Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Haid di Bulan Puasa (2): Wajib Puasa atau Tidak?

Perempuan yang sedang melaksanakan ketentuan Tuhan (haid) tetap mendapat reward dari Tuhan meski tidak melakukan puasa

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
25 Maret 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Perempuan Haid di Bulan Puasa

Perempuan Haid di Bulan Puasa

17
SHARES
833
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. Id – Sebagaimana tulisan sebelumnya, apresiasi Al-Qalyubi untuk perempuan – yang ingin puasa di bulan Ramadan tapi terhalang karena haid datang – adalah tanpa ragu menyampaikan bahwa perempuan itu dapat pahala – asal ada effort.

Selain itu, keputusan tersebut merupakan suatu alternatif yang solutif di tengah diskusi alot antar pakar hukum Islam. Apakah perempuan haid itu wajib puasa atau tidak?

Pertanyaan yang muncul dari konsep, “Apakah sesuatu yang boleh ditinggal adalah hal yang wajib atau tidak?”.

Menurut jumhur, perempuan yang sedang haid tidak wajib puasa. Karena perempuan haid, boleh (bahkan harus) meninggalkan puasa. Yang kemudian menjadi kaidah baku, جَائِزُ التَّرْكِ لَيْسَ بِوَاجِبٍ (sesuatu yang boleh diabaikan, bukanlah suatu kewajiban).

Diskusi Jumhur dan Fukaha: Soal Perempuan Haid dan Puasa

Hasan bin Muhammad al-‘Atthar dalam Hasyiahnya melansir dari Imam Nawawi mengatakan, “Orang muslim mufakat bahwa tidak ada kewajiban puasa atas orang yang haid kala itu (ia haid)”. Adapun redaksi aslinya dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muzaab, Imam Nawawi menegaskan:

لا يصح صوم الحائض والنفساء ولا يجب عليهما ويحرم عليهما ويجب قضاؤه وهذا كله مجمع عليه

“Tidak sah puasanya perempuan haid dan nifas. Dan Puasa tidak wajib atas perempuan haid dan nifas serta haram melakukannya tapi wajib qada. Hal ini sudah menjadi konsensus ulama”.

Sayangnya, kalangan Ahnaf atau Fukaha merasa janggal dan menggugat konsensus yang diklaim Imam Nawawi dengan mengajukan 2 argumentasi terkait kewajiban puasa atas perempuan haid.

“Mayoritas Fukaha (Ahnaf) berpandangan; puasa itu tetap wajib atas perempuan haid. Dua argumentasinya. Pertama, lantaran firman Allah (QS. Al-Baqarah [2]: 185) yang mewajibkan puasa atas orang yang melihat hilal. Dan perempuan haid melihat (mengetahui) hilal itu.

Kedua, karena perempuan haid wajib qada (mengganti) sesuai hari yang ia tak puasa di bulan ramadhan” (Hasyiah al-Bannani dan Syarah Ghayatul Ghusul, 1/218).

Mendengar argumentasi fukaha, jumhur – sebagai fraksi yang tidak mewajibkan puasa atas perempuan haid – bergegas untuk membalahnya. Sebagai sanggahan, Jumhur juga menampilkan dua alasan untuk meruntuhkan argumen fukaha.

Pertama, bahwa terlihatnya hilal sebagai sebab diwajibkannya puasa itu berlaku bila tidak ada uzur (haid), tidak secara mutlak. Kedua, kewajiban mengganti (qada) bukan lantaran kewajiban melaksanakan puasa kala haid, melainkan karena adanya sebab yaitu terlihatnya hilal.

وَالْخُلْفُ لَفْظِيٌّ  Menurut Tajjuddin al-Subki

Hampir saja kalangan fukaha menampik dan mengokohkan argumentasi dirinya. Tapi, Imam Tajuddin al-Subki, pengarang Jam’ul Jawami’ itu, segera memvonis bahwa diskusi kali ini tak begitu urgen karena tak ada perbedaan yang signifikan.

Sebagai closing diskusi, Imam Tajuddin al-Subki berselancar, “وَالْخُلْفُ لَفْظِيٌّ”; perbedaannya hanya berkisar pada retorik, tidak substantif, (Jam’ul Jawami, Tajuddin al-Subki).

Sebab, menurut al-Subki, konsensus dari kedua kubu itu sebagai fiksasi dalam persoalan hukum, mengatakan perempuan yang haid boleh (harus) tidak puasa lantaran ada mani’ (haid). Dan perempuan haid itu wajib mengganti di hari lain. Inilah hasil akhir dari kedua faksi; Ahnaf dan Jumhur.

Haid dan Puasa Sama-Sama Ketetapan Tuhan

***

Ibadah (puasa) hanyalah sarana yang Tuhan tetapkan untuk hambanya sebagai media munajat. Tujuan dari puasa tiada lain adalah Tuhan itu sendiri. Di saat yang sama, haid adalah ketetapan Tuhan khusus untuk perempuan lantaran satu dan lain hal.

Jika haid adalah ketetapan Tuhan dan ibadah (puasa) juga ketetapan Tuhan, maka menjalani keduanya adalah sama nilainya. Sama-sama menjalani ketetapan Tuhan.

Dengan demikian, perempuan yang sedang melaksanakan ketentuan Tuhan (haid) tetap mendapat reward dari Tuhan meski tidak melakukan puasa. Tapi catatannya, selain taat, juga ketika perempuan sudah suci dari haidnya, ia harus melakukan puasa seperti halnya ketetapan Tuhan yang berlaku.

Nah, tapi kenapa perempuan yang tidak puasa Ramadan tetap harus mengganti di hari lain, padahal ia sudah mendapatkan reward pahala dari Allah?

Karena agama tidak hanya datang sebagai substansi (pahala = ketakwaan dan ketaatan), tapi juga menjadi wadah. Pada konteks puasa, yang jadi wadah legal-formalnya adalah puasa dan isi-substansinya adalah pahala (ketakwaan dan ketaatan).

Dalam hal ini, memang perempuan haid sudah mendapatkan isinya, namun belum wadahnya. Oleh sebab itulah kewajiban puasa masih belum gugur pada perempuan haid.

Ketaatan dan Ketakwaan Muara di Balik Puasa

Wadah legal-formalnya adalah puasa, dan isi-substansinya adalah ketakwaan dan ketaatan. Karena ketakwaan dan ketaatan, maka untuk mendapat reward dari Tuhan, penting untuk camkan statement Kiai Afif di awal, “… karena (perempuan haid itu) taat pada aturan dan ketentuan Tuhannya”.

Dan ketakwaan dan ketaatan itulah yang menjadi garis pembeda dari puasanya orang yang arogan. Orang yang – dalam tulisan Goenawan Muhammad – “Pokoknya: saya berpuasa, sebab itu saya harus dihormati”. Tulisan catatan pinggir Tempo 2007 yang bagus sebagai refleksi diri dan auto-kritik.

Sebab, seringkali kita tak menyadari bahwa puasa dapat memberi diri sesuatu yang kontradiksi: rasa berkelebihan, bahkan supremasi.

“Aku seakan-akan dalam kesucian, sebagai yang “berkorban” dan juga sebagai yang “tak najis”. Orang lain? Mereka dosa, loba, penuh syahwat—pendeknya lebih nista dari diriku”. Tutup Pak Gun

Oleh sebab itu, ketakwaan dan ketaatan merupakan – meminjam istilah Immanuel Kant – noumena dibalik fenomena puasa. Falyatammul (renungkanlah), Takbir! []

Tags: Bulan PuasaFikih HaidhukumPerempuan HaidramadanSyariat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mari Lakukan Pengelolaan Sampah di Pesantren

Next Post

Melihat Fakta Sejarah Ketelibatan Perempuan di Masjid

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Hafiz Indonesia
Disabilitas

Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

10 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Ramadan
Pernak-pernik

Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

5 Maret 2026
Ramadan
Pernak-pernik

Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

4 Maret 2026
Rahmat
Pernak-pernik

Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

4 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Next Post
Perempuan di Masjid

Melihat Fakta Sejarah Ketelibatan Perempuan di Masjid

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak
  • Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas
  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan
  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten
  • Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0