Mubadalah.id – Ilmu pengetahuan dan teknologi modern telah menemukan cara yang efektif untuk mengendalikan organ reproduksi manusia dalam mengatur kehamilan yang direncanakannya, dengan menggunakan alat kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi tubuh kita, yang dikenal dengan istilah program keluarga berencana (KB).
KB sebagai salah satu bagian dari ikhtiar manusia sebelum pasrah (tawakal) menggantungkan segala urusan dan problematika hidupnya kepada takdir Allah, dapat dilakukan bagi pasangan yang belum siap memiliki keturunan atau bagi pasangan yang ingin mengatur jarak kelahiran anak-anaknya.
Sebab, Allah sendiri secara tegas menjelaskan bahwa Dia tidak akan mengubah nasib seseorang, manakala orang itu tidak berusaha untuk mengubah nasibnya sendiri, termasuk merencanakan keluarga yang ideal.
Pola berpikir masyarakat tradisional yang menganggap bahwa banyak anak banyak rezeki, kini memang mulai bergeser dengan mengutamakan pada kualitas anak.
Pola berpikir tersebut tidak lepas dari pengaruh keberhasilan program keluarga berencana (KB) yang mengatur dan mengendalikan jumlah kelahiran. Semula, pada tahun 1970-an, KB dipaksakan melalui kebijakan pemerintah, tetapi kini berubah menjadi kebutuhan masyarakat yang dilakukan secara swadaya atau mandiri.
Konsekuensi Ekonomi
Kesadaran masyarakat harus kita tumbuhkan bahwa kelahiran anak membawa konsekuensi secara ekonomi. Menambah anak berarti menambah biaya hidup, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
Dalam situasi sekarang, ketika biaya hidup dan pendidikan anak sangat mahal. Sementara lapangan pekerjaan sangat terbatas, persaingan untuk mendapatkan pekerjaan semakin ketat, memiliki banyak anak menjadi tidak realistis.
Sementara orang tua dituntut untuk membekali anak-anak mereka dengan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan keterampilan yang memadai supaya kelak anak-anak kita mampu bersaing secara kualitatif, sehingga mampu menjamin kesejahteraan mereka lahir dan batin.
Memperhatikan jarak kehamilan sangat penting untuk kesehatan ibu dan bayi. Jarak maksimal yang baik antara masa kehamilan sebaiknya tidak kurang dari 18 bulan hingga tiga tahun. Sehingga risiko bayi prematur atau Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dapat mereka hindari.
Dalam al-Qur’an menjelaskan bagaimana menjaga jarak kehamilan dengan cara pemberian ASI hingga usia bayi dua tahun. Firman-Nya,
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orangtuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun, Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orangtuamu. Hanya kepada. Aku kembalimu (QS. Luqman (31): 14). []