Kemerdekaan Perempuan

    Aku Tidak Terlambat: Merayakan Kemerdekaan Perempuan Menjelang Usia 30

    Humanisme Inklusif

    Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

    Tidak Good Looking

    Merana Tidak Diperlakukan Baik Karena Tidak Good Looking itu Pilihan, Tapi Menjadi Mandiri Itu Sebuah Keharusan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Narkoba

    Kerentanan Anak pada Narkoba dan Zat Adiktif

    Perdagangan Anak

    Mari Putus Rantai Perdagangan Anak

    Upah Murah

    Putus Sekolah, Upah Murah, dan Ancaman Perdagangan Anak

    Anak dari

    Membentengi Anak dari Narkoba Sejak Dini

    Anak Bekerja

    Anak Bekerja, Anak Diperdagangkan: Realitas Pahit di Tengah Keterbatasan

    Luka Lelaki

    Luka Lelaki; Tek Tuku Talake, Saya Beli Talakmu!

    Child Abuse

    Melindungi Anak dari Tindakan Child Abuse

    Child Abuse

    Bentuk-bentuk Child Abuse

    Child Abuse

    Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Zakat Disabilitas

    Menyoal Zakat bagi Penyandang Disabilitas Part 2

    Kesejahteraan Guru

    Apakah Negara Lepas Tanggung Jawab Terhadap Kesejahteraan Guru?

    Kajian Pra Nikah

    Mengapa Kajian Pra Nikah Didominasi oleh Perempuan?

    Pelecehan Seksual

    Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual

    Perlawanan Perempuan

    Perlawanan Perempuan Sejak Kemerdekaan Hingga Zaman Kiwari

    Ego

    Bukan Dirimu yang Gelisah: Bongkar Ego, Temukan Ketenangan Diri

    Kemerdekaan Perempuan

    Aku Tidak Terlambat: Merayakan Kemerdekaan Perempuan Menjelang Usia 30

    Humanisme Inklusif

    Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

    Tidak Good Looking

    Merana Tidak Diperlakukan Baik Karena Tidak Good Looking itu Pilihan, Tapi Menjadi Mandiri Itu Sebuah Keharusan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Narkoba

    Kerentanan Anak pada Narkoba dan Zat Adiktif

    Perdagangan Anak

    Mari Putus Rantai Perdagangan Anak

    Upah Murah

    Putus Sekolah, Upah Murah, dan Ancaman Perdagangan Anak

    Anak dari

    Membentengi Anak dari Narkoba Sejak Dini

    Anak Bekerja

    Anak Bekerja, Anak Diperdagangkan: Realitas Pahit di Tengah Keterbatasan

    Luka Lelaki

    Luka Lelaki; Tek Tuku Talake, Saya Beli Talakmu!

    Child Abuse

    Melindungi Anak dari Tindakan Child Abuse

    Child Abuse

    Bentuk-bentuk Child Abuse

    Child Abuse

    Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Zakat bagi Penyandang Disabilitas Part 2

Zakat, dalam hal ini, merupakan salah satu instrumen penting untuk menjamin kehidupan layak bagi penyandang disabilitas.

anis.fadia anis.fadia
11 Agustus 2025
in Publik
0
Zakat Disabilitas

Zakat Disabilitas

199
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan tentang zakat kerap diarahkan pada kelompok fakir miskin secara umum. Namun, wacana zakat yang sebelumya saya tulis dalam Persoalan Zakat Penyandang Disabilitas di Indonesia belum banyak kita bicarakan secara mendalam. Padahal kelompok ini memiliki kerentanan khusus, baik dari sisi fisik, mental, maupun sosial.

Dalam perspektif Islam, zakat tidak hanya sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga merupakan bentuk kegiatan sosial dan moral sebab tujuannya adalah untuk distribusi harta secara merata.

Pembahasan awal terkait zakat bagi penyandang disabilitas perlu kita awali dengan konsep nafkah. Jika ia seorang ayah, maka kewajiban memberi nafkah berada pada anaknya. Jika ia seorang anak, maka orang tuanyalah yang berkewajiban menafkahinya.

Dengan demikian, tanggung jawab pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas berada di bawah keluarga. Lalu, bagaimana jika keluarga tersebut hidup dalam kemiskinan?

Zakat: Tujuan dan Penerimanya

Ahli fikih kontemporer, Yusuf Al-Qardhawi, memandang zakat sebagai bentuk solidaritas sosial yang berfungsi menjadi jaminan bagi masyarakat yang membutuhkan. Dalam pengertian ini, zakat dikelola secara terorganisir oleh lembaga filantropi untuk menjamin hak-hak individu, seperti fakir miskin dan kelompok rentan lainnya. Yusuf Al-Qardhawi juga menggolongkan penyandang disabilitas miskin sebagai penerima utama zakat.

Namun, penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga mampu tidak termasuk dalam kategori penerima zakat. Hal ini sejalan dengan fatwa Darul Ifta Mesir. Mengapa penyandang disabilitas kaya tidak berhak menerima zakat? Karena tujuan zakat adalah meningkatkan taraf hidup orang miskin atau yang membutuhkan, sebagaimana tercatat dalam Al-Qur’an:

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

Mayoritas ulama berpendapat bahwa penyandang disabilitas yang tidak mampu mencari nafkah sendiri dan hidup dalam keluarga miskin termasuk golongan prioritas penerima zakat.

Moh. Ghaly, dalam bukunya Islam and Disability: Perspective in Theory and Jurispundence, menyoroti dua hal penting terkait prioritas penerima zakat ini.

Pertama, setelah memaparkan para ulama yang mendukung pandangan tersebut, ia menegaskan bahwa tujuan utama zakat adalah untuk mencapai ghinā (kecukupan) bagi orang miskin. Artinya, seluruh kebutuhan dasar mereka harus terpenuhi—jika tidak dapat terpenuhi hanya melalui zakat, maka dapat terpenuhi dengan sumber keuangan lain yang kita bebankan negara kepada orang kaya. Beberapa sarjana modern menyebut mekanisme ini sebagai pajak penghasilan dalam perspektif Islam.

Kedua, setiap kasus penerima zakat harus kita lihat secara spesifik. Dalam konteks ini, penyandang disabilitas miskin perlu kita pertimbangkan dari dua sudut pandang di atas.

Saat negara menyalurkan zakat, harus kita sadari bahwa kebutuhan dasar penyandang disabilitas berbeda dengan orang miskin pada umumnya. Sebagai contoh, biaya perawatan kesehatan perlu kita perhitungkan. Dengan kata lain, kemungkinan besar kebutuhan dasar penyandang disabilitas memerlukan biaya yang lebih besar.

Zakat Fitrah

Hingga saat ini, belum ada pembahasan khusus mengenai zakat fitrah bagi penyandang disabilitas. Hanya ada tulisan di NU Online yang membahas penyandang disabilitas emosional, yang menyebutkan bahwa mereka tidak wajib membayar zakat fitrah karena tidak memenuhi salah satu syarat zakat.

Sementara itu, zakat fitrah bagi penyandang disabilitas jenis lainnya jarang kita diskusikan. Apakah mereka wajib mengeluarkan zakat fitrah atau tidak? Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap individu muslim, yang bertujuan untuk menyucikan jiwa—karena itu juga kita sebut  dengan zakat nafs—serta membantu orang-orang yang membutuhkan agar dapat hidup layak dan merayakan Idul Fitri sebagaimana masyarakat pada umumnya.

Penerima zakat fitrah antara lain fakir miskin, orang yang terlilit utang, muallaf, dan kelompok lain yang secara ekonomi atau spiritual memerlukan dukungan. Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah jika mampu memenuhi kebutuhan dirinya dan orang yang ia nafkahi pada malam Idulfitri, termasuk kebutuhan sandang, pangan, papan, dan bebas dari utang yang memberatkan. Jika tidak mampu, kewajiban tersebut gugur.

Sebagai seorang muslim, penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama dengan muslim lainnya. Karena itu, ketentuan zakat fitrah yang berlaku bagi non-disabilitas juga berlaku bagi mereka. Jika mampu memenuhi kebutuhan hidupnya pada malam Idulfitri, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Jika tidak mampu, maka ia tidak berkewajiban menunaikannya.

Zakat, dalam hal ini, merupakan salah satu instrumen penting untuk menjamin kehidupan layak bagi penyandang disabilitas. Kehidupan yang  layak  di sini tidak hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan harta semata, namun banyak aspek lainnya seperti kesehatan dan lain sebagainya. Hal ini penting untuk kita perhatikan agar tujuan utama zakat sebagai manifestasi keadilan dapat terwujudkan. []

Tags: AksesibilitasAmil ZakatHak-hak DisabilitasInklusi SosialZakat Disabilitas
anis.fadia

anis.fadia

Alumni PP. Annuqayah Sumenep Madura dan UIN Sunan Kalijaga  Yogyakarta

Terkait Posts

Humanisme Inklusif
Publik

Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

8 Agustus 2025
Dunia untuk Difabel
Personal

Bagaimana Jika Kita Merancang Dunia untuk Difabel?

7 Agustus 2025
Kemerdekaan bagi Difabel
Personal

Kemerdekaan bagi Difabel, Bukan Sekadar Akses

4 Agustus 2025
Pengamen Tunanetra
Pernak-pernik

Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

31 Juli 2025
Politik inklusif
Publik

Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

29 Juli 2025
Ruang Publik
Publik

Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

26 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Bekerja

    Anak Bekerja, Anak Diperdagangkan: Realitas Pahit di Tengah Keterbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putus Sekolah, Upah Murah, dan Ancaman Perdagangan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Negara Lepas Tanggung Jawab Terhadap Kesejahteraan Guru?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Kajian Pra Nikah Didominasi oleh Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerentanan Anak pada Narkoba dan Zat Adiktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyoal Zakat bagi Penyandang Disabilitas Part 2
  • Kerentanan Anak pada Narkoba dan Zat Adiktif
  • Apakah Negara Lepas Tanggung Jawab Terhadap Kesejahteraan Guru?
  • Mari Putus Rantai Perdagangan Anak
  • Mengapa Kajian Pra Nikah Didominasi oleh Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID