Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Menyusun Variable Kebutuhan: Solusi Tingginya Permohonan Dispensasi Perkawinan

Untuk memudahkan para hakim dalam menggunakan variable kebutuhan yang disusun dalam penelitian ini, maka variable tersebut disusun menggunakan sebuah aplikasi digital

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
5 Maret 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Nikah

Nikah

3
SHARES
152
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menurut Press Release yang disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak Republik Indonesia, Indonesia saat ini menempati peringkat ke 7 dunia dan ke 2 ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi. Hal ini tentunya berdampak terhadap angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Kedalaman Kemiskinan. Pada tahun 2018 di Indonesia, 1 dari 9 anak perempuan berusia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun.

Berdasarkan data Bappenas, tercatat ada 13.783 kasus permohonan dispensasi di peradilan agama dan 190 kasus di pengadilan umum (AIPJ2 2019). Pengabulan dispensasi perkawinan mencapai 99% kasus. Hakim pada Pengadilan Agama tidak memiliki standar acuan, dan variable pertimbangan untuk menolak permohonan dispensasi perkawinan. Alasan utama hakim mengabulkan 99% permohonan dispensasi perkawinan adalah untuk menghindari mudarat (kerugian atau bahaya).

Namun lupa bahwa setelah permohonan tersebut dikabulkan mudarat yang lebih luas dan komplek akan menghampiri pasangan anak tersebut. Mudarat bagi pasangan suami istri, bagi anak yang dilahirkan, bagi lingkungan dan masyarakat Permasalahan hak anak, kesiapan mental dan finansial, kesehatan reproduksi dan kesiapan perempuan dalam menjalankan organ reproduksinya nyaris hilang dalam kajian di meja hijau.

Putusan MK yang menaikkan ambang batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki sebenarnya langkah yang efektif untuk menekan angka perkawinan anak. Namun sayangnya, tidak ada acuan yang dijadikan rujukan oleh hakim dalam menghadapi permohonan dispensasi perkawinan. Sehingga meskipun aturan diperketat, namun putusan tetap sama yaitu dikabulkan. Putusan MK tersebut justru semakin menambah angka permohonan dispensasi.

Kampanye yang masif sekalipun tentang pencegahan perkawinan anak-anak, akan tidak maksimal jika ada celah hukum yang memberikan lampu hijau bagi pelakunya. Melarang, namun membuka peluang untuk diberi izin. Maka dibutuhkan sebuah acuan bersama bagi para hakim khususnya di wilayah Pengadilan Agama dalam membuat putusan mengenai dispensasi perkawinan.

Menyusun Variable Kebutuhan Sebagai Penunjang Putusan Hakim di Pengadilan  Agama

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka Rutger WPF Indonesia bekerjasama dengan penulis sebagai peneliti untuk membuat sebuah acuan yang bisa digunakan para hakim dalam membuat putusan dispensasi perkawinan. Acuan tersebut berbentuk variable kebutuhan yang mengukur keadaan kedua pasangan muda mudi, pola asuh orang tua, keadaan ekonomi pendukung, kesehatan reproduksi, dan variable lainnya yang dianggap perlu untuk dijadikan pertimbangan dalam memutus permohonan dispensasi perkawinan.

Penelitian ini sejalan dengan tujuan program power to you(th) yaitu meningkatkan peran actor negara dalam pembuatan kebijakan, penganggaran, dan penerapan tentang praktik-praktik perkawinan anak. Bagaimanapun pembuatan variable kebutuhan ini memang harus melibatkan para hakim sebagai pembuatan keputusan dalam perkara dispensasi perkawinan.

Selain hakim, pihak yang dilibatkan adalah penghulu di Kantor Urusan Agama yang secara langsung berurusan dengan proses permohonan pengajuan dispensasi sebelum memasukkan berkas ke Pengadilan Agama. Pihak lain yang dilibatkan dalam pembuatan variable ini adalah aktifis perempuan, akademisi, tokoh agama, dan mahasiswa. Pihak lain turut dilibatkan untuk menerima masukan tentang jenis variable yang perlu disusun dan dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim.

Dengan adanya varibale tersebut, diharapkan dapat membuka wawasan dan pertimbangan hakim di wilayah pengadilan Agama dalam menetapkan permohonan dispensasi perkawinan yang tidak hanya terbatas pada klausul “niat baik” saja secara agama. Keadaan sosial, psikologis, psikis, kedewasaan dan finansial pemohon dispensasi harus menjadi dasar hakim juga. Karena permasalahan yang dihadapi oleh pasangan pelaku perkawinan anak akan lebih banyak ditemui setelah pasangan tersebut menikah. Seperti KDRT, permasalahan perekonomian, dan lain sebagainya.

Untuk memudahkan para hakim dalam menggunakan variable kebutuhan yang disusun dalam penelitian ini, maka variable tersebut disusun menggunakan sebuah aplikasi digital. Sehingga dapat diaplikasikan dengan mudah untuk mengukur tingkat kepentingan dan kebutuhan permohonan dispensasi perkawinan untuk ditolak atau dikabulkan.

Penelitian ini akan dilaksanakan dalam periode 3 bulan, terhitung dari November 2021-Januari 2022. Dengan disusunnya aplikasi variable kebutuhan ini, diharapkan mampu menurunkan angka pengkabulan permohonan dispensasi perkawinan, sehingga dapat mengurangi angka perkawinan anak di Indonesia.

Jika aplikasi variable kebutuhan dalam penelitian ini ditindaklanjuti secara serius oleh Mahkamah Agung dan juga Pengadilan Agama maka akan bisa dijadikan salah satu dukungan terhadap Target STRANAS PPA untuk menurunkan angka perkawinan anak menjadi 8,74% pada tahun 2024, dan menjadi 6,94% pada tahun 2030. []

 

 

 

 

 

Tags: Dispensasi PerkawinanPengadilan agamaperkawinan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perjodohan, Tradisi Usang Namun tak Pernah Lekang

Next Post

Membincang Narasi Keadilan Gender di Media

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Kompilasi Hukum Islam
Buku

Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

2 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

2 Februari 2026
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Menikah di Usia Anak
Personal

Menikah di Usia Anak dan Trauma Melahirkan; Sebuah Refleksi

13 Januari 2025
Next Post
Membincang Narasi Keadilan Gender di Media

Membincang Narasi Keadilan Gender di Media

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0