Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

9 Alasan Poligami Tidak Islami, Yang Terakhir Bikin Baper

Para ulama menyatakan bahwa praktik poligami tidak islami. Ada sejumlah argumentasi untuk menjelaskan hal itu. Berikut alasan-alasannya.

Zain Al Abid by Zain Al Abid
8 November 2022
in Kolom
A A
0
poligami tidak Islami

9 Alasan kalau poligami tidak Islami.

1
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Poligami itu gentelman daripada nikah siri. Poligami itu lebih baik daripada selingkuh. Poligami itu sunah nabi loh.” Itulah beberapa pembenaran para pelaku dan pendukung poligami. Pernyataan yang terakhir menjadi legitimasi utama dengan menyandarkan pada perilaku nabi (sunah). Pertanyannya adalah apakah benar poligami adalah sunah? Benarkah Nabi menyuruh umatnya untuk poligami? Atau justru dapat dibuktikan kalau secara sunnah justru poligami tidak Islami?

Apa itu sunah? Secara literal, sunah berarti jalan yang dilalui. Ia juga bisa bermakna perilaku yang terpuji, baik yang diwajibkan agama maupun hal lain. Dalam ilmu fikih diartikan sebagai perbuatan yang bila dikerjakan mendapat pahala jika ditinggalkan tidak mendapat apa-apa.

baca: Alasan di Balik Larangan Poligami Ali bin Abi Thalib

Sunah juga disandarkan atas perilaku nabi, baik perkataan, perbuatan, ketetapan atau keinginan nabi. Tapi perlu dicamkan juga sejumlah perbuatan nabi itu lahir di suatu masa, tempat dan kondisi tertentu untuk merespon keadaan tertentu (konteks).

Sebaliknya para ulama menyatakan bahwa praktik poligami tidak islami. Ada sejumlah argumentasi untuk menjelaskan hal itu. Berikut alasan-alasannya;

  1. Menurut KH Husein Muhammad, Islam tidak menginisiasi praktik poligami. Bahkan Prof Dr. Yanuar Ilyas menyatakan bahwa ayat-ayat al-Quran lebih berpihak monogami daripada poligami.
  2. Nabi Muhammad SAW lebih lama menyelami bahtera rumah tangganya dengan seorang istri tercintanya yaitu Siti Khadijah binti Khuwailid RA. Nabi setia menjalani hidup monogami sampai Siti Khodijah  tutup usia. Saat itu sang nabi hidup di lingkungan yang rerata mempraktikkan poligami.
  3. Nabi Muhammad SAW hidup bahagia dengan satu orang isterinya selama 20 tahun, sementara poligami yang dialakukan nabi hanya sekira 8 tahun saja dari perjalanan hidupnya.
  4. Praktik poligami yang dilakukan nabi merupakan bentuk dari perlawanan sistem sosial pada saat itu yang merendahkan harkat perempuan layaknya budak. Sehingga nabi mencontohkan untuk menikahi perempuan satu atau lebih dengan syarat yang berat: adil. Karena dengan ikatan perkawian itu sang perempuan dapat memiliki haknya sebagai istri. Selebihnya nabi menegaskan kepada umatnya untuk menikahi satu perempuan saja.
  5. Baginda rasul Muhammad SAW menolak memberikan izin saat menantunya Ali bin Abi Thalib RA akan memadu putri rasul, Siti Fatimah dengan perempuan Bani Hisyam. Lalu nabi memberikan pilihan kepada Ali untuk menceraikan puterinya jika tetap ingin berpoligami.
  6. Poligami tak semanis madu. Menurut data rekapitulasi yang dicatat oleh Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, pada 2015 jumlah perceraian meningkat. Di antara sekian banyak alasan cerai gugat dan cerai talak yang terungkap. Ada 7.476 kasus perceraian akibat poligami yang tidak sehat atau tak berjalan semanis madu. Sungguh poligami sepahit empedu.
  7. Bahwa Penggalan ayat surat An-Nissa ayat 3 yang biasa menjadi dalil utama poligami. Beberapa ulama tafsir mengatakan ayat ini tidak sedang menyuruh poligami. Tetapi perintah untuk berbuat adil dan melindungi anak yatim dan perempuan yang kadung dipoligami karena masa itu sangat diskriminatif.
  8. Muhammad Abduh berpendapat bahwa pemerintah dapat memutuskan untuk melarang poligami. Secara umum poligami menimbulkan relasi suami-isteri yang buruk. Para isteri biasanya tidak memeroleh hak-haknya baik nafkah maupun kesenangan. Oleh karena itu, boleh bagi hakim (pemerintah) dan penegak hukum untuk melarang poligami guna melindungi akibat negatif yang meluas.
  9. Ingatlah kawan, akhi, ukhti. Ingatlah bahwa pernikahan menjadi perwujudan cita-cita bersama antara dua orang manusia untuk membangun bahtera rumah tangga. Jangan terburu-buru hanya karena menemukan kebosanan dan berpikir di luar sana ada yang lebih baik. Semua indah jika kita setia sehidup semati bersama. Jangan poligami.

Untuk menutup ulasan kali ini penulis ingin menyertakan penggalan syair KH Husein Muhammad yang begitu indah dan patut kita renungkan untuk setiap pasangan agar tetap setia dan bahagia bersama (monogami) karena poligami sama sekali tidak islami.

Tidak ada satu hati untuk dua cinta
Keinginanmu membaginya
untuk dua atau lebih secara sama
tidaklah mungkin
Jika karena alasan hasrat yang tak tercukupi,
maka ia tak akan pernah terpuaskan dengan berapapun
Ia akan terus direproduksi oleh rasa kurang

Maka cintailah hanya satu orang
untuk selamanya
Orang-orang yang mengelilingimu
Yang merinduimu
akan menyambutmu dengan riang
hidupmu akan damai

Tags: 9 Alasan Poligami Tidak IslamipoligamiPoligami tidak Islami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ilustrasi Laki-laki Setia

Next Post

7 Artikel Membahas Tentang Poligami yang Membuat Kamu Marah Pada Pelaku

Zain Al Abid

Zain Al Abid

Zain Al Abid. Penulis merupakan Staf Fahmina Institute Cirebon, Alumnus ISIF Cirebon dan Pondok Darussalam Buntet Pesantren.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pejabat Beristri Banyak
Personal

Menyoal Pejabat Beristri Banyak

24 Januari 2026
Monogami
Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

30 Desember 2025
Poligami
Publik

Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

29 Desember 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Poligami
Keluarga

QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

4 Oktober 2025
Next Post
membahas tentang poligami

7 Artikel Membahas Tentang Poligami yang Membuat Kamu Marah Pada Pelaku

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0