Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pesan untuk Randi, dan Lelaki Lain di Luar Sana

Untuk Randi, dan laki-laki yang lain di manapun berada, ingat dengan baik seruan Nabi. Saw. untuk berbuat baik kepada perempuan. Jangan sampai hanya menjadikan perempuan sebagai alat untuk mencapai kenikmatan belaka

Sofwatul Ummah Sofwatul Ummah
5 Maret 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Randi

Randi

247
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum usai 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diperingati, publik kembali gempar dengan peristiwa nahas yang amat menyayat hati. Warga net ramai-ramai membincang peristiwa bunuh diri NW, menghakimi perbuatan Randi, sang pacar yang sama sekali tidak bisa disebut sebagai pacar karena ia laki-laki yang tidak mendengar sabda Nabi Saw. agar berbuat baik kepada perempuan.

Perintah untuk berbuat baik kepada perempuan direkam oleh at-Turmudzi sebagai perawi hadis ini, kurang lebih isinya adalah “Ingatlah Aku berpesan: agar kalian berbuat baik terhadap perempuan karena mereka sering menjadi sasaran pelecehan di antara kalian. Padahal sedikitpun kalian tidak berhak memperlakukan mereka. Kecuali untuk kebaikan itu.”

Berabad-abad yang lalu Nabi Saw. sudah mewanti-wanti agar terus berbuat baik kepada perempuan. Seorang pamungkas kenabian, rasul akhir zaman memprediksikan bahwa entah sampai kapan perempuan akan terus menjadi sasaran, korban pelecehan dan kekerasan. Dan, hadis ini masih relevan dengan kondisi sekarang setelah berabad-abad hadis tersebut disampaikan.

Randi, cinta macam apa yang kamu tawarkan kepada mendiang NW? cintamu jelas-jelas kedok kekerasan berlapis hanya nafsu!

Memang, media-media melaporkan bahwa Randi sudah mendapatkan hukuman dan ditetapkan sebagai tersangka, tapi apakah hukumannya setimpal dengan apa yang telah dilakukannya kepada NW? dan apakah NW dapat kembali hadir ke dunia ini untuk menata kehidupan yang lebih baik? Tidak! Nyawa yang telah hilang tidak bisa kembali lagi, tetapi keadilan harus tetap diperjuangkan.

Peristiwa Kekerasan terhadap perempuan (KtP) sebetulnya seperti gunungan es di tengah lautan, nampak kecil dari permukaan, tetapi jika menyelaminya lebih dalam, kita semua akan mendapati bongkahan-bongkahan es yang lebih besar di bawah permukaan air tersebut.

Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan sejak tahun 2001 merekam kekerasan berbasis gender yang terjadi di Indonesia. Catahu ini rutin disampaikan ke publik sebagai salah satu representatif dari banyaknya kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) yang terus terjadi.

Ada kasus yang sudah dilaporkan tetapi tidak menemukan keadilan, dan banyak sekali kasus-kasus yang sama sekali tidak dilaporkan. Kasus-kasus yang tidak dilaporkan ini yang diibaratkan gunung es di tengah lautan.

Catahu merupakan hasil kompilasi data kasus riil berdasarkan 3 sumber, yaitu data Peradilan Agama (Badilag), data Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan baik yang dikelola oleh Negara maupun atas inisiatif masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah lembaga penegak hukum, dan data Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR), satu  unit  yang dibentuk oleh Komnas Perempuan, untuk menerima pengaduan langsung korban.

Mengutip website komnasperempuan.go.id mengenai Catahu 2020 hasil temuannya mencatat jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus, terdiri dari kasus yang ditangani oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus. Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus. Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.

Bisa tergambar bagaimana kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) terus terjadi setiap tahunnya dengan jumlah yang tidak sedikit. Dan sekali lagi, Catatan Tahunan ini merupakan kasus-kasus yang berhasil dilaporkan kepada lembaga-lembaga yang fokus menangani kasus KtP dan yang sedang atau sudah ditangani. Artinya, masih banyak sekali KtP yang tidak dilaporkan dan ditangani dengan berbagai alasan di luar sana.

Dan sayangnya kasus NW yang sudah dilaporkan kepada Propam wilayah setempat tidak diproses, dilirik saja mungkin tidak, apalagi ditangani. Dear NW… ini langkah yang baik dan tepat, kamu berani bersuara demi keadilanmu sendiri, tetapi instansi (yang katanya) penegak hukum tidak merespon dengan cepat.

Ketika perempuan mendapat kekerasan, memang akan sulit dan berat rasanya untuk bersuara, tapi NW melaporkan apa yang sudah dialaminya demi keadilan. Memang, stigma buruk terhadap perempuan masih melekat kuat ketika mendapatkan kekerasan. Perempuan akan dilabeli la-la-la-la berbeda halnya dengan pelaku yang biasanya hanya akan mendapat respon “oh, wajar kalau laki-laki nakal, namanya juga laki-laki.”

Mengapa norma sosial selalu berpihak kepada pelaku kekerasan dengan label “wajar” dan mirisnya masih banyak terduga pelaku KtP yang masih bebas berkeliaran sementara korban berjuang terus mencari keadilan.

Dalam kasus Randi, seperti keterangan yang ditulis banyak media, tanpa rasa bersalah orang tua Randi menyampaikan belum bisa menikahi NW dalam waktu dekat, hal ini karena demi karir sang anak di Kepolisian yang baru saja memulai karir. Lagi-lagi “demi kehormatan satu pihak.”

Apakah sebuah kasus harus menunggu diviralkan oleh warga net dan baru akan diusut? Atau harus ada nyawa melayang terlebih dahulu baru akan diusut?

Jika demikian jalan keadilan di negeri yang katanya “memposisikan Tuhan sebagai prinsip bernegara yang utama” hanya omong kosong belaka. Karena manusia bertuhan pasti mendapatkan doktrin untuk saling berbuat baik, khususnya kepada perempuan yang selalu menjadi sasaran pelecehan dan kekerasan sesuai dengan hadis Nabi Saw. di atas.

Untuk Randi, dan laki-laki yang lain di manapun berada, ingat dengan baik seruan Nabi. Saw. untuk berbuat baik kepada perempuan. Jangan sampai hanya menjadikan perempuan sebagai alat untuk mencapai kenikmatan belaka.

Seperti apa yang pernah dituliskan Qasim Amin (1865-1908) dalam bukunya mengenai perempuan.

“Suatu bangsa tidak mungkin bisa berkembang tanpa bantuan perempuan. Karena “istri selama ini dianggap dapat dipakai sebagai alat untuk mencapai kenikmatan, kaum laki-laki dapat bermain dengannya selama yang dia inginkan, lalu dapat membuangnya ke jalan kalau sudah memutuskan begitu.”

Habis manis, sepah dibuang. Begitu kira-kira yang dilakukan Randi terhadap mendiang NW dan sangat persis seperti apa yang disampaikan oleh Qasim Amin pada abad 20 yang lalu.

Untuk para perempuan pejuang keadilan, kalian tidak sendiri. Norma sosial bisa kita dekonstruksi menjadi norma yang lebih berpihak kepada perempuan. Bukan hanya Nabi Saw. yang menyerukan berbuat baik kepada perempuan, melainkan banyak sekali legitimasi dari para intelektual Islam yang berpihak kepada perempuan. Qasim Amin hanya salah satunya. Tetapi yang terpenting adalah mari berani bersuara bersama dan mendekonstruksi norma sosial menjadi norma yang lebih berpihak pada perempuan. []

Tags: kekerasan perempuanketidakadilan gender
Sofwatul Ummah

Sofwatul Ummah

Mahasiswa Pascasarjana Center for Religious and Cros Cultural Studies UGM Yogyakarta, tertarik pada isu-isu sosial, keagamaan dan pembaca diskursus gender dan feminisme dalam Islam.

Terkait Posts

Wacana Poligami ASN
Publik

Indonesia: Prioritas yang Terdistorsi di Tengah Gelombang Wacana Poligami ASN

19 Januari 2025
Perjalanan Pembuktian Cinta
Film

Kemelut Ketidakadilan dalam Film Perjalanan Pembuktian Cinta

3 Agustus 2024
Korban Pelecehan Seksual
Film

Drama Korea Business Proposal: Korban Pelecehan Seksual Mengalami Trauma Berkepanjangan

13 Juli 2023
Drama Korea Dokter Cha
Film

Ketidakadilan Gender dalam Serial Drama Korea Dokter Cha

19 Mei 2023
Kekerasan atas Nama Agama
Pernak-pernik

Mitra Sejajar dan Perlawanan terhadap Kekerasan Atas Nama Agama

14 Februari 2023
kekerasan perempuan
Aktual

Dari Januari-November 2022, Komnas Perempuan Catat 3.081 Aduan Kekerasan Terhadap Perempuan

3 Desember 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Taare Zameen Par: Setiap Anak Istimewa
  • Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya
  • Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban
  • Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya
  • Jangan Pernah Normalisasi Living Together

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID