Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pengasuhan dan Pendidikan Dua Hal Penting dalam Pendewasaan Usia Perkawinan

Memperkuat dengan mengubah perspektif dan juga cara pandang perlu untuk kita lakukan agar perubahan yang terjadi untuk pendewasaan usia perkawinan jauh lebih mengakar

Nuril Qomariyah Nuril Qomariyah
22 Desember 2022
in Publik
0
Pendewasaan Usia Perkawinan

Pendewasaan Usia Perkawinan

631
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Jadi kalau di desa kami anak usia SMP, banyak enggan untuk melanjutkan. Karena lokasi dan akses jalannya yang sulit. Mereka sudah dipastikan akan mendapatkan wejangan dari tetangga, nganuah apa Bing/Cong, akabin bein lah (Mau ngapain nak, nikah aja sudah).

Jadi ya ini yang menyebabkan angka pengajuan dispensasi kawin tinggi.” Cerita ini penulis dengar dari anak muda dari salah satu desa yang menjadi binaan dan pendampingan pendewasaan usia perkawinan di kabupaten tempat penulis tinggal.

Masih tingginya angka perkawinan anak menjadi salah satu alasan kuat, mengapa isu ini menjadi salah satu pembahasan yang terus kita angkat dalam banyak kajian. Termasuk pada perhelatan KUPI II. Karena, sering kali para pelaku yang menghalalkan perkawinan anak, menggunakan dalil agama sebagai legitimasi membenarkan perbuatan mereka. Hadirnya fatwa KUPI menjadi landasan untuk memberikan alternatif pandangan terhadap dalil-dalil agama yang sering kita salah artikan untuk melanggengkan perkawinan anak.

Jika kita lihat dari cerita di awal tadi akar penyebab dari terjadinya perkawinan anak adalah selain karena faktor legitimasi agama dan budaya, juga sebab lingkungan. Baik itu lingkungan dalam arti sosial masyarakat, maupun lingkungan dari kontur alam yang ada di suatu daerah. Keduanya memiliki pengaruh yang sangat besar masih langgengnya praktik perkawinan anak di masyarakat.

Lingkungan sosial masyarakat yang cenderung patriarki, menyumbangkan banyak perspektif yang meromantisasi perkawinan anak. Anak-anak perempuan yang sudah menstruasi akan kita dorong-dorong untuk segera menikah. Ada banyak sekali stigma dan mitos-mitos yang ditujukan kepada perempuan. Di mana mereka menunda untuk menikah. Mulai dari membawa dalil agama, hingga pada alasan takut menjadi perawan tua dan tidak datang jodohnya.

Memperkuat Pengasuhan untuk Pendewasaan Usia Perkawinan

Masyarakat yang seharusnya memiliki fungsi pengasuhan bagi anak, pada konteks ini justru berubah menjadi sebaliknya. Bu Nyai Farha Ciciek menyampaikan bahwa peran masyarakat khususnya di tingkatan desa, perlu untuk kita hadirkan dalam pengasuhan gotong royong bagi anak. Yakni untuk menyelamatkan masa depan mereka. Salah satunya dalam mengupayakan agar anak tidak menjadi korban perkawinan anak.

Sekolah Bok-Ebok yang ada di Tanoker mengenalkan terkait konsep pengasuhan gotong royong. Di mana pengasuhan yang berbasis masyarakat ini sangat berdampak pada perubahan cara pandang masyarakat dalam merespon permasalahan di lingkungannya. Hal ini karena dalam konteks pengasuhan, terdapat nilai-nilai dan prinsip yang kita gunakan sebagai dasar untuk mengubah pola pikir masyarakat. Khususnya dalam memperhatikan masa depan anak-anak yang ada di lingkungan mereka.

Pengasuhan berbasis lingkungan masyarakat juga tak kalah penting dengan pengasuhan berbasis keluarga. Karena tidak dapat kita pungkiri, beberapa keluarga masih rentan terpengaruh oleh bagaimana cara pandang masyarakat terhadap perkawinan. Penyebab utamanya adalah hak-hak anak yang terlanggar dalam praktik perkawinan anak ini.

Misal kita ambil contoh, ketika suatu keluarga memilih untuk terus menyekolahkan anak perempuan hingga jenjang yang lebih tinggi, atau memilih fokus pada karir. Suatu waktu akan goyah dengan omongan tetangga yang mungkin melabeli anak mereka sebagai ‘perawan tua’.

Penguatan pengasuhan berbasis masyarakat, kita perlukan agar perspektif yang masyarakat gunakan dapat memberikan cara pandang dan budaya baru dalam merespon perkawinan anak. Salah satunya, untuk melahirkan pandangan masyarakat yang sadar akan pentingnya pendidikan bagi anak.

Karena jika berbasis pada kisah di atas, masyarakat selain menormalisasi perkawinan anak, juga menganggap wajar ketika anak-anak di lingkungan mereka putus sekolah, dan lebih mereka dorong untuk menikah.

Akses dan Pemenuhan Pendidikan

Selain lingkungan sosial masyarakat, lingkungan/kontur alam dari suatu daerah juga memiliki dampak pada angka perkawinan anak yang ada. Mengapa demikian? Hal ini tentunya terpicu pada masih kurang dan terbatasnya akses terkait infrastruktur khususnya terkait pendidikan yang belum memadai.

Seperti halnya kisah di awal tulisan ini. Si anak yang mereka dorong-dorong untuk segera menikah meski belum tamat sekolah, karena ia sudah enggan menempuh jarak yang terlalu jau, atau dengan jalan yang sulit untuk ia lewati.

Selain perlu adanya lembaga pendidikan yang menjadi ruang pemenuhan hak wajib belajar 12 tahun bagi anak. Juga harus kita dukung dengan adanya akses dan infrastruktur yang mendukung agar hal tersebut terpenuhi secara optimal. Ketika akses untuk memperoleh pendidikan kita permudah dan kita dekatkan kepada lingkungan tempat anak-anak tinggal, setidaknya akan memberikan dampak terhadap pemikiran mereka.

Pendidikan menjadi poin penting dan utama untuk memperbaiki konstruk yang salah kaprah di masyarakat yang menormalisasi perkawinan anak. Ketika anak-anak telah memiliki akses pendidikan yang layak, pelan tapi pasti akan berpengaruh pada perubahan cara pandang baik di kalangan anak muda maupun orang tua yang kadang cenderung masih konservatif.

Kisah lain penulis temui saat berbincang bersama ibu-ibu di salah satu desa, yang menyampaikan bahwa, anak-anak muda di desanya justru merasa malu jika buru-buru menikah tanpa lulus sekolah dulu. Melegakan sekali rasanya kabar seperti ini.

Hal-hal seperti inilah yang harus terus digerakkan baik dari pemerintah, lingkungan masyarakat, keluarga dan juga kalangan anak muda. Bagaimana kemudian membangun budaya yang lebih otoritatif dalam menumbuhkan narasi-narasi untuk pendewasaan perkawinan anak.

Sebab bukan hanya dari segi regulasi saja. Memperkuat dengan mengubah perspektif dan juga cara pandang perlu untuk kita lakukan agar perubahan yang terjadi untuk pendewasaan usia perkawinan jauh lebih mengakar. Dan satu cara memperbaiki cara pandang adalah melalui pendidikan, baik bagi anak-anak maupun pendidikan tanpa batas bagi orang tua. []

 

 

Tags: keluargaPendewasaan Usia Perkawinanpendidikanpengasuhanperkawinan
Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Terkait Posts

Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Keluarga sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP
  • Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID