Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Upah yang Layak, Hak Buruh yang Tidak Bisa Ditawar

Hari Buruh menjadi momentum untuk memperkuat kembali semangat keadilan sosial yang menjadi inti dari ajaran Islam.

Muhaimin Yasin Muhaimin Yasin
30 April 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Hak Buruh

Hak Buruh

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei adalah momen penting untuk merenungkan kembali posisi pekerja dalam kehidupan kita. Di tengah pertumbuhan ekonomi yang terus digadang-gadang, kondisi para buruh di lapangan masih jauh dari kata sejahtera. Mereka menghadapi realitas jam kerja yang panjang, upah minim, hingga ketiadaan perlindungan sosial yang memadai.

Sayangnya, dalam situasi ini, ajaran agama terkadang kita gunakan secara tidak utuh. Kata-kata seperti sabar, ikhlas, dan qanaah kerap kita kutip untuk meredam tuntutan pekerja atas hak-hak dasarnya. Padahal, Islam tidak hanya menyerukan kesabaran, tetapi juga menekankan keadilan, penghargaan atas kerja, dan perlakuan manusiawi bagi setiap individu.

Islam Meletakkan Kerja Sebagai Kontribusi yang Bermartabat

Satu pesan Nabi Muhammad Saw. yang sangat kuat terkait etika kerja adalah: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah). Hadis ini mengandung pengakuan yang jelas atas kerja hak buruh sebagai bentuk kontribusi yang berharga dan harus kita hargai dengan layak, bukan tertunda apalagi kita abaikan.

Dalam Islam, bekerja adalah jalan untuk menjemput rezeki yang halal dan menjaga harga diri. Maka, memberikan upah secara adil bukanlah soal kemurahan hati atau belas kasihan dari pemberi kerja, melainkan kewajiban moral yang melekat. Sebaliknya, menahan atau memotong upah tanpa alasan yang sah termasuk dalam bentuk kezaliman yang bertentangan dengan semangat keadilan dalam ajaran Islam.

Relasi Kerja yang Manusiawi adalah Keharusan

Salah satu akar dari ketimpangan di dunia kerja adalah relasi yang timpang antara pemberi kerja dan pekerja. Buruh sering kali kita tempatkan sebagai pihak yang pasif, hanya menjalankan perintah, dan kurang kita beri ruang untuk menyampaikan suara atau memperjuangkan haknya.

Padahal, dalam nilai-nilai Islam, hubungan antarmanusia seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati dan saling membutuhkan. Dunia kerja bukanlah medan dominasi satu pihak atas pihak lain, tetapi ruang kolaborasi yang seharusnya menghadirkan keberkahan bagi semua yang terlibat.

Maka, relasi kerja ideal adalah relasi yang adil dan seimbang. Pekerja kita beri hak dan penghargaan yang layak, sementara pemberi kerja menjalankan tanggung jawabnya dengan transparan dan manusiawi. Ini bukan sekedar utopia, melainkan prinsip dasar kemanusiaan yang sejalan dengan nilai-nilai keislaman.

Ketimpangan Struktural Berdampak pada Kelompok Rentan

Ketimpangan dalam dunia kerja tidak terjadi secara acak. Ia cenderung menimpa kelompok-kelompok yang berada dalam posisi paling rentan. Pekerja informal di sektor transportasi, jasa kebersihan, atau logistik misalnya, banyak yang tidak memiliki kontrak kerja yang jelas atau jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Ketika kita menilik dari aspek gender, beban menjadi semakin berat. Buruh laki-laki sering kali tertekan dengan tuntutan menjadi pencari nafkah utama, hingga rela bekerja dalam kondisi berisiko tinggi demi mencukupi kebutuhan keluarga. Sementara buruh perempuan, selain menghadapi pekerjaan yang tidak menentu, juga harus menanggung beban domestik yang tidak ringan, dan tidak sedikit yang mengalami perlakuan diskriminatif atau kekerasan di tempat kerja.

Realitas ini menegaskan pentingnya keadilan yang merata, bukan hanya dalam hal materi, tetapi juga dalam hal akses terhadap hak buruh, perlindungan, dan penghargaan. Islam, melalui ayat-ayat seperti Surah an-Nahl ayat 90, menyerukan keadilan sebagai prinsip utama dalam kehidupan sosial. Maka, dunia kerja harus menjadi bagian dari arena tempat nilai-nilai itu diwujudkan.

Membela Hak Pekerja adalah Bagian dari Tanggung Jawab Moral

Memperjuangkan hak-hak buruh seharusnya tidak kita lihat sebagai sikap yang politis atau penuh kepentingan tertentu. Dalam perspektif keislaman, ini justru bagian dari tanggung jawab moral dan sosial. Ibadah tidak berhenti di masjid atau sajadah, tapi juga harus tampak dalam keberpihakan pada keadilan dan penghormatan atas sesama manusia.

Kita perlu mengubah cara pandang: pekerja bukan beban, melainkan mitra dalam membangun kehidupan bersama. Mereka bukan sekadar pencari kerja, tetapi manusia yang memiliki hak untuk hidup layak. Upah yang adil bukanlah bentuk kemurahan hati dari pemberi kerja, melainkan pengakuan terhadap jerih payah dan kontribusi mereka.

Harapan di Hari Buruh Untuk Masa Mendatang

Hari Buruh seharusnya tidak berhenti pada seremoni dan peringatan tahunan. Namun mesti menjadi pengingat untuk terus memperbaiki sistem kerja yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Ke depan, ada beberapa hal yang layak menjadi perhatian bersama.

Pertama, penting untuk memperluas edukasi tentang etika kerja dalam perspektif Islam yang menekankan keadilan dan tanggung jawab. Pemilik usaha, lembaga keagamaan, dan tokoh masyarakat perlu mengambil peran aktif dalam menyuarakan hal ini.

Kedua, perlindungan hukum bagi pekerja, terutama di sektor informal, harus diperkuat. Negara dan masyarakat sipil perlu mendorong regulasi yang menjamin hak dasar setiap pekerja tanpa diskriminasi.

Ketiga, dunia kerja kita harus dibangun di atas prinsip saling menghargai. Tidak boleh ada yang merasa lebih tinggi atau lebih rendah hanya karena posisi atau status kerja. Semua pihak, baik pemberi kerja maupun pekerja memiliki peran dan tanggung jawab yang saling berkaitan.

Dengan merenungi nilai-nilai ini, semoga Hari Buruh menjadi momentum untuk memperkuat kembali semangat keadilan sosial yang menjadi inti dari ajaran Islam—bukan hanya untuk buruh, tapi untuk kita semua sebagai satu umat manusia. Selamat hari buruh. []

 

Tags: Hak BuruhHari Buruh InternasionalMay DayPerlindungan BuruhUpah Buruh
Muhaimin Yasin

Muhaimin Yasin

Pegiat Kajian Keislaman dan Pendidikan. Tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Terkait Posts

Hari Buruh
Pernak-pernik

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

5 Mei 2025
Marsinah
Publik

Marsinah, RUU PPRT, dan Janji Prabowo

3 Mei 2025
Ki Hajar Dewantara
Publik

Ki Hajar Dewantara: Antara Pendidikan dan Perjuangan Kelas Pekerja

2 Mei 2025
Buruh
Publik

Refleksi May Day: Sudahkah Pemerintah Indonesia Berpihak Pada Buruh?

2 Mei 2025
Kaum Buruh
Kolom

Jalan Hidup Kaum Buruh: Dicengkeram Kapitalisme dan Ketidakpastian di Era Disrupsi

29 April 2025
Feminisasi Kemiskinan
Publik

Menjadi Perempuan Berdaya, Mencegah Feminisasi Kemiskinan

19 Oktober 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID