Mubadalah.id – Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta memperingati Hari Ibu dengan menggelar kegiatan penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus.
Kegiatan ini melibatkan mahasiswa Generasi Z dari ITB Ahmad Dahlan Jakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Hal ini sebagai bagian dari upaya membangun kampus yang aman, inklusif, dan berkeadaban.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Syafrudin ITB Ahmad Dahlan Jakarta tersebut dihadiri Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bidang Kelembagaan, Indra Gunawan.
Dalam kesempatan itu, Indra Gunawan meresmikan peluncuran kanal pelaporan kasus kekerasan di lingkungan kampus yang ditandai dengan pembunyian alat musik angklung secara simbolis.
Dalam keynote speech-nya, Indra Gunawan menyampaikan bahwa terbitnya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 merupakan penguatan regulasi yang bersifat komprehensif.
Regulasi tersebut tidak hanya mengatur kekerasan seksual, tetapi juga mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi. Hingga kebijakan kampus yang berpotensi mengandung unsur kekerasan.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen negara untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh warga kampus,” ujar Indra Gunawan, Jumat (19/12/2025).
Ia menegaskan pentingnya penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Serta penyediaan kanal pelaporan yang aman, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan korban.
Rektor ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Yayat Sujatna, menyatakan bahwa kampus memiliki tanggung jawab moral dan akademik dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan nilai kemanusiaan. Pada kesempatan tersebut, Rektor juga mengukuhkan tim Satgas PPKPT ITB Ahmad Dahlan Jakarta.
Sementara itu, Kepala PSIPP ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Yulianti Muthmainnah, menambahkan bahwa kolaborasi lintas pihak menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang berkeadilan di lingkungan kampus. []









































