Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan dan Sustainable Eco Friendly

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
21 Oktober 2020
in Personal
A A
0
Perempuan dan Sustainable Eco Friendly
2
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Begitulah kiranya langkah meminimalisir masalah yang dihasilkan oleh sampah pembalut. Haid adalah kodrat untuk perempuan. Namun menggunakan pembalut disposable, pembalut reusable atau menstrual pad, hingga menggunakan menstrual cup adalah pilihan.

Menulis tentang ini, saya jadi teringat tentang masa lalu di hari pertama kali saya haid. Satu hari menjelang lomba Musabaqah Hifdzil Qur’an Juz 30 di tingkat kecamatan yang akan saya ikuti, saya mengetahui bahwa inilah hari pertama saya mengalami menstruasi.

Seperti pada umumnya, saya pun dianjurkan oleh pengasuh asrama saat itu untuk membeli pembalut disposable. Ketika masa menstruasi itu tiba, meskipun sama seperti perempuan lainnya yang mengalami perasaan tidak nyaman, iritasi, gatal-gatal takut “tembus” ketika menggunakan pembalut sekali pakai. Tidak terlintas oleh saya untuk menggantinya dengan sesuatu yang lebih membuat nyaman dan tidak menimbulkan iritasi bahkan hingga saya lulus dan menyandang gelar ahli pratama Kesehatan Lingkungan.

Baru setelah menjajaki dunia first jobber, akhirnya saya memutuskan untuk membeli pembalut reusable untuk keperluan menstruasi yang rutin datang sebulan sekali. Sayangnya hal ini tidak berlangsung lama. Saya merasa lebih tidak nyaman menggunakan pembalut jenis ini karena bagi saya pembalut ini terlalu mengganjal. Akhirnya lagi-lagi saya kembali ke pembalut disposable.

Hingga suatu hari di pertengahan 2019, saya membaca tentang menstrual cup di instagram story dari akun seorang blogger. Menstrual cup adalah pengganti pembalut baik disposable maupun reusable yang berbentuk seperti cawan yang dapat menampung darah menstruasi selama 12 jam. Artinya, jika saya menggunakan menstrual cup selama 12 jam sama dengan saya menghemat tiga pembalut disposable. Saya merasa terpanggil untuk mencoba menstrual cup.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa harga untuk satu menstrual cup berkisar antara 350 hingga 500 ribu rupiah. Harga yang membuat maju mundur mental setiap perempuan yang ingin mencobanya. Tidak hanya itu, menstrual cup yang identik harus dimasukan ke dalam organ intim masih menjadi momok tentang keperawanan bagi mayoritas perempuan terlebih yang belum menikah.

Meski di tahun itu saya sudah menikah bahkan sudah melahirkan dengan persalinan pervaginam, namun sempat terlintas pula dibenak saya bagaimana cara memasukkannya ke area intim. Masih diluar nalar tentunya karena saya belum mencobanya.

Di luar dugaan, ternyata saya berjodoh sangat cepat dengan menstrual cup. Prosesnya hanya terhitung sembilan bulan sejak saya melihat instagram story sampai akhirnya saya berhasil menggunakannya di awal bulan Februari 2020.

Bermula ketika awal tahun 2020 lalu saya harus bedrest karena mengalami sakit gejala tipes namun tidak bisa bedrest karena saya memiliki satu toddler yang saat itu juga sakit. Akhirnya dalam keadaan sakit dan kelelahan, saya mengalami istihadloh yang mana masa suci siklus menstruasi belum genap 15 hari namun sudah keluar darah dari organ intim. Artinya setiap 5 kali waktu sholat tiba saya harus mengganti pembalut disposable ketika saya hendak beribadah.

Keadaan tersebut berlangsung selama 5 hari masa istihadloh. Tentu sangat mengganggu apalagi darah yang keluar tidak sebanyak seperti ketika menstruasi. Sambil terus observasi tentang menstrual cup, akhirnya saya memutuskan untuk membeli menstrual cup size B yang brandnya cukup dikenal dan banyak digunakan di Indonesia melalui sebuah market place online.

Mengapa saya membeli ukuran B? Karena dalam review video tersebut disebutkan bahwa apabila pengguna menstrual cup belum pernah melahirkan, pengguna disarankan untuk menggunakan menstrual cup size A. Sedangkan untuk pengguna yang pernah melahirkan disarankan untuk menggunakan menstrual cup size B.

Sesampainya menstrual cup tiba tentu saya tidak sabar untuk mulai mencobanya meski saya tidak begitu yakin dipercobaan pertama akan berhasil. Berdasarkan review pengguna menstrual cup yang sebelumnya saya pelajari di sosial media, saya sudah mengetahui bahwa produk yang akan saya gunakan ini 100 persen terbuat dari soft medical grade silicone. 

selain itu, disebutkan juga tidak akan menyakiti tubuh atau pun menimbulkan efek alergi pada tubuh dan sudah tersertifikasi, serta tidak diujikan pada hewan atau certified vegan, di mana informasi produk ini juga saya temukan pada kemasan menstrual cup, beserta informasi lainnya seperti tata cara penggunaannya, ukuran menstrual cup yang dianjurkan, tata cara melipat menstrual cup, serta keterangan-keterangan lainnya yang berkaitan dengan menstrual cup.

Setelah menstrual cup disterilkan selama 3-5 menit dengan direbus pada air mendidih, akhirnya saya mulai mencoba memasukkannya ke dalam organ intim. Saya melipat menstrual cup dengan lipatan model C-Fold namun sudah lebih dari 30 menit selalu gagal dan saya hanya bisa memasukan setengah bagian dari menstrual cup ke dalam organ intim. Akhirnya saya menyerah untuk percobaan pertama kali ini.

Sembari bertanya-tanya kepada teman-teman yang sudah menggunakan menstrual cup, akhirnya satu purnama pun berlalu dan siklus menstruasi pun hadir kembali. Entah tekad dari mana, hari pertama menstruasi bulan ini saya dengan rileks mencoba kembali menggunakan menstrual cup yang sudah disterilkan dan melipatnya dengan metode lipatan punchdown.

Viola! Dengan satu kali percobaan, menstrual cup tersebut masuk dengan sangat nyaman ke organ intim dan mulai menampung darah haid. Meski sudah menggunakan menstrual cup, namun saya tetap menggunakan pembalut disposable jika sewaktu-waktu hal yang tidak diinginkan terjadi. Apalagi di hari pertama menstruasi, tentu jumlah mili liter darah yang keluar akan lebih banyak jika dibandingkan hari-hari selanjutnya.

Observasi dimulai. Benar kata pengguna menstrual cup, memang tidak terasa seperti sedang menstruasi dan sama sekali jauh lebih nyaman jika dibandingkan dengan pembalut disposable yang mengganjal, membuat iritasi, gatal dan sering kali menimbulkan bau anyir.

Bahkan ketika ingin buang air kecil maupun besar tidak perlu repot-repot melepas menstrual cup. Wajar jika beberapa kali terasa lebih sering ingin buang air kecil atau ada perasaan was-was menstrual cup akan bocor karena baru satu kali pemakaian.

Namun setelah 4 jam dicek, pembalut disposable masih bersih tanpa noda sedikit pun. 2 jam berikutnya yang berarti sudah 6 jam pemakaian, barulah ada noda pada pembalut yang artinya cawan pada menstrual cup penuh dan perlu dibersihkan untuk dapat digunakan kembali.

Saat dikeluarkan, ternyata cawan tidak benar-benar penuh atau hanya terisi 2/3 bagian cawan. Kemudian setelah dibersihkan dan digunakan kembali, tiga jam kemudian saya mengecek menstrual cup dan cawannya hanya terisi 1/3 bagian.

Artinya, agar tidak terjadi kebocoran pada menstrual cup, pengguna disarankan untuk membuang darah menstruasi setiap 3-4 jam sekali untuk siklus menstruasi di hari pertama hingga ke tiga. Untuk hari-hari berikutnya, pengguna bisa menyesuaikan dengan jumlah volume darah haid sesuai dengan kebiasaannya.

Bagi saya, membeli menstrual cup seharga 300 ribu rupiah untuk 10 tahun tidak membuat saya menyesal terlebih jika dibandingkan dengan harga pembalut disposable yang sebelumnya selalu saya beli setiap kali saya menstruasi selama 12 bulan dikalikan dengan sekian belas tahun sejak saya mengalami menstruasi pertama kali. Menstrual cup very sustainable eco friendly, isn’t it? []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sekarang Kita Sambat Tentang Wanita Sumber Fitnah

Next Post

Shalat Perdamaian; Pesan Damai Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Kesetaraan
Aktual

Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Hak Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

5 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Hari Kemenangan
Disabilitas

Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

5 Maret 2026
Next Post
isra', mi'raj

Shalat Perdamaian; Pesan Damai Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0