Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu saya menonton film Mimi, sebuah film yang menceritakan praktik surogasi yang marak terjadi di India. Betapa tidak marak? Mengingat tarif surogasi di India relatif lebih terjangkau jika dibandingkan dengan beberapa negara yang melegalkan praktik surogasi seperti Ukraina, Amerika Serikat, Meksiko, Kolombia dan Georgia.
Di Indonesia sendiri praktik surogasi tidak diperkenankan oleh hukum mengingat Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah, yang artinya hasil pembuahan sperma dan ovum dari pasangan yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal yang biasanya dikenal dengan istilah Bayi Tabung.
Surogasi sendiri adalah sebuah praktik sewa rahim yang mana pada penyewaan rahim tersebut terdapat perjanjian antara pemilik rahim dengan pasangan suami istri yang menitipkan janinnya, untuk dikandung oleh pemilik rahim hingga ia terlahir dengan sehat selamat dan sempurna.
Surogasi dalam Film Mimi
Pada film Mimi tersebut, dikisahkan bahwa para pasangan yang ingin melakukan surogasi biasanya mencari calon ibu dengan fisik yang ideal agar dapat menjadi ruang aman untuk bayi yang dikandung.
Oleh sebab itu, John dan Summer memilih Mimi sebagai tempat janinnya dikandung karena secara fisik Mimi sangat lah sehat mengingat Mimi adalah seorang penari. Dengan iming-iming uang, Mimi yang bercita-cita menjadi artis Bollywood menyetujui kompensasi yang diberikan oleh John dan Summer.
Namun malangnya, Mimi lupa untuk mempertimbangkan mana kala janin yang telah tumbuh dan berkembang di rahimnya ternyata saat didiagnosa awal diketahui bahwa janin tersebut memiliki kelainan genetik dan kelak akan menyandang down syndrome jika lahir.
Mengetahui kondisi tersebut, John dan Summer sebagai calon orang tua merasa tidak mampu jika harus memiliki dan merawat anak yang memiliki kelainan genetik sehingga Summer menginginkan agar Mimi menggugurkan kandungannya yang sudah memasuki trimester ketiga.
John yang sangat menyayangi istrinya hanya mampu mendukung Summer. Namun hal ini tentu bertentangan dengan Mimi. Bagi Mimi, ia yakin bahwa bayinya tumbuh dan berkembang dengan sehat di dalam rahimnya. Bahkan Mimi rela jika harus melahirkan dan membesarkan seorang anak down syndrome karena ia telah memiliki ikatan batin selama mengandung janin tersebut.
Beruntungnya ternyata diagnosa dokter salah dan Mimi melahirkan bayi yang sehat, sempurna, dan rupawan yang diberi nama Raj. Kebahagiaan meliputi seluruh orang di sekitar Raj hingga akhirnya keberadaan Raj diketahui oleh John dan Summer.
John dan Summer pun kembali ke India dan ingin membawa Raj karena dalam perjanjian surogasi ibu pemilik rahim tidak berhak atas hak anak asuh janin. Setelah janin tersebut menjadi bayi yang dilahirkan ke dunia, ia adalah hak atas orang tua yang menyewa rahim dan tidak ada ikatan apapun dengan ibu pengganti yang mengandungnya.
Meskipun di film Mimi ini akhirnya Raj direlakan oleh orang tuanya untuk tetap bersama Mimi, namun ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan ketika seorang perempuan memutuskan untuk menyewakan rahimnya dan menjadi ibu pengganti selama mengandung janin tersebut.
Beberapa hal yang harus dipertimbangkan setelah menonton film Mimi tentu adalah usia ibu pengganti cukup umur untuk menjalani proses biologis hamil dan melahirkan, lebih direkomendasikan adalah wanita usia subur yang telah hamil minimal 1 kali. Kedua, mempunyai fisik dan mental yang sehat serta senantiasa melakukan perilaku hidup bersih dan sehat.
Ketiga, keluarga penyewa rahim mengetahui perjanjian surogasi kedua belah pihak. Keempat, kedua belah pihak saling bertanggung jawab atas hak dan kewajiban yang tertulis dalam perjanjian seperti hak asuh dan legalitas atas anak termasuk mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi seperti lahirnya bayi kembar atau ada cacat maupun kelainan pada bayi yang dilahirkan.
Kelima, memberi kompensasi yang sesuai mulai dari pra hamil, hamil, hingga pasca bersalin seperti mempersiapkan tempat persalinan, termasuk menyediakan asuransi kesehatan.
Keenam, meski ibu pengganti rahim bukanlah ibu yang sah secara hukum, tetapi ikatan batin anak dan ibu tentu ada dan sangat dapat mempengaruhi perkembangan emosional keduanya. Oleh karena itu akan sangat lebih baik jika kedua belah pihak terbuka untuk memperhatikan hal ini di dalam perjanjian yang disepakati. []