Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pernikahan sebagai Hubungan Psikologis

Pernikahan sebagai hubungan psikologis membuat manusia mencari pasangan “sehati dan sejiwa” dengan sadar, mencintai dengan kedalaman dan kesetiaan, serta merasa aman dengan dirinya sendiri.

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
19 Februari 2021
in Personal
0
Pernikahan

Pernikahan

288
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dunia Twitter belakangan sedang diramaikan dengan cuitan tentang gaji pasangan minimal 250 juta dan tentang menikah untuk menjaga keturunan. Tentu saja hal ini menjadi bahan untuk baku hantam secara online yang masih saja ramai dibicarakan. Sebenarnya, makna pernikahan itu apa?

Saya pernah bertanya kepada teman saya mengapa dia memutuskan menikah dengan seseorang yang baru beberapa kali ditemuinya. Dia mengatakan bahwa dia menikah karena itu sunnah Nabi dan untuk menyempurnakan separuh agamanya. Selain itu, ada yang menganggap pernikahan untuk menghindari zina, menjaga keturunan, karena cinta, dijodohkan, kehamilan tidak diinginkan, dst.

Sebenarnya tujuan pernikahan dalam Islam dapat kita lihat pada surah ar-Rum [30]:21, yaitu untuk memperoleh ketentraman hati berdasarkan rasa saling cinta dan sayang. Kita menyebut hal ini sakinah, mawaddah wa rahmah.

Lima pilar pernikahan menurut Kyai Faqihuddin Abdul Kodir yaitu komitmen (mitsaqan ghazalizhan), prinsip berpasangan dan kesalingan (zawaj), saling memperlakukan dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf), kebiasaan saling berembuk bersama (musyawarah), dan perilaku saling memberi kenyamanan/kerelaan (taradhin min-huma). Kelima pilar ini termasuk dalam aspek psikologis manusia.

Lalu, kapan waktu terbaik untuk menikah? Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm., saat terbaik untuk menikah adalah saat kita sendiri sudah menemukan calon pasangan yang siap menjadi tim menikah yang tidak hanya secara fisik tapi juga menikah secara jiwa. Manusia tidak hanya memiliki dimensi fisik, tapi juga spiritual dan intelektual.

Jadi, menikah secara jiwa itu seperti apa? Ketentraman hati juga dapat kita sebut sebagai kesejahteraan psikologis atau bahasa lainnya adalah kebahagiaan. Carl Gustav Jung, tokoh psikoanalitis, menjelaskan pernikahan dalam esainya Pernikahan sebagai Hubungan Psikologis.

Menurut Carl Gustav Jung, pernikahan adalah sebuah hubungan psikologis jika itu bersifat sadar. Kedua orang yang akan menikah harus sadar bahwa mereka akan saling terkait satu sama lain. Kesadaran ini yang membuat kita membedakan diri sendiri dan orang lain. Namun ada wilayah ketidaksadaran yang membuat kita memilih pasangan, yaitu identitas primitif ego bersama.

Secara tidak sadar, manusia memilih pasangan berdasarkan pengaruh parental. Bagaimana hubungan anak dengan orang tuanya akan menentukan si anak dalam memilih pasangan baik secara positif maupun negatif. Anak akan memilih pasangan dengan tujuan menyeimbangkan kehidupannya dengan pasangan dan tipe orang tuanya.

Mungkin kita sering mendengar orang di sekitar kita akan menjadikan Ibu atau Bapaknya sebagai standar dalam memilih pasangan. Saya pernah mendengar teman mengatakan, “aku ingin suami yang sebaik Bapak”, atau “aku ingin istri yang seperti Ibu”. Ada juga yang familiar dengan kekerasan dalam keluarganya, jadi dia memilih pasangan yang abusive.

Pemilihan pasangan dengan sadar membuat pernikahan memiliki tujuan yang sama dan menguatkan perasaan kesatuan dan identitas. Tujuan besarnya adalah kebahagiaan besar “sehati dan sejiwa”, sama dengan sakinah.

Namun yang menjadi catatan menurut Carl Gustav Jung adalah pemahaman bahwa pernikahan-pernikahan yang “sehati dan sejiwa” sekalipun tidak dapat menghindari perbedaan-perbedaan individual masing-masing. Pernikahan mengharuskan pasangan untuk beradaptasi dengan perbedaan yang ada. Orang yang memiliki hubungan baik dengan orang tuanya akan lebih mudah beradaptasi, namun akan susah beradaptasi jika memiliki hubungan buruk dengan orang tuanya.

Proses adaptasi ini terutama pada kepribadian pasangan yang akan berpengaruh langsung padanya. Jung mengatakan bahwa pasangan bisa kehilangan diri mereka sendiri dalam labirin personal pasangannya sehingga minat-minat personalnya terserap penuh dan kadang dengan cara yang tidak menyenangkan.

Selalu menarik mendengar cerita teman-teman dan orang di sekitar saya tentang proses adaptasi mereka dalam pernikahan. Ada yang tidak terbiasa makan pedas, akhirnya menjadi terbiasa makan pedas. Ada yang pasangannya rajin beribadah sehingga dia menjadi lebih rajin beribadah. Biasanya mereka akan menyebut “ketularan suami/istri”, termasuk hal yang negatif juga.

Ada yang merasa bahwa pernikahan adalah penjara baginya. Karena ternyata meski kenal pasangannya bertahun-tahun sebelum menikah, mereka terkejut dengan kepribadian pasangannya yang selama ini tidak ditampilkan. Ada yang baru mengetahui setelah menikah bahwa pasangannya sering melakukan kekerasan atau menunjukkan kemarahan.

Menurut Jung, perempuan biasanya lebih dominan aspek emosional dan laki-laki lebih dominan aspek spiritualnya. Maka sebagai pasangan, suami dan istri akan saling memengaruhi aspek ini. Suami dan istri akan mencari pemenuhan, kepuasan dan ketidakterbagian satu sama lain. Maka tidak heran jika awal pernikahan, suami dan istri seperti tak terpisahkan.

Jika proses ini terlewati dengan baik, maka pasangan akan saling memahami bahwa rasa aman yang dia cari dalam pasangannya sebenarnya bisa didapat dalam dirinya sendiri. Jadi mereka tidak perlu menggantungkan kebahagiaan pada pasangannya saja, karena saat sendirian pun mereka dapat bahagia dengan identitas personalnya.

Sebaliknya, jika proses adaptasi ini gagal dilewati maka pasangan akan mengalami ketidakamananpsikologis dalam pernikahan. Akan ada konflik, perselisihan, perceraian, perselingkuhan, dan gangguan pernikahan lainnya.

Jung mengatakan bahwa cinta membutuhkan kedalaman dan kesetiaan perasaan; tanpa keduanya maka itu bukanlah cinta melainkan hanyalah perubahan mendadak suasana hati. Pernikahan sebagai hubungan psikologis membuat manusia mencari pasangan “sehati dan sejiwa” dengan sadar, mencintai dengan kedalaman dan kesetiaan, serta merasa aman dengan dirinya sendiri. []

Tags: islamkeluargaKesalinganperkawinanpernikahanPsikologi Keluarga
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID