Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Umoja, Desa yang dibangun oleh Perempuan Kenya

Di Samburu, suku asalnya, kekerasan terhadap perempuan adalah biasa. Seorang perempuan ketika menginjak usia remaja, juga segera dinikahkan, meski ia tak setuju. Tak hanya itu, perempuan-perempuan akan disunat terlebih dulu sebelum menikah agar hawa nafsu mereka dapat ditekan.

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
25 Januari 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Perempuan

Perempuan

82
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jane, seperti perempuan Kenya lainnya, bekerja membantu suaminya dengan beternak dan menggembalakan domba dan kambing milik mereka. Namun hari itu menjadi hari terburuk sepanjang hidupnya. Sepulangnya dari padang ilalang, ia diserang oleh tiga pria asing yang kemudian memerkosanya secara membabi buta.

Ketika sadar, luka lebam sudah menjalar di seluruh tubuhnya. Sebagai perempuan Ia berusaha tegar, menutupi apa yang terjadi untuk menghilangkan trauma. Sayangnya, ketika suaminya tahu, bukan simpati dan dukungan yang ia dapatkan, justru ia dihujani dengan pukulan. Ia dianggap perempuan “tercemar” dan sang suami khawatir ia akan tertular penyakit seksual dari istrinya.

Belum sembuh memori luka akibat perkosaan, Jane makin terpuruk dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. Tak tahan dengan perlakuan yang ia dapatkan, ia pun memutuskan kabur. Dan, desa Umoja menjadi tujuan persinggahannya.

Umoja, yang berarti persatuan dalam Bahasa Swahili adalah sebuah desa kecil yang terletak di dekat sungai Uaso Nyiro. Desa ini didirikan pada tahun 1990 di wilayah kota Archers Post, Samburu County, sekitar 380 km dari ibukota Nairobi. Pendiri desa ini adalah Rebecca Lolosoli, seorang perempuan yang juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya.

Awalnya, ketika berkali-kali mengalami luka akibat perilaku sang suami, ia berusaha mengontak pihak berwajib untuk meminta perlindungan. Alih-alih dibantu, dan suaminya dapat diproses secara hukum, kasusnya justru diabaikan dan ia tetap mengalami hal yang sama tiap hari.

Di Samburu, suku asalnya, kekerasan terhadap perempuan adalah biasa. Seorang perempuan ketika menginjak usia remaja, juga segera dinikahkan, meski ia tak setuju. Tak hanya itu, perempuan-perempuan akan disunat terlebih dulu sebelum menikah agar hawa nafsu mereka dapat ditekan.

Muak dengan apa yang terjadi padanya dan perempuan-perempuan di sekitarnya, Rebecca pun bersuara lantang pada otoritas agar hak-hak mereka terpenuhi, ia bahkan mengusulkan terbentuknya desa khusus perempuan agar kekerasan tak kembali terjadi. Sayangnya yang ia terima justru serangan dari sekelompok pria tak dikenal yang membuatnya harus terbujur kaku di rumah sakit.

Peringatan melalui tindak kekerasan tadi agar ia tak meneruskan idenya, justru tak membuat Rebecca bergeming. Ia tetap bertahan dan mengajak 14 perempuan lainnya, yang merupakan korban perkosaan tentara kolonial Inggris, untuk segera merealisasikan usulnya tersebut.

Di awal desa Umoja berdiri, Rebecca menerima banyak cercaan dan ancaman. Mereka dianggap lemah, tak berdaya. Mereka juga dicap sebagai perempuan terbuang karena sebagian besar mereka tak diinginkan lagi oleh pasangan dan keluarga.

Namun, mereka menepis pandangan negatif komunitas, dan membuktikan bahwa mereka juga mampu membangun sebuah desa dengan tangan mereka sendiri. Memanfaatkan ladang rumput kering yang diabaikan, mereka membangun pondok-pondok sebagai tempat tinggal dan kandang ternak.

Saat akhirnya selesai membangun desa, Rebecca melarang laki-laki dewasa untuk menempati wilayah mereka. Tahun demi tahun berlalu, desa Umoja berhasil menjadi lebih berdaya dan membuktikan bahwa perempuan korban kekerasan dapat bangkit dan membesarkan anak-anak mereka dengan lebih layak.

Sayangnya, keberhasilan ini membuat iri para lelaki di sana. Tak terhitung berapa kali mereka mencemooh apa yang terlah diperbuat oleh Rebecca dan sekelompok perempuan Umoja. Tak jarang, mereka mengancam untuk menghancurkan Umoja karena dianggap telah mencederai budaya lokal dan kuasa patriarki.

Bahkan pada tahun 2009 lalu, mantan suami Rebecca menyerang desa tersebut dan melancarkan ujaran kebencian untuk segera menghabisi nyawanya. Kondisi demikian tak membuat Rebecca gentar. Demi keselamatan bersama, mereka sempat meninggalkan desa sementara waktu hingga kondisi desa aman.

Kini, dengan kondisi yang jauh lebih stabil, Rebecca dan kawanan perempuan lain kembali membuka desa untuk para wisatawan yang ingin berkunjung. Mereka juga menjual kerajinan tangan serta beternak agar terus dapat menyambung hidup. Dengan kehidupan para perempuan Umoja yang semakin baik, Rebecca berharap tradisi negatif Samburu yang memarjinalkan kaum hawa dapat secara bertahap berubah agar apa yang ia rasakan tidak terjadi kepada generasi penerusnya.

Seraya menunjukkan kacang kering yang akan dimasaknya kepada beberapa turis, Mary, salah satu perempuan penyintas KDRT mengungkapkan bahwa Umoja telah berhasil memberikannya harapan baru, “saya sekarang memang tak memiliki banyak harta, namun tinggal di Umoha membuat saya memiliki apa yang saya butuhkan.” []

Tags: Desa PerempuanGenderKDRTkeadilankekerasan terhadap perempuanKesetaraanperempuan
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Kesaksian Perempuan
Keluarga

Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

1 November 2025
Erni Suyanti Musabine
Publik

Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

31 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud
  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas
  • Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID