Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perempuan tidak Diciptakan Tuhan untuk Berotak Tumpul

Alasan paling mendasar mereka adalah dengan dalih, bahwa “agama” memosisikan laki-laki lebih unggul dari perempuan. Nyatanya hal ini bukan diakibatkan kemutlakan dari agama, hanya saja peran dari pemahaman manusia atas agama yang terlanjur diproduksi melalui sudut pandang patriarki.

Karina Rahmi ST Farhani Karina Rahmi ST Farhani
17 Agustus 2021
in Personal, Rekomendasi
0
Perempuan

Perempuan

237
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu kesetaraan gender selamanya akan menjadi isu yang tidak akan dengan mudah diterima oleh beberapa kelompok. Alasan paling mendasar mereka adalah dengan dalih, bahwa “agama” memosisikan laki-laki lebih unggul dari perempuan. Nyatanya hal ini bukan diakibatkan kemutlakan dari agama, hanya saja peran dari pemahaman manusia atas agama yang terlanjur diproduksi melalui sudut pandang patriarki.

Melawan sistem patriarki layaknya menemukan jarum dalam tumpukan jerami. Alternatif yang hari ini mulai dimunculkan adalah melalui pemberdayaan kaum perempuan. Sebagai kaum yang lebih banyak menjadi korban dari bengisnya sistem patriarki, perempuan patut untuk diberdayakan. Terdapat banyak cara yang bisa diupayakan, salah satunya melalui pendidikan. Karena itu, pendidikan dapat dijadikan tolak ukur  bagaimana selanjutnya kaum perempuan dibentuk secara progresif, atau malah normatif.

Setiap agama tentunya memiliki pola pendidikan yang ramah akan keadilan. Islam sebagai salah satu entitasnya, juga hadir dengan konsep keadilan bagi para pemeluknya. Berangkat dari isu pemahaman keagamaan dan pemberdayaan perempuan yang hari ini banyak dijadikan legitimasi penindasan perempuan karena sistem patriarki, figur istri Nabi dapat dijadikan role model dalam hal pendidikan perempuan dalam Islam. Sebagai circle kalangan perempuan terdekat Nabi, sosok istri menjadi salah satu indikasi bagaimana Nabi mendidik dan memberikan pengajaran bagi kaum perempuan.

Aisyah Binti Abu Bakar, istri Nabi yang didokumentasikan dalam sejarah Islam bahkan dunia sebagai sosok perempuan cerdas pada masanya. Kualitas intelektual Aisyah bahkan mengalahkan kaum laki-laki kala itu. Walaupun perempuan pada saat itu tetap tidak memiliki kesempatan untuk berguru hingga melintasi benua layaknya kaum laki-laki. Namun, kondisi tersebut tidak menjadikan Aisyah hadir sebagai perempuan berotak tumpul, justru kebersamaannya dengan Nabi menjadi kesempatan belajar baginya.

Sebelum menikah dengan Nabi, Aisyah memang sudah piawai dalam hal bersyair. Hal ini ditopang dari lingkungan tempat Aisyah dibesarkan, yakni masyarakat Arab Badui yang masih merawat tradisi periwayatan syair. Juga sosok sang ayah yang dikenal akan kecintaannya terhadap keindahan syair. Salah satu ayat yang ditafsirkan oleh Aisyah berdasar kepada kapabilitas kebahasaannya adalah kata qurū’ dalam QS. Al-Baqarah ayat 228.

Para Sahabat memahami kata qurū’ tersebut dengan makna haid. Sedangkan, Aisyah memberikan penjelasan dengan mengaitkan pada penggunaan kata qurū’ dalam linguistik bangsa Arab yakni aqra’a al-najm (ketika bintang terbit dan tenggelam), dan aqra’at al-rihu (ketika angin telah berhembus dan ketika akan berhembus), yakni bersih atau suci. Sebab itu, perihal talak dan cerai pun dihitung ketika suci, bukan haid. Akhirnya, pendapat Aisyah inilah yang banyak dinukil oleh ulama selanjutnya.

Berbicara tentang Aisyah, tidak hanya berhenti dalam obrolan mengenai keahliannya menghafal ribuan hadis, namun juga penguasaannya terhadap ilmu sejarah, ilmu pengobatan hingga tafsir pun menjadi bidang ilmu yang dipelajarinya. Tak heran jika Aisyah dikenal juga sebagai guru para Sahabat, dan penjelasannya menjadi rujukan hukum, terutama yang berkaitan dengan kehidupan pribadi serta rumah tangga Nabi.

Menarik untuk diulas, salah satunya berkaitan dengan kecerdasan Aisyah dalam menghasilkan hukum. Suatu ketika, di rumah Nabi dan Aisyah kehabisan persediaan bahan pangan, hingga akhirnya Nabi memutuskan berpuasa hari itu. situasi krisis rumah tangganya tersebut tidak lantas menjadikan Aisyah berkeluh kesah karena serba kekurangan. Namun yang dilakukan Aisyah justru menjadikan kondisi tersebut sebagai indikasi hukum, yakni ketika seorang Sahabat bertanya kepada Aisyah, “apakah boleh menunaikan puasa tanpa sahur?”. Berkaca kepada peristiwa saat itu, Aisyah menjawab “boleh”, sebagaimana yang Nabi lakukan.

Kecakapan Aisyah dalam melahirkan suatu hukum disebut sebagai tafsīr bi al-sunnah al-waṣfiyyah atau suatu metode penafsiran dengan menggunakan sunah deskriptif. Riwayat lain yang serupa adalah ketika Aisyah dan Nabi mandi dalam satu tempat, sedangkan Aisyah dalam keadaan haid. Momen ini menjadi isyarat bahwa darah haid seorang perempuan tidak menyebabkan seseorang lainnya harus mandi wajib jika dikenai darah tersebut.

Terlihat bagaimana Aisyah bijak dalam mengolah suatu peristiwa menjadi sinyal hukum bagi umat manusia. Aisyah menunjukan bahwa perempuan bisa mengupayakan potensi dari Tuhan seperti layaknya laki-laki, bahkan jauh lebih baik dan kritis. Dalam hal kegigihan karakter pun, Aisyah menampilkan sisi lain dari kebiasaan pandangan masyarakat kepada kaum perempuan. Sebut saja bagaimana Aisyah berkarir dalam perpolitikan Arab dengan keikutsertaannya dalam sejumlah perang.

Tradisi perang di wilayah Arab secara konstruk sosial hanya melibatkan laki-laki dalam menghadapi lawan secara langsung. Sedangkan tempat bagi kaum perempuan ketika perang berlangsung adalah sebagai penyedia makan, minum dan obat-obatan, namun Aisyah turun ke medan perang untuk ikut memerangi lawan. Tak henti sampai di situ, puncak kontribusinya dalam dunia politik Arab adalah ketika ia memimpin perang Jamal.

Aisyah telah muncul sebagai figur perempuan progresif dalam hal daya intelektual juga karakter diri. Sayangnya, wacana yang diproduksi oleh sistem patriarki justru sebaliknya. Pemahaman umat manusia digiring kepada paradigma bahwa perempuan hanyalah makhluk lemah, sumber fitnah atau bahkan objek seksual yang layak untuk diperdaya.

Konstruk ini berdampak pada bagaimana ruang disediakan bagi perempuan mengaktualisasikan dirinya. Dari sinilah dapat diukur apakah pendidikan bagi perempuan tersebut tergolong progresif, sebagaimana Nabi mendidik para istrinya, atau malah menjadi pendidikan normatif yang serba membatasi perempuan. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanKisah Nabiperempuanulama perempuan
Karina Rahmi ST Farhani

Karina Rahmi ST Farhani

Perempuan asal Garut. Mahasiswi Program Pendidikan Kader Ulama Perempuan Masjid Istiqlal - LPDP . Menekuni kajian Keislaman-Keperempuanan

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID