Mubadalah.id – Jika merujuk hasil muktamar NU 1984 di Situbondo, para kiai dan ulama Nahdlatul Ulama (NU) menerima ideologi Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan status final.
KH. Ahmad Siddiq, dalam makalahnya yang disampaikan pada Muktamar mengatakan bahwa :
“Dengan demikian, Republik Indonesia adalah bentuk upaya final seluruh nation teristimewa kaum Muslimin untuk mendirikan negara di wilayah Nusantara. Para ulama pesantren meyakini bahwa penerimaan Pancasila ini dimaksudkan sebagai perjuangan bangsa untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sosial.”
Dalam pandangan para kiai dan ulama NU itu, KH. Husein Muhammad menyampaikan, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh sila dalam Pancasila sepenuhnya sejalan dengan Islam, tidak bertentangan dengan Islam.
Sejumlah ulama, kata Buya Husein, menyatakan bahwa Pancasila adalah sepenuhnya esensi misi dan visi Islam. dan ideologi Pancasila, serta sila-sila yang terkandung sesuai syariat Islam.
“Komitmen kita kepada Pancasila, negara bangsa dan konstitusi RI meniscayakan kita untuk memandang dan memperlakukan semua warga negara secara sama atas hak-hak konstitusionalnya,” tulisnya.
“Hak hidup, hak beragama atau berkeyakinan, kehormatan diri, hak berekspresi dan lain-lain. Dan para pejabat Institusi-institusi negara berkewajiban menjalankannya,” tambahnya.
Ideologi Pancasila Sudah Final
Dengan prinsip-prinsip sepeti di atas maka, Buya Husein menegaskan, dari kiai dan para ulama NU dapat disimpulkan terdapat tiga prinsip hidup dan berkehidupan bersama.
1. Wihdah al-Ummah (kesatuan umat Islam)
2. Wihdah al-Sya’ab (kesatuan bangsa)
3. Wihdah al-Insan (kesatuan umat manusia).
“Dalam muktamar NU di Situbondo 1984 sebagaimana sudah disebut, ketiga prinsip tersebut dikenal dengan istilah Ukhuwwah Islamiyyah, Ukhuwwah Wathaniyyah dan Ukhuwwah Basyariyah atau Ukhuwwah Insaniyyah,” tukasnya.
Itulah penjelasan terkait NU tegaskan ideologi Pancasila sudah final. (Rul)