Mubadalah.id – Dosen Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta, Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, menilai Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan sangat relevan dalam merespons berbagai persoalan kekerasan dan ketimpangan relasi kuasa yang masih terjadi di tengah masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikannya dalam tulisan yang dimuat di website Kupipedia.id.
Menurut Dr. Nur Rofiah, berbagai persoalan yang perempuan alami, seperti kekerasan seksual, diskriminasi. Juga ketimpangan ekonomi, tidak dapat kita pahami secara adil tanpa memperhitungkan kondisi khusus perempuan. Baik secara biologis maupun sosial.
Ia menilai bahwa banyak praktik sosial yang merugikan perempuan justru kerap dibenarkan dengan dalih moral, tradisi, bahkan agama.
Dalam tulisannya, Dr. Nur Rofiah menegaskan bahwa Islam sejatinya tidak pernah mengajarkan ketidakadilan. Sebaliknya, ajaran Islam hadir untuk membela kelompok yang dilemahkan oleh struktur sosial yang timpang.
Oleh karena itu, perspektif keadilan hakiki bagi perempuan kita butuhkan agar nilai-nilai keislaman tetap sejalan dengan tujuan kemanusiaan dan kemaslahatan bersama.
Ia menjelaskan bahwa tanpa perspektif tersebut, dakwah dan praktik keagamaan berisiko memperkuat budaya patriarkal yang menempatkan perempuan dalam posisi rentan.
Kondisi ini, menurutnya, bertentangan dengan semangat Islam sebagai rahmat bagi semesta alam yang menjunjung tinggi martabat setiap manusia.
Dr. Nur Rofiah juga menekankan pentingnya membaca nash agama secara kontekstual dan dialogis dengan realitas kehidupan.
Pemahaman keagamaan, katanya, tidak boleh berhenti pada teks semata. Tetapi harus mampu menjawab persoalan ketidakadilan struktural yang banyak perempuan alami.
Melalui perspektif keadilan hakiki bagi perempuan, Dr. Nur Rofiah berharap ulama dan masyarakat dapat melihat persoalan perempuan sebagai bagian tak terpisahkan dari persoalan keadilan sosial secara keseluruhan.
Dengan cara pandang tersebut, upaya pencegahan kekerasan dan ketidakadilan diharapkan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia. []






































