• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tauhid Bentuk Pembebasan untuk Kemanusiaan

Tauhid dalam Islam menjadi sebagai dasar untuk mengarahkan seseorang pada jalan kebenaran dan keseimbangan, antara kepentingan pribadi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat, bahkan atas alam

Redaksi Redaksi
19/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Tauhid

Tauhid

598
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara sederhana makna tauhid merupakan bentuk pembebasan diri manusia dari sifat-sifat individualistiknya.

Sifat-sifat ini tidak bisa dibiarkan berlangsung untuk kepuasan diri sendiri, tetapi harus direalisasikan secara benar untuk kepentingan yang lebih luas, kepentingan kemanusiaan, dan alam.

Jika sifat-sifat individu manusia tidak bisa kita arahkan secara benar, ia akan dapat mewujud dalam bentuk-bentuk penindasan dan eksploitasieksploitasi destruktif terhadap pribadi-pribadi manusia yang lain, bahkan terhadap alam di sekitarnya.

Kekuasaan dan kekayaan harta benda adalah dua hal yang dalam tataran realitas sosial, sering kali menjadi dasar bagi penindasan dan praktik-praktik diskriminatif.

Afirmasi tauhid menunjukkan bahwa tidak ada kekuasaan dan kepemilikan mutlak manusia atas alam semesta.

Baca Juga:

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Semua kekuasaan dan kepemilikan atas segala sesuatu hanya ada pada Allah semata. Manusia dalam doktrin tauhid hanya memiliki “hak pakai”.

Karena itu, hak milik pribadi kita akui tetapi juga harus berfungsi sosial dalam kerangka solidaritas dan kesatuan sosial, politik, dan kebudayaan.

Tauhid dalam Islam menjadi sebagai dasar untuk mengarahkan seseorang pada jalan kebenaran dan keseimbangan, antara kepentingan pribadi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat, bahkan atas alam.

Pada sisi lain, seorang manusia yang ber-tauhid adalah seorang manusia yang bebas untuk menentukan pilihan-pilihannya.

Hanya saja, pilihan-pilihan bebas ini tidak terlepas dan terbebaskan dari konsekuensi-konsekuensi logis yang menyertainya, yaitu berupa pertanggungjawaban.

Pertanggungjawaban dan kebebasan merupakan dua hal yang tidak terpisahkan. Kebebasan apa pun bentuknya selalu meniscayakan aspek pertanggungjawaban, demikian pula sebaliknya.

Dalam arti seperti ini, maka monoteisme tauhid memberikan basis bagi proses-proses keseimbangan antara hak dan kewajiban manusia.

Makna pembebasan dan pertanggungjawaban individual tersebut pada gilirannya memberikan refleksi pada relasi-relasi sosial kemanusiaan universal.

Tauhid merupakan pernyataan yang bermakna pembebasan diri dari dan penolakan terhadap pandangan atau sikap-sikap tiranik manusia.

Dan terhadap penindasan manusia atas manusia yang lain untuk dan atas nama kekuatan, kepemilikan, dan keunggulan kultural apa pun.*

*Sumber: tulisan karya M. Nuruzzaman dalam buku Kiai Husein Membela Perempuan.

Tags: bentukkemanusiaanmanusiaPembebasantauhid
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo
  • Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID