Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Menyusun Variable Kebutuhan: Solusi Tingginya Permohonan Dispensasi Perkawinan

Untuk memudahkan para hakim dalam menggunakan variable kebutuhan yang disusun dalam penelitian ini, maka variable tersebut disusun menggunakan sebuah aplikasi digital

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
5 Maret 2023
in Pernak-pernik
0
Nikah

Nikah

138
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menurut Press Release yang disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak Republik Indonesia, Indonesia saat ini menempati peringkat ke 7 dunia dan ke 2 ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi. Hal ini tentunya berdampak terhadap angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Kedalaman Kemiskinan. Pada tahun 2018 di Indonesia, 1 dari 9 anak perempuan berusia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun.

Berdasarkan data Bappenas, tercatat ada 13.783 kasus permohonan dispensasi di peradilan agama dan 190 kasus di pengadilan umum (AIPJ2 2019). Pengabulan dispensasi perkawinan mencapai 99% kasus. Hakim pada Pengadilan Agama tidak memiliki standar acuan, dan variable pertimbangan untuk menolak permohonan dispensasi perkawinan. Alasan utama hakim mengabulkan 99% permohonan dispensasi perkawinan adalah untuk menghindari mudarat (kerugian atau bahaya).

Namun lupa bahwa setelah permohonan tersebut dikabulkan mudarat yang lebih luas dan komplek akan menghampiri pasangan anak tersebut. Mudarat bagi pasangan suami istri, bagi anak yang dilahirkan, bagi lingkungan dan masyarakat Permasalahan hak anak, kesiapan mental dan finansial, kesehatan reproduksi dan kesiapan perempuan dalam menjalankan organ reproduksinya nyaris hilang dalam kajian di meja hijau.

Putusan MK yang menaikkan ambang batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki sebenarnya langkah yang efektif untuk menekan angka perkawinan anak. Namun sayangnya, tidak ada acuan yang dijadikan rujukan oleh hakim dalam menghadapi permohonan dispensasi perkawinan. Sehingga meskipun aturan diperketat, namun putusan tetap sama yaitu dikabulkan. Putusan MK tersebut justru semakin menambah angka permohonan dispensasi.

Kampanye yang masif sekalipun tentang pencegahan perkawinan anak-anak, akan tidak maksimal jika ada celah hukum yang memberikan lampu hijau bagi pelakunya. Melarang, namun membuka peluang untuk diberi izin. Maka dibutuhkan sebuah acuan bersama bagi para hakim khususnya di wilayah Pengadilan Agama dalam membuat putusan mengenai dispensasi perkawinan.

Menyusun Variable Kebutuhan Sebagai Penunjang Putusan Hakim di Pengadilan  Agama

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka Rutger WPF Indonesia bekerjasama dengan penulis sebagai peneliti untuk membuat sebuah acuan yang bisa digunakan para hakim dalam membuat putusan dispensasi perkawinan. Acuan tersebut berbentuk variable kebutuhan yang mengukur keadaan kedua pasangan muda mudi, pola asuh orang tua, keadaan ekonomi pendukung, kesehatan reproduksi, dan variable lainnya yang dianggap perlu untuk dijadikan pertimbangan dalam memutus permohonan dispensasi perkawinan.

Penelitian ini sejalan dengan tujuan program power to you(th) yaitu meningkatkan peran actor negara dalam pembuatan kebijakan, penganggaran, dan penerapan tentang praktik-praktik perkawinan anak. Bagaimanapun pembuatan variable kebutuhan ini memang harus melibatkan para hakim sebagai pembuatan keputusan dalam perkara dispensasi perkawinan.

Selain hakim, pihak yang dilibatkan adalah penghulu di Kantor Urusan Agama yang secara langsung berurusan dengan proses permohonan pengajuan dispensasi sebelum memasukkan berkas ke Pengadilan Agama. Pihak lain yang dilibatkan dalam pembuatan variable ini adalah aktifis perempuan, akademisi, tokoh agama, dan mahasiswa. Pihak lain turut dilibatkan untuk menerima masukan tentang jenis variable yang perlu disusun dan dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim.

Dengan adanya varibale tersebut, diharapkan dapat membuka wawasan dan pertimbangan hakim di wilayah pengadilan Agama dalam menetapkan permohonan dispensasi perkawinan yang tidak hanya terbatas pada klausul “niat baik” saja secara agama. Keadaan sosial, psikologis, psikis, kedewasaan dan finansial pemohon dispensasi harus menjadi dasar hakim juga. Karena permasalahan yang dihadapi oleh pasangan pelaku perkawinan anak akan lebih banyak ditemui setelah pasangan tersebut menikah. Seperti KDRT, permasalahan perekonomian, dan lain sebagainya.

Untuk memudahkan para hakim dalam menggunakan variable kebutuhan yang disusun dalam penelitian ini, maka variable tersebut disusun menggunakan sebuah aplikasi digital. Sehingga dapat diaplikasikan dengan mudah untuk mengukur tingkat kepentingan dan kebutuhan permohonan dispensasi perkawinan untuk ditolak atau dikabulkan.

Penelitian ini akan dilaksanakan dalam periode 3 bulan, terhitung dari November 2021-Januari 2022. Dengan disusunnya aplikasi variable kebutuhan ini, diharapkan mampu menurunkan angka pengkabulan permohonan dispensasi perkawinan, sehingga dapat mengurangi angka perkawinan anak di Indonesia.

Jika aplikasi variable kebutuhan dalam penelitian ini ditindaklanjuti secara serius oleh Mahkamah Agung dan juga Pengadilan Agama maka akan bisa dijadikan salah satu dukungan terhadap Target STRANAS PPA untuk menurunkan angka perkawinan anak menjadi 8,74% pada tahun 2024, dan menjadi 6,94% pada tahun 2030. []

 

 

 

 

 

Tags: Dispensasi PerkawinanPengadilan agamaperkawinan anak
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Menikah di Usia Anak
Personal

Menikah di Usia Anak dan Trauma Melahirkan; Sebuah Refleksi

13 Januari 2025
Praktik Perkawinan Anak
Publik

Praktik Perkawinan Anak versus Pergaulan Beresiko

7 Januari 2025
Perkawinan Anak
Publik

Andai Waktu Bisa Diputar Kembali: Kisah Penyintas Perkawinan Anak (Part II)

7 Desember 2024
Penyintas Perkawinan Anak
Publik

Andai Waktu Bisa Diputar Kembali: Kisah Penyintas Perkawinan Anak

6 Desember 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID