Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nikah Cerai Berkali-kali, dan Relevansi Blacklist KUA

Meski awalnya hanya sekadar menjadi rumor soal blacklist Vicky Prasetyo oleh KUA, buntut dari perceraiannya yang kesekian kali. Akan tetapi, blacklist ini juga bisa menjadi relevan untuk menekan jumlah perceraian

Rochmad Widodo by Rochmad Widodo
11 Januari 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Nikah

Nikah

3
SHARES
319
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini sedang hangat rumor terkait dengan di-blacklist-nya Vicky Prasetyo oleh KUA (Kantor Urusan Agama) buntut dari perceraiannya yang kesekian kali. Meski itu hanya rumor dilakukan oleh KUA, namun bisa menjadi wacana menarik untuk dikaji dan didialektikakan. Ia nikah cerai berkali-kali.

Menimbang pernikahan adalah sebuah ikatan suci dan merujuk ke UU Pernikahan Pasal 1 yang menyebut sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri, yang bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia, dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tentu tidak semestinya terjadi nikah cerai hingga berkali-kali seakan pernikahan tak lagi menjadi sesuatu yang sakral, dan seolah seperti main-main.

Terlebih meski dalam agama diperbolehkan suami menceraikan istri atau istri meminta diceraikan suami, hal tersebut harus diputuskan dengan pertimbangan matang—karena menjadi sesuatu yang juga dibenci oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana hadits Abu Dawud dan Ibnu Majah yang mengatakan, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah thalaq (cerai).”

Penafsiran halal namun dibenci, mengarah kepada pasangan suami istri agar tetap mempertahankannya. Sebagai isyarat, bisa menjadi pilihan terakhir, jika memang madharat-nya terlalu banyak apabila tetap dipertahankan.

Dalam riwayat lain Rasulullah SAW pun bersabda, “Kawinlah kalian dan janganlah kalian bercerai, karena sesungguhnya perceraian itu menggetarkan Arasy.” (Kitab Kasyful Ghummah, halaman. 79, jilid 2). Arasy adalah singgasana Allah kokoh, namun begitu terjadi perceraian, maka bergetar. Hal itu sebagai ilustrasi betapa Allah sangat membenci perceraian.

Rapuhnya Fondasi Pernikahan

Ditelisik dari berbagai kasus perceraian yang terjadi, umumnya semua bermula dari rapuhnya fondasi ketika memutuskan untuk menikah. Keputusan menikah hanya berdasar keinginan, namun tanpa dibarengi dengan kemampuan dan bekal cukup. Baik dari sisi keilmuan dalam berumah tangga, maupun dari sisi subtansi lainnya, seperti ketepatan niat, dan komitmen yang kokoh. Bahkan bekal mereka justru lebih banyak dicurahkan ke yang sifatnya bumbu, seperti pesta pernikahan mewah.

Ini seperti jamak terjadi oleh para artis tanah air yang menggelar pernikahan dengan besar-besaran dan penuh glamour. Tapi usia pernikahan mereka hanya seumur jagung. Ironinya hal seperti itu seakan sudah seperti menjadi hal biasa. Tidak ada rasa malu gagal dalam berumahtangga. Bahkan, percekcokannya dengan pasangan saat cerai juga diumbar di media hingga seluruh rakyat tahu dan menjadi tontonan nir-edukasi, bahkan cenderung mengarah kepada pembodohan.

Atas maraknya fenomena seperti ini sepatutnya semua turut prihatin dan perlu untuk bersama-sama menghentikan, atau setidaknya mengurangi dengan peran masing-masing, baik di dalam rumah tangga, maupun di komunitas dan profesi. Langkah yang ditempuh bisa dengan menggaungkan kembali nilai sakralitas pernikahan, atau turut mengedukasi para single dengan berbagai formula fondasi bangunan keluarga yang kokoh dalam rangka mewujudkan sakinah, mawadah, warahmah.

Misalnya, konsep bangunan keluarga maslahah yang ditawarkan oleh LKKNU (Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama) dengan tiga fondasi utama, yakni muadalah (keadilan), mubadalah (kesalingan), dan muwazanah (keseimbangan).

Praktiknya, semua anggota keluarga memegang prinsip keadilan, sehingga tidak ada perlakuan yang nir-keadilan di dalamnya. Di samping itu semua anggota keluarga juga harus senantiasa meyakini bahwa terdapat kewajiban untuk saling memberi, saling mengisi, dan saling memperkuat, sebagai implementasi dari prinsip mubadalah (kesalingan).

Selanjutnya, memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban, keseimbangan individu sebagai pribadi dengan individu sebagai bagian dari anggota keluarga, keseimbangan antara peran domestik dengan peran publik, serta keseimbangan antara individu sebagai umat beragama dengan individu sebagai warga negara, sebagai perwujudan prinsip muwazanah (keseimbangan).

Ibarat membangun sebuah rumah, ketiga prinsip tersebut adalah fondasinya. Meski fondasinya kokoh, pilar yang disangga juga harus ditegakkan dan sama-sama kokohnya agar rumah yang dibangun benar-benar kuat dari semua aspek. Adapun lima pilar itu adalah perspektif zawaj (pasangan suami istri), mitsaqon gholidzho (perjanjian agung), mu’asyarah bil ma’ruf (hubungan yang baik), taradhin (keridhaan), dan musyawarah (berdiskusi). Kelimanya harus menjadi denyut nadi kehidupan dalam berumahtangga.

Relevansi Blacklist KUA

Pemerintah dalam hal ini KUA juga bisa turut hadir dalam mengatasi persoalan tersebut dengan otoritasnya. Pasalnya persoalan cerai bukan sekadar persoalan pribadi antara suami istri dan tidak memiliki dampak negatif ke orang lain atau aspek sosial. Lebih-lebih jika itu dilakukan oleh seorang selebritas dan public figure. Jika biasa dilakukan dan tampak seakan menjadi sesuatu yang wajar terjadi, dikhawatirkan jumlah perceraian akan terus melaju semakin tinggi karena meniru gaya selebitras idola mereka.

Logis, jika dampak yang dirugikan dalam sebuah perceraian sebenarnya lebih banyak ke pihak perempuan atau istri. Terlebih dalam proses pernikahan tersebut ada buah hati yang mereka lahirkan. Namun begitu ada anak, kemudian anak menjadi yang paling dirugikan atas perceraian tersebut. Pasalnya, meski tidak selalu anak korban orang tuanya divorce (cerai) menjadi nakal atau gagal.

Akan tetapi menurut penelitian terhadap 60 keluarga yang mengalami kasus perceraian di California oleh Wallertein dan Kelly (dalam Dagun 1990:25), hasilnya menemukan bahwa, anak usia belum sekolah akan mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dalam menghadapi situasi baru, sementara anak usia remaja dilaporkan mengalami trauma mendalam.

Kesimpulannya, meski awalnya hanya sekadar menjadi rumor soal blacklist Vicky Prasetyo oleh KUA (Kantor Urusan Agama) buntut dari perceraiannya yang kesekian kali. Akan tetapi, blacklist ini juga bisa menjadi relevan untuk menekan jumlah perceraian. Setidaknya dengan blacklist bisa menjadi hukuman bagi pelaku agar tidak main-main soal pernikahan yang memang sangat sakral sebagai ikatan suci sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Meski kalau pun memang bisa diterapkan, mekanismenya tentu perlu diatur dengan tepat agar tidak menjadi celah legalisasi perzinahan yang malah haram dilakukan dan menjadi dosa besar. Atau pergeserannya ke nikah sirri (tanpa catatan KUA) yang justru celah ketidakadilannya semakin besar dalam sebuah pernikahan. Wallahu a’lam bish-shawab. []

Tags: ceraiKUANikahVicky Prasetyo

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Rochmad Widodo

Rochmad Widodo

Rochmad Widodo adalah Asisten Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits, Pendidikan Terintegrasi Kader Ulama-Pemimpin Berakhlakul Qur’ani Berwawasan Kebangsaan di Kota Bekasi.

Related Posts

Luka Lelaki
Rekomendasi

Luka Lelaki; Tek Tuku Talake, Saya Beli Talakmu!

10 Agustus 2025
Sakinah
Hikmah

Tafsir Sakinah

29 Juni 2025
Ceraikan Ibumu
Keluarga

Ceraikan Ibumu Dulu Sebelum Nikahi Anak Orang

16 Mei 2024
Keluarga
Keluarga

7 Tips Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah dari Keluarga

3 Mei 2024
Integrasi KUA
Publik

Pandangan Dekan Fakultas Syari’ah UIN FAS: Integrasi KUA untuk Semua Agama

2 Maret 2024
KUA Milik Bersama
Publik

KUA Milik Bersama: Sebuah Upaya Menjamin Keadilan Umat Beragama

29 Februari 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan
  • Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara
  • Hak Perlindungan Diri Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0