Mubadalah.id – Sebagai alumni pesantren, saya masih menyimpan keyakinan, bahwa pesantren adalah rumah kedua. Tempat di mana santri belajar bukan hanya ilmu agama, tetapi juga moralitas, kesederhanaan, dan cara memaknai hidup. Di ruang itu, pribadi saya tumbuh bersama ilmu, doa, dan disiplin yang ketat.
Namun, sebagai seorang yang pernah belajar Pendidikan Biologi saat Strata satu, saya juga menyadari satu hal yang sering lupa dari kita, yaitu tubuh manusia. Jika disederhanakan, sistem biologis yang bekerja secara alami, tidak bisa dipisahkan dari proses tumbuh kembang, pubertas, dan kesehatan reproduksi.
Sementara melalui pengalaman saya saat menempuh magister Manajemen Pendidikan, saya belajar bahwa setiap sistem pendidikan seharusnya tidak hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga menjamin keselamatan peserta didiknya, dalam konteks ini kita sedang berbicara santri.
Dua perspektif itu membuat saya tidak bisa lagi memandang diam sebagai sesuatu yang netral. Karena itu, setiap kali mendengar kabar kekerasan seksual di lingkungan pesantren, ada kegelisahan yang membuat hati saya terpanggil.
Bukan hanya karena kasus itu menyakitkan, tetapi karena ini menunjukkan bahwa ruang yang kita yakini sebagai tempat aman ternyata masih menyimpan kerentanan yang sangat serius.
Data KS di Pesantren
Tentu, kekhawatiran itu berangkat bukan tanpa dasar. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam berbagai rilis tahunan konsisten memaparkan, bahwa kasus kekerasan seksual masih menjadi salah satu bentuk kekerasan tertinggi terhadap anak.
Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sepanjang 2024 terdapat 573 kasus kekerasan di satuan pendidikan, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk paling dominan, termasuk di lingkungan pesantren dan madrasah.
Lalu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga membeberkan, sebanyak 101 korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Agustus 2024, sebagian besar kasus terjadi di lembaga pendidikan formal maupun berbasis agama.
Namun jika angka-angka ini kita analisis, maka tidak pernah benar-benar menggambarkan keseluruhan realitas. Kita hanya melihat kasus yang muncul ke permukaan saja. Sementara banyak lainnya tenggelam dalam diam, tertahan oleh rasa takut, relasi kuasa, dan tekanan sosial untuk menjaga nama baik lembaga.
Di banyak pesantren, pembahasan tentang kesehatan reproduksi masih dianggap tabu. Misalnya, pertanyaan tentang tubuh, menstruasi, mimpi basah, atau batas pergaulan sering kali tidak mendapatkan ruang yang aman untuk dijelaskan secara ilmiah, proporsional dan komperhensif.
Sebagai seorang yang pernah mempelajari ilmu Biologi, saya melihat ini sebagai sebuah ironi. Karena tubuh manusia dalam perspektif sains bukan sesuatu yang tabu. Tetapi sebagai sistem yang harus dipahami agar seseorang bisa hidup sehat dan aman.
Soal Etika
Namun dalam praktik sosial, ketidaktahuan sering kali dianggap lebih sopan daripada pengetahuan. Akibatnya, banyak santri tumbuh tanpa literasi tubuh yang memadai dan penuh ketidaktahuan.
Mereka tidak mengenali batas aman, tidak memahami konsep persetujuan (consent), bahkan tidak selalu mampu membedakan mana interaksi wajar dan mana yang sudah melanggar. Pada akhirnya, ketidaktahuan ini menciptakan kerentanan.
Masalah lain yang terjadi juga adalah relasi kuasa. Dalam banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, biasanya pelaku bukan orang asing, melainkan figur yang memiliki otoritas. Misalnya, guru, pengasuh, atau orang yang dihormati.
Dalam situasi seperti ini, korban sering kali tidak hanya berhadapan dengan trauma, tetapi juga dengan struktur sosial yang membuat mereka sulit bersuara. Takut terhadap ancaman, takut merasa tidak dipercaya, takut dianggap melawan dan takut mencoreng nama baik pesantren.
Di titik ini, ketika sistem tidak memiliki mekanisme perlindungan yang jelas, maka kekuasaan informal akan mengisi kekosongan itu, dan sering kali tanpa disertai kontrol.
Senada, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI mengungkapkan banyak kasus kekerasan seksual tidak terlaporkan karena korban merasa takut, diancam, malu, atau khawatir disalahkan.
Dalam konteks pesantren, relasi kuasa antara santri dan pengasuh sering membuat korban memilih diam demi menjaga nama baik lembaga atau takut dianggap melawan guru.
Faktor Penyebab
Mungkin dari sebagian kita luput juga bahwa santri juga memiliki 12 Hak Reproduksi dan Seksual yang diakui dunia melalui International Conference on Population and Development (ICPD) tahun 1996, bahwa mereka memiliki hak atas keamanan dan bebas dari perlakuan buruk, hak mendapatkan informasi dan pendidikan yang akurat, serta hak hidup bebas dari diskriminasi.
Namun dalam praktiknya, indikator-indikator perlindungan itu masih jauh dari terpenuhi di banyak pesantren.
Pertama, belum semua pesantren memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang jelas. Banyak lembaga belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), kanal pengaduan aman, ataupun pendamping profesional bagi korban.
Kedua, minimnya pendidikan kesehatan reproduksi yang ilmiah dan sesuai usia. Pembahasan soal tubuh, consent, batas aman interaksi, hingga kekerasan seksual sering merasa tabu. Akibatnya, banyak santri tidak memahami bentuk kekerasan yang mereka alami atau tidak tahu harus mengadu ke mana.
Ketiga, budaya relasi kuasa yang terlalu absolut. Dalam beberapa kasus, pelaku justru merupakan orang yang ia hormati dan memiliki otoritas tinggi sehingga korban sulit melawan.
Keempat, lemahnya perlindungan korban. Tidak sedikit korban justru mengalami victim blaming, dipaksa berdamai, bahkan diminta menutupi kasus demi menjaga nama baik lembaga.
Kelima, belum maksimalnya pengawasan eksternal terhadap pesantren. Padahal, pesantren sebagai lembaga pendidikan juga harus menjadi ruang aman yang tunduk pada prinsip perlindungan anak dan Undang-Undang TPKS.
Pemahaman Soal Tubuh dan Batasan
Dalam diskusi publik, pendidikan kesehatan reproduksi sering kita salahpahami sebagai pembahasan hanya seksualitas semata. Padahal secara substansi, mencakup pemahaman terkait tubuh, kesehatan, relasi yang sehat, batasan, dan pencegahan kekerasan.
Jika kita kaitkan dengan perspektif Islam, hal tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai pesantren. Justru sejalan dengan maqashid syariah, terutama hifz al-nafs (perlindungan jiwa), hifz al-nasl (perlindungan keturunan), dan hifz al-‘irdh (perlindungan martabat).
Artinya, menjaga santri dari kekerasan bukan hanya sekadar kebijakan sosial. Tetapi juga bagian dari amanah yang mesti kita jalankan.
Lebih lanjut lagi, jika mengacu perspektif kesalingan, relasi di ruang pendidikan tidak boleh di atas ketimpangan yang membuat satu pihak rentan dan pihak lain kebal dari kritik. Dalam hal ini, Santri, baik laki-laki maupun perempuan, adalah subjek pendidikan yang memiliki hak yang sama atas rasa aman, pengetahuan, dan perlindungan.
Karena itu, pendidikan kesehatan reproduksi bukan hanya soal informasi, tetapi juga soal keadilan relasi tentang siapa yang punya akses pengetahuan, siapa yang boleh bertanya, dan siapa yang dilindungi oleh sistem.
Perlu Pesantren Perbaiki
Maka, dalam kebijakan lembaga pendidikan, dalam hal ini pesantren penting sekali untuk dibenahi.
Pertama, pemerintah harus jemput bola. Jangan membiarkan pesantren berjalan sendiri.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, BKKBN, Kementerian Agama, dan pihak terkait perlu aktif menghadirkan konselor profesional dan edukasi kesehatan reproduksi berbasis sains yang tetap santun dan kontekstual dengan nilai pesantren.
Kedua, dekonstruksi makna kesopanan. Pesantren perlu juga mulai mengajarkan bahwa menjaga kesehatan reproduksi adalah bagian dari hifdzun nafs (menjaga jiwa), salah satu tujuan utama syariat Islam. Karena, bertanya demi perlindungan diri bukan bentuk ketidaksopanan, tetapi bentuk ikhtiar menjaga martabat manusia.
Ketiga, ruang curhat tanpa stigma. Pesantren harus menciptakan sistem pelaporan yang aman dan rahasia. Santri perlu merasa bahwa ketika mereka berbicara atau bercerita, mereka akan didengar, bukan disalahkan.
Selain itu, perlu juga ada komunikasi terbuka antara guru, orang tua, dan santri. Supaya ia lebih sadar, lebih respek, dan lebih bertanggung jawab terhadap tubuhnya sendiri.
Keempat, audit dan pengawasan berkala. Pemerintah dan masyarakat sipil perlu memastikan setiap pesantren memiliki sistem perlindungan anak yang berjalan nyata, bukan sekadar formalitas administrasi saja.
Kelima, pendidik dan pengasuh perlu mendapatkan penguatan kapasitas, bukan hanya dalam ilmu agama. Tetapi juga dalam perlindungan anak dan kesehatan reproduksi.
Jika diambil benang merahnya, kasus kekerasan seksual di Pesantren harus menjadi titik balik terakhir. Jangan biarkan jutaan remaja santri kita tumbuh dalam bayang-bayang ketakutan.
Sejatinya, pendidikan kesehatan reproduksi bukan soal mengajarkan tentang tata cara berhubungan seks. Tetapi membekali santri dengan pengetahuan demi menjaga kehormatan, keselamatan, dan masa depan mereka agar tumbuh menjadi santri yang bermartabat. []











































