Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Apakah Tujuan Pernikahan Hanya Menghindari Zina?

Dewasa ini, tidak sedikit yang melangsungkan pernikahan hanya untuk “menghalalkan pacaran” hingga tidak terbentuk komitmen yang kuat, karena mereka tidak menyadari bahwa sebenarnya belum siap dari segi fisik, psikis, juga ekonomi.

Dalwa Tajul Arfah by Dalwa Tajul Arfah
21 Oktober 2022
in Kolom, Personal
A A
0
tujuan pernikahan

tujuan pernikahan

76
SHARES
3.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rumah merupakan tempat pertama dalam mencetak generasi bangsa. Sebagaimana orang tua disebut sebagai Madrasatul Ula atau sekolah pertama bagi anak-anaknya. Apa yang anak lihat dari orang tua dan orang-orang  yang berada disekelilingnya, akan menjelma menjadi sifat yang tertanam hingga ia tubuh dewasa.  Oleh karena itu, sebuah keluarga harus dibangun dengan tujuan yang jelas agar tercipta nilai-nilai kebaikan antar sesama manusia hingga memperbaiki hubungan manusia itu dengan Tuhannya. Kita harus mempertimbangkan hakikat dan tujuan pernikahan. Terkadang orang melihat bahwa tujuan pernikahan hanya menghindari zina, apakah begitu?

Untuk membentuk keluarga yang penuh dengan kemaslahatan, harus diawali pernikahan dengan pertimbangan dan persiapan yang matang. Sayangnya, dewasa ini, tidak sedikit yang melangsungkan pernikahan hanya untuk “menghalalkan pacaran” hingga tidak terbentuk komitmen yang kuat, karena mereka tidak menyadari bahwa sebenarnya belum siap dari segi fisik, psikis, juga ekonomi.

Hal ini dapat dilihat dari data perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh banyak keluarga di  Indonesia. Di Jawa Barat saja, Pengadilan Agama Bandung mencatat sebanyak  2951  kasus cerai gugat dan 850 kasus cerai talak selama tahun 2020. Perceraian ini lebih dari 50% disebabkan oleh ekonomi juga pertengkaran hebat antar pasangan.

Selain itu,  kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga menjadi penyebab terbanyak dalam perceraian setelah ekonomi, pertengkaran juga perselingkuhan. Kasus KDRT (dalam hal ini kekerasan terhadap Istri) yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan, tercatat ada 642 kasus pada tahun 2019. Kekerasan ini berupa fisik, verbal (sumpah serapah), juga non verbal, seperti perselingkuhan dan lainnya.

Di tengah melonjaknya angka perceraian dan kekerasan di dalam rumah tangga, yang sayangnya semakin hari banyak yang dengan bangga mendemonstrasikan untuk menikah muda dengan  alasan“menghindari zina”. Menghindari pacaran dan atau pergaulan berresiko remaja, sehingga menikah muda seringkali dipromosikan sebagai solusi untuk menghindari hal-hal tersebut.

Sesungguhnya tujuan pernikahan bukan hanya melegalkan hubungan seksual. Ada yang tertinggal, juga luput dari perhatian “oknum” yang  mempromosikan  menikah muda. Yakni, tujuan sosial, ekonomi, hingga moral juga spiritual yang kecil kemungkinan bisa terbentuk di usia belia.

Mari kita lihat, bagaimana Islam memaknai pernikahan hingga mendalam dengan menjelaskan tujuan-tujuan dari pernikahan yang begitu kompleks. Q.S. Ar-Rum : 21 menceritakan bahwa Allah telah memberikan pasangan kepada hambanya untuk memperoleh ketentraman satu sama lain (sakinah), juga menumbuhkan rasa kasih dan sayang (mawaddah wa rahmah) diantara kedua nya sebagai bentuk dari keagungan-Nya. Seseorang yang menikah berharap akan merasa tentram juga nyaman untuk memadu cinta kasih dan pastinya untuk mencapai kebahagiaan dalam mengarungi kehidupan di dunia.

Untuk mewujudkan ketentraman itu, dibutuhkan beberapa aspek yang harus terpenuhi agar tidak terjadi perselisihan pada pasangan. Hal ini juga dijelaskan dalam sebuah hadits Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda. “seorang perempuan dinikahi seorang laki-laki biasanya karena empat hal : harta (yang melimpah), status sosial (yang baik), paras yang rupawan, dan (komitmen) agama (yang tinggi). Maka pilihlah yang memiliki (komitmen) agama yang agar tanganmu (tanggung jawab hidupmu) terbebas (dari kesengsaraan hidup).” (H.R. Bukhori, no 5146).

Dalam perspektif mubadalah, yang digagas oleh Kyai Faqihuddin Abdul Qodir, hadits ini dimaknai tidak hanya kriteria laki-laki dalam memilih perempuannya, tapi juga perempuan dalam memilih laki-lakinya. Adapun hal-hal biologis (jamal), ekonomi (maal), sosial (hasab), keluarga (nasab) dan agama yang dimaknai sebagai bentuk moral dan spiritual (diin).

Empat hal pertama lumrah menjadi tujuan pernikahan bagi setiap orang untuk mencapai ketentraman. Tetapi kualitas dan kuantitasnya tidak akan stabil, karena roda kehidupan terus berputar. Oleh karena itu, diperlukan ikatan penguat yang lebih fundamental, yakni komitmen moral-spiritual (din) yang diejawantahkan dalam bentuk akhlak yang mulia dalam memperlakukan satu sama lain.

Selain dari tujuan mencapai sakinah Mawaddah wa rahmah, juga tujuan finansial, sosial, biologis, dan moral-spiritual seperti yang disebutkan oleh Nabi Muhammad saw, tentu saja ada tujuan lain, yakni memperoleh keturunan jika dipercaya oleh Allah swt. untuk membentuk generasi penerus yang berkualitas.

Lebih lanjut lagi, tujuan pernikahan bisa dinyatakan sebagai  tujuan bersama kedua belah pihak, agar bisa bahu membahu membangun rumah tangga yang damai dan bahagia. Saling menghormati, saling menghargai, saling menopang, saling menyempurnakan, tidak mengekang satu sama lain, juga menciptakan pernikahan yang setara, demi mendapatkan Ridha Allah SWT.

Jika hanya untuk menghindari zina, masih banyak solusi lain yang sangat pantas ditawarkan, seperti berpuasa, meningkatkan ibadah, membangun relasi yang sehat dengan pasangan dan lingkungan sekitar, pilih pergaulan yang baik, dan pastinya menjalani hidup dengan lebih produktif. Hal-hal tersebut sangat baik adanya, dan tidak menimbulkan kemadharatan lain yang efeknya jauh lebih buruk. Jadi perlu kita tegaskan bahwa tujuan pernikahan hanya menghindari zina itu tidak tepat []

Tags: KesalinganMubadalahNikah mudaperkawinanpernikahanrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Melawan Radikalisme Ala Gus Dur

Next Post

Kisah Istri Taat Suami tidak Kunjungi Ayah yang Sakit sampai Wafat

Dalwa Tajul Arfah

Dalwa Tajul Arfah

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten Bandung

Related Posts

Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Perempuan Salihah
Personal

Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

28 Februari 2026
Next Post
istri taat suami tidak kunjungi ayah yang sakit

Kisah Istri Taat Suami tidak Kunjungi Ayah yang Sakit sampai Wafat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0