Rabu, 17 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nikah Cerai Berkali-kali, dan Relevansi Blacklist KUA

Meski awalnya hanya sekadar menjadi rumor soal blacklist Vicky Prasetyo oleh KUA, buntut dari perceraiannya yang kesekian kali. Akan tetapi, blacklist ini juga bisa menjadi relevan untuk menekan jumlah perceraian

Rochmad Widodo Rochmad Widodo
11 Januari 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Nikah

Nikah

302
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini sedang hangat rumor terkait dengan di-blacklist-nya Vicky Prasetyo oleh KUA (Kantor Urusan Agama) buntut dari perceraiannya yang kesekian kali. Meski itu hanya rumor dilakukan oleh KUA, namun bisa menjadi wacana menarik untuk dikaji dan didialektikakan. Ia nikah cerai berkali-kali.

Menimbang pernikahan adalah sebuah ikatan suci dan merujuk ke UU Pernikahan Pasal 1 yang menyebut sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri, yang bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia, dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tentu tidak semestinya terjadi nikah cerai hingga berkali-kali seakan pernikahan tak lagi menjadi sesuatu yang sakral, dan seolah seperti main-main.

Terlebih meski dalam agama diperbolehkan suami menceraikan istri atau istri meminta diceraikan suami, hal tersebut harus diputuskan dengan pertimbangan matang—karena menjadi sesuatu yang juga dibenci oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana hadits Abu Dawud dan Ibnu Majah yang mengatakan, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah thalaq (cerai).”

Penafsiran halal namun dibenci, mengarah kepada pasangan suami istri agar tetap mempertahankannya. Sebagai isyarat, bisa menjadi pilihan terakhir, jika memang madharat-nya terlalu banyak apabila tetap dipertahankan.

Dalam riwayat lain Rasulullah SAW pun bersabda, “Kawinlah kalian dan janganlah kalian bercerai, karena sesungguhnya perceraian itu menggetarkan Arasy.” (Kitab Kasyful Ghummah, halaman. 79, jilid 2). Arasy adalah singgasana Allah kokoh, namun begitu terjadi perceraian, maka bergetar. Hal itu sebagai ilustrasi betapa Allah sangat membenci perceraian.

Rapuhnya Fondasi Pernikahan

Ditelisik dari berbagai kasus perceraian yang terjadi, umumnya semua bermula dari rapuhnya fondasi ketika memutuskan untuk menikah. Keputusan menikah hanya berdasar keinginan, namun tanpa dibarengi dengan kemampuan dan bekal cukup. Baik dari sisi keilmuan dalam berumah tangga, maupun dari sisi subtansi lainnya, seperti ketepatan niat, dan komitmen yang kokoh. Bahkan bekal mereka justru lebih banyak dicurahkan ke yang sifatnya bumbu, seperti pesta pernikahan mewah.

Ini seperti jamak terjadi oleh para artis tanah air yang menggelar pernikahan dengan besar-besaran dan penuh glamour. Tapi usia pernikahan mereka hanya seumur jagung. Ironinya hal seperti itu seakan sudah seperti menjadi hal biasa. Tidak ada rasa malu gagal dalam berumahtangga. Bahkan, percekcokannya dengan pasangan saat cerai juga diumbar di media hingga seluruh rakyat tahu dan menjadi tontonan nir-edukasi, bahkan cenderung mengarah kepada pembodohan.

Atas maraknya fenomena seperti ini sepatutnya semua turut prihatin dan perlu untuk bersama-sama menghentikan, atau setidaknya mengurangi dengan peran masing-masing, baik di dalam rumah tangga, maupun di komunitas dan profesi. Langkah yang ditempuh bisa dengan menggaungkan kembali nilai sakralitas pernikahan, atau turut mengedukasi para single dengan berbagai formula fondasi bangunan keluarga yang kokoh dalam rangka mewujudkan sakinah, mawadah, warahmah.

Misalnya, konsep bangunan keluarga maslahah yang ditawarkan oleh LKKNU (Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama) dengan tiga fondasi utama, yakni muadalah (keadilan), mubadalah (kesalingan), dan muwazanah (keseimbangan).

Praktiknya, semua anggota keluarga memegang prinsip keadilan, sehingga tidak ada perlakuan yang nir-keadilan di dalamnya. Di samping itu semua anggota keluarga juga harus senantiasa meyakini bahwa terdapat kewajiban untuk saling memberi, saling mengisi, dan saling memperkuat, sebagai implementasi dari prinsip mubadalah (kesalingan).

Selanjutnya, memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban, keseimbangan individu sebagai pribadi dengan individu sebagai bagian dari anggota keluarga, keseimbangan antara peran domestik dengan peran publik, serta keseimbangan antara individu sebagai umat beragama dengan individu sebagai warga negara, sebagai perwujudan prinsip muwazanah (keseimbangan).

Ibarat membangun sebuah rumah, ketiga prinsip tersebut adalah fondasinya. Meski fondasinya kokoh, pilar yang disangga juga harus ditegakkan dan sama-sama kokohnya agar rumah yang dibangun benar-benar kuat dari semua aspek. Adapun lima pilar itu adalah perspektif zawaj (pasangan suami istri), mitsaqon gholidzho (perjanjian agung), mu’asyarah bil ma’ruf (hubungan yang baik), taradhin (keridhaan), dan musyawarah (berdiskusi). Kelimanya harus menjadi denyut nadi kehidupan dalam berumahtangga.

Relevansi Blacklist KUA

Pemerintah dalam hal ini KUA juga bisa turut hadir dalam mengatasi persoalan tersebut dengan otoritasnya. Pasalnya persoalan cerai bukan sekadar persoalan pribadi antara suami istri dan tidak memiliki dampak negatif ke orang lain atau aspek sosial. Lebih-lebih jika itu dilakukan oleh seorang selebritas dan public figure. Jika biasa dilakukan dan tampak seakan menjadi sesuatu yang wajar terjadi, dikhawatirkan jumlah perceraian akan terus melaju semakin tinggi karena meniru gaya selebitras idola mereka.

Logis, jika dampak yang dirugikan dalam sebuah perceraian sebenarnya lebih banyak ke pihak perempuan atau istri. Terlebih dalam proses pernikahan tersebut ada buah hati yang mereka lahirkan. Namun begitu ada anak, kemudian anak menjadi yang paling dirugikan atas perceraian tersebut. Pasalnya, meski tidak selalu anak korban orang tuanya divorce (cerai) menjadi nakal atau gagal.

Akan tetapi menurut penelitian terhadap 60 keluarga yang mengalami kasus perceraian di California oleh Wallertein dan Kelly (dalam Dagun 1990:25), hasilnya menemukan bahwa, anak usia belum sekolah akan mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dalam menghadapi situasi baru, sementara anak usia remaja dilaporkan mengalami trauma mendalam.

Kesimpulannya, meski awalnya hanya sekadar menjadi rumor soal blacklist Vicky Prasetyo oleh KUA (Kantor Urusan Agama) buntut dari perceraiannya yang kesekian kali. Akan tetapi, blacklist ini juga bisa menjadi relevan untuk menekan jumlah perceraian. Setidaknya dengan blacklist bisa menjadi hukuman bagi pelaku agar tidak main-main soal pernikahan yang memang sangat sakral sebagai ikatan suci sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Meski kalau pun memang bisa diterapkan, mekanismenya tentu perlu diatur dengan tepat agar tidak menjadi celah legalisasi perzinahan yang malah haram dilakukan dan menjadi dosa besar. Atau pergeserannya ke nikah sirri (tanpa catatan KUA) yang justru celah ketidakadilannya semakin besar dalam sebuah pernikahan. Wallahu a’lam bish-shawab. []

Tags: ceraiKUANikahVicky Prasetyo
Rochmad Widodo

Rochmad Widodo

Rochmad Widodo adalah Asisten Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits, Pendidikan Terintegrasi Kader Ulama-Pemimpin Berakhlakul Qur’ani Berwawasan Kebangsaan di Kota Bekasi.

Terkait Posts

Luka Lelaki
Rekomendasi

Luka Lelaki; Tek Tuku Talake, Saya Beli Talakmu!

10 Agustus 2025
Sakinah
Hikmah

Tafsir Sakinah

29 Juni 2025
Ceraikan Ibumu
Keluarga

Ceraikan Ibumu Dulu Sebelum Nikahi Anak Orang

16 Mei 2024
Keluarga
Keluarga

7 Tips Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah dari Keluarga

3 Mei 2024
Integrasi KUA
Publik

Pandangan Dekan Fakultas Syari’ah UIN FAS: Integrasi KUA untuk Semua Agama

2 Maret 2024
KUA Milik Bersama
Publik

KUA Milik Bersama: Sebuah Upaya Menjamin Keadilan Umat Beragama

29 Februari 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID