Selasa, 23 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    Pesantren

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    Pesantren

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

Dekonstruksi makna kesopanan. Pesantren perlu juga mulai mengajarkan bahwa menjaga kesehatan reproduksi adalah bagian dari hifdzun nafs (menjaga jiwa)

Siti Mahmudah by Siti Mahmudah
23 Juni 2026
in Publik
A A
0
Pesantren

Pesantren

8
SHARES
391
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai alumni pesantren, saya masih menyimpan keyakinan, bahwa pesantren adalah rumah kedua. Tempat di mana santri belajar bukan hanya ilmu agama, tetapi juga moralitas, kesederhanaan, dan cara memaknai hidup. Di ruang itu, pribadi saya tumbuh bersama ilmu, doa, dan disiplin yang ketat.

Namun, sebagai seorang yang pernah belajar Pendidikan Biologi saat Strata satu, saya juga menyadari satu hal yang sering lupa dari kita, yaitu tubuh manusia. Jika disederhanakan, sistem biologis yang bekerja secara alami, tidak bisa dipisahkan dari proses tumbuh kembang, pubertas, dan kesehatan reproduksi.

Sementara melalui pengalaman saya saat menempuh magister Manajemen Pendidikan, saya belajar bahwa setiap sistem pendidikan seharusnya tidak hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga menjamin keselamatan peserta didiknya, dalam konteks ini kita sedang berbicara santri.

Dua perspektif itu membuat saya tidak bisa lagi memandang diam sebagai sesuatu yang netral. Karena itu, setiap kali mendengar kabar kekerasan seksual di lingkungan pesantren, ada kegelisahan yang membuat hati saya terpanggil.

Bukan hanya karena kasus itu menyakitkan, tetapi karena ini menunjukkan bahwa ruang yang kita yakini sebagai tempat aman ternyata masih menyimpan kerentanan yang sangat serius.

Data KS di Pesantren

Tentu, kekhawatiran itu berangkat bukan tanpa dasar. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam berbagai rilis tahunan konsisten memaparkan, bahwa kasus kekerasan seksual masih menjadi salah satu bentuk kekerasan tertinggi terhadap anak.

Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sepanjang 2024 terdapat 573 kasus kekerasan di satuan pendidikan, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk paling dominan, termasuk di lingkungan pesantren dan madrasah.

Lalu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga membeberkan, sebanyak 101 korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Agustus 2024, sebagian besar kasus terjadi di lembaga pendidikan formal maupun berbasis agama.

Namun jika angka-angka ini kita analisis, maka tidak pernah benar-benar menggambarkan keseluruhan realitas. Kita hanya melihat kasus yang muncul ke permukaan saja. Sementara banyak lainnya tenggelam dalam diam, tertahan oleh rasa takut, relasi kuasa, dan tekanan sosial untuk menjaga nama baik lembaga.

Di banyak pesantren, pembahasan tentang kesehatan reproduksi masih dianggap tabu. Misalnya, pertanyaan tentang tubuh, menstruasi, mimpi basah, atau batas pergaulan sering kali tidak mendapatkan ruang yang aman untuk dijelaskan secara ilmiah, proporsional dan komperhensif.

Sebagai seorang yang pernah mempelajari ilmu Biologi, saya melihat ini sebagai sebuah ironi. Karena tubuh manusia dalam perspektif sains bukan sesuatu yang tabu. Tetapi sebagai sistem yang harus dipahami agar seseorang bisa hidup sehat dan aman.

Soal Etika

Namun dalam praktik sosial, ketidaktahuan sering kali dianggap lebih sopan daripada pengetahuan. Akibatnya, banyak santri tumbuh tanpa literasi tubuh yang memadai dan penuh ketidaktahuan.

Mereka tidak mengenali batas aman, tidak memahami konsep persetujuan (consent), bahkan tidak selalu mampu membedakan mana interaksi wajar dan mana yang sudah melanggar. Pada akhirnya, ketidaktahuan ini menciptakan kerentanan.

Masalah lain yang terjadi juga adalah relasi kuasa. Dalam banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, biasanya pelaku bukan orang asing, melainkan figur yang memiliki otoritas. Misalnya, guru, pengasuh, atau orang yang dihormati.

Dalam situasi seperti ini, korban sering kali tidak hanya berhadapan dengan trauma, tetapi juga dengan struktur sosial yang membuat mereka sulit bersuara. Takut terhadap ancaman, takut merasa tidak dipercaya, takut dianggap melawan dan takut mencoreng nama baik pesantren.

Di titik ini, ketika sistem tidak memiliki mekanisme perlindungan yang jelas, maka kekuasaan informal akan mengisi kekosongan itu, dan sering kali tanpa disertai kontrol.

Senada, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI mengungkapkan banyak kasus kekerasan seksual tidak terlaporkan karena korban merasa takut, diancam, malu, atau khawatir disalahkan.

Dalam konteks pesantren, relasi kuasa antara santri dan pengasuh sering membuat korban memilih diam demi menjaga nama baik lembaga atau takut dianggap melawan guru.

Faktor Penyebab

Mungkin dari sebagian kita luput juga bahwa santri juga memiliki 12 Hak Reproduksi dan Seksual yang diakui dunia melalui International Conference on Population and Development (ICPD) tahun 1996, bahwa mereka memiliki hak atas keamanan dan bebas dari perlakuan buruk, hak mendapatkan informasi dan pendidikan yang akurat, serta hak hidup bebas dari diskriminasi.

Namun dalam praktiknya, indikator-indikator perlindungan itu masih jauh dari terpenuhi di banyak pesantren.

Pertama, belum semua pesantren memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang jelas. Banyak lembaga belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), kanal pengaduan aman, ataupun pendamping profesional bagi korban.

Kedua, minimnya pendidikan kesehatan reproduksi yang ilmiah dan sesuai usia. Pembahasan soal tubuh, consent, batas aman interaksi, hingga kekerasan seksual sering merasa tabu. Akibatnya, banyak santri tidak memahami bentuk kekerasan yang mereka alami atau tidak tahu harus mengadu ke mana.

Ketiga, budaya relasi kuasa yang terlalu absolut. Dalam beberapa kasus, pelaku justru merupakan orang yang ia hormati dan memiliki otoritas tinggi sehingga korban sulit melawan.

Keempat, lemahnya perlindungan korban. Tidak sedikit korban justru mengalami victim blaming, dipaksa berdamai, bahkan diminta menutupi kasus demi menjaga nama baik lembaga.

Kelima, belum maksimalnya pengawasan eksternal terhadap pesantren. Padahal, pesantren sebagai lembaga pendidikan juga harus menjadi ruang aman yang tunduk pada prinsip perlindungan anak dan Undang-Undang TPKS.

Pemahaman Soal Tubuh dan Batasan

Dalam diskusi publik, pendidikan kesehatan reproduksi sering kita salahpahami sebagai pembahasan hanya seksualitas semata. Padahal secara substansi, mencakup pemahaman terkait tubuh, kesehatan, relasi yang sehat, batasan, dan pencegahan kekerasan.

Jika kita kaitkan dengan perspektif Islam, hal tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai pesantren. Justru sejalan dengan maqashid syariah, terutama hifz al-nafs (perlindungan jiwa), hifz al-nasl (perlindungan keturunan), dan hifz al-‘irdh (perlindungan martabat).

Artinya, menjaga santri dari kekerasan bukan hanya sekadar kebijakan sosial. Tetapi juga bagian dari amanah yang mesti kita jalankan.

Lebih lanjut lagi, jika mengacu perspektif kesalingan, relasi di ruang pendidikan tidak boleh di atas ketimpangan yang membuat satu pihak rentan dan pihak lain kebal dari kritik. Dalam hal ini, Santri, baik laki-laki maupun perempuan, adalah subjek pendidikan yang memiliki hak yang sama atas rasa aman, pengetahuan, dan perlindungan.

Karena itu, pendidikan kesehatan reproduksi bukan hanya soal informasi, tetapi juga soal keadilan relasi tentang siapa yang punya akses pengetahuan, siapa yang boleh bertanya, dan siapa yang dilindungi oleh sistem.

Perlu Pesantren Perbaiki

Maka, dalam kebijakan lembaga pendidikan, dalam hal ini pesantren penting sekali untuk dibenahi.

Pertama, pemerintah harus jemput bola. Jangan membiarkan pesantren berjalan sendiri.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, BKKBN, Kementerian Agama, dan pihak terkait perlu aktif menghadirkan konselor profesional dan edukasi kesehatan reproduksi berbasis sains yang tetap santun dan kontekstual dengan nilai pesantren.

Kedua, dekonstruksi makna kesopanan. Pesantren perlu juga mulai mengajarkan bahwa menjaga kesehatan reproduksi adalah bagian dari hifdzun nafs (menjaga jiwa), salah satu tujuan utama syariat Islam. Karena, bertanya demi perlindungan diri bukan bentuk ketidaksopanan, tetapi bentuk ikhtiar menjaga martabat manusia.

Ketiga, ruang curhat tanpa stigma. Pesantren harus menciptakan sistem pelaporan yang aman dan rahasia. Santri perlu merasa bahwa ketika mereka berbicara atau bercerita, mereka akan didengar, bukan disalahkan.

Selain itu, perlu juga ada komunikasi terbuka antara guru, orang tua, dan santri. Supaya ia lebih sadar, lebih respek, dan lebih bertanggung jawab terhadap tubuhnya sendiri.

Keempat, audit dan pengawasan berkala. Pemerintah dan masyarakat sipil perlu memastikan setiap pesantren memiliki sistem perlindungan anak yang berjalan nyata, bukan sekadar formalitas administrasi saja.

Kelima, pendidik dan pengasuh perlu mendapatkan penguatan kapasitas, bukan hanya dalam ilmu agama. Tetapi juga dalam perlindungan anak dan kesehatan reproduksi.

Jika diambil benang merahnya, kasus kekerasan seksual di Pesantren harus menjadi titik balik terakhir. Jangan biarkan jutaan remaja santri kita tumbuh dalam bayang-bayang ketakutan.

Sejatinya, pendidikan kesehatan reproduksi bukan soal mengajarkan tentang tata cara berhubungan seks. Tetapi membekali santri dengan pengetahuan demi menjaga kehormatan, keselamatan, dan masa depan mereka agar tumbuh menjadi santri yang bermartabat. []

Tags: amanIkhtiarkesehatanmembangunpendidikanpesantrenreproduksiRuang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

Next Post

Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

Siti Mahmudah

Siti Mahmudah

Mahmudah adalah Alumni Pondok Pesantren Buntet, Cirebon. Saat ini aktif menjadi Badan Pengurus Harian Bidang Media, Komunikasi dan Informasi KOPRI PB PMII Masa Khidmat 2024-2027.

Related Posts

penyandang down syndrome
Disabilitas

Kopi Kamu dan Upaya Membuka Ruang Kerja bagi Penyandang Down Syndrome

19 Juni 2026
Pesantren Ekologi Ath Thaariq
Disabilitas

Ruang Inklusif bagi Disabilitas di Pesantren Ekologi Ath Thaariq

19 Juni 2026
SUPI
Personal

Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

17 Juni 2026
Berhubungan Seks
Pernak-pernik

Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

11 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Aktual

Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Next Post
Fikih Disabilitas

Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan
  • Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu
  • Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan
  • Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026
  • Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0