Minggu, 7 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Merasionalisasi Kalimat “Jarak Lamaran dan Menikah tuh Jangan Jauh-jauh”

Jarak yang jauh antara lamaran dan menikah sering dipersoalkan karena kekhawatiran terhadap ketidakmampuan kedua belah pihak menjaga

Khoniq Nur Afiah Khoniq Nur Afiah
28 November 2024
in Personal
0
Jarak Lamaran dan Menikah

Jarak Lamaran dan Menikah

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Mbok yo jangan lama-lama jarak lamaran dan menikah. Ujiannya tuh MasyaAllah. Bisa-bisa gak jadi nikah lho.”

Mubadalah.id – Kalimat ini sering mendarat di telinga teman-teman? Kalaupun tidak sering, namun pernah ya mendengar kalimat tersebut.

Terkadang kita hanya perlu mengalami, lalu bercerita. Kehidupan perempuan dengan kompleksitas kondisi yang dihadapinya, menuntut perempuan memiliki kemampuan untuk merasionalisasi sesuatu. Yakni membuka pandangan lebih luas dan memperluas wawasan.

Perenungan ini menurut penulis menjadi penting untuk terbagikan pada teman-teman semua, khususnya yang ingin menikah sudah punya calon pasangan. Namun pada waktu yang sama waktu belum bisa menentukan “kapan pernikahan tersebut bisa terlaksana.”

Jarak yang jauh antara lamaran dan menikah sering dipersoalkan karena kekhawatiran terhadap ketidakmampuan kedua belah pihak menjaga, sehingga mengakibatkan cacatnya sebuah lamaran yang telah dilakukan.

Masyarakat sering sekali mempermasalahkan tentang jarak lamaran yang terlalu lama dengan akad nikah. Seringkali jarak yang lama yang sudah dibayangkan sebelumnya memberikan pengaruh terhadap gagalnya prosesi lamaran tersebut. Padahal, jauh dan dekat jarak lamaran dengan akad nikah adalah sesuatu yang relative hukumnya.

Semua terjadi dan terlaksana sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi masing-masing pasangan. Kondisi satu pasangan dengan pasangan lainnya tidak bisa kita pukul rata, alias kita samakan. Semua pasangan memiliki kompleksitas keadaan yang yang bermacam-macam.

Menimbang Jarak Waktu Lamaran dengan Menikah

Problematika tersebut yang selanjutnya perlu kita pahami secara lebih lanjut dan ingin saya ulas lebih panjang dalam tulisan ini. Sebab kiranya menjadi penting untuk memahami beberapa hal yang berkaitan dengan “jarak waktu lamaran dengan menikah” sehingga dapat menghadapi masa itu dengan baik dan bijak. Kiranya penulis akan menyampaikan beberapa hal yang penting untuk disadari oleh siapapun yang akan memasuki masa ini.

Pertama, persoalan jarak dan waktu yang menikah dan lamaran sebaiknya tidak menjadi sesuatu yang kita persoalkan secara serius. Jika memang memungkinkan untuk mempersingkat waktu, lakukan itu. Namun, jika kondisi mendukung untuk memperpanjang waktu dari lamaran hingga akad nikah, maka jalani hal tersebut dengan baik.

Pahami bahwa setiap keputusan sangat berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan diri sendiri. Bukan dengan orang lain atau budaya yang terkadang justru memperkeruh kehidupan yang sedang kita hadapi.

Sikap lain yang perlu kita hadirkan, yakin merasa bijak atas pilihan yang telah ditetapkan. Mengurangi rasa was-was dan meningkatkan percaya diri. Bahwa guna menuju proses perlu bentuk keseriusan. Barangkali perlunya waktu yang panjang antara lamaran dan akad adalah bentuk keseriusan atas hubungan yang sedang kalian jalani.

Sakralitas Lamaran

Kedua, bangun kesadaran secara penuh oleh kedua pasangan, termasuk perempuan bahwa lamaran adalah sesuatu yang sama sakralnya dengan akad nikah dan perlu kita jaga. Kesadaran yang penuh untuk menjaga ikatan lamaran tersebut menjadi wasilah yang mengendalikan ego atau berbagai masalah yang menghampiri kedua belah pihak.

Kesadaran penuh yang kita jalankan secara serius dan baik akan melahirkan hubungan yang harmonis. Adapun rintangan yang kita hadapi akan menjadi sebuah pembelajaran yang dijalani bersama. Bukan kita pahami sebagai konflik yang memberikan kecatatan atau retaknya hubungan.

Ketiga, pahami bahwa setiap manusia akan mengalami berapa segmen kehidupan. Setiap manusia memasuki segmen baru dalam kehidupan kita memerlukan melakukan adaptasi. Termasuk segmen kehidupan lamaran ini. Pasti seseorang memerlukan adaptasi untuk menyandang status baru sebagai “perempuan yang sudah dilamar”.

Bangun kesadaran secara penuh sebagai subjek yang telah menempati posisi tersebut. Sekali lagi, adaptasi menjadi sesuatu yang perlukan dalam setiap segmen kehidupan saat seorang individu baru memasukinya.

Hormati Setiap Keputusan

Logikanya, setiap segmen dalam kehidupan sebagai sesuatu yang membutuhkan adaptasi pasti menemukan rintangan. Jangan pula mudah untuk memaknai bahwa rintangan yang hadir adalah sesuatu akibat dari jarak lamaran dan menikah terlalu jauh.

Namun, maknai bahwa setiap rintangan membawa kita pada meningkatnya skill untuk membangun problem solving. Wajar dalam adaptasi kita menemukan rintangan, sebab itu adalah dunia baru yang sebelumnya kita belum pernah mengalami. Selain itu, stay positive dan keep calm juga perlu hidup dalam setiap proses ini.

Intinya, jarak dekat dan lama dari lamaran hingga menikah tidak perlu kita pandang sebagai problematika yang tidak memiliki jalan keluar. Semua bisa kita lewati dan kita selesaikan sesuai dengan porsi masing-masing. Tidak ada yang benar-benar salah atau tidak tepat, tidak ada pula yang benar-benar benar seutuhnya.

Semua memiliki porsi dan kadar yang sesuai dengan kondisi yang dimiliki. Setiap pasangan memiliki idealitas masing-masing dan tidak perlu menggunakan idealitas pribadi untuk mengukur kondisi orang lain. Sebab itu hanya akan melahirkan kemadharatan.

Menghormati setiap keputusan orang lain yang berbeda dengan adab yang baik adalah bentuk penghormatan untuk menjaga hubungan sesama manusia yang selaras dengan konsep mubadalah. Sekian. []

Tags: akad nikahBudayaJarak Lamaran dan MenikahJodohLamaranmenikahTradisi
Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Terkait Posts

Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Tradisi Pesantren
Publik

Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

26 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Nancy Ajram
Publik

Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

20 November 2025
Pernikahan ala Boiyen
Personal

Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

20 November 2025
Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

16 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen
  • Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera
  • Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’
  • Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat
  • Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID