Jumat, 26 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    Keadilan Hakiki Bagi Perempuan

    Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Natal

    Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    Keadilan Hakiki Bagi Perempuan

    Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Natal

    Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Poligami adalah Hak Khusus Hanya bagi Nabi Part II

Jangan sampai pula masyarakat ini memasuki kondisi wa aktsaruhumul jahilun, karena tidak juga kunjung pandai menerjemahkan dan memahami keteladan yang diberikan sang Baginda Nabi.

Hafidzoh Almawaliy Ruslan Hafidzoh Almawaliy Ruslan
29 Juni 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Poligami

Poligami

167
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melihat kesedihan Nabi yang dalam, diriwayatkan Allah swt. melalui malaikat Jibril menghadiahkan sebuah sapu tangan bertuliskan nama seorang perempuan. Nabi lalu menerima sapu tangan itu dan membaca nama yang tertera. Sayyidah Aisyah binti Abu Bakar ra. Dia lah perempuan belia yang diwahyukan kelak menjadi istri Rasul, karena kecerdasan yang dimilikinya dalam mengaji ilmu agama.

Dengan kecerdasan sayyidah Aisyah inilah Tuhan hendak menunjukkan pada umat hingga hari ini, bahwa pernikahan Nabi bukanlah sesuatu yang patut dipersoalkan hanya karena sang istri adalah belia usia 9 tahun. Justru dengan tingkat kecerdasan dan fase usia sayyidah Aisyah, umat ini diuntungkan karena dapat menyaksikan banyak hadis-hadis Nabi yang jadi dasar hukum syari’at tentang ahwal umat Nabi, kaum perempuan yang disayangi. Karenanya sayyidah Aisyah mampu bertindak sebagai dokumenter hadis, dengan belajar dan menyerap ilmu-ilmu agama itu dari dalam rumah tangganya sendiri.

Selain itu, dalam satu riwayat Nabi diceritakan tidak lantas kemudian hidup bersama dengan sayyidah Aisyah sebagai suami-istri. Nabi baru bersama dengan sayyidah Aisyah justru setelah periode Madinah dan saat usia Nabi telah memasuki 61 tahun, dan sayyidah Aisyah di kisaran usia 16-17 tahun.

Sementara itu berdasarkan wahyu Allah swt. Nabi Muhammad baru melaksanakan pernikahan poligaminya dengan para istri yang lain, yang hampir semuanya adalah tsayyib, janda yang usianya tak jarang jauh lebih tua ketimbang Nabi sendiri.

Sebut saja istri Nabi sayyidah Saudah binti Zam’ah. Ia adalah janda shahabiyah yang ketika menikah bersama Nabi telah berusia sekitar 55 tahun. Sayyidah Saudah tidak dikenal sebagai pribadi yang berparas cantik. Ia dikatakan berpostur tubuh besar. Tidak kaya dan tidak berkedudukan. Nabi menikahinya karena ingin melindungi keluarganya yang sering mendapat siksaan dari kaum kafir Quraisy akibat keteguhan hati keluarganya dalam beriman. Sekali lagi sebuah pernikahan yang bermuara pada alasan agama.

Demikian sayyidah Saudah katanya dikenal sebagai istri Nabi yang penuh pengertian. Sehingga jika Nabi nampak tak hendak bersamanya, maka ia pun akan mengalah, memberikan jatah waktunya bersama Rasulullah kepada sayyidah Aisyah untuk kembali mengaji kepada Nabi.

Lalu istri Nabi yang lain adalah sayyidah Zainab binti Jahsy, tsayyib usia 45 tahun. Nabi menikahi sayyidah Zainab adalah atas skenario Allah swt. dengan tujuan hendak menegakkan syari’at tentang hukum anak angkat. Kemudian sayyidah Ummu Salamah yang menikah dengan Nabi di usia 62 tahun, sedang Baginda sendiri usia 57 tahun. Sayyidah Salamah sempat menolak karena merasa telah lanjut usia. Akan tetapi Nabi meyakinkannya demi rasa kemanusiaan dan keamanan kabilahnya, setelah suaminya meninggal pada perang Uhud.

Selanjutnya sayyidah Juwairiyah binti Al Harits juga menikah dengan Nabi di usia 65 tahun. Ia tasyyib dengan 17 anak. Awalnya ia adalah tawanan pada perang Bani Mustaliq. Ayahnya yang seorang kepala suku, bersikukuh memerangi Islam. Namun Nabi membebaskan sayyidah Juwariyah dan menikahinya sebagai penghormatan. Hingga ayah bersama kabilahnya kemudian juga berbondong-bondong masuk Islam.

***

Istri Nabi Muhammad SAW yang lain adalah sayyidah Shafiyah binti Huyay. Ia juga janda, tsayyib usia 53 tahun dengan 10 orang anak. Ia seorang yahudi anak kepala suku Bani Quraidzah. Nabi menawarkan pilihan kepada sayyidah Shafiyah antara mengembalikannya pada keluarganya atau membebaskan dan menikahinya. Namun sayyidah Shafiyah memilih untuk tidak kembali pada keluarganya dan menikah dengan Baginda.

Ada pula sayyidah Ramlah binti Abi Shofyan. Ia dinikahi Nabi setelah hijrah ke Habasyah bersama suaminya, Waraqah bin Naufal yang kembali menjadi pengikut Kristen. Lalu Rasulullah mengirimkan utusan pada raja Najasyi dan menyelamatkan sayyaidah Ramlah dari keterasingan karena ia lebih memilih berislam. Tujuan lainnya adalah untuk menjadikan ayahnya, Abu Shofyan sebagai salah satu orang yang berpengaruh di Makkah saat itu, semakin simpati pada Islam.

Demikianlah Nabi menikahi para istrinya semata-mata adalah karena murni alasan agama dan kemanusiaan. Inilah kekhususan yang hanya berlaku bagi Nabi. Para istri Nabi juga adalah para Ummul Mukminin yang teguh mempertahankan keimanan meski ujian kehidupan senantiasa menghampiri mereka.

Meski demikian, dalam satu riwayat setelah Nabi tiada, dan menjelang wafatnya sayyidah Aisyah, sayyidah Ramlah atau yang dikenal sebagai Ummu Habibah, terlibat percakapan berdua. Kata sayyidah Aisyah pada sayyidah Ramlah: “Terkadang di antara kita sebagai istri-istri Nabi ada suatu khilaf. Semoga Allah swt. mengampuniku dan mengampunimu dari perbuatan atau sikap itu.” Ummu Habibah pun membalas: “Engkau telah membahagiakan diriku, semoga Allah swt. juga membahagiakan dirimu.” Keduanya pun saling memaafkan dan ridha atas hidup yang digariskan Tuhan.

***

Memang poligami itu nyata ada. Akan tetapi bahwa alasan-alasan utama yang terbangun pada keluarga poligami Nabi Muhammad saw., harus menjadi pertimbangan utama bagi umat hari ini. Sehingga poligami tidak lantas dengan mudah dipraktikkan, dengan mengaitkan poligami yang dijalani dengan sunnah Nabi tanpa mengetahui konteksnya secara pasti.

Karena justru jika sunnah Nabi yang menjadi alasan, itu artinya hampir tidak ada satupun umat yang mampu mengikuti konteks poligami yang dijalani Nabi. Karena memang kenyataan ruang waktu ini telah berbeda, sebagaimana masa-masa awal Islam yang banyak berkecamuk peperangan di mana-mana. Selain itu para istri yang dinikahi Nabi juga bukan mereka yang muda lagi, melainkan para tsayyib yang telah lanjut usia, dengan tanggungan banyak anak beserta kabilahnya.

Itulah mengapa umat hari ini harus mempertimbangkan ulang praktik poligami yang dijalani. Jangan sampai pernikahan yang dibangun atas niatan ibadah kebaikan justru akan kontra produktif bagi kemaslahatan keluarga itu sendiri. Mari berpikir, muhasabah kembali, akankah poligami jadi solusi untuk pernikahan hari ini.

Jangan sampai kesadaran-kesadaran palsu (false consciousness) justru membuat umat terjebak pada keputusan dan tindakan yang keliru, atau bahkan menyengsarakan seluruh keluarganya. Jangan sampai pula masyarakat ini memasuki kondisi wa aktsaruhumul jahilun, karena tidak juga kunjung pandai menerjemahkan dan memahami keteladan yang diberikan sang Baginda Nabi. Wallahu a’lam bis shawab. []

*)Baca tulisan sebelumnya Poligami adalah Hak Khusus Hanya bagi Nabi Part I

Tags: istri nabiMonogamiNabi Muhammad SAWPeradaban IslamperkawinanpoligamiSejarah IslamSyariat Islam
Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Ibu dua putri, menyukai isu perempuan dan anak, sosial, politik, tasawuf juga teologi agama-agama

Terkait Posts

Fikih Disabilitas
Publik

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

18 Desember 2025
Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Merawat Alam Dengan Akal Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan
  • Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan
  • Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik
  • Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan
  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

Komentar Terbaru

  • 구미출장마사지 pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Register pada Adakah Toilet Ramah Perempuan?
  • Crea una cuenta gratis pada Mengenal Sosok Nabi Muhammad SAW
  • 0241 pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • spicebomb Extreme cena pada Tak Ada yang Sempurna dalam Usaha Menciptakan Pernikahan Setara
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID