Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pesan untuk Randi, dan Lelaki Lain di Luar Sana

Untuk Randi, dan laki-laki yang lain di manapun berada, ingat dengan baik seruan Nabi. Saw. untuk berbuat baik kepada perempuan. Jangan sampai hanya menjadikan perempuan sebagai alat untuk mencapai kenikmatan belaka

Sofwatul Ummah by Sofwatul Ummah
5 Maret 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Randi

Randi

5
SHARES
247
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum usai 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diperingati, publik kembali gempar dengan peristiwa nahas yang amat menyayat hati. Warga net ramai-ramai membincang peristiwa bunuh diri NW, menghakimi perbuatan Randi, sang pacar yang sama sekali tidak bisa disebut sebagai pacar karena ia laki-laki yang tidak mendengar sabda Nabi Saw. agar berbuat baik kepada perempuan.

Perintah untuk berbuat baik kepada perempuan direkam oleh at-Turmudzi sebagai perawi hadis ini, kurang lebih isinya adalah “Ingatlah Aku berpesan: agar kalian berbuat baik terhadap perempuan karena mereka sering menjadi sasaran pelecehan di antara kalian. Padahal sedikitpun kalian tidak berhak memperlakukan mereka. Kecuali untuk kebaikan itu.”

Berabad-abad yang lalu Nabi Saw. sudah mewanti-wanti agar terus berbuat baik kepada perempuan. Seorang pamungkas kenabian, rasul akhir zaman memprediksikan bahwa entah sampai kapan perempuan akan terus menjadi sasaran, korban pelecehan dan kekerasan. Dan, hadis ini masih relevan dengan kondisi sekarang setelah berabad-abad hadis tersebut disampaikan.

Randi, cinta macam apa yang kamu tawarkan kepada mendiang NW? cintamu jelas-jelas kedok kekerasan berlapis hanya nafsu!

Memang, media-media melaporkan bahwa Randi sudah mendapatkan hukuman dan ditetapkan sebagai tersangka, tapi apakah hukumannya setimpal dengan apa yang telah dilakukannya kepada NW? dan apakah NW dapat kembali hadir ke dunia ini untuk menata kehidupan yang lebih baik? Tidak! Nyawa yang telah hilang tidak bisa kembali lagi, tetapi keadilan harus tetap diperjuangkan.

Peristiwa Kekerasan terhadap perempuan (KtP) sebetulnya seperti gunungan es di tengah lautan, nampak kecil dari permukaan, tetapi jika menyelaminya lebih dalam, kita semua akan mendapati bongkahan-bongkahan es yang lebih besar di bawah permukaan air tersebut.

Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan sejak tahun 2001 merekam kekerasan berbasis gender yang terjadi di Indonesia. Catahu ini rutin disampaikan ke publik sebagai salah satu representatif dari banyaknya kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) yang terus terjadi.

Ada kasus yang sudah dilaporkan tetapi tidak menemukan keadilan, dan banyak sekali kasus-kasus yang sama sekali tidak dilaporkan. Kasus-kasus yang tidak dilaporkan ini yang diibaratkan gunung es di tengah lautan.

Catahu merupakan hasil kompilasi data kasus riil berdasarkan 3 sumber, yaitu data Peradilan Agama (Badilag), data Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan baik yang dikelola oleh Negara maupun atas inisiatif masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah lembaga penegak hukum, dan data Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR), satu  unit  yang dibentuk oleh Komnas Perempuan, untuk menerima pengaduan langsung korban.

Mengutip website komnasperempuan.go.id mengenai Catahu 2020 hasil temuannya mencatat jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus, terdiri dari kasus yang ditangani oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus. Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus. Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.

Bisa tergambar bagaimana kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) terus terjadi setiap tahunnya dengan jumlah yang tidak sedikit. Dan sekali lagi, Catatan Tahunan ini merupakan kasus-kasus yang berhasil dilaporkan kepada lembaga-lembaga yang fokus menangani kasus KtP dan yang sedang atau sudah ditangani. Artinya, masih banyak sekali KtP yang tidak dilaporkan dan ditangani dengan berbagai alasan di luar sana.

Dan sayangnya kasus NW yang sudah dilaporkan kepada Propam wilayah setempat tidak diproses, dilirik saja mungkin tidak, apalagi ditangani. Dear NW… ini langkah yang baik dan tepat, kamu berani bersuara demi keadilanmu sendiri, tetapi instansi (yang katanya) penegak hukum tidak merespon dengan cepat.

Ketika perempuan mendapat kekerasan, memang akan sulit dan berat rasanya untuk bersuara, tapi NW melaporkan apa yang sudah dialaminya demi keadilan. Memang, stigma buruk terhadap perempuan masih melekat kuat ketika mendapatkan kekerasan. Perempuan akan dilabeli la-la-la-la berbeda halnya dengan pelaku yang biasanya hanya akan mendapat respon “oh, wajar kalau laki-laki nakal, namanya juga laki-laki.”

Mengapa norma sosial selalu berpihak kepada pelaku kekerasan dengan label “wajar” dan mirisnya masih banyak terduga pelaku KtP yang masih bebas berkeliaran sementara korban berjuang terus mencari keadilan.

Dalam kasus Randi, seperti keterangan yang ditulis banyak media, tanpa rasa bersalah orang tua Randi menyampaikan belum bisa menikahi NW dalam waktu dekat, hal ini karena demi karir sang anak di Kepolisian yang baru saja memulai karir. Lagi-lagi “demi kehormatan satu pihak.”

Apakah sebuah kasus harus menunggu diviralkan oleh warga net dan baru akan diusut? Atau harus ada nyawa melayang terlebih dahulu baru akan diusut?

Jika demikian jalan keadilan di negeri yang katanya “memposisikan Tuhan sebagai prinsip bernegara yang utama” hanya omong kosong belaka. Karena manusia bertuhan pasti mendapatkan doktrin untuk saling berbuat baik, khususnya kepada perempuan yang selalu menjadi sasaran pelecehan dan kekerasan sesuai dengan hadis Nabi Saw. di atas.

Untuk Randi, dan laki-laki yang lain di manapun berada, ingat dengan baik seruan Nabi. Saw. untuk berbuat baik kepada perempuan. Jangan sampai hanya menjadikan perempuan sebagai alat untuk mencapai kenikmatan belaka.

Seperti apa yang pernah dituliskan Qasim Amin (1865-1908) dalam bukunya mengenai perempuan.

“Suatu bangsa tidak mungkin bisa berkembang tanpa bantuan perempuan. Karena “istri selama ini dianggap dapat dipakai sebagai alat untuk mencapai kenikmatan, kaum laki-laki dapat bermain dengannya selama yang dia inginkan, lalu dapat membuangnya ke jalan kalau sudah memutuskan begitu.”

Habis manis, sepah dibuang. Begitu kira-kira yang dilakukan Randi terhadap mendiang NW dan sangat persis seperti apa yang disampaikan oleh Qasim Amin pada abad 20 yang lalu.

Untuk para perempuan pejuang keadilan, kalian tidak sendiri. Norma sosial bisa kita dekonstruksi menjadi norma yang lebih berpihak kepada perempuan. Bukan hanya Nabi Saw. yang menyerukan berbuat baik kepada perempuan, melainkan banyak sekali legitimasi dari para intelektual Islam yang berpihak kepada perempuan. Qasim Amin hanya salah satunya. Tetapi yang terpenting adalah mari berani bersuara bersama dan mendekonstruksi norma sosial menjadi norma yang lebih berpihak pada perempuan. []

Tags: kekerasan perempuanketidakadilan gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Potensi Perempuan yang Tak Dimiliki Laki-laki

Next Post

Toxic Positivity: Sebuah Sikap yang Harus Dihindari

Sofwatul Ummah

Sofwatul Ummah

Mahasiswa Pascasarjana Center for Religious and Cros Cultural Studies UGM Yogyakarta, tertarik pada isu-isu sosial, keagamaan dan pembaca diskursus gender dan feminisme dalam Islam.

Related Posts

Jika Ibu tiada
Buku

Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom

24 November 2025
Wacana Poligami ASN
Publik

Indonesia: Prioritas yang Terdistorsi di Tengah Gelombang Wacana Poligami ASN

19 Januari 2025
Perjalanan Pembuktian Cinta
Film

Kemelut Ketidakadilan dalam Film Perjalanan Pembuktian Cinta

3 Agustus 2024
Korban Pelecehan Seksual
Film

Drama Korea Business Proposal: Korban Pelecehan Seksual Mengalami Trauma Berkepanjangan

13 Juli 2023
Drama Korea Dokter Cha
Film

Ketidakadilan Gender dalam Serial Drama Korea Dokter Cha

19 Mei 2023
Kekerasan atas Nama Agama
Pernak-pernik

Mitra Sejajar dan Perlawanan terhadap Kekerasan Atas Nama Agama

14 Februari 2023
Next Post
Toxic Positivity

Toxic Positivity: Sebuah Sikap yang Harus Dihindari

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0