Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perkawinan: Perjodohan Yes, Pemaksaan No

Perjodohan boleh dalam perkawinan, dan bahkan perlu untuk membantu menemukan calon pasangan, tetapi jangan sampai perjodohan itu ada unsur pemaksaan

Muhamad Zainal Mawahib by Muhamad Zainal Mawahib
30 Januari 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Perkawinan

Perkawinan

17
SHARES
861
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fase perkawinan salah satu fase yang penting dalam kehidupan manusia. Bagi kebanyakan individu, pernikahan sebagai langkah untuk memperoleh keseimbangan hidup. Baik keseimbangan secara psikologis, biologis, maupun sosial dalam kehidupan rumah tangga.

Ini sesuai dengan tujuan ikatan pernikahan, yakni membangun hubungan antara laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga bagi kebahagiaan (sakinah) mereka berdua dan kebahagiaan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Mengingat tujuan pernikahan yang amat baik itu, maka pernikahan harus berdasar dengan kerelaan dan kemauan kedua calon mempelai.

Antara Perjodohan dan Pemaksaan

Bagi setiap individu, akad nikah jadi momen terindah dalam kehidupan. Akan tetapi, sebelum melangkah ke momen itu, terlebih dahulu setiap individu harus menemukan calon pasangannya. Bagi individu yang sudah menemukan sendiri calon pasangan yang sesuai, saling memiliki kerelaan dan kemauan, serta mendapatkan restu dari orang tua. Maka itu menjadi sesuatu yang tidak masalah dalam perkawinan. Setiap individu tentu mengharapkan menemukan pasangan yang sesuai dengan mudah.

Menjadi problem adalah bagi individu yang belum menemukan calon pasangan. Agar dapat menemukan calon pasangan, ada yang menempuh dengan tahap perjodohan, atau menjodohkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dan sebaliknya atas bantuan orang lain.

Dalam kebiasaannya, orang tua ikut membantu mencarikan calon pasangan. Ada pula, melalui teman atau komunitas tertentu, khalayak menyebutnya dengan mak comblang, yang membantu mencarikan calon.

Perjodohan atau menjodohkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan atau sebaliknya, itu menjadi perbuatan yang baik, guna menemukan calon pasangan yang sesuai. Menjadi malapetaka, manakala perjodohan ini terdapat unsur pemaksaan, atau kawin paksa.

Yakni, seseorang terpaksa untuk menikah dengan seorang calon pasangan atas pilihan orang lain, dan ia tidak punya kesempatan untuk menolak atau menerima perjodohan tersebut. Sering kali pemaksaan pernikahan ini dilakukan oleh orang tua kepada anak perempuannya, dengan alasan membantu menemukan calon pasangan yang sesuai dan ideal.

Dampak Pemaksaan Perkawinan

Pemaksaan dalam pernikahan atau istilah lain, kawin paksa ini dapat menjadi malapetaka. Mengapa demikian? Melalui kawin paksa ini akan menumbuhkan bibit-bibit kebencian pada awal membangun rumah tangga. Bibit-bibit kebencian ini yang kemudian mengantarkan pada konflik dan permusuhan berkepanjangan, hingga terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Beban ini semakin berlipat ganda bagi anak perempuan yang menjadi korban kawin paksa. Karena perempuan akan mengalami kehamilan yang melelahkan, lalu melahirkan dan mengurus anak hingga besar. Fase-fase reproduksi yang perempuan alami ini akan menjadi semakin sulit menjalani, apabila rumah tangga dari sebuah kawin paksa.

Dampak lain dari kawin paksa adalah gangguan pada organ dan fungsi reproduksi, lebih-lebih yang bagi perempuan usia anak. Pemaksaan hubungan seksual akan berdampak pada pendarahan, iritasi, infeksi vagina, kanker serviks atau kanker leher rahim, lemah, sering pingsan dan lain-lain.

Fakta ini tidak hanya membawa dampak pada menurunnya kualitas kesehatan fisik, tapi juga melemahnya kesehatan mental perempuan, hingga mengakibatkan trauma yang berkepanjangan.

Fakta lain di lapangan, adanya kawin paksa ini menjadi penyebab perceraian yang ada di Indonesia. Sebagaimana data perceraian di Indonesia, tahun 2022, ada 377 kasus perceraian dengan alasan kawin paksa. Dari kasus perceraian akibat kawin paksa, tentu yang akan menjadi korban adalah perempuan dan anak dari pernikahan itu.

Meskipun fakta dan data menunjukkan dampak negatif yang kompleks dari kawin paksa ini nyata, sampai sekarang praktik kawin paksa masih terjadi. Pemaksaan dalam pernikahan masih ada, dan masyarakat yang melakukannya dengan dalih budaya, agama, sosial dan ekonomi.

Larangan Kawin Paksa di Indonesia

Secara jelas, di Indonesia telah mengatur bahwa perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon. Sebab kawin paksa ini dapat memicu terjadinya perceraian dan itu sesuai fakta di lapangan dengan adanya perceraian akibat kawin paksa.

Ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Bab Syarat-syarat Perkawinan, pasal 6 ayat (1): “Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”.

Sebagai lanjutan dari pasal tersebut, pada Bab Pencegahan Perkawinan, pada pasal 13 tertulis: “:Perkawinan dapat dicegah apabila ada orang yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Sehingg jelas, Indonesia melarang adanya kawin paksa.

Islam Melarang Pemaksaan dalam Perkawinan

Islam tidak membenarkan adanya tindakan pemaksaan dalam perkawinan. Mengenai larangan pemaksaan ini sebagaimana tergambar dalam salah satu riwayat hadis dari Imam al-Bukhari, Nabi Muhammad berkata:

لا تُنكَحُ الأَيْمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْبُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ

“Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapatnya dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuannya. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulallah, bagaimana bentuk persetujuannya itu?” Nabi menjawab: “Bila ia diam (ketika engkau tawari).” (Shahih al-Bukhari, No. 5191).

Dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Al-Jaziri mengatakan bahwa para ulama sepakat atas akad perkawinan yang tidak sah jika ada unsur pemaksaan.

واتفق الثلاثة على عدم انعقاده بالإكراه، مثلا إذا أكره شخص آخرعلى أن يقول قبلت زواج فلانة لنفسي بوسائل الإكراه المعروفة شرعا فإنه لا ينعقد

“Tiga (imam madzhab) bersepakat atas akad pernikahan yang tidak sah jika disertai dengan pemaksaan, misalnya, ketika seseorang memaksa orang lain agar mau mengatakan: Saya terima nikah dengan perempuan tertentu untuk diriku, yang dilakukan dengan hal-hal yang dianggap sebagai pemaksaan, sebagaimana dikenal dalam syari’at, maka akad semacam itu tidak sah.” (al-Jaziri, 2003: juz 4, hal. 27).

Kerelaan Jadi Syarat Perkawinan

Bahkan jumhur ulama menjadikan keridaan dan pemilihan calon pasangan sebagai syarat perkawinan. Sebagaimana yang az-Zuhaily dalam kitab al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, menuliskan:

الرضا والاختيار من العاقدين أو عدم الإكراه: هو شرط عند الجمهورغير الحنفية، فلا يصح الزواج بغير رضا العاقدين

“Keridlaan dan pilihan dari kedua mempelai, atau tidak adanya pemaksaan adalah merupakan syarat pernikahan menurut jumhur ulama, selain Hanafiyah, maka tidak sah pernikahan tanpa keridlaan dari dua mempelai” (az-Zuhaily, 1989: juz 7, hal. 78-79).

Kutipan di atas, mempertegas bahwa pemaksaan dalam perkawinan akan berakibat malapetaka dalam rumah tangga, terutama bagi perempuan dan anak. Oleh karena itu, perjodohan itu boleh dan bahkan perlu dalam rangka membantu menemukan calon pasangan.

Akan tetapi, jangan sampai perjodohan tersebut ada unsur pemaksaan, hingga seseorang tersebut tidak punya kesempatan untuk memilih, antara menerima dan menolak perjodohan tersebut. []

Tags: kawin paksaKDRTlarangan kawin paksalarangan pemaksaan perkawinanPemaksaan Perkawinanperceraianperkawinanperkawinan paksa
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Politik Perempuan

Next Post

Peran Politik Perempuan pada Masa Awal Kenabian

Muhamad Zainal Mawahib

Muhamad Zainal Mawahib

Santri asal Demak, Jawa Tengah.

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Next Post
Politik

Peran Politik Perempuan pada Masa Awal Kenabian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan
  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0