Mubadalah.id – Secara sederhana makna tauhid merupakan bentuk pembebasan diri manusia dari sifat-sifat individualistiknya.
Sifat-sifat ini tidak bisa dibiarkan berlangsung untuk kepuasan diri sendiri, tetapi harus direalisasikan secara benar untuk kepentingan yang lebih luas, kepentingan kemanusiaan, dan alam.
Jika sifat-sifat individu manusia tidak bisa kita arahkan secara benar, ia akan dapat mewujud dalam bentuk-bentuk penindasan dan eksploitasieksploitasi destruktif terhadap pribadi-pribadi manusia yang lain, bahkan terhadap alam di sekitarnya.
Kekuasaan dan kekayaan harta benda adalah dua hal yang dalam tataran realitas sosial, sering kali menjadi dasar bagi penindasan dan praktik-praktik diskriminatif.
Afirmasi tauhid menunjukkan bahwa tidak ada kekuasaan dan kepemilikan mutlak manusia atas alam semesta.
Semua kekuasaan dan kepemilikan atas segala sesuatu hanya ada pada Allah semata. Manusia dalam doktrin tauhid hanya memiliki “hak pakai”.
Karena itu, hak milik pribadi kita akui tetapi juga harus berfungsi sosial dalam kerangka solidaritas dan kesatuan sosial, politik, dan kebudayaan.
Tauhid dalam Islam menjadi sebagai dasar untuk mengarahkan seseorang pada jalan kebenaran dan keseimbangan, antara kepentingan pribadi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat, bahkan atas alam.
Pada sisi lain, seorang manusia yang ber-tauhid adalah seorang manusia yang bebas untuk menentukan pilihan-pilihannya.
Hanya saja, pilihan-pilihan bebas ini tidak terlepas dan terbebaskan dari konsekuensi-konsekuensi logis yang menyertainya, yaitu berupa pertanggungjawaban.
Pertanggungjawaban dan kebebasan merupakan dua hal yang tidak terpisahkan. Kebebasan apa pun bentuknya selalu meniscayakan aspek pertanggungjawaban, demikian pula sebaliknya.
Dalam arti seperti ini, maka monoteisme tauhid memberikan basis bagi proses-proses keseimbangan antara hak dan kewajiban manusia.
Makna pembebasan dan pertanggungjawaban individual tersebut pada gilirannya memberikan refleksi pada relasi-relasi sosial kemanusiaan universal.
Tauhid merupakan pernyataan yang bermakna pembebasan diri dari dan penolakan terhadap pandangan atau sikap-sikap tiranik manusia.
Dan terhadap penindasan manusia atas manusia yang lain untuk dan atas nama kekuatan, kepemilikan, dan keunggulan kultural apa pun.*
*Sumber: tulisan karya M. Nuruzzaman dalam buku Kiai Husein Membela Perempuan.