Jumat, 14 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Haid di Bulan Puasa (2): Wajib Puasa atau Tidak?

Perempuan yang sedang melaksanakan ketentuan Tuhan (haid) tetap mendapat reward dari Tuhan meski tidak melakukan puasa

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
25 Maret 2024
in Personal, Rekomendasi
0
Perempuan Haid di Bulan Puasa

Perempuan Haid di Bulan Puasa

821
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. Id – Sebagaimana tulisan sebelumnya, apresiasi Al-Qalyubi untuk perempuan – yang ingin puasa di bulan Ramadan tapi terhalang karena haid datang – adalah tanpa ragu menyampaikan bahwa perempuan itu dapat pahala – asal ada effort.

Selain itu, keputusan tersebut merupakan suatu alternatif yang solutif di tengah diskusi alot antar pakar hukum Islam. Apakah perempuan haid itu wajib puasa atau tidak?

Pertanyaan yang muncul dari konsep, “Apakah sesuatu yang boleh ditinggal adalah hal yang wajib atau tidak?”.

Menurut jumhur, perempuan yang sedang haid tidak wajib puasa. Karena perempuan haid, boleh (bahkan harus) meninggalkan puasa. Yang kemudian menjadi kaidah baku, جَائِزُ التَّرْكِ لَيْسَ بِوَاجِبٍ (sesuatu yang boleh diabaikan, bukanlah suatu kewajiban).

Diskusi Jumhur dan Fukaha: Soal Perempuan Haid dan Puasa

Hasan bin Muhammad al-‘Atthar dalam Hasyiahnya melansir dari Imam Nawawi mengatakan, “Orang muslim mufakat bahwa tidak ada kewajiban puasa atas orang yang haid kala itu (ia haid)”. Adapun redaksi aslinya dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muzaab, Imam Nawawi menegaskan:

لا يصح صوم الحائض والنفساء ولا يجب عليهما ويحرم عليهما ويجب قضاؤه وهذا كله مجمع عليه

“Tidak sah puasanya perempuan haid dan nifas. Dan Puasa tidak wajib atas perempuan haid dan nifas serta haram melakukannya tapi wajib qada. Hal ini sudah menjadi konsensus ulama”.

Sayangnya, kalangan Ahnaf atau Fukaha merasa janggal dan menggugat konsensus yang diklaim Imam Nawawi dengan mengajukan 2 argumentasi terkait kewajiban puasa atas perempuan haid.

“Mayoritas Fukaha (Ahnaf) berpandangan; puasa itu tetap wajib atas perempuan haid. Dua argumentasinya. Pertama, lantaran firman Allah (QS. Al-Baqarah [2]: 185) yang mewajibkan puasa atas orang yang melihat hilal. Dan perempuan haid melihat (mengetahui) hilal itu.

Kedua, karena perempuan haid wajib qada (mengganti) sesuai hari yang ia tak puasa di bulan ramadhan” (Hasyiah al-Bannani dan Syarah Ghayatul Ghusul, 1/218).

Mendengar argumentasi fukaha, jumhur – sebagai fraksi yang tidak mewajibkan puasa atas perempuan haid – bergegas untuk membalahnya. Sebagai sanggahan, Jumhur juga menampilkan dua alasan untuk meruntuhkan argumen fukaha.

Pertama, bahwa terlihatnya hilal sebagai sebab diwajibkannya puasa itu berlaku bila tidak ada uzur (haid), tidak secara mutlak. Kedua, kewajiban mengganti (qada) bukan lantaran kewajiban melaksanakan puasa kala haid, melainkan karena adanya sebab yaitu terlihatnya hilal.

وَالْخُلْفُ لَفْظِيٌّ  Menurut Tajjuddin al-Subki

Hampir saja kalangan fukaha menampik dan mengokohkan argumentasi dirinya. Tapi, Imam Tajuddin al-Subki, pengarang Jam’ul Jawami’ itu, segera memvonis bahwa diskusi kali ini tak begitu urgen karena tak ada perbedaan yang signifikan.

Sebagai closing diskusi, Imam Tajuddin al-Subki berselancar, “وَالْخُلْفُ لَفْظِيٌّ”; perbedaannya hanya berkisar pada retorik, tidak substantif, (Jam’ul Jawami, Tajuddin al-Subki).

Sebab, menurut al-Subki, konsensus dari kedua kubu itu sebagai fiksasi dalam persoalan hukum, mengatakan perempuan yang haid boleh (harus) tidak puasa lantaran ada mani’ (haid). Dan perempuan haid itu wajib mengganti di hari lain. Inilah hasil akhir dari kedua faksi; Ahnaf dan Jumhur.

Haid dan Puasa Sama-Sama Ketetapan Tuhan

***

Ibadah (puasa) hanyalah sarana yang Tuhan tetapkan untuk hambanya sebagai media munajat. Tujuan dari puasa tiada lain adalah Tuhan itu sendiri. Di saat yang sama, haid adalah ketetapan Tuhan khusus untuk perempuan lantaran satu dan lain hal.

Jika haid adalah ketetapan Tuhan dan ibadah (puasa) juga ketetapan Tuhan, maka menjalani keduanya adalah sama nilainya. Sama-sama menjalani ketetapan Tuhan.

Dengan demikian, perempuan yang sedang melaksanakan ketentuan Tuhan (haid) tetap mendapat reward dari Tuhan meski tidak melakukan puasa. Tapi catatannya, selain taat, juga ketika perempuan sudah suci dari haidnya, ia harus melakukan puasa seperti halnya ketetapan Tuhan yang berlaku.

Nah, tapi kenapa perempuan yang tidak puasa Ramadan tetap harus mengganti di hari lain, padahal ia sudah mendapatkan reward pahala dari Allah?

Karena agama tidak hanya datang sebagai substansi (pahala = ketakwaan dan ketaatan), tapi juga menjadi wadah. Pada konteks puasa, yang jadi wadah legal-formalnya adalah puasa dan isi-substansinya adalah pahala (ketakwaan dan ketaatan).

Dalam hal ini, memang perempuan haid sudah mendapatkan isinya, namun belum wadahnya. Oleh sebab itulah kewajiban puasa masih belum gugur pada perempuan haid.

Ketaatan dan Ketakwaan Muara di Balik Puasa

Wadah legal-formalnya adalah puasa, dan isi-substansinya adalah ketakwaan dan ketaatan. Karena ketakwaan dan ketaatan, maka untuk mendapat reward dari Tuhan, penting untuk camkan statement Kiai Afif di awal, “… karena (perempuan haid itu) taat pada aturan dan ketentuan Tuhannya”.

Dan ketakwaan dan ketaatan itulah yang menjadi garis pembeda dari puasanya orang yang arogan. Orang yang – dalam tulisan Goenawan Muhammad – “Pokoknya: saya berpuasa, sebab itu saya harus dihormati”. Tulisan catatan pinggir Tempo 2007 yang bagus sebagai refleksi diri dan auto-kritik.

Sebab, seringkali kita tak menyadari bahwa puasa dapat memberi diri sesuatu yang kontradiksi: rasa berkelebihan, bahkan supremasi.

“Aku seakan-akan dalam kesucian, sebagai yang “berkorban” dan juga sebagai yang “tak najis”. Orang lain? Mereka dosa, loba, penuh syahwat—pendeknya lebih nista dari diriku”. Tutup Pak Gun

Oleh sebab itu, ketakwaan dan ketaatan merupakan – meminjam istilah Immanuel Kant – noumena dibalik fenomena puasa. Falyatammul (renungkanlah), Takbir! []

Tags: Bulan PuasaFikih HaidhukumPerempuan HaidramadanSyariat
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Penyusuan Anak dalam al-Qur'an
Keluarga

Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

12 November 2025
kekerasan penyandang disabilitas
Publik

Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

10 November 2025
istihadhah
Keluarga

Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan
  • Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik
  • Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini
  • Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID