• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nikah Cerai Berkali-kali, dan Relevansi Blacklist KUA

Meski awalnya hanya sekadar menjadi rumor soal blacklist Vicky Prasetyo oleh KUA, buntut dari perceraiannya yang kesekian kali. Akan tetapi, blacklist ini juga bisa menjadi relevan untuk menekan jumlah perceraian

Rochmad Widodo Rochmad Widodo
02/02/2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Nikah

Nikah

285
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini sedang hangat rumor terkait dengan di-blacklist-nya Vicky Prasetyo oleh KUA (Kantor Urusan Agama) buntut dari perceraiannya yang kesekian kali. Meski itu hanya rumor dilakukan oleh KUA, namun bisa menjadi wacana menarik untuk dikaji dan didialektikakan. Ia nikah cerai berkali-kali.

Menimbang pernikahan adalah sebuah ikatan suci dan merujuk ke UU Pernikahan Pasal 1 yang menyebut sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri, yang bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia, dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tentu tidak semestinya terjadi nikah cerai hingga berkali-kali seakan pernikahan tak lagi menjadi sesuatu yang sakral, dan seolah seperti main-main.

Terlebih meski dalam agama diperbolehkan suami menceraikan istri atau istri meminta diceraikan suami, hal tersebut harus diputuskan dengan pertimbangan matang—karena menjadi sesuatu yang juga dibenci oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana hadits Abu Dawud dan Ibnu Majah yang mengatakan, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah thalaq (cerai).”

Penafsiran halal namun dibenci, mengarah kepada pasangan suami istri agar tetap mempertahankannya. Sebagai isyarat, bisa menjadi pilihan terakhir, jika memang madharat-nya terlalu banyak apabila tetap dipertahankan.

Dalam riwayat lain Rasulullah SAW pun bersabda, “Kawinlah kalian dan janganlah kalian bercerai, karena sesungguhnya perceraian itu menggetarkan Arasy.” (Kitab Kasyful Ghummah, halaman. 79, jilid 2). Arasy adalah singgasana Allah kokoh, namun begitu terjadi perceraian, maka bergetar. Hal itu sebagai ilustrasi betapa Allah sangat membenci perceraian.

Baca Juga:

Ceraikan Ibumu Dulu Sebelum Nikahi Anak Orang

7 Tips Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah dari Keluarga

Pandangan Dekan Fakultas Syari’ah UIN FAS: Integrasi KUA untuk Semua Agama

KUA Milik Bersama: Sebuah Upaya Menjamin Keadilan Umat Beragama

Rapuhnya Fondasi Pernikahan

Ditelisik dari berbagai kasus perceraian yang terjadi, umumnya semua bermula dari rapuhnya fondasi ketika memutuskan untuk menikah. Keputusan menikah hanya berdasar keinginan, namun tanpa dibarengi dengan kemampuan dan bekal cukup. Baik dari sisi keilmuan dalam berumah tangga, maupun dari sisi subtansi lainnya, seperti ketepatan niat, dan komitmen yang kokoh. Bahkan bekal mereka justru lebih banyak dicurahkan ke yang sifatnya bumbu, seperti pesta pernikahan mewah.

Ini seperti jamak terjadi oleh para artis tanah air yang menggelar pernikahan dengan besar-besaran dan penuh glamour. Tapi usia pernikahan mereka hanya seumur jagung. Ironinya hal seperti itu seakan sudah seperti menjadi hal biasa. Tidak ada rasa malu gagal dalam berumahtangga. Bahkan, percekcokannya dengan pasangan saat cerai juga diumbar di media hingga seluruh rakyat tahu dan menjadi tontonan nir-edukasi, bahkan cenderung mengarah kepada pembodohan.

Atas maraknya fenomena seperti ini sepatutnya semua turut prihatin dan perlu untuk bersama-sama menghentikan, atau setidaknya mengurangi dengan peran masing-masing, baik di dalam rumah tangga, maupun di komunitas dan profesi. Langkah yang ditempuh bisa dengan menggaungkan kembali nilai sakralitas pernikahan, atau turut mengedukasi para single dengan berbagai formula fondasi bangunan keluarga yang kokoh dalam rangka mewujudkan sakinah, mawadah, warahmah.

Misalnya, konsep bangunan keluarga maslahah yang ditawarkan oleh LKKNU (Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama) dengan tiga fondasi utama, yakni muadalah (keadilan), mubadalah (kesalingan), dan muwazanah (keseimbangan).

Praktiknya, semua anggota keluarga memegang prinsip keadilan, sehingga tidak ada perlakuan yang nir-keadilan di dalamnya. Di samping itu semua anggota keluarga juga harus senantiasa meyakini bahwa terdapat kewajiban untuk saling memberi, saling mengisi, dan saling memperkuat, sebagai implementasi dari prinsip mubadalah (kesalingan).

Selanjutnya, memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban, keseimbangan individu sebagai pribadi dengan individu sebagai bagian dari anggota keluarga, keseimbangan antara peran domestik dengan peran publik, serta keseimbangan antara individu sebagai umat beragama dengan individu sebagai warga negara, sebagai perwujudan prinsip muwazanah (keseimbangan).

Ibarat membangun sebuah rumah, ketiga prinsip tersebut adalah fondasinya. Meski fondasinya kokoh, pilar yang disangga juga harus ditegakkan dan sama-sama kokohnya agar rumah yang dibangun benar-benar kuat dari semua aspek. Adapun lima pilar itu adalah perspektif zawaj (pasangan suami istri), mitsaqon gholidzho (perjanjian agung), mu’asyarah bil ma’ruf (hubungan yang baik), taradhin (keridhaan), dan musyawarah (berdiskusi). Kelimanya harus menjadi denyut nadi kehidupan dalam berumahtangga.

Relevansi Blacklist KUA

Pemerintah dalam hal ini KUA juga bisa turut hadir dalam mengatasi persoalan tersebut dengan otoritasnya. Pasalnya persoalan cerai bukan sekadar persoalan pribadi antara suami istri dan tidak memiliki dampak negatif ke orang lain atau aspek sosial. Lebih-lebih jika itu dilakukan oleh seorang selebritas dan public figure. Jika biasa dilakukan dan tampak seakan menjadi sesuatu yang wajar terjadi, dikhawatirkan jumlah perceraian akan terus melaju semakin tinggi karena meniru gaya selebitras idola mereka.

Logis, jika dampak yang dirugikan dalam sebuah perceraian sebenarnya lebih banyak ke pihak perempuan atau istri. Terlebih dalam proses pernikahan tersebut ada buah hati yang mereka lahirkan. Namun begitu ada anak, kemudian anak menjadi yang paling dirugikan atas perceraian tersebut. Pasalnya, meski tidak selalu anak korban orang tuanya divorce (cerai) menjadi nakal atau gagal.

Akan tetapi menurut penelitian terhadap 60 keluarga yang mengalami kasus perceraian di California oleh Wallertein dan Kelly (dalam Dagun 1990:25), hasilnya menemukan bahwa, anak usia belum sekolah akan mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dalam menghadapi situasi baru, sementara anak usia remaja dilaporkan mengalami trauma mendalam.

Kesimpulannya, meski awalnya hanya sekadar menjadi rumor soal blacklist Vicky Prasetyo oleh KUA (Kantor Urusan Agama) buntut dari perceraiannya yang kesekian kali. Akan tetapi, blacklist ini juga bisa menjadi relevan untuk menekan jumlah perceraian. Setidaknya dengan blacklist bisa menjadi hukuman bagi pelaku agar tidak main-main soal pernikahan yang memang sangat sakral sebagai ikatan suci sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Meski kalau pun memang bisa diterapkan, mekanismenya tentu perlu diatur dengan tepat agar tidak menjadi celah legalisasi perzinahan yang malah haram dilakukan dan menjadi dosa besar. Atau pergeserannya ke nikah sirri (tanpa catatan KUA) yang justru celah ketidakadilannya semakin besar dalam sebuah pernikahan. Wallahu a’lam bish-shawab. []

Tags: ceraiKUANikahVicky Prasetyo
Rochmad Widodo

Rochmad Widodo

Rochmad Widodo adalah Asisten Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits, Pendidikan Terintegrasi Kader Ulama-Pemimpin Berakhlakul Qur’ani Berwawasan Kebangsaan di Kota Bekasi.

Terkait Posts

Toleransi di Bali

Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

7 Juni 2025
Narasi Hajar

Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

6 Juni 2025
Kekerasan Seksual

Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

5 Juni 2025
Pesan Mubadalah

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

4 Juni 2025
Tubuh yang Terlupakan

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

3 Juni 2025
Akhlak Karimah

Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID