Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    Mukjizat dalam Islam

    Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    Feminine Energy

    Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

    Kerusakan Lingkungan

    PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

    Manusia dan Alam

    Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    Mukjizat dalam Islam

    Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    Feminine Energy

    Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

    Kerusakan Lingkungan

    PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

    Manusia dan Alam

    Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan dan Sustainable Eco Friendly

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
21 Oktober 2020
in Personal
0
Perempuan dan Sustainable Eco Friendly
89
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Begitulah kiranya langkah meminimalisir masalah yang dihasilkan oleh sampah pembalut. Haid adalah kodrat untuk perempuan. Namun menggunakan pembalut disposable, pembalut reusable atau menstrual pad, hingga menggunakan menstrual cup adalah pilihan.

Menulis tentang ini, saya jadi teringat tentang masa lalu di hari pertama kali saya haid. Satu hari menjelang lomba Musabaqah Hifdzil Qur’an Juz 30 di tingkat kecamatan yang akan saya ikuti, saya mengetahui bahwa inilah hari pertama saya mengalami menstruasi.

Seperti pada umumnya, saya pun dianjurkan oleh pengasuh asrama saat itu untuk membeli pembalut disposable. Ketika masa menstruasi itu tiba, meskipun sama seperti perempuan lainnya yang mengalami perasaan tidak nyaman, iritasi, gatal-gatal takut “tembus” ketika menggunakan pembalut sekali pakai. Tidak terlintas oleh saya untuk menggantinya dengan sesuatu yang lebih membuat nyaman dan tidak menimbulkan iritasi bahkan hingga saya lulus dan menyandang gelar ahli pratama Kesehatan Lingkungan.

Baru setelah menjajaki dunia first jobber, akhirnya saya memutuskan untuk membeli pembalut reusable untuk keperluan menstruasi yang rutin datang sebulan sekali. Sayangnya hal ini tidak berlangsung lama. Saya merasa lebih tidak nyaman menggunakan pembalut jenis ini karena bagi saya pembalut ini terlalu mengganjal. Akhirnya lagi-lagi saya kembali ke pembalut disposable.

Hingga suatu hari di pertengahan 2019, saya membaca tentang menstrual cup di instagram story dari akun seorang blogger. Menstrual cup adalah pengganti pembalut baik disposable maupun reusable yang berbentuk seperti cawan yang dapat menampung darah menstruasi selama 12 jam. Artinya, jika saya menggunakan menstrual cup selama 12 jam sama dengan saya menghemat tiga pembalut disposable. Saya merasa terpanggil untuk mencoba menstrual cup.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa harga untuk satu menstrual cup berkisar antara 350 hingga 500 ribu rupiah. Harga yang membuat maju mundur mental setiap perempuan yang ingin mencobanya. Tidak hanya itu, menstrual cup yang identik harus dimasukan ke dalam organ intim masih menjadi momok tentang keperawanan bagi mayoritas perempuan terlebih yang belum menikah.

Meski di tahun itu saya sudah menikah bahkan sudah melahirkan dengan persalinan pervaginam, namun sempat terlintas pula dibenak saya bagaimana cara memasukkannya ke area intim. Masih diluar nalar tentunya karena saya belum mencobanya.

Di luar dugaan, ternyata saya berjodoh sangat cepat dengan menstrual cup. Prosesnya hanya terhitung sembilan bulan sejak saya melihat instagram story sampai akhirnya saya berhasil menggunakannya di awal bulan Februari 2020.

Bermula ketika awal tahun 2020 lalu saya harus bedrest karena mengalami sakit gejala tipes namun tidak bisa bedrest karena saya memiliki satu toddler yang saat itu juga sakit. Akhirnya dalam keadaan sakit dan kelelahan, saya mengalami istihadloh yang mana masa suci siklus menstruasi belum genap 15 hari namun sudah keluar darah dari organ intim. Artinya setiap 5 kali waktu sholat tiba saya harus mengganti pembalut disposable ketika saya hendak beribadah.

Keadaan tersebut berlangsung selama 5 hari masa istihadloh. Tentu sangat mengganggu apalagi darah yang keluar tidak sebanyak seperti ketika menstruasi. Sambil terus observasi tentang menstrual cup, akhirnya saya memutuskan untuk membeli menstrual cup size B yang brandnya cukup dikenal dan banyak digunakan di Indonesia melalui sebuah market place online.

Mengapa saya membeli ukuran B? Karena dalam review video tersebut disebutkan bahwa apabila pengguna menstrual cup belum pernah melahirkan, pengguna disarankan untuk menggunakan menstrual cup size A. Sedangkan untuk pengguna yang pernah melahirkan disarankan untuk menggunakan menstrual cup size B.

Sesampainya menstrual cup tiba tentu saya tidak sabar untuk mulai mencobanya meski saya tidak begitu yakin dipercobaan pertama akan berhasil. Berdasarkan review pengguna menstrual cup yang sebelumnya saya pelajari di sosial media, saya sudah mengetahui bahwa produk yang akan saya gunakan ini 100 persen terbuat dari soft medical grade silicone. 

selain itu, disebutkan juga tidak akan menyakiti tubuh atau pun menimbulkan efek alergi pada tubuh dan sudah tersertifikasi, serta tidak diujikan pada hewan atau certified vegan, di mana informasi produk ini juga saya temukan pada kemasan menstrual cup, beserta informasi lainnya seperti tata cara penggunaannya, ukuran menstrual cup yang dianjurkan, tata cara melipat menstrual cup, serta keterangan-keterangan lainnya yang berkaitan dengan menstrual cup.

Setelah menstrual cup disterilkan selama 3-5 menit dengan direbus pada air mendidih, akhirnya saya mulai mencoba memasukkannya ke dalam organ intim. Saya melipat menstrual cup dengan lipatan model C-Fold namun sudah lebih dari 30 menit selalu gagal dan saya hanya bisa memasukan setengah bagian dari menstrual cup ke dalam organ intim. Akhirnya saya menyerah untuk percobaan pertama kali ini.

Sembari bertanya-tanya kepada teman-teman yang sudah menggunakan menstrual cup, akhirnya satu purnama pun berlalu dan siklus menstruasi pun hadir kembali. Entah tekad dari mana, hari pertama menstruasi bulan ini saya dengan rileks mencoba kembali menggunakan menstrual cup yang sudah disterilkan dan melipatnya dengan metode lipatan punchdown.

Viola! Dengan satu kali percobaan, menstrual cup tersebut masuk dengan sangat nyaman ke organ intim dan mulai menampung darah haid. Meski sudah menggunakan menstrual cup, namun saya tetap menggunakan pembalut disposable jika sewaktu-waktu hal yang tidak diinginkan terjadi. Apalagi di hari pertama menstruasi, tentu jumlah mili liter darah yang keluar akan lebih banyak jika dibandingkan hari-hari selanjutnya.

Observasi dimulai. Benar kata pengguna menstrual cup, memang tidak terasa seperti sedang menstruasi dan sama sekali jauh lebih nyaman jika dibandingkan dengan pembalut disposable yang mengganjal, membuat iritasi, gatal dan sering kali menimbulkan bau anyir.

Bahkan ketika ingin buang air kecil maupun besar tidak perlu repot-repot melepas menstrual cup. Wajar jika beberapa kali terasa lebih sering ingin buang air kecil atau ada perasaan was-was menstrual cup akan bocor karena baru satu kali pemakaian.

Namun setelah 4 jam dicek, pembalut disposable masih bersih tanpa noda sedikit pun. 2 jam berikutnya yang berarti sudah 6 jam pemakaian, barulah ada noda pada pembalut yang artinya cawan pada menstrual cup penuh dan perlu dibersihkan untuk dapat digunakan kembali.

Saat dikeluarkan, ternyata cawan tidak benar-benar penuh atau hanya terisi 2/3 bagian cawan. Kemudian setelah dibersihkan dan digunakan kembali, tiga jam kemudian saya mengecek menstrual cup dan cawannya hanya terisi 1/3 bagian.

Artinya, agar tidak terjadi kebocoran pada menstrual cup, pengguna disarankan untuk membuang darah menstruasi setiap 3-4 jam sekali untuk siklus menstruasi di hari pertama hingga ke tiga. Untuk hari-hari berikutnya, pengguna bisa menyesuaikan dengan jumlah volume darah haid sesuai dengan kebiasaannya.

Bagi saya, membeli menstrual cup seharga 300 ribu rupiah untuk 10 tahun tidak membuat saya menyesal terlebih jika dibandingkan dengan harga pembalut disposable yang sebelumnya selalu saya beli setiap kali saya menstruasi selama 12 bulan dikalikan dengan sekian belas tahun sejak saya mengalami menstruasi pertama kali. Menstrual cup very sustainable eco friendly, isn’t it? []

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Kerusakan Alam
Publik

Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

19 Januari 2026
Mukjizat dalam Islam
Publik

Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

19 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Publik

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

19 Januari 2026
Feminine Energy
Personal

Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

19 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Publik

PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

19 Januari 2026
Buku Anak
Buku

Buku Anak: Kritik Ekologis dari Kisah Anak Disabilitas

19 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Anak: Kritik Ekologis dari Kisah Anak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan
  • Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?
  • Kerusakan Lingkungan di Indonesia
  • Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial
  • PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID