Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perempuan tidak Diciptakan Tuhan untuk Berotak Tumpul

Alasan paling mendasar mereka adalah dengan dalih, bahwa “agama” memosisikan laki-laki lebih unggul dari perempuan. Nyatanya hal ini bukan diakibatkan kemutlakan dari agama, hanya saja peran dari pemahaman manusia atas agama yang terlanjur diproduksi melalui sudut pandang patriarki.

Karina Rahmi ST Farhani Karina Rahmi ST Farhani
17 Agustus 2021
in Personal, Rekomendasi
0
Perempuan

Perempuan

236
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu kesetaraan gender selamanya akan menjadi isu yang tidak akan dengan mudah diterima oleh beberapa kelompok. Alasan paling mendasar mereka adalah dengan dalih, bahwa “agama” memosisikan laki-laki lebih unggul dari perempuan. Nyatanya hal ini bukan diakibatkan kemutlakan dari agama, hanya saja peran dari pemahaman manusia atas agama yang terlanjur diproduksi melalui sudut pandang patriarki.

Melawan sistem patriarki layaknya menemukan jarum dalam tumpukan jerami. Alternatif yang hari ini mulai dimunculkan adalah melalui pemberdayaan kaum perempuan. Sebagai kaum yang lebih banyak menjadi korban dari bengisnya sistem patriarki, perempuan patut untuk diberdayakan. Terdapat banyak cara yang bisa diupayakan, salah satunya melalui pendidikan. Karena itu, pendidikan dapat dijadikan tolak ukur  bagaimana selanjutnya kaum perempuan dibentuk secara progresif, atau malah normatif.

Setiap agama tentunya memiliki pola pendidikan yang ramah akan keadilan. Islam sebagai salah satu entitasnya, juga hadir dengan konsep keadilan bagi para pemeluknya. Berangkat dari isu pemahaman keagamaan dan pemberdayaan perempuan yang hari ini banyak dijadikan legitimasi penindasan perempuan karena sistem patriarki, figur istri Nabi dapat dijadikan role model dalam hal pendidikan perempuan dalam Islam. Sebagai circle kalangan perempuan terdekat Nabi, sosok istri menjadi salah satu indikasi bagaimana Nabi mendidik dan memberikan pengajaran bagi kaum perempuan.

Aisyah Binti Abu Bakar, istri Nabi yang didokumentasikan dalam sejarah Islam bahkan dunia sebagai sosok perempuan cerdas pada masanya. Kualitas intelektual Aisyah bahkan mengalahkan kaum laki-laki kala itu. Walaupun perempuan pada saat itu tetap tidak memiliki kesempatan untuk berguru hingga melintasi benua layaknya kaum laki-laki. Namun, kondisi tersebut tidak menjadikan Aisyah hadir sebagai perempuan berotak tumpul, justru kebersamaannya dengan Nabi menjadi kesempatan belajar baginya.

Sebelum menikah dengan Nabi, Aisyah memang sudah piawai dalam hal bersyair. Hal ini ditopang dari lingkungan tempat Aisyah dibesarkan, yakni masyarakat Arab Badui yang masih merawat tradisi periwayatan syair. Juga sosok sang ayah yang dikenal akan kecintaannya terhadap keindahan syair. Salah satu ayat yang ditafsirkan oleh Aisyah berdasar kepada kapabilitas kebahasaannya adalah kata qurū’ dalam QS. Al-Baqarah ayat 228.

Para Sahabat memahami kata qurū’ tersebut dengan makna haid. Sedangkan, Aisyah memberikan penjelasan dengan mengaitkan pada penggunaan kata qurū’ dalam linguistik bangsa Arab yakni aqra’a al-najm (ketika bintang terbit dan tenggelam), dan aqra’at al-rihu (ketika angin telah berhembus dan ketika akan berhembus), yakni bersih atau suci. Sebab itu, perihal talak dan cerai pun dihitung ketika suci, bukan haid. Akhirnya, pendapat Aisyah inilah yang banyak dinukil oleh ulama selanjutnya.

Berbicara tentang Aisyah, tidak hanya berhenti dalam obrolan mengenai keahliannya menghafal ribuan hadis, namun juga penguasaannya terhadap ilmu sejarah, ilmu pengobatan hingga tafsir pun menjadi bidang ilmu yang dipelajarinya. Tak heran jika Aisyah dikenal juga sebagai guru para Sahabat, dan penjelasannya menjadi rujukan hukum, terutama yang berkaitan dengan kehidupan pribadi serta rumah tangga Nabi.

Menarik untuk diulas, salah satunya berkaitan dengan kecerdasan Aisyah dalam menghasilkan hukum. Suatu ketika, di rumah Nabi dan Aisyah kehabisan persediaan bahan pangan, hingga akhirnya Nabi memutuskan berpuasa hari itu. situasi krisis rumah tangganya tersebut tidak lantas menjadikan Aisyah berkeluh kesah karena serba kekurangan. Namun yang dilakukan Aisyah justru menjadikan kondisi tersebut sebagai indikasi hukum, yakni ketika seorang Sahabat bertanya kepada Aisyah, “apakah boleh menunaikan puasa tanpa sahur?”. Berkaca kepada peristiwa saat itu, Aisyah menjawab “boleh”, sebagaimana yang Nabi lakukan.

Kecakapan Aisyah dalam melahirkan suatu hukum disebut sebagai tafsīr bi al-sunnah al-waṣfiyyah atau suatu metode penafsiran dengan menggunakan sunah deskriptif. Riwayat lain yang serupa adalah ketika Aisyah dan Nabi mandi dalam satu tempat, sedangkan Aisyah dalam keadaan haid. Momen ini menjadi isyarat bahwa darah haid seorang perempuan tidak menyebabkan seseorang lainnya harus mandi wajib jika dikenai darah tersebut.

Terlihat bagaimana Aisyah bijak dalam mengolah suatu peristiwa menjadi sinyal hukum bagi umat manusia. Aisyah menunjukan bahwa perempuan bisa mengupayakan potensi dari Tuhan seperti layaknya laki-laki, bahkan jauh lebih baik dan kritis. Dalam hal kegigihan karakter pun, Aisyah menampilkan sisi lain dari kebiasaan pandangan masyarakat kepada kaum perempuan. Sebut saja bagaimana Aisyah berkarir dalam perpolitikan Arab dengan keikutsertaannya dalam sejumlah perang.

Tradisi perang di wilayah Arab secara konstruk sosial hanya melibatkan laki-laki dalam menghadapi lawan secara langsung. Sedangkan tempat bagi kaum perempuan ketika perang berlangsung adalah sebagai penyedia makan, minum dan obat-obatan, namun Aisyah turun ke medan perang untuk ikut memerangi lawan. Tak henti sampai di situ, puncak kontribusinya dalam dunia politik Arab adalah ketika ia memimpin perang Jamal.

Aisyah telah muncul sebagai figur perempuan progresif dalam hal daya intelektual juga karakter diri. Sayangnya, wacana yang diproduksi oleh sistem patriarki justru sebaliknya. Pemahaman umat manusia digiring kepada paradigma bahwa perempuan hanyalah makhluk lemah, sumber fitnah atau bahkan objek seksual yang layak untuk diperdaya.

Konstruk ini berdampak pada bagaimana ruang disediakan bagi perempuan mengaktualisasikan dirinya. Dari sinilah dapat diukur apakah pendidikan bagi perempuan tersebut tergolong progresif, sebagaimana Nabi mendidik para istrinya, atau malah menjadi pendidikan normatif yang serba membatasi perempuan. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanKisah Nabiperempuanulama perempuan
Karina Rahmi ST Farhani

Karina Rahmi ST Farhani

Perempuan asal Garut. Mahasiswi Program Pendidikan Kader Ulama Perempuan Masjid Istiqlal - LPDP . Menekuni kajian Keislaman-Keperempuanan

Terkait Posts

Ibn Hazm
Hikmah

Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

17 September 2025
Genosida Palestina
Publik

Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

17 September 2025
Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Pasca Perceraian
Pernak-pernik

SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

14 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan
  • Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID