Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Apakah Tujuan Pernikahan Hanya Menghindari Zina?

Dewasa ini, tidak sedikit yang melangsungkan pernikahan hanya untuk “menghalalkan pacaran” hingga tidak terbentuk komitmen yang kuat, karena mereka tidak menyadari bahwa sebenarnya belum siap dari segi fisik, psikis, juga ekonomi.

Dalwa Tajul Arfah Dalwa Tajul Arfah
21 Oktober 2022
in Kolom, Personal
0
tujuan pernikahan

tujuan pernikahan

3.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rumah merupakan tempat pertama dalam mencetak generasi bangsa. Sebagaimana orang tua disebut sebagai Madrasatul Ula atau sekolah pertama bagi anak-anaknya. Apa yang anak lihat dari orang tua dan orang-orang  yang berada disekelilingnya, akan menjelma menjadi sifat yang tertanam hingga ia tubuh dewasa.  Oleh karena itu, sebuah keluarga harus dibangun dengan tujuan yang jelas agar tercipta nilai-nilai kebaikan antar sesama manusia hingga memperbaiki hubungan manusia itu dengan Tuhannya. Kita harus mempertimbangkan hakikat dan tujuan pernikahan. Terkadang orang melihat bahwa tujuan pernikahan hanya menghindari zina, apakah begitu?

Untuk membentuk keluarga yang penuh dengan kemaslahatan, harus diawali pernikahan dengan pertimbangan dan persiapan yang matang. Sayangnya, dewasa ini, tidak sedikit yang melangsungkan pernikahan hanya untuk “menghalalkan pacaran” hingga tidak terbentuk komitmen yang kuat, karena mereka tidak menyadari bahwa sebenarnya belum siap dari segi fisik, psikis, juga ekonomi.

Hal ini dapat dilihat dari data perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh banyak keluarga di  Indonesia. Di Jawa Barat saja, Pengadilan Agama Bandung mencatat sebanyak  2951  kasus cerai gugat dan 850 kasus cerai talak selama tahun 2020. Perceraian ini lebih dari 50% disebabkan oleh ekonomi juga pertengkaran hebat antar pasangan.

Selain itu,  kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga menjadi penyebab terbanyak dalam perceraian setelah ekonomi, pertengkaran juga perselingkuhan. Kasus KDRT (dalam hal ini kekerasan terhadap Istri) yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan, tercatat ada 642 kasus pada tahun 2019. Kekerasan ini berupa fisik, verbal (sumpah serapah), juga non verbal, seperti perselingkuhan dan lainnya.

Di tengah melonjaknya angka perceraian dan kekerasan di dalam rumah tangga, yang sayangnya semakin hari banyak yang dengan bangga mendemonstrasikan untuk menikah muda dengan  alasan“menghindari zina”. Menghindari pacaran dan atau pergaulan berresiko remaja, sehingga menikah muda seringkali dipromosikan sebagai solusi untuk menghindari hal-hal tersebut.

Sesungguhnya tujuan pernikahan bukan hanya melegalkan hubungan seksual. Ada yang tertinggal, juga luput dari perhatian “oknum” yang  mempromosikan  menikah muda. Yakni, tujuan sosial, ekonomi, hingga moral juga spiritual yang kecil kemungkinan bisa terbentuk di usia belia.

Mari kita lihat, bagaimana Islam memaknai pernikahan hingga mendalam dengan menjelaskan tujuan-tujuan dari pernikahan yang begitu kompleks. Q.S. Ar-Rum : 21 menceritakan bahwa Allah telah memberikan pasangan kepada hambanya untuk memperoleh ketentraman satu sama lain (sakinah), juga menumbuhkan rasa kasih dan sayang (mawaddah wa rahmah) diantara kedua nya sebagai bentuk dari keagungan-Nya. Seseorang yang menikah berharap akan merasa tentram juga nyaman untuk memadu cinta kasih dan pastinya untuk mencapai kebahagiaan dalam mengarungi kehidupan di dunia.

Untuk mewujudkan ketentraman itu, dibutuhkan beberapa aspek yang harus terpenuhi agar tidak terjadi perselisihan pada pasangan. Hal ini juga dijelaskan dalam sebuah hadits Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda. “seorang perempuan dinikahi seorang laki-laki biasanya karena empat hal : harta (yang melimpah), status sosial (yang baik), paras yang rupawan, dan (komitmen) agama (yang tinggi). Maka pilihlah yang memiliki (komitmen) agama yang agar tanganmu (tanggung jawab hidupmu) terbebas (dari kesengsaraan hidup).” (H.R. Bukhori, no 5146).

Dalam perspektif mubadalah, yang digagas oleh Kyai Faqihuddin Abdul Qodir, hadits ini dimaknai tidak hanya kriteria laki-laki dalam memilih perempuannya, tapi juga perempuan dalam memilih laki-lakinya. Adapun hal-hal biologis (jamal), ekonomi (maal), sosial (hasab), keluarga (nasab) dan agama yang dimaknai sebagai bentuk moral dan spiritual (diin).

Empat hal pertama lumrah menjadi tujuan pernikahan bagi setiap orang untuk mencapai ketentraman. Tetapi kualitas dan kuantitasnya tidak akan stabil, karena roda kehidupan terus berputar. Oleh karena itu, diperlukan ikatan penguat yang lebih fundamental, yakni komitmen moral-spiritual (din) yang diejawantahkan dalam bentuk akhlak yang mulia dalam memperlakukan satu sama lain.

Selain dari tujuan mencapai sakinah Mawaddah wa rahmah, juga tujuan finansial, sosial, biologis, dan moral-spiritual seperti yang disebutkan oleh Nabi Muhammad saw, tentu saja ada tujuan lain, yakni memperoleh keturunan jika dipercaya oleh Allah swt. untuk membentuk generasi penerus yang berkualitas.

Lebih lanjut lagi, tujuan pernikahan bisa dinyatakan sebagai  tujuan bersama kedua belah pihak, agar bisa bahu membahu membangun rumah tangga yang damai dan bahagia. Saling menghormati, saling menghargai, saling menopang, saling menyempurnakan, tidak mengekang satu sama lain, juga menciptakan pernikahan yang setara, demi mendapatkan Ridha Allah SWT.

Jika hanya untuk menghindari zina, masih banyak solusi lain yang sangat pantas ditawarkan, seperti berpuasa, meningkatkan ibadah, membangun relasi yang sehat dengan pasangan dan lingkungan sekitar, pilih pergaulan yang baik, dan pastinya menjalani hidup dengan lebih produktif. Hal-hal tersebut sangat baik adanya, dan tidak menimbulkan kemadharatan lain yang efeknya jauh lebih buruk. Jadi perlu kita tegaskan bahwa tujuan pernikahan hanya menghindari zina itu tidak tepat []

Tags: KesalinganMubadalahNikah mudaperkawinanpernikahanrumah tangga
Dalwa Tajul Arfah

Dalwa Tajul Arfah

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten Bandung

Terkait Posts

Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Adhal
Keluarga

Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

1 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Ishlah
Keluarga

Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

28 November 2025
kitab Dha’ul Misbah
Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

25 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID