Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Poligami adalah Hak Khusus Hanya bagi Nabi Part II

Jangan sampai pula masyarakat ini memasuki kondisi wa aktsaruhumul jahilun, karena tidak juga kunjung pandai menerjemahkan dan memahami keteladan yang diberikan sang Baginda Nabi.

Hafidzoh Almawaliy Ruslan Hafidzoh Almawaliy Ruslan
29 Juni 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Poligami

Poligami

158
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melihat kesedihan Nabi yang dalam, diriwayatkan Allah swt. melalui malaikat Jibril menghadiahkan sebuah sapu tangan bertuliskan nama seorang perempuan. Nabi lalu menerima sapu tangan itu dan membaca nama yang tertera. Sayyidah Aisyah binti Abu Bakar ra. Dia lah perempuan belia yang diwahyukan kelak menjadi istri Rasul, karena kecerdasan yang dimilikinya dalam mengaji ilmu agama.

Dengan kecerdasan sayyidah Aisyah inilah Tuhan hendak menunjukkan pada umat hingga hari ini, bahwa pernikahan Nabi bukanlah sesuatu yang patut dipersoalkan hanya karena sang istri adalah belia usia 9 tahun. Justru dengan tingkat kecerdasan dan fase usia sayyidah Aisyah, umat ini diuntungkan karena dapat menyaksikan banyak hadis-hadis Nabi yang jadi dasar hukum syari’at tentang ahwal umat Nabi, kaum perempuan yang disayangi. Karenanya sayyidah Aisyah mampu bertindak sebagai dokumenter hadis, dengan belajar dan menyerap ilmu-ilmu agama itu dari dalam rumah tangganya sendiri.

Selain itu, dalam satu riwayat Nabi diceritakan tidak lantas kemudian hidup bersama dengan sayyidah Aisyah sebagai suami-istri. Nabi baru bersama dengan sayyidah Aisyah justru setelah periode Madinah dan saat usia Nabi telah memasuki 61 tahun, dan sayyidah Aisyah di kisaran usia 16-17 tahun.

Sementara itu berdasarkan wahyu Allah swt. Nabi Muhammad baru melaksanakan pernikahan poligaminya dengan para istri yang lain, yang hampir semuanya adalah tsayyib, janda yang usianya tak jarang jauh lebih tua ketimbang Nabi sendiri.

Sebut saja istri Nabi sayyidah Saudah binti Zam’ah. Ia adalah janda shahabiyah yang ketika menikah bersama Nabi telah berusia sekitar 55 tahun. Sayyidah Saudah tidak dikenal sebagai pribadi yang berparas cantik. Ia dikatakan berpostur tubuh besar. Tidak kaya dan tidak berkedudukan. Nabi menikahinya karena ingin melindungi keluarganya yang sering mendapat siksaan dari kaum kafir Quraisy akibat keteguhan hati keluarganya dalam beriman. Sekali lagi sebuah pernikahan yang bermuara pada alasan agama.

Demikian sayyidah Saudah katanya dikenal sebagai istri Nabi yang penuh pengertian. Sehingga jika Nabi nampak tak hendak bersamanya, maka ia pun akan mengalah, memberikan jatah waktunya bersama Rasulullah kepada sayyidah Aisyah untuk kembali mengaji kepada Nabi.

Lalu istri Nabi yang lain adalah sayyidah Zainab binti Jahsy, tsayyib usia 45 tahun. Nabi menikahi sayyidah Zainab adalah atas skenario Allah swt. dengan tujuan hendak menegakkan syari’at tentang hukum anak angkat. Kemudian sayyidah Ummu Salamah yang menikah dengan Nabi di usia 62 tahun, sedang Baginda sendiri usia 57 tahun. Sayyidah Salamah sempat menolak karena merasa telah lanjut usia. Akan tetapi Nabi meyakinkannya demi rasa kemanusiaan dan keamanan kabilahnya, setelah suaminya meninggal pada perang Uhud.

Selanjutnya sayyidah Juwairiyah binti Al Harits juga menikah dengan Nabi di usia 65 tahun. Ia tasyyib dengan 17 anak. Awalnya ia adalah tawanan pada perang Bani Mustaliq. Ayahnya yang seorang kepala suku, bersikukuh memerangi Islam. Namun Nabi membebaskan sayyidah Juwariyah dan menikahinya sebagai penghormatan. Hingga ayah bersama kabilahnya kemudian juga berbondong-bondong masuk Islam.

***

Istri Nabi Muhammad SAW yang lain adalah sayyidah Shafiyah binti Huyay. Ia juga janda, tsayyib usia 53 tahun dengan 10 orang anak. Ia seorang yahudi anak kepala suku Bani Quraidzah. Nabi menawarkan pilihan kepada sayyidah Shafiyah antara mengembalikannya pada keluarganya atau membebaskan dan menikahinya. Namun sayyidah Shafiyah memilih untuk tidak kembali pada keluarganya dan menikah dengan Baginda.

Ada pula sayyidah Ramlah binti Abi Shofyan. Ia dinikahi Nabi setelah hijrah ke Habasyah bersama suaminya, Waraqah bin Naufal yang kembali menjadi pengikut Kristen. Lalu Rasulullah mengirimkan utusan pada raja Najasyi dan menyelamatkan sayyaidah Ramlah dari keterasingan karena ia lebih memilih berislam. Tujuan lainnya adalah untuk menjadikan ayahnya, Abu Shofyan sebagai salah satu orang yang berpengaruh di Makkah saat itu, semakin simpati pada Islam.

Demikianlah Nabi menikahi para istrinya semata-mata adalah karena murni alasan agama dan kemanusiaan. Inilah kekhususan yang hanya berlaku bagi Nabi. Para istri Nabi juga adalah para Ummul Mukminin yang teguh mempertahankan keimanan meski ujian kehidupan senantiasa menghampiri mereka.

Meski demikian, dalam satu riwayat setelah Nabi tiada, dan menjelang wafatnya sayyidah Aisyah, sayyidah Ramlah atau yang dikenal sebagai Ummu Habibah, terlibat percakapan berdua. Kata sayyidah Aisyah pada sayyidah Ramlah: “Terkadang di antara kita sebagai istri-istri Nabi ada suatu khilaf. Semoga Allah swt. mengampuniku dan mengampunimu dari perbuatan atau sikap itu.” Ummu Habibah pun membalas: “Engkau telah membahagiakan diriku, semoga Allah swt. juga membahagiakan dirimu.” Keduanya pun saling memaafkan dan ridha atas hidup yang digariskan Tuhan.

***

Memang poligami itu nyata ada. Akan tetapi bahwa alasan-alasan utama yang terbangun pada keluarga poligami Nabi Muhammad saw., harus menjadi pertimbangan utama bagi umat hari ini. Sehingga poligami tidak lantas dengan mudah dipraktikkan, dengan mengaitkan poligami yang dijalani dengan sunnah Nabi tanpa mengetahui konteksnya secara pasti.

Karena justru jika sunnah Nabi yang menjadi alasan, itu artinya hampir tidak ada satupun umat yang mampu mengikuti konteks poligami yang dijalani Nabi. Karena memang kenyataan ruang waktu ini telah berbeda, sebagaimana masa-masa awal Islam yang banyak berkecamuk peperangan di mana-mana. Selain itu para istri yang dinikahi Nabi juga bukan mereka yang muda lagi, melainkan para tsayyib yang telah lanjut usia, dengan tanggungan banyak anak beserta kabilahnya.

Itulah mengapa umat hari ini harus mempertimbangkan ulang praktik poligami yang dijalani. Jangan sampai pernikahan yang dibangun atas niatan ibadah kebaikan justru akan kontra produktif bagi kemaslahatan keluarga itu sendiri. Mari berpikir, muhasabah kembali, akankah poligami jadi solusi untuk pernikahan hari ini.

Jangan sampai kesadaran-kesadaran palsu (false consciousness) justru membuat umat terjebak pada keputusan dan tindakan yang keliru, atau bahkan menyengsarakan seluruh keluarganya. Jangan sampai pula masyarakat ini memasuki kondisi wa aktsaruhumul jahilun, karena tidak juga kunjung pandai menerjemahkan dan memahami keteladan yang diberikan sang Baginda Nabi. Wallahu a’lam bis shawab. []

*)Baca tulisan sebelumnya Poligami adalah Hak Khusus Hanya bagi Nabi Part I

Tags: istri nabiMonogamiNabi Muhammad SAWPeradaban IslamperkawinanpoligamiSejarah IslamSyariat Islam
Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Ibu dua putri, menyukai isu perempuan dan anak, sosial, politik, tasawuf juga teologi agama-agama

Terkait Posts

Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Poligami
Keluarga

QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

4 Oktober 2025
Poligami
Keluarga

Menafsir Ulang Poligami dengan Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2025
kerja domestik
Keluarga

Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

2 Oktober 2025
Pendidikan Anak ala Nabi
Keluarga

Pendidikan Anak ala Nabi Muhammad Saw

1 Oktober 2025
Akhlak Nabi yang
Hikmah

Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

29 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID