Mubadalah.id – Dalam sebuah kelas, Prof. Tata Wijayanta (pengajar Fakultas Hukum UGM) membeberkan turunan filosofi dari sebuah aturan hukum. Susunan itu terbentang dari paling atas yang bersifat abstrak, lalu semakin turun bersifat kongkret. Norma dalam suatu peraturan perundang-undangan (hukum) berada di medio antara hal abstrak dan kongkret.
Oleh sebab kedudukannya itu, norma dalam suatu aturan hukum bisa mendapat tafsiran bermacam-macam dari tiap orang, sekalipun dia awam akan hukum. Norma lebih rendah daripada asas, karena itu ia mengenal sebuah hierarkisitas. Satu norma dalam sebuah aturan bisa terdegradasi oleh norma dalam aturan lain, tentunya oleh yang lebih tinggi, khusus, atau baru.
Awal Mei 2026, seorang advokat yang belum lama berpisah dengan istrinya melakukan uji materiil terhadap norma sebuah pasal ke MK. Uji materi itu terregistrasi dengan permohonan nomor 159/PUU-XXIV/2026. Pasal termaksud ialah Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Moratua Silaban, namanya. Dia merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya norma dalam Pasal a quoyang menurutnya berusaha memisahkan peran gender yang kaku. Kita simak bunyi pasalnya: ayat (1) suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya; dan ayat (2) istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Perkawinan dan Konflik Transaksional
Pasal a quo bagi Silaban telah merugikannya secara spesifik, aktual, dan (senyatanya) potensial. Pemisahan kewajiban suami-istri membuat Silaban mesti menghadapi konflik transaksional. Gugatan ini terdasari atas keberatan Silaban karena telah menanggung beban pengeluaran finansial yang tidak sedikit semasa menjalani bahtera rumah tangga.
Bahkan dia membahasakannya, yang bagi saya terlalu berlebihan, telah tereksploitasi secara materiil oleh (mantan) istri. Norma “wajib memberikan segala” akhirnya mendapat tafsiran agak ekstrem menjadi sebuah keharusan mutlak serta kepastian yang tak bisa terganggu gugat.
Pada petitumnya, Silaban menguraikan pokok-pokok permohonan mengapa dia menggugat Pasal a quo. Lantas dia memakai batu uji Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Berikut penjabarannya petitumnya: pertama, Silaban menilai Pasal a quo mengandung diskriminasi struktural dan alat penindasan. Dia beralasan norma tersebut “hanya” membebankan kewajiban ekonomi kepada satu kelompok gender, yakni suami.
Kedua, norma Pasal a quo bisa berubah dari pelindung keluarga menjadi alat penindasan hukum bilamana penerapannya hanya sebatas tekstual. Ketiga, Silaban menganggap penerapan Pasal a quo tanpa batas proporsionalitas dan kemitraan, dapat mengancam perlindungan terhadap harta benda, rasa aman, kehormatan, dan martabat suami.
Dan, keempat, bagi Silaban tujuan hukum keluarga seharusnya memperkuat dan menjaga keutuhan perkawinan, tetapi norma Pasal a quomencipta paradoks, sebab malah menjadi pemicu konflik rumah tangga dan menimbulkan ketidakseimbangan tanggung jawab ekonomi.
Kewajiban Resiprokal
Atas pelbagai alasan itu, Silaban menawarkan bunyi norma baru terhadap Pasal a quo agar ia, menurut pandangannya, tak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Berikut usulannya Pasal 34: ayat (1) “Suami wajib menghormati, melindungi istrinya, serta memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga secara proporsional berdasarkan asas kemitraan sejajar, gotong royong, sebagai penolong yang sepadan, dan didasari cinta kasih yang tulus.” dan ayat (2) “Istri wajib menghormati, melindungi suaminya, mengatur urusan rumah tangga, serta bersama-sama memberikan kontribusi dan memikul beban keperluan hidup berumah tangga demi terwujudnya kemitraan sejajar sebagai penolong yang sepadan, dan didasari cinta kasih yang tulus.”
Dua sidang pemeriksaan pendahuluan telah tergelar, pada 11 dan 25 Mei 2026. Permohonan dan tawaran Silaban selanjutnya bakal Majelis Panel bawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH). Namun, sejenak, kita mesti tahu rekaman kesejarahan bagaimana UU ini terbentuk. UU Perkawinan lahir masih di zaman rezim Orde Baru. Kala itu, politik hukum keluarga memang cukup hangat, bahkan di beberapa momentum sempat memanas. Banyak norma dalam UU ini teradopsi dari semangat doktrin sebuah agama. Salah satu pasal monumental yang kental sekali dengan narasi agamis ialah Pasal 2 ayat (1).
Saya menemukan sisi lain dari apa yang termaktub dalam gugatan Silaban atas sempalan aturan dalam UU Perkawinan ini. Jangan-jangan Pasal a quo bukan saja merugikan konstitusionalitas Silaban sebagai warga negara Indonesia—terbuktikan dengan kedudukan hukum (legal standing) dan (causal verband) yang ada—tetapi juga barang kali mayoritas norma dalam UU ini sudah tak relevan lagi di zaman kiwari? Bisa jadi.
Rumusan Nilai Kesalingan
Menjadi menarik sebab menginjak medio 2026 saja sudah ada tiga permohonan uji materiil terhadap UU Perkawinan: perkara nomor 108, 156, dan permohonan Silaban ini yang ketiganya tidak ada yang diterima Mahkamah. Terhadap permohonan milik Silaban, misalnya, Mahkamah justru menimbang hal lain dari pelbagai argumen yang Silaban dedahkan di atas.
Mengenai norma dalam Pasal a quo ayat (1) suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga “sesuai dengan kemampuannya” ini justru menunjukkan kewajiban tersebut tidak bersifat mutlak, tidak tanpa batas, dan tidak termaknai sebagai beban ekonomi absolut yang harus suami pikul dalam segala keadaan.
Ada semacam batasan normatif dari frasa “sesuai dengan kemampuannya” sehingga kewajiban suami memenuhi kebutuhan rumah tangga mesti berdasar pada kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret. Saya menyimpulkan norma ayat ini tidak secara imperatif memerintahkan suami agar memenuhi kebutuhan rumah tangga dengan tak rasional, melain mesti dengan batas wajar dan kemampuan.
Sedangkan terhadap ayat (2) Pasal a quo yang menyatakan istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya Mahkamah menilai tidak sekonyong-konyong menghapus kewajiban istri untuk berperan/berkontribusi dalam keluarga. Argumen ini bisa kita perkuat lewat pembacaan atas pasal-pasal sebelumnya.
Maksudnya, membaca Pasal 34 ayat (2) harus juga kita kaitkan dengan norma yang termaktub dalam Pasal 30, 31, dan 33 yang pada intinya menempatkan suami dan istri dalam relasi seimbang dan konsep kesalingan. Konsep kesalingan antara suami dan istri dalam UU Perkawinan tercatat dalam norma Pasal 33. Ada nilai timbal balik dari rumusan “saling” dalam hubungan suami istri baik hal mencintai, menghormati, setia, maupun memberi bantuan lahir batin.
Klasifikasi Peran Gender
Di luar dari pokok tuntutannya mengenai kewajiban sepihak menafkahi dan ketiadaan kontribusi salah satu pihak, Silaban mestinya mulai dari Pasal 31 ayat (3) jika memang ingin menggugat akar masalah pembedaan atau pengklasifikasian peran gender. Pasal itu berbunyi: suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga. Jika Silaban tidak ingin dirinya—sebagai suami junto kepala keluarga—yang berkewajiban melindungi istri dan memberi segala kebutuhannya maka pasal tersebut yang mesti ia persoalkan. Dan, Silaban juga mesti legawa jika tak menyandang gelar “kepala keluarga” di keluarganya.
Saya setuju dengan pendapat Silaban dalam permohonan bahwa rasio legis dan filosofi perkawinan haruslah bersifat resiprokal berlandaskan keadilan kodrati. Dengan berdiri di garis terdepan saya mendukung itu. Bahkan saya ingin perempuan (istri) sebelum mengikrarkan perkawinannya harus mandiri dan memiliki pelbagai bekal, salah satunya menyoal ekonomi. Siapa tahu, di kemudian hari setelah pernikahannya berjalan, suaminya tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana tertulis dalam Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan.
Muruah kemitraan suami istri pada dasarnya memang tidak terdikotomi berlandaskan pembelahan gender. Suami harus begini, istri mesti begitu. Namun, di dalam keluarga ada jalan kemufakatan di antara keduanya. Pembagian tanggung jawab itu disepakati keduanya, bukan atas konstruksi, karena itu adalah sebuah pengingkaran fatal terhadap nilai kesetaraan. []










































