• Login
  • Register
Minggu, 18 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Haid di Bulan Puasa (2): Wajib Puasa atau Tidak?

Perempuan yang sedang melaksanakan ketentuan Tuhan (haid) tetap mendapat reward dari Tuhan meski tidak melakukan puasa

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
25/03/2024
in Personal, Rekomendasi
0
Perempuan Haid di Bulan Puasa

Perempuan Haid di Bulan Puasa

814
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. Id – Sebagaimana tulisan sebelumnya, apresiasi Al-Qalyubi untuk perempuan – yang ingin puasa di bulan Ramadan tapi terhalang karena haid datang – adalah tanpa ragu menyampaikan bahwa perempuan itu dapat pahala – asal ada effort.

Selain itu, keputusan tersebut merupakan suatu alternatif yang solutif di tengah diskusi alot antar pakar hukum Islam. Apakah perempuan haid itu wajib puasa atau tidak?

Pertanyaan yang muncul dari konsep, “Apakah sesuatu yang boleh ditinggal adalah hal yang wajib atau tidak?”.

Menurut jumhur, perempuan yang sedang haid tidak wajib puasa. Karena perempuan haid, boleh (bahkan harus) meninggalkan puasa. Yang kemudian menjadi kaidah baku, جَائِزُ التَّرْكِ لَيْسَ بِوَاجِبٍ (sesuatu yang boleh diabaikan, bukanlah suatu kewajiban).

Diskusi Jumhur dan Fukaha: Soal Perempuan Haid dan Puasa

Hasan bin Muhammad al-‘Atthar dalam Hasyiahnya melansir dari Imam Nawawi mengatakan, “Orang muslim mufakat bahwa tidak ada kewajiban puasa atas orang yang haid kala itu (ia haid)”. Adapun redaksi aslinya dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muzaab, Imam Nawawi menegaskan:

Baca Juga:

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

Bagaimana Hukum Aborsi Akibat Perzinaan?

Bagaimana Hukum Fikih soal Tingginya Angka Kematian Ibu Akibat Aborsi Tak Aman?

Perdebatan tentang Hukum Aborsi

لا يصح صوم الحائض والنفساء ولا يجب عليهما ويحرم عليهما ويجب قضاؤه وهذا كله مجمع عليه

“Tidak sah puasanya perempuan haid dan nifas. Dan Puasa tidak wajib atas perempuan haid dan nifas serta haram melakukannya tapi wajib qada. Hal ini sudah menjadi konsensus ulama”.

Sayangnya, kalangan Ahnaf atau Fukaha merasa janggal dan menggugat konsensus yang diklaim Imam Nawawi dengan mengajukan 2 argumentasi terkait kewajiban puasa atas perempuan haid.

“Mayoritas Fukaha (Ahnaf) berpandangan; puasa itu tetap wajib atas perempuan haid. Dua argumentasinya. Pertama, lantaran firman Allah (QS. Al-Baqarah [2]: 185) yang mewajibkan puasa atas orang yang melihat hilal. Dan perempuan haid melihat (mengetahui) hilal itu.

Kedua, karena perempuan haid wajib qada (mengganti) sesuai hari yang ia tak puasa di bulan ramadhan” (Hasyiah al-Bannani dan Syarah Ghayatul Ghusul, 1/218).

Mendengar argumentasi fukaha, jumhur – sebagai fraksi yang tidak mewajibkan puasa atas perempuan haid – bergegas untuk membalahnya. Sebagai sanggahan, Jumhur juga menampilkan dua alasan untuk meruntuhkan argumen fukaha.

Pertama, bahwa terlihatnya hilal sebagai sebab diwajibkannya puasa itu berlaku bila tidak ada uzur (haid), tidak secara mutlak. Kedua, kewajiban mengganti (qada) bukan lantaran kewajiban melaksanakan puasa kala haid, melainkan karena adanya sebab yaitu terlihatnya hilal.

وَالْخُلْفُ لَفْظِيٌّ  Menurut Tajjuddin al-Subki

Hampir saja kalangan fukaha menampik dan mengokohkan argumentasi dirinya. Tapi, Imam Tajuddin al-Subki, pengarang Jam’ul Jawami’ itu, segera memvonis bahwa diskusi kali ini tak begitu urgen karena tak ada perbedaan yang signifikan.

Sebagai closing diskusi, Imam Tajuddin al-Subki berselancar, “وَالْخُلْفُ لَفْظِيٌّ”; perbedaannya hanya berkisar pada retorik, tidak substantif, (Jam’ul Jawami, Tajuddin al-Subki).

Sebab, menurut al-Subki, konsensus dari kedua kubu itu sebagai fiksasi dalam persoalan hukum, mengatakan perempuan yang haid boleh (harus) tidak puasa lantaran ada mani’ (haid). Dan perempuan haid itu wajib mengganti di hari lain. Inilah hasil akhir dari kedua faksi; Ahnaf dan Jumhur.

Haid dan Puasa Sama-Sama Ketetapan Tuhan

***

Ibadah (puasa) hanyalah sarana yang Tuhan tetapkan untuk hambanya sebagai media munajat. Tujuan dari puasa tiada lain adalah Tuhan itu sendiri. Di saat yang sama, haid adalah ketetapan Tuhan khusus untuk perempuan lantaran satu dan lain hal.

Jika haid adalah ketetapan Tuhan dan ibadah (puasa) juga ketetapan Tuhan, maka menjalani keduanya adalah sama nilainya. Sama-sama menjalani ketetapan Tuhan.

Dengan demikian, perempuan yang sedang melaksanakan ketentuan Tuhan (haid) tetap mendapat reward dari Tuhan meski tidak melakukan puasa. Tapi catatannya, selain taat, juga ketika perempuan sudah suci dari haidnya, ia harus melakukan puasa seperti halnya ketetapan Tuhan yang berlaku.

Nah, tapi kenapa perempuan yang tidak puasa Ramadan tetap harus mengganti di hari lain, padahal ia sudah mendapatkan reward pahala dari Allah?

Karena agama tidak hanya datang sebagai substansi (pahala = ketakwaan dan ketaatan), tapi juga menjadi wadah. Pada konteks puasa, yang jadi wadah legal-formalnya adalah puasa dan isi-substansinya adalah pahala (ketakwaan dan ketaatan).

Dalam hal ini, memang perempuan haid sudah mendapatkan isinya, namun belum wadahnya. Oleh sebab itulah kewajiban puasa masih belum gugur pada perempuan haid.

Ketaatan dan Ketakwaan Muara di Balik Puasa

Wadah legal-formalnya adalah puasa, dan isi-substansinya adalah ketakwaan dan ketaatan. Karena ketakwaan dan ketaatan, maka untuk mendapat reward dari Tuhan, penting untuk camkan statement Kiai Afif di awal, “… karena (perempuan haid itu) taat pada aturan dan ketentuan Tuhannya”.

Dan ketakwaan dan ketaatan itulah yang menjadi garis pembeda dari puasanya orang yang arogan. Orang yang – dalam tulisan Goenawan Muhammad – “Pokoknya: saya berpuasa, sebab itu saya harus dihormati”. Tulisan catatan pinggir Tempo 2007 yang bagus sebagai refleksi diri dan auto-kritik.

Sebab, seringkali kita tak menyadari bahwa puasa dapat memberi diri sesuatu yang kontradiksi: rasa berkelebihan, bahkan supremasi.

“Aku seakan-akan dalam kesucian, sebagai yang “berkorban” dan juga sebagai yang “tak najis”. Orang lain? Mereka dosa, loba, penuh syahwat—pendeknya lebih nista dari diriku”. Tutup Pak Gun

Oleh sebab itu, ketakwaan dan ketaatan merupakan – meminjam istilah Immanuel Kant – noumena dibalik fenomena puasa. Falyatammul (renungkanlah), Takbir! []

Tags: Bulan PuasaFikih HaidhukumPerempuan HaidramadanSyariat
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Noble Silence

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Suami Pengangguran

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nyai Ratu Junti

    Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version