Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

Berhenti mengotakkan alam sebagai “sumber” atau “cadangan,” dan mulai memandangnya sebagai teman spiritual dalam perjalanan menuju Tuhan.

Rahmah Eka Saputri by Rahmah Eka Saputri
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
Taubat Ekologis

Taubat Ekologis

31
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat ini kita sedang menyaksikan suatu babak yang mencekam dalam relasi manusia dan alam. Akhir November hingga awal Desember tahun ini, pulau Sumatra terlanda banjir bandang dan tanah longsor yang memporak-porandakan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Ribuan kampung tergenang, sebagian di antaranya bahkan ada yang hilang tersapu banjir. Akses ke berbagai tempat terputus, sekolah hancur, dan jutaan orang terdampak langsung. Menurut data BNPB per Sabtu 13 Desember 2025, korban jiwa sudah melewati angka seribu, tercatat 217 orang hilang, dan ribuan orang kehilangan tempat tinggal akibat hujan ekstrem yang terpicu oleh Siklon Tropis Senyar dan kondisi monsun luar biasa.

Kejadian alam Siklus Tropis Senyar, itulah yang kerap ditunjuk-disalahkan untuk musibah yang menimpa Masyarakat Sumatra hari ini. Tapi, benarkan demikian? Tentu saja tidak. Kata itu seolah mengkambing hitamkan alam sebagai penyebab tunggal segala nasib buruk yang masyarakat alami saat ini.

Peristiwa alam yang mengawali luluh lantaknya pulau Sumatra tentu tidak boleh kita jadikan alasan untuk menutupi fakta utama bahwa ada keputusan sosial dan potlitik di belakang itu yang mengubah sebuah peristiwa alam menjadi bencana ekologis.

Dalam buku There Is No Such Thing As Natural Disaster, suntingan Gregory Squires & Chester Hartman misalnya menyebutkan bahwa istilah natural disaster (bencana alam) kerap difungsikan sebagai alat depolitisasi untuk mengalihkan perhatian. Dari kebijakan tata ruang, ketimpangan ekonomi, dan kegagalan mitigasi.

Catatan Forest Watch Indonesia (FWI)

Oleh sebab itu kerusakan ini bukan sekadar “cuaca buruk biasa.” Para ahli dan organisasi lingkungan menyoroti bahwa deforestasi masif dan degradasi ekologis telah memperparah dampak banjir dan longsor. Hingga menyebabkan aliran air lebih cepat, tanah kehilangan daya serap, dan daerah aliran sungai menjadi kritis.

Catatan dari Forest Watch Indonesia (FWI) menyebutkan bahwa antara 2017 dan 2024, Sumatra kehilangan sekitar 2,1 juta hektar hutan alami. Ini setara dengan hilangnya puluhan ribu lapangan sepak bola setiap hari selama bertahun-tahun, atau setara dengan tiga kali pulau bali dalam perbandingan yang lebih besar. Sampai 2024, hanya sekitar 25% dari luas pulau itu yang masih ditutupi hutan alami, sisanya telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, pertambangan, atau lahan pertanian.

Analisis lain dari peneliti Greenpeace Indonesia menyebutkan bahwa mayoritas DAS di Pulau Sumatera telah kritis dengan tutupan hutan alam yang kurang dari 25 persen. Kerusakan terparah terjadi di DAS Batang Toru yang mencakup Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Tengah.

Selama periode 1990-2022 deforestasi mencapai 70.000 hektar yang meninggalkan tutupan hutan kurang dari setengah pada beberapa kawasan kritis. Deforestasi inilah yang berkaitan langsung terhadap meningkatnya intensitas banjir bandang karena hilangnya jaringan akar yang menahan tanah dan menyerap limpasan air.

Akar Krisis Ekologis

Krisis ekologis di Sumatra bukan hanya cerminan dari keputusan sosial, ekonomi dan politik yang gagal memitigasi bencana, namun juga adalah refleksi dari krisis spiritual yang akut, yang berpangkal pada modernitas. Modernitas menurut Syed Hossen Nasr telah mendorong manusia menjadi begitu sekuler dan mengabaikan keilahian dalam memandang dunia.

Dalam kaitannya dengan ekologi, manusia modern memandang alam semata sebagai objek yang disediakan Tuhan untuk memuaskan manusia. Pandangan inilah kemudian dimanifestasikan dengan mengeksplotasi alam tanpa batas demi pertumbuhan ekonomi.

Manusia mulai melihat hutan, sungai, dan tanah hanya sebagai “sumber daya” yang bisa diubah menjadi keuntungan materi, dan kehilangan kesadaran bahwa alam bukan sekadar komoditas, melainkan adalah kitab suci yang harus dibaca, dicintai dan dijaga sebagai jalan menuju Tuhan.

Modernitas, dengan paradigma materialistiknya, membuat manusia lupa diri. Kita memperlakukan hutan sebagai bahan bakar industri, sungai sebagai saluran limbah, udara sebagai tempat menampung emisi, dan bumi sebagai ruang tak terbatas bagi pembangunan. Ketika alam kehilangan kesakralannya di mata manusia, maka lahirlah keserakahan yang tak lagi mengenal batas. Inilah akar terdalam dari kerusakan ekologis yang kita saksikan hari ini.

Alam Manifestasi Kebesaran Illahi

Manusia dengan demikian telah mengambil alih tugasnya sebagai hamba Tuhan yang seharusnya memiliki kesadaran penuh untuk setiap akibat dari perbuatan menjadi pengganti Tuhan itu sendiri yang merasa berhak menguasai, menggeruk dan menukar nilai alam dengan kepuasan duniawi.

Padahal dalam ajaran agama, kita selalu diingatkan bahwa bahwa alam adalah manifestasi dari kebesaran Ilahi, bukan sekadar stok untuk dimanfaatkan. Dalam pandangan kaum sufi misalnya, setiap elemen alam mensucikan eksistensinya sendiri dengan berzikir kepada Tuhan. Makhluk-makhluk itu tidak ada semata untuk menjadi sumber bagi ambisi manusia. Ketika kita lupa akan dimensi sakral itu, kita membuka jalan bagi egosentrisme dan keserakahan yang menghancurkan keseimbangan ekologis serta dimensi spiritual kehidupan manusia.

Di tengah krisis ekologis yang semakin akut, seruan Nasr terasa semakin relevan. Kita memerlukan revolusi spiritual sebelum revolusi teknologi. Upaya teknis seperti energi terbarukan, reboisasi, dan pengurangan emisi memang penting, tetapi tanpa kesadaran spiritual, semuanya hanya menjadi solusi jangka pendek. Yang kita butuhkan adalah cara pandang baru yang sebenarnya adalah cara pandang yang sangat tua, melihat alam sebagai ayat-ayat Tuhan.

Saatnya kita berhenti memperlakukan bumi seperti barang dagangan. Saatnya kita bertobat, kembali rendah hati, dan mengakui bahwa alam bukan milik kita. Kita hanyalah penjaganya. Mengembalikan sakralitas alam bukan hanya tuntutan etis, tetapi prasyarat untuk menyelamatkan masa depan peradaban.

Mengembalikan Sakralitas Alam

Maka, yang kita perlukan dan sangat mendesak di samping kebijakan teknis yang berkaitan langsung dengan alam juga adalah taubat ekologis. Ini adalah panggilan mendalam untuk kembali melihat alam sebagai sakral, bukan sebagai objek semata.

Taubat ekologis berarti melihat setiap hutan sebagai tempat zikir yang hidup, dan setiap tanah sebagai amanah Ilahi. Kita perlu menghentikan logika eksploitasi tanpa sadar, lalu menggantinya dengan rasa hormat dan rasa syukur terhadap ciptaan yang Tuhan titipkan.

Taubat bukan sekadar penyesalan moral, tetapi perubahan cara pandang. Taubat ekologis berarti kembali menempatkan alam pada posisi yang mulia, sebagai amanah Tuhan, bukan objek eksploitasi. Ia menuntut kesadaran teologis bahwa merusak alam sama dengan merusak tanda-tanda kebesaran Tuhan.

Berhenti mengotakkan alam sebagai “sumber” atau “cadangan,” dan mulai memandangnya sebagai teman spiritual kita dalam perjalanan menuju Tuhan. Setiap tetes hujan, setiap desah angin, setiap hela kehidupan adalah zikir yang tak henti-hentinya.

Mengembalikan sakralitas alam berarti memerangkap kembali rasa keterhubungan spiritual dengan bumi, bahwa merusak bumi sama artinya dengan merusak tanda-tanda kebesaran Tuhan. Ini bukan sekadar slogan etis, tetapi syarat dasar untuk benar-benar menyelamatkan manusia dan seluruh makhluk hidup dari kehancuran ekologis yang semakin nyata.

Mengembalikan sakralitas alam juga berarti mengajak manusia kembali melihat dunia sebagaimana pandangan para sufi: bahwa pepohonan adalah para penyangga kehidupan, air adalah rahmat, dan setiap makhluk menjadi bagian dari simfoni kosmik yang terus bertasbih.

Ketika kita memandang alam dengan kacamata kesucian, maka etika ekologis akan tumbuh secara alami. Hanya dengan begitu relasi kita dengan alam dapat kembali membaik. Kebijakan-kebijakan akan lahir tanpa menyakiti alam. Dan manusia tidak perlu menanggung deretan krisis seperti yang hari ini dialami Sumatera. Karena alam sama berharganya dengan manusia.

Tags: Bencana SumatraekosidaKrisis EkologisSakralitas AlamTaubat Ekologis
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

Next Post

Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

Rahmah Eka Saputri

Rahmah Eka Saputri

  • Ibu muda. Penulis lepas. Alumni Aqidah Filsafat Islam UIN Padang dan UIN Bukittinggi. Tertarik pada kajian Islam, gender dan pemikiran. Merupakan bagian dari Pimpinan Wilayah Nasyiatul Asyiah (PWNA) Sumatera Barat

Related Posts

Krisis Lingkungan
Lingkungan

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

2 Februari 2026
Proyek PSN
Publik

Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN

3 Januari 2026
Gen Z
Publik

Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

30 Desember 2025
Anak Perempuan Disabilitas
Buku

Kisah Anak Perempuan Disabilitas Menyelamatkan Pohon Terakhir di Desanya

2 Februari 2026
Meruwat Bumi
Publik

Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

23 Desember 2025
Akal Sehat
Publik

Seni Merawat Alam Dengan Akal Sehat

22 Desember 2025
Next Post
CBB

Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tantangan dalam Perkawinan
  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0