• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Menyusun Variable Kebutuhan: Solusi Tingginya Permohonan Dispensasi Perkawinan

Untuk memudahkan para hakim dalam menggunakan variable kebutuhan yang disusun dalam penelitian ini, maka variable tersebut disusun menggunakan sebuah aplikasi digital

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
02/12/2021
in Pernak-pernik
0
Nikah

Nikah

137
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menurut Press Release yang disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak Republik Indonesia, Indonesia saat ini menempati peringkat ke 7 dunia dan ke 2 ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi. Hal ini tentunya berdampak terhadap angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Kedalaman Kemiskinan. Pada tahun 2018 di Indonesia, 1 dari 9 anak perempuan berusia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun.

Berdasarkan data Bappenas, tercatat ada 13.783 kasus permohonan dispensasi di peradilan agama dan 190 kasus di pengadilan umum (AIPJ2 2019). Pengabulan dispensasi perkawinan mencapai 99% kasus. Hakim pada Pengadilan Agama tidak memiliki standar acuan, dan variable pertimbangan untuk menolak permohonan dispensasi perkawinan. Alasan utama hakim mengabulkan 99% permohonan dispensasi perkawinan adalah untuk menghindari mudarat (kerugian atau bahaya).

Namun lupa bahwa setelah permohonan tersebut dikabulkan mudarat yang lebih luas dan komplek akan menghampiri pasangan anak tersebut. Mudarat bagi pasangan suami istri, bagi anak yang dilahirkan, bagi lingkungan dan masyarakat Permasalahan hak anak, kesiapan mental dan finansial, kesehatan reproduksi dan kesiapan perempuan dalam menjalankan organ reproduksinya nyaris hilang dalam kajian di meja hijau.

Putusan MK yang menaikkan ambang batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki sebenarnya langkah yang efektif untuk menekan angka perkawinan anak. Namun sayangnya, tidak ada acuan yang dijadikan rujukan oleh hakim dalam menghadapi permohonan dispensasi perkawinan. Sehingga meskipun aturan diperketat, namun putusan tetap sama yaitu dikabulkan. Putusan MK tersebut justru semakin menambah angka permohonan dispensasi.

Kampanye yang masif sekalipun tentang pencegahan perkawinan anak-anak, akan tidak maksimal jika ada celah hukum yang memberikan lampu hijau bagi pelakunya. Melarang, namun membuka peluang untuk diberi izin. Maka dibutuhkan sebuah acuan bersama bagi para hakim khususnya di wilayah Pengadilan Agama dalam membuat putusan mengenai dispensasi perkawinan.

Baca Juga:

Menikah di Usia Anak dan Trauma Melahirkan; Sebuah Refleksi

Praktik Perkawinan Anak versus Pergaulan Beresiko

Andai Waktu Bisa Diputar Kembali: Kisah Penyintas Perkawinan Anak (Part II)

Andai Waktu Bisa Diputar Kembali: Kisah Penyintas Perkawinan Anak

Menyusun Variable Kebutuhan Sebagai Penunjang Putusan Hakim di Pengadilan  Agama

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka Rutger WPF Indonesia bekerjasama dengan penulis sebagai peneliti untuk membuat sebuah acuan yang bisa digunakan para hakim dalam membuat putusan dispensasi perkawinan. Acuan tersebut berbentuk variable kebutuhan yang mengukur keadaan kedua pasangan muda mudi, pola asuh orang tua, keadaan ekonomi pendukung, kesehatan reproduksi, dan variable lainnya yang dianggap perlu untuk dijadikan pertimbangan dalam memutus permohonan dispensasi perkawinan.

Penelitian ini sejalan dengan tujuan program power to you(th) yaitu meningkatkan peran actor negara dalam pembuatan kebijakan, penganggaran, dan penerapan tentang praktik-praktik perkawinan anak. Bagaimanapun pembuatan variable kebutuhan ini memang harus melibatkan para hakim sebagai pembuatan keputusan dalam perkara dispensasi perkawinan.

Selain hakim, pihak yang dilibatkan adalah penghulu di Kantor Urusan Agama yang secara langsung berurusan dengan proses permohonan pengajuan dispensasi sebelum memasukkan berkas ke Pengadilan Agama. Pihak lain yang dilibatkan dalam pembuatan variable ini adalah aktifis perempuan, akademisi, tokoh agama, dan mahasiswa. Pihak lain turut dilibatkan untuk menerima masukan tentang jenis variable yang perlu disusun dan dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim.

Dengan adanya varibale tersebut, diharapkan dapat membuka wawasan dan pertimbangan hakim di wilayah pengadilan Agama dalam menetapkan permohonan dispensasi perkawinan yang tidak hanya terbatas pada klausul “niat baik” saja secara agama. Keadaan sosial, psikologis, psikis, kedewasaan dan finansial pemohon dispensasi harus menjadi dasar hakim juga. Karena permasalahan yang dihadapi oleh pasangan pelaku perkawinan anak akan lebih banyak ditemui setelah pasangan tersebut menikah. Seperti KDRT, permasalahan perekonomian, dan lain sebagainya.

Untuk memudahkan para hakim dalam menggunakan variable kebutuhan yang disusun dalam penelitian ini, maka variable tersebut disusun menggunakan sebuah aplikasi digital. Sehingga dapat diaplikasikan dengan mudah untuk mengukur tingkat kepentingan dan kebutuhan permohonan dispensasi perkawinan untuk ditolak atau dikabulkan.

Penelitian ini akan dilaksanakan dalam periode 3 bulan, terhitung dari November 2021-Januari 2022. Dengan disusunnya aplikasi variable kebutuhan ini, diharapkan mampu menurunkan angka pengkabulan permohonan dispensasi perkawinan, sehingga dapat mengurangi angka perkawinan anak di Indonesia.

Jika aplikasi variable kebutuhan dalam penelitian ini ditindaklanjuti secara serius oleh Mahkamah Agung dan juga Pengadilan Agama maka akan bisa dijadikan salah satu dukungan terhadap Target STRANAS PPA untuk menurunkan angka perkawinan anak menjadi 8,74% pada tahun 2024, dan menjadi 6,94% pada tahun 2030. []

 

 

 

 

 

Tags: Dispensasi PerkawinanPengadilan agamaperkawinan anak
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version