Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nikah Cerai Berkali-kali, dan Relevansi Blacklist KUA

Meski awalnya hanya sekadar menjadi rumor soal blacklist Vicky Prasetyo oleh KUA, buntut dari perceraiannya yang kesekian kali. Akan tetapi, blacklist ini juga bisa menjadi relevan untuk menekan jumlah perceraian

Rochmad Widodo by Rochmad Widodo
11 Januari 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Nikah

Nikah

6
SHARES
320
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini sedang hangat rumor terkait dengan di-blacklist-nya Vicky Prasetyo oleh KUA (Kantor Urusan Agama) buntut dari perceraiannya yang kesekian kali. Meski itu hanya rumor dilakukan oleh KUA, namun bisa menjadi wacana menarik untuk dikaji dan didialektikakan. Ia nikah cerai berkali-kali.

Menimbang pernikahan adalah sebuah ikatan suci dan merujuk ke UU Pernikahan Pasal 1 yang menyebut sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri, yang bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia, dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tentu tidak semestinya terjadi nikah cerai hingga berkali-kali seakan pernikahan tak lagi menjadi sesuatu yang sakral, dan seolah seperti main-main.

Terlebih meski dalam agama diperbolehkan suami menceraikan istri atau istri meminta diceraikan suami, hal tersebut harus diputuskan dengan pertimbangan matang—karena menjadi sesuatu yang juga dibenci oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana hadits Abu Dawud dan Ibnu Majah yang mengatakan, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah thalaq (cerai).”

Penafsiran halal namun dibenci, mengarah kepada pasangan suami istri agar tetap mempertahankannya. Sebagai isyarat, bisa menjadi pilihan terakhir, jika memang madharat-nya terlalu banyak apabila tetap dipertahankan.

Dalam riwayat lain Rasulullah SAW pun bersabda, “Kawinlah kalian dan janganlah kalian bercerai, karena sesungguhnya perceraian itu menggetarkan Arasy.” (Kitab Kasyful Ghummah, halaman. 79, jilid 2). Arasy adalah singgasana Allah kokoh, namun begitu terjadi perceraian, maka bergetar. Hal itu sebagai ilustrasi betapa Allah sangat membenci perceraian.

Rapuhnya Fondasi Pernikahan

Ditelisik dari berbagai kasus perceraian yang terjadi, umumnya semua bermula dari rapuhnya fondasi ketika memutuskan untuk menikah. Keputusan menikah hanya berdasar keinginan, namun tanpa dibarengi dengan kemampuan dan bekal cukup. Baik dari sisi keilmuan dalam berumah tangga, maupun dari sisi subtansi lainnya, seperti ketepatan niat, dan komitmen yang kokoh. Bahkan bekal mereka justru lebih banyak dicurahkan ke yang sifatnya bumbu, seperti pesta pernikahan mewah.

Ini seperti jamak terjadi oleh para artis tanah air yang menggelar pernikahan dengan besar-besaran dan penuh glamour. Tapi usia pernikahan mereka hanya seumur jagung. Ironinya hal seperti itu seakan sudah seperti menjadi hal biasa. Tidak ada rasa malu gagal dalam berumahtangga. Bahkan, percekcokannya dengan pasangan saat cerai juga diumbar di media hingga seluruh rakyat tahu dan menjadi tontonan nir-edukasi, bahkan cenderung mengarah kepada pembodohan.

Atas maraknya fenomena seperti ini sepatutnya semua turut prihatin dan perlu untuk bersama-sama menghentikan, atau setidaknya mengurangi dengan peran masing-masing, baik di dalam rumah tangga, maupun di komunitas dan profesi. Langkah yang ditempuh bisa dengan menggaungkan kembali nilai sakralitas pernikahan, atau turut mengedukasi para single dengan berbagai formula fondasi bangunan keluarga yang kokoh dalam rangka mewujudkan sakinah, mawadah, warahmah.

Misalnya, konsep bangunan keluarga maslahah yang ditawarkan oleh LKKNU (Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama) dengan tiga fondasi utama, yakni muadalah (keadilan), mubadalah (kesalingan), dan muwazanah (keseimbangan).

Praktiknya, semua anggota keluarga memegang prinsip keadilan, sehingga tidak ada perlakuan yang nir-keadilan di dalamnya. Di samping itu semua anggota keluarga juga harus senantiasa meyakini bahwa terdapat kewajiban untuk saling memberi, saling mengisi, dan saling memperkuat, sebagai implementasi dari prinsip mubadalah (kesalingan).

Selanjutnya, memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban, keseimbangan individu sebagai pribadi dengan individu sebagai bagian dari anggota keluarga, keseimbangan antara peran domestik dengan peran publik, serta keseimbangan antara individu sebagai umat beragama dengan individu sebagai warga negara, sebagai perwujudan prinsip muwazanah (keseimbangan).

Ibarat membangun sebuah rumah, ketiga prinsip tersebut adalah fondasinya. Meski fondasinya kokoh, pilar yang disangga juga harus ditegakkan dan sama-sama kokohnya agar rumah yang dibangun benar-benar kuat dari semua aspek. Adapun lima pilar itu adalah perspektif zawaj (pasangan suami istri), mitsaqon gholidzho (perjanjian agung), mu’asyarah bil ma’ruf (hubungan yang baik), taradhin (keridhaan), dan musyawarah (berdiskusi). Kelimanya harus menjadi denyut nadi kehidupan dalam berumahtangga.

Relevansi Blacklist KUA

Pemerintah dalam hal ini KUA juga bisa turut hadir dalam mengatasi persoalan tersebut dengan otoritasnya. Pasalnya persoalan cerai bukan sekadar persoalan pribadi antara suami istri dan tidak memiliki dampak negatif ke orang lain atau aspek sosial. Lebih-lebih jika itu dilakukan oleh seorang selebritas dan public figure. Jika biasa dilakukan dan tampak seakan menjadi sesuatu yang wajar terjadi, dikhawatirkan jumlah perceraian akan terus melaju semakin tinggi karena meniru gaya selebitras idola mereka.

Logis, jika dampak yang dirugikan dalam sebuah perceraian sebenarnya lebih banyak ke pihak perempuan atau istri. Terlebih dalam proses pernikahan tersebut ada buah hati yang mereka lahirkan. Namun begitu ada anak, kemudian anak menjadi yang paling dirugikan atas perceraian tersebut. Pasalnya, meski tidak selalu anak korban orang tuanya divorce (cerai) menjadi nakal atau gagal.

Akan tetapi menurut penelitian terhadap 60 keluarga yang mengalami kasus perceraian di California oleh Wallertein dan Kelly (dalam Dagun 1990:25), hasilnya menemukan bahwa, anak usia belum sekolah akan mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dalam menghadapi situasi baru, sementara anak usia remaja dilaporkan mengalami trauma mendalam.

Kesimpulannya, meski awalnya hanya sekadar menjadi rumor soal blacklist Vicky Prasetyo oleh KUA (Kantor Urusan Agama) buntut dari perceraiannya yang kesekian kali. Akan tetapi, blacklist ini juga bisa menjadi relevan untuk menekan jumlah perceraian. Setidaknya dengan blacklist bisa menjadi hukuman bagi pelaku agar tidak main-main soal pernikahan yang memang sangat sakral sebagai ikatan suci sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Meski kalau pun memang bisa diterapkan, mekanismenya tentu perlu diatur dengan tepat agar tidak menjadi celah legalisasi perzinahan yang malah haram dilakukan dan menjadi dosa besar. Atau pergeserannya ke nikah sirri (tanpa catatan KUA) yang justru celah ketidakadilannya semakin besar dalam sebuah pernikahan. Wallahu a’lam bish-shawab. []

Tags: ceraiKUANikahVicky Prasetyo
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ijazah untuk Mengusir Makhluk Ghaib

Next Post

Nilai-Nilai Kehidupan dalam Serial Drama Korea Crash Landing On You

Rochmad Widodo

Rochmad Widodo

Rochmad Widodo adalah Asisten Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits, Pendidikan Terintegrasi Kader Ulama-Pemimpin Berakhlakul Qur’ani Berwawasan Kebangsaan di Kota Bekasi.

Related Posts

Menggugat Cerai
Pernak-pernik

Hak Perempuan Menggugat Cerai

1 Februari 2026
Luka Lelaki
Rekomendasi

Luka Lelaki; Tek Tuku Talake, Saya Beli Talakmu!

10 Agustus 2025
Sakinah
Hikmah

Tafsir Sakinah

29 Juni 2025
Ceraikan Ibumu
Keluarga

Ceraikan Ibumu Dulu Sebelum Nikahi Anak Orang

16 Mei 2024
Keluarga
Keluarga

7 Tips Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah dari Keluarga

3 Mei 2024
Integrasi KUA
Publik

Pandangan Dekan Fakultas Syari’ah UIN FAS: Integrasi KUA untuk Semua Agama

2 Maret 2024
Next Post
Responsive Feeding: Rekomendasi WHO untuk Ketahanan Pangan Sejak Masa MPASI - Spider-Man No Way Home

Nilai-Nilai Kehidupan dalam Serial Drama Korea Crash Landing On You

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0