Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Ratu Saba’ dan Seni Memimpin ala Perempuan

Dari Ratu Saba', kita belajar bahwa seni memimpin terletak pada kebijaksanaan, dialog, dan keberpihakan pada kebaikan bersama.

Salsabila Junaidi by Salsabila Junaidi
24 Desember 2025
in Figur
A A
0
Ratu Saba'

Ratu Saba'

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Ratu Saba’ membuktikan bahwa seni memimpin adalah seni mendengar, menimbang, dan memilih jalan terbaik bagi semua.”

Mubadalah. Id. Ketika masyarakat membicarakan kepemimpinan, bayangan yang muncul sering kali masih maskulin: tegas, keras, dan penuh kendali. Gambaran ini membuat kepemimpinan perempuan tampak “tidak biasa”, bahkan kerap dipersoalkan. Padahal, Al-Qur’an justru menghadirkan kisah pemimpin perempuan tanpa nada curiga dan tanpa sikap menghakimi. Kisah Ratu Saba’ menjadi contoh paling jelas.

Al-Qur’an tidak menempatkan kepemimpinan sebagai persoalan jenis kelamin. Ia menempatkannya sebagai soal amanah dan tanggung jawab. Kepemimpinan bukan arena dominasi satu pihak atas pihak lain, melainkan ruang kerja bersama yang saling menguatkan.

Islam dan Prinsip Kesalingan dalam Memimpin

Islam memandang manusia sebagai hamba Allah dan khalifah di bumi. Dua posisi ini melekat pada laki-laki dan perempuan secara bersamaan. Tidak ada satu pihak yang memonopoli tanggung jawab moral dan sosial. Karena itu, Islam juga membuka peluang yang sama dalam mengelola kehidupan, termasuk dalam urusan kepemimpinan.

Dalam perspektif Mubādalah, relasi laki-laki dan perempuan tidak bersifat hierarkis, tetapi kolaboratif. Ketika perempuan memimpin, laki-laki tidak kehilangan perannya. Sebaliknya, keduanya bekerja dalam relasi saling melengkapi. Prinsip ini menempatkan kepemimpinan sebagai kerja kolektif, bukan ajang pembuktian superioritas.

Sejarah Islam memperkuat prinsip tersebut. Aisyah r.a. tampil sebagai figur otoritatif dalam ilmu dan kepemimpinan sosial. Ummu Hani mendapat kepercayaan mengelola pasar Madinah. Syajaratud-Durr bahkan memimpin Dinasti Mamluk. Semua contoh ini menunjukkan bahwa Islam tidak menutup ruang kepemimpinan bagi perempuan.

Masalahnya Bukan pada Kemampuan, Tapi…

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang masih mempertanyakan kelayakan perempuan saat mereka memimpin organisasi, komunitas, atau institusi publik. Pertanyaan ini muncul bukan karena kurangnya kapasitas, tetapi lebih sering lahir dari cara pandang lama yang menempatkan perempuan di posisi pendukung.

Perdebatan tentang boleh atau tidaknya perempuan memimpin sering berhenti pada teks, tetapi lupa pada tujuan. Budaya patriarki juga membentuk asumsi bahwa laki-laki pantas berada di depan, sementara perempuan seharusnya berada di belakang. Asumsi ini terus hidup karena diwariskan sebagai “kebenaran sosial”, bukan karena terbukti adil. Akibatnya, perempuan sering harus bekerja lebih keras hanya untuk diakui setara.

Padahal, jika diamati lebih dalam Islam menempatkan kemaslahatan sebagai orientasi utama. Pemimpin yang baik membawa aspirasi bersama, bekerja jujur, dan konsisten antara kata dan tindakan, entah datangnya dari perempuan ataupun laki-laki.

Ratu Saba’: Pemimpin Perempuan yang Diakui Al-Qur’an

QS. An-Naml ayat 23 menghadirkan sosok perempuan yang memimpin sebuah negeri besar. Al-Qur’an menyebut bahwa ia memiliki kekuasaan, sumber daya, dan singgasana megah. Yang menarik, Al-Qur’an tidak mempertanyakan fakta bahwa pemimpin itu seorang perempuan. Fokus ayat justru tertuju pada kondisi negerinya yang kuat dan teratur.

Tafsir Fi Ẓilāl al-Qur’an menjelaskan bahwa sosok tersebut adalah Ratu Balqis, penguasa Kerajaan Saba’ pada masa Nabi Sulaiman a.s. Kisah ini menegaskan bahwa kepemimpinan perempuan bukan sekadar mungkin, tetapi juga nyata dan berhasil.

Al-Qur’an menghadirkan Ratu Saba’ sebagai pemimpin yang eksis, berdaulat, dan berdaya. Narasi ini mematahkan anggapan bahwa kepemimpinan perempuan bertentangan dengan nilai keislaman.

Seni Memimpin ala Ratu Saba’ (Balqis)

Keistimewaan Ratu Balqis tidak hanya terletak pada posisinya, tetapi juga pada cara ia memimpin. Ketika menerima surat dari Nabi Sulaiman, ia tidak bersikap reaktif. Ia mengumpulkan para pembesar kerajaan dan mengajak mereka berdiskusi. Ia mendengar, menimbang, lalu memutuskan.

Sikap ini menunjukkan kecerdasan emosional dan politik yang matang. Ratu Balqis memahami bahwa pemimpin yang baik tidak berjalan sendirian. Ia membangun kepercayaan melalui dialog dan musyawarah. Ia memimpin dengan akal sehat, bukan dengan ego.

Sejarah mencatat Kerajaan Saba’ sebagai negeri yang makmur dan damai. Al-Qur’an menggambarkannya dengan ungkapan baldatun ṭayyibatun wa rabbun ghafūr. Gambaran ini lahir dari kepemimpinan yang adil dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Relevansi untuk Dunia Organisasi Hari Ini

Kisah Ratu Saba’ terasa sangat dekat dengan realitas organisasi modern. Banyak konflik organisasi muncul karena pemimpin menutup ruang dialog dan merasa paling benar. Kepemimpinan ala Ratu Balqis menawarkan pendekatan berbeda: mendengar sebelum memutuskan, mempertimbangkan sebelum bertindak.

Dalam konteks ini, kepemimpinan perempuan membawa warna penting. Bukan karena perempuan selalu lebih lembut, tetapi karena pengalaman hidup sering membentuk kepekaan sosial dan kemampuan membaca situasi secara menyeluruh. Organisasi yang sehat membutuhkan keragaman cara pandang, bukan keseragaman suara.

Mubādalah mendorong organisasi untuk melihat kepemimpinan sebagai ruang kerja bersama. Perempuan dan laki-laki saling menguatkan, bukan saling menyingkirkan. Bahwasanya kepemimpinan tidak boleh berhenti pada wacana. Pemimpin harus hadir, bekerja nyata, dan bertanggung jawab. Ukuran ini berlaku untuk siapa pun, tanpa melihat jenis kelamin.

Kepemimpinan sebagai Amanah Bersama

Kisah Ratu Saba’ mengajak kita mengubah cara pandang. Kepemimpinan bukan soal siapa yang lebih berhak, tetapi siapa yang mampu menjalankan amanah dengan adil. Dalam semangat Mubādalah, keberhasilan perempuan memimpin juga menjadi keberhasilan laki-laki yang bersedia berjalan bersama.

Dari Ratu Saba’, kita belajar bahwa seni memimpin terletak pada kebijaksanaan, dialog, dan keberpihakan pada kebaikan bersama. Pelajaran ini tetap relevan, dari masa kenabian hingga dunia organisasi hari ini. []

Tags: islamKepemimpinan PerempuanorganisasiperadabanRatu Saba'sejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

Next Post

Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

Salsabila Junaidi

Salsabila Junaidi

Related Posts

Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Hannah Arendt
Publik

Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

31 Januari 2026
Next Post
Keadilan Hakiki

Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?
  • Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0