Jumat, 20 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Poligami adalah Hak Khusus Hanya bagi Nabi Part II

Jangan sampai pula masyarakat ini memasuki kondisi wa aktsaruhumul jahilun, karena tidak juga kunjung pandai menerjemahkan dan memahami keteladan yang diberikan sang Baginda Nabi.

Hafidzoh Almawaliy Ruslan by Hafidzoh Almawaliy Ruslan
29 Juni 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Poligami

Poligami

3
SHARES
168
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melihat kesedihan Nabi yang dalam, diriwayatkan Allah swt. melalui malaikat Jibril menghadiahkan sebuah sapu tangan bertuliskan nama seorang perempuan. Nabi lalu menerima sapu tangan itu dan membaca nama yang tertera. Sayyidah Aisyah binti Abu Bakar ra. Dia lah perempuan belia yang diwahyukan kelak menjadi istri Rasul, karena kecerdasan yang dimilikinya dalam mengaji ilmu agama.

Dengan kecerdasan sayyidah Aisyah inilah Tuhan hendak menunjukkan pada umat hingga hari ini, bahwa pernikahan Nabi bukanlah sesuatu yang patut dipersoalkan hanya karena sang istri adalah belia usia 9 tahun. Justru dengan tingkat kecerdasan dan fase usia sayyidah Aisyah, umat ini diuntungkan karena dapat menyaksikan banyak hadis-hadis Nabi yang jadi dasar hukum syari’at tentang ahwal umat Nabi, kaum perempuan yang disayangi. Karenanya sayyidah Aisyah mampu bertindak sebagai dokumenter hadis, dengan belajar dan menyerap ilmu-ilmu agama itu dari dalam rumah tangganya sendiri.

Selain itu, dalam satu riwayat Nabi diceritakan tidak lantas kemudian hidup bersama dengan sayyidah Aisyah sebagai suami-istri. Nabi baru bersama dengan sayyidah Aisyah justru setelah periode Madinah dan saat usia Nabi telah memasuki 61 tahun, dan sayyidah Aisyah di kisaran usia 16-17 tahun.

Sementara itu berdasarkan wahyu Allah swt. Nabi Muhammad baru melaksanakan pernikahan poligaminya dengan para istri yang lain, yang hampir semuanya adalah tsayyib, janda yang usianya tak jarang jauh lebih tua ketimbang Nabi sendiri.

Sebut saja istri Nabi sayyidah Saudah binti Zam’ah. Ia adalah janda shahabiyah yang ketika menikah bersama Nabi telah berusia sekitar 55 tahun. Sayyidah Saudah tidak dikenal sebagai pribadi yang berparas cantik. Ia dikatakan berpostur tubuh besar. Tidak kaya dan tidak berkedudukan. Nabi menikahinya karena ingin melindungi keluarganya yang sering mendapat siksaan dari kaum kafir Quraisy akibat keteguhan hati keluarganya dalam beriman. Sekali lagi sebuah pernikahan yang bermuara pada alasan agama.

Demikian sayyidah Saudah katanya dikenal sebagai istri Nabi yang penuh pengertian. Sehingga jika Nabi nampak tak hendak bersamanya, maka ia pun akan mengalah, memberikan jatah waktunya bersama Rasulullah kepada sayyidah Aisyah untuk kembali mengaji kepada Nabi.

Lalu istri Nabi yang lain adalah sayyidah Zainab binti Jahsy, tsayyib usia 45 tahun. Nabi menikahi sayyidah Zainab adalah atas skenario Allah swt. dengan tujuan hendak menegakkan syari’at tentang hukum anak angkat. Kemudian sayyidah Ummu Salamah yang menikah dengan Nabi di usia 62 tahun, sedang Baginda sendiri usia 57 tahun. Sayyidah Salamah sempat menolak karena merasa telah lanjut usia. Akan tetapi Nabi meyakinkannya demi rasa kemanusiaan dan keamanan kabilahnya, setelah suaminya meninggal pada perang Uhud.

Selanjutnya sayyidah Juwairiyah binti Al Harits juga menikah dengan Nabi di usia 65 tahun. Ia tasyyib dengan 17 anak. Awalnya ia adalah tawanan pada perang Bani Mustaliq. Ayahnya yang seorang kepala suku, bersikukuh memerangi Islam. Namun Nabi membebaskan sayyidah Juwariyah dan menikahinya sebagai penghormatan. Hingga ayah bersama kabilahnya kemudian juga berbondong-bondong masuk Islam.

***

Istri Nabi Muhammad SAW yang lain adalah sayyidah Shafiyah binti Huyay. Ia juga janda, tsayyib usia 53 tahun dengan 10 orang anak. Ia seorang yahudi anak kepala suku Bani Quraidzah. Nabi menawarkan pilihan kepada sayyidah Shafiyah antara mengembalikannya pada keluarganya atau membebaskan dan menikahinya. Namun sayyidah Shafiyah memilih untuk tidak kembali pada keluarganya dan menikah dengan Baginda.

Ada pula sayyidah Ramlah binti Abi Shofyan. Ia dinikahi Nabi setelah hijrah ke Habasyah bersama suaminya, Waraqah bin Naufal yang kembali menjadi pengikut Kristen. Lalu Rasulullah mengirimkan utusan pada raja Najasyi dan menyelamatkan sayyaidah Ramlah dari keterasingan karena ia lebih memilih berislam. Tujuan lainnya adalah untuk menjadikan ayahnya, Abu Shofyan sebagai salah satu orang yang berpengaruh di Makkah saat itu, semakin simpati pada Islam.

Demikianlah Nabi menikahi para istrinya semata-mata adalah karena murni alasan agama dan kemanusiaan. Inilah kekhususan yang hanya berlaku bagi Nabi. Para istri Nabi juga adalah para Ummul Mukminin yang teguh mempertahankan keimanan meski ujian kehidupan senantiasa menghampiri mereka.

Meski demikian, dalam satu riwayat setelah Nabi tiada, dan menjelang wafatnya sayyidah Aisyah, sayyidah Ramlah atau yang dikenal sebagai Ummu Habibah, terlibat percakapan berdua. Kata sayyidah Aisyah pada sayyidah Ramlah: “Terkadang di antara kita sebagai istri-istri Nabi ada suatu khilaf. Semoga Allah swt. mengampuniku dan mengampunimu dari perbuatan atau sikap itu.” Ummu Habibah pun membalas: “Engkau telah membahagiakan diriku, semoga Allah swt. juga membahagiakan dirimu.” Keduanya pun saling memaafkan dan ridha atas hidup yang digariskan Tuhan.

***

Memang poligami itu nyata ada. Akan tetapi bahwa alasan-alasan utama yang terbangun pada keluarga poligami Nabi Muhammad saw., harus menjadi pertimbangan utama bagi umat hari ini. Sehingga poligami tidak lantas dengan mudah dipraktikkan, dengan mengaitkan poligami yang dijalani dengan sunnah Nabi tanpa mengetahui konteksnya secara pasti.

Karena justru jika sunnah Nabi yang menjadi alasan, itu artinya hampir tidak ada satupun umat yang mampu mengikuti konteks poligami yang dijalani Nabi. Karena memang kenyataan ruang waktu ini telah berbeda, sebagaimana masa-masa awal Islam yang banyak berkecamuk peperangan di mana-mana. Selain itu para istri yang dinikahi Nabi juga bukan mereka yang muda lagi, melainkan para tsayyib yang telah lanjut usia, dengan tanggungan banyak anak beserta kabilahnya.

Itulah mengapa umat hari ini harus mempertimbangkan ulang praktik poligami yang dijalani. Jangan sampai pernikahan yang dibangun atas niatan ibadah kebaikan justru akan kontra produktif bagi kemaslahatan keluarga itu sendiri. Mari berpikir, muhasabah kembali, akankah poligami jadi solusi untuk pernikahan hari ini.

Jangan sampai kesadaran-kesadaran palsu (false consciousness) justru membuat umat terjebak pada keputusan dan tindakan yang keliru, atau bahkan menyengsarakan seluruh keluarganya. Jangan sampai pula masyarakat ini memasuki kondisi wa aktsaruhumul jahilun, karena tidak juga kunjung pandai menerjemahkan dan memahami keteladan yang diberikan sang Baginda Nabi. Wallahu a’lam bis shawab. []

*)Baca tulisan sebelumnya Poligami adalah Hak Khusus Hanya bagi Nabi Part I

Tags: istri nabiMonogamiNabi Muhammad SAWPeradaban IslamperkawinanpoligamiSejarah IslamSyariat Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tauhid sebagai Basis Filosofis Mubadalah

Next Post

Farha Ciciek, Membumikan Perdamaian di Desa Melalui Komunitas Tanoker

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Ibu dua putri, menyukai isu perempuan dan anak, sosial, politik, tasawuf juga teologi agama-agama

Related Posts

Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Mindful Ramadan
Hikmah

Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

7 Maret 2026
Dakwah Nabi
Pernak-pernik

Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

7 Maret 2026
Sejarah Penyebaran Islam
Publik

Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Next Post
Perdamaian

Farha Ciciek, Membumikan Perdamaian di Desa Melalui Komunitas Tanoker

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup
  • Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia
  • Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan
  • Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?
  • Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0