Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Perjuangan Perempuan di 22 Desember 1928

Pergerakan perjuangan perempuan menjadi catatan panjang yang diwariskan pada generasi muda hari ini. Hari Ibu semestinya menjadi pengingat untuk mencapai kesetaraan dan keadilan bagi perempuan tidaklah mudah.

Rena Asyari by Rena Asyari
22 Desember 2020
in Aktual, Rekomendasi
A A
0
Perjuangan Perempuan

Perjuangan Perempuan

7
SHARES
355
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sembilan puluh dua tahun yang lalu, 22 Desember  1928 menjadi permulaan hari yang sangat sibuk bagi perjuangan perempuan yang saat itu menghadiri Kongres Perempuan Indonesia di Djojodipuran (Yogyakarta). Acara yang digelar maraton 22 Desember hingga 25 Desember 1928 menghasilkan rumusan yang sangat penting dan merupakan tonggak awal pergerakan wanita Indonesia.

R.A Sukonto, Nyi Hajar Dewantara, R.A Suyatin (Ny. S. Kartowijono), Sunarjati (Ny. Sukemi), dan beberapa perkumpulan wanita Mataram (Yogyakarta) tak pernah menyangka inisiatifnya untuk membicarakan perjuangan perempuan, kewajiban, kebutuhan dan kemajuan wanita akan diingat dan dirayakan hingga hari ini dengan sebutan “Hari Ibu”. Sebutan yang berasal dari keputusan Kongres Perempuan Indonesia di Bandung, Juli 1938.

Tak sia-sia usaha R.A Sukonto dan kawan-kawan dalam menyusun dan mengawal Kongres Perempuan Indonesia. Kongres dibuka dengan pagelaran seni seperti nyanyian dan tarian pada Sabtu malam tanggal 22 Desember 1928 pukul 19.00. Menjelang pergantian hari, acara diakhiri dengan pertemuan antar utusan-utusan, tamu undangan, anggota-anggota, panitia pusat dan sub-subnya.

Esok harinya, minggu pagi tanggal 23 Desember 1928, rapat umum dimulai pukul 08.30 hingga pukul 12.00. Siti Sukaptinah, R.A Sudirman utusan dari perhimpunan Putri Budi Sedjati (Surabaya), Siti Mundjiah utusan dari perhimpunan Aisyiah, Nyi Hajar Dewantara, dan Mugarumah mengambil peranan dalam perjuangan perempuan dan acara inti tersebut.

Mereka memaparkan tentang azaz kongres, derajat dan harga diri perempuan Jawa, derajat perempuan, adab perempuan, perkawinan dan perceraian, hingga perkawinan anak-anak. Minggu malam, rapat tertutup kembali digelar untuk para utusan, anggota, panitia pusat dan sub-subnya yang berlangsung hingga larut.

Tak kalah menarik bahasan pada 24 Desember 1928. Kali ini giliran Siti Sundari, Tien Sastrowiryo dan Mursandi yang merupakan utusan dari perhimpunan Wanita Katolik, beserta dengan utusan dari dua perhimpunan lainnya yaitu Wanito Utomo, dan Rukun Wanodiyo Weltevreden (Jakarta), membahas perjuangan perempuan, kewajiban dan cita-cita perempuan Indonesia, jalan kaum perempuan pada hari ini dan kelak, merawat anak-anak dan kewajiban perempuan.

Hari terakhir, 25 Desember 1928. Ceramah-ceramah kembali diberikan oleh para perempuan intelek tersebut. Siti Hajinah (Mawardi), Ny. Gunawan, Ny. Sunyoto utusan dari perhimpunan Wanita Sejati Bandung, Yohanah, Ny. Ali Sastromiharjo membahas tentang perjuangan perempuan dalam hal keadilan, kedudukan perempuan di Eropa, pekerjaan sosial, persatuan manusia dan banyak peserta kongres yang tak menyia-nyiakan hari pamungkas dengan turut mengeluarkan pemikirannya.

Perjuangan perempuan dalam Kongres Perempuan Indonesia jauh dari kata senyap, lebih dari 1000 orang mengunjungi pembukaan Kongres Perempuan Indonesia pertama pada 22 Desember 1928. Mereka adalah utusan-utusan perkumpulan wanita, utusan-utusan perkumpulan laki-laki, dan utusan-utusan dari pemerintah dan pers.

Berkumpulnya 30 organisasi Wanita Indonesia ini berhasil membentuk suatu badan yang diberi nama Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI). PPPI bersuara untuk perburuhan, hukum perkawinan, memperjuangkan hak pilih bagi Wanita dan pemberantasan buta huruf dengan memberikan beasiswa pendidikan bagi anak-anak perempuan yang kurang mampu.

Surat kabar yang didirikan oleh PPPI menjadi corong suara perempuan untuk memperbincangkan hak dan kewajiban, kebutuhan, kemajuan dan segala macam yang berhubungan dengan kehidupan dan penghidupan perempuan. PPPI saat itu menjadi pemersatu semua perhimpunan perempuan Indonesia yang ingin memperbaiki nasib perempuan tanpa melihat perbedaan asal agama dan partai yang menaungi mereka

Sembilan puluh dua tahun setelah kelahirannya, setiap tanggal 22 Desember Hari Ibu kemudian terus menerus digaungkan. Perempuan, laki-laki, tua, muda merayakannya dengan beragam cara. Ada yang benar-benar memaknai perjuangan perempuan para terdahulunya, banyak pula yang memahaminya dengan sangat sempit hanya sebatas perayaan seperti yang terjadi pada pemaknaan Hari Kartini.

Pergerakan perjuangan perempuan menjadi catatan panjang yang diwariskan pada generasi muda hari ini. Hari Ibu semestinya menjadi pengingat untuk mencapai kesetaraan dan keadilan bagi perempuan tidaklah mudah, seperti yang dikatakan Kartini :

“Tradisi lama yang tidak dapat diruntuhkan dengan mudah memenjara kita dalam tangan-tangannya yang kokoh. Suatu hari memang benar tangan-tangan itu harus melepaskan kita tetapi hari ini masih jauh, sangat jauh! Bahwa hari itu akan tiba, aku yakin, tetapi hanya setelah tiga atau empat generasi datang dan pergi” – Kartini.

Kini perjuangan perempuan pun terus dilanjutkan. Tidak lagi hanya bicara tentang mendapatkan pendidikan, menentang kawin paksa dan poligami (meskipun faktanya di banyak daerah hal ini masih banyak terjadi dan harus terus diperjuangkan).

Perjuangan perempuan hari ini sudah mengerucut pada kemerdekaan setiap perempuan untuk mengapresiasi tubuhnya, pemikirannya, dan memastikan kesehatan mentalnya. Hal ini penting dilakukan agar setiap perempuan Indonesia dapat menjadi manusia yang merdeka, dan bahagia. []

 

 

Tags: 22 Desember 1928Hari IbuHeri Pergerakan Perempuan Indonesiaperempuanperjuangan perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cinta Kasih Antar Umat Beragama

Next Post

Kekerasan Terhadap Perempuan Semakin Meningkat

Rena Asyari

Rena Asyari

Dosen. Pengelola www.seratpena.com. Podcast dan youtube Seratpena.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Next Post
Kekerasan Terhadap Perempuan

Kekerasan Terhadap Perempuan Semakin Meningkat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an
  • Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?
  • Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak
  • Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?
  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0