• Login
  • Register
Senin, 9 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Relasi Suami Istri adalah Kesalingan dan Kerjasama

Prinsip dan pilar yang meniscayakan pernikahan sebagai kemitraan, kesalingan, dan kerja sama antara suami dan istri. Keduanya dituntut agar sama-sama sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Redaksi Redaksi
04/10/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kesalingan

Kesalingan

817
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Islam relasi suami istri adalah kesalingan dan kerjasama. Artinya, satu sama lain saling memenuhi kebutuhan pasangannya sesuai kemampuan dan kesepakatan.

Maka, jika ada teks keagamaan ada yang merendahkan perempuan, maka sama sekali tidak bisa menjadi landasan bahwa suami boleh memaksa hubungan seks terhadap istrinya, dalam kondisi apa pun.

Karena hal ini bertentangan dengan visi besar Islam yang rahmah li al-‘Alamin, dan tidak selaras dengan misi akhlak mulia.

Prinsip dan pilar yang meniscayakan pernikahan sebagai kemitraan, kesalingan, dan kerja sama antara suami dan istri. Keduanya dituntut agar sama-sama sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Lebih dari itu, hubungan seks di dalam al-Qur’an (QS. al-Baqarah (2): 187) digambarkan sebagai pakaian, yang harus dilakukan secara hangat dan menyenangkan oleh suami kepada istrinya, dan oleh istri kepada suaminya. Pemaksaan, tentu saja, melanggar semua prinsip dan pilar ini.

Baca Juga:

Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Semangat al-Qur’an (QS. al-Rum (30): 21) menegaskan bahwa seorang perempuan memasuki jenjang pernikahan untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan (sakinah). Serta perlakuan cinta (mawaddah) dan kasih (rahmah) dari suaminya.

Semangat al-Qur’an ini menegasikan seluruh narasi yang bias dan tidak mubadalah. Narasi yang hanya membebani perempuan dengan berbagai tanggung jawab ketaatan untuk melayani dan membahagiakan suaminya.

Sementara melepaskan laki-laki dari tanggung jawab dan ketaatan yang sama untuk melayani dan membahagiakan istrinya.

Islam menganjurkan suami dan istri untuk saling melayani, menolong, dan menguatkan untuk kebaikan dan kebahagiaan bersama. []

Tags: istrikerjasamaKesalinganRelasisuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

8 Juni 2025
Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID