Jumat, 17 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Merasionalisasi Kalimat “Jarak Lamaran dan Menikah tuh Jangan Jauh-jauh”

Jarak yang jauh antara lamaran dan menikah sering dipersoalkan karena kekhawatiran terhadap ketidakmampuan kedua belah pihak menjaga

Khoniq Nur Afiah Khoniq Nur Afiah
28 November 2024
in Personal
0
Jarak Lamaran dan Menikah

Jarak Lamaran dan Menikah

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Mbok yo jangan lama-lama jarak lamaran dan menikah. Ujiannya tuh MasyaAllah. Bisa-bisa gak jadi nikah lho.”

Mubadalah.id – Kalimat ini sering mendarat di telinga teman-teman? Kalaupun tidak sering, namun pernah ya mendengar kalimat tersebut.

Terkadang kita hanya perlu mengalami, lalu bercerita. Kehidupan perempuan dengan kompleksitas kondisi yang dihadapinya, menuntut perempuan memiliki kemampuan untuk merasionalisasi sesuatu. Yakni membuka pandangan lebih luas dan memperluas wawasan.

Perenungan ini menurut penulis menjadi penting untuk terbagikan pada teman-teman semua, khususnya yang ingin menikah sudah punya calon pasangan. Namun pada waktu yang sama waktu belum bisa menentukan “kapan pernikahan tersebut bisa terlaksana.”

Jarak yang jauh antara lamaran dan menikah sering dipersoalkan karena kekhawatiran terhadap ketidakmampuan kedua belah pihak menjaga, sehingga mengakibatkan cacatnya sebuah lamaran yang telah dilakukan.

Masyarakat sering sekali mempermasalahkan tentang jarak lamaran yang terlalu lama dengan akad nikah. Seringkali jarak yang lama yang sudah dibayangkan sebelumnya memberikan pengaruh terhadap gagalnya prosesi lamaran tersebut. Padahal, jauh dan dekat jarak lamaran dengan akad nikah adalah sesuatu yang relative hukumnya.

Semua terjadi dan terlaksana sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi masing-masing pasangan. Kondisi satu pasangan dengan pasangan lainnya tidak bisa kita pukul rata, alias kita samakan. Semua pasangan memiliki kompleksitas keadaan yang yang bermacam-macam.

Menimbang Jarak Waktu Lamaran dengan Menikah

Problematika tersebut yang selanjutnya perlu kita pahami secara lebih lanjut dan ingin saya ulas lebih panjang dalam tulisan ini. Sebab kiranya menjadi penting untuk memahami beberapa hal yang berkaitan dengan “jarak waktu lamaran dengan menikah” sehingga dapat menghadapi masa itu dengan baik dan bijak. Kiranya penulis akan menyampaikan beberapa hal yang penting untuk disadari oleh siapapun yang akan memasuki masa ini.

Pertama, persoalan jarak dan waktu yang menikah dan lamaran sebaiknya tidak menjadi sesuatu yang kita persoalkan secara serius. Jika memang memungkinkan untuk mempersingkat waktu, lakukan itu. Namun, jika kondisi mendukung untuk memperpanjang waktu dari lamaran hingga akad nikah, maka jalani hal tersebut dengan baik.

Pahami bahwa setiap keputusan sangat berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan diri sendiri. Bukan dengan orang lain atau budaya yang terkadang justru memperkeruh kehidupan yang sedang kita hadapi.

Sikap lain yang perlu kita hadirkan, yakin merasa bijak atas pilihan yang telah ditetapkan. Mengurangi rasa was-was dan meningkatkan percaya diri. Bahwa guna menuju proses perlu bentuk keseriusan. Barangkali perlunya waktu yang panjang antara lamaran dan akad adalah bentuk keseriusan atas hubungan yang sedang kalian jalani.

Sakralitas Lamaran

Kedua, bangun kesadaran secara penuh oleh kedua pasangan, termasuk perempuan bahwa lamaran adalah sesuatu yang sama sakralnya dengan akad nikah dan perlu kita jaga. Kesadaran yang penuh untuk menjaga ikatan lamaran tersebut menjadi wasilah yang mengendalikan ego atau berbagai masalah yang menghampiri kedua belah pihak.

Kesadaran penuh yang kita jalankan secara serius dan baik akan melahirkan hubungan yang harmonis. Adapun rintangan yang kita hadapi akan menjadi sebuah pembelajaran yang dijalani bersama. Bukan kita pahami sebagai konflik yang memberikan kecatatan atau retaknya hubungan.

Ketiga, pahami bahwa setiap manusia akan mengalami berapa segmen kehidupan. Setiap manusia memasuki segmen baru dalam kehidupan kita memerlukan melakukan adaptasi. Termasuk segmen kehidupan lamaran ini. Pasti seseorang memerlukan adaptasi untuk menyandang status baru sebagai “perempuan yang sudah dilamar”.

Bangun kesadaran secara penuh sebagai subjek yang telah menempati posisi tersebut. Sekali lagi, adaptasi menjadi sesuatu yang perlukan dalam setiap segmen kehidupan saat seorang individu baru memasukinya.

Hormati Setiap Keputusan

Logikanya, setiap segmen dalam kehidupan sebagai sesuatu yang membutuhkan adaptasi pasti menemukan rintangan. Jangan pula mudah untuk memaknai bahwa rintangan yang hadir adalah sesuatu akibat dari jarak lamaran dan menikah terlalu jauh.

Namun, maknai bahwa setiap rintangan membawa kita pada meningkatnya skill untuk membangun problem solving. Wajar dalam adaptasi kita menemukan rintangan, sebab itu adalah dunia baru yang sebelumnya kita belum pernah mengalami. Selain itu, stay positive dan keep calm juga perlu hidup dalam setiap proses ini.

Intinya, jarak dekat dan lama dari lamaran hingga menikah tidak perlu kita pandang sebagai problematika yang tidak memiliki jalan keluar. Semua bisa kita lewati dan kita selesaikan sesuai dengan porsi masing-masing. Tidak ada yang benar-benar salah atau tidak tepat, tidak ada pula yang benar-benar benar seutuhnya.

Semua memiliki porsi dan kadar yang sesuai dengan kondisi yang dimiliki. Setiap pasangan memiliki idealitas masing-masing dan tidak perlu menggunakan idealitas pribadi untuk mengukur kondisi orang lain. Sebab itu hanya akan melahirkan kemadharatan.

Menghormati setiap keputusan orang lain yang berbeda dengan adab yang baik adalah bentuk penghormatan untuk menjaga hubungan sesama manusia yang selaras dengan konsep mubadalah. Sekian. []

Tags: akad nikahBudayaJarak Lamaran dan MenikahJodohLamaranmenikahTradisi
Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Terkait Posts

Pernikahan Anak
Publik

Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

7 Oktober 2025
Hukum dan Budaya
Keluarga

Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

3 Oktober 2025
Praktik Nikah
Publik

Praktik Nikah di Sekolah; Resepsi Yes, Realitas No!

3 Oktober 2025
Menikah
Personal

Alasan untuk Tak Lekas Menikah

23 September 2025
Saksi dalam Akad Pernikahan
Hukum Syariat

Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Akad Pernikahan?

23 September 2025
Qobiltu Nikaahaa
Keluarga

Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

20 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Fitrah Anak
  • Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok
  • 5 Pilar Pengasuhan Anak
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID